Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTABARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
91/Pid.Sus/2024/PN Ktb DIO SUMANTRI,S.H 1.AGUS SETIAWAN Als AGUS Bin ARIS SUTIYONO
2.KHOIRUL MUSTAQIM Als IRUL Bin MATAHIR
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 91/Pid.Sus/2024/PN Ktb
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-36/O.3.12/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DIO SUMANTRI,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUS SETIAWAN Als AGUS Bin ARIS SUTIYONO[Penahanan]
2KHOIRUL MUSTAQIM Als IRUL Bin MATAHIR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Bahwa Terdakwa I AGUS SETIAWAN Als AGUS Bin ARIS SUTIYONO  dan Terdakwa II KHOIRUL MUSTAQIM Als IRUL Bin MATAHIR  Pada hari Sabtu tanggal 16 Desember 2023 sekitar jam 20.15 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Desember tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih di tahun 2023, bertempat di Desa Tegal Rejo Rt.11 Kec.Kelumpang Hilir Kab.Kotabaru (komplek Megaser) atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabaru untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, yang telah  tanpa hak atau melawan hukum telah menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, Percobaan atau permufakatan jahat dalam tindak pidana narkotika, Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa Pada hari Sabtu tanggal 16 Desember 2023 sekitar jam 20.15 wita di Desa Tegal Rejo Rt.11 Kec.Kelumpang Hilir Kab.Kotabaru (komplek Megaser) anggota satuan narkoba polres kotabaru telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa I AGUS SETIAWAN Als AGUS Bin ARIS SUTIYONO  dan Terdakwa II KHOIRUL MUSTAQIM Als IRUL Bin MATAHIR  dirumah terdakwa I, mereka terdakwa ketika ditangkap sedang mengkonsumsi shabu shabu, dalam penangkapanya petugas kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 (dua) paket narkotika jenis sabu, 1 (satu) alat hisap / bong, 1 (satu) buah pipet yang terbuat dari kaca yang masih tersisa narkotika jenis sabu ,  1 (satu) pack plastik klip, 1 (satu) buah handphone merk vivo warna biru tua, 1 (satu) buah handphone merk vivo warna biru muda.
  • Bahwa terdakwa medapatkan shabu shabu tersebut dari seseorang yang bernama DIAN (DPO), berawal terdakwa I menghubungi DIAN melalui whatsapp dan memesan shabu shabu sebanyak 1 (satu) gram, dengan harga Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) lalu shabu tersebut mereka terdakwa ambil bersama sama dengan system ranjau dengan menggunakan sepeda motor honda sonic. Dan shabu tersebut digunakan bersama dan separo nya akan diberikan kepada temanya yang bernama MAHENDRA. Tetapi belum sempat diberikan mereka terdakwa sudah diamankan petugas saat sedang mengkonsumsi shabu shabu.
  •   Bahwa berdasarkan dari hasil pemeriksaan laboratorium oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Banjarmasin dengan laporan Pengujian Nomor : PP.01.01.22A.22A1.12.23.1110.LP tanggal 28 desember 2023  terhadap 1 (satu) paket narkotika jenis sabu  dengan hasil pengujian terdapat sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna dan tidak berbau yang dibuat dan ditanda tangani annisa Dyah Lestari, S.Farm.,, Apt. (selaku Manajer Teknis Pengujian), dengan kesimpulan contoh yang diuji positif mengandung Metamfetamina, yang termasuk Golongan I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  •   Bahwa berdasarkan Surat Keterangan dari RSUD PANGERAN JAYA SUMITRA Kabupaten Kotabaru No : 8976 /SK-TN/RSU.KTB-Lab/VII/2023 tanggal 26 OKTOBER  2023 yang ditanda tangani oleh dr. BETTI BETAVIA, , Sp.PK menerangkan bahwa pemeriksaan test urine terhadap terdakwa agus positif mengandung Gol METAPHETAMINE.
  •   Bahwa berdasarkan Surat Keterangan dari RSUD PANGERAN JAYA SUMITRA Kabupaten Kotabaru No : 8977 /SK-TN/RSU.KTB-Lab/X/2023 tanggal 26 Oktober 2023 yang ditanda tangani oleh dr. BETTI BETAVIA, , Sp.PK menerangkan bahwa pemeriksaan test urine terhadap terdakwa 2 khoirul positif mengandung Gol METAPHETAMINE.
  •   Bahwa mereka terdakwa tidak mempunyai dokumen legalitas dari pihak yang berwenang dan terdakwa  tidak memiliki ijin untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut.

 

   Perbuatan mereka Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) jo 132 UU RI No.  35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

        ---------------------------------------------- Atau------------------------------------------------------

 

KEDUA

Bahwa Terdakwa I AGUS SETIAWAN Als AGUS Bin ARIS SUTIYONO  dan Terdakwa II KHOIRUL MUSTAQIM Als IRUL Bin MATAHIR  Pada hari Sabtu tanggal 16 Desember 2023 sekitar jam 20.15 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Desember tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih di tahun 2023, bertempat di Desa Tegal Rejo Rt.11 Kec.Kelumpang Hilir Kab.Kotabaru (komplek Megaser) atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabaru untuk memeriksa dan mengadili perkara ini,, yang telah secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I, Percobaan atau permufakatan jahat dalam tindak pidana narkotika , Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa Pada hari Sabtu tanggal 16 Desember 2023 sekitar jam 20.15 wita di Desa Tegal Rejo Rt.11 Kec.Kelumpang Hilir Kab.Kotabaru (komplek Megaser) anggota satuan narkoba polres kotabaru telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa I AGUS SETIAWAN Als AGUS Bin ARIS SUTIYONO  dan Terdakwa II KHOIRUL MUSTAQIM Als IRUL Bin MATAHIR  dirumah terdakwa I, mereka terdakwa ketika ditangkap sedang mengkonsumsi shabu shabu, dalam penangkapanya petugas kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 (dua) paket narkotika jenis sabu, 1 (satu) alat hisap / bong, 1 (satu) buah pipet yang terbuat dari kaca yang masih tersisa narkotika jenis sabu ,  1 (satu) pack plastik klip, 1 (satu) buah handphone merk vivo warna biru tua, 1 (satu) buah handphone merk vivo warna biru muda.
  • Bahwa terdakwa medapatkan shabu shabu tersebut dari seseorang yang bernama DIAN (DPO), berawal terdakwa I menghubungi DIAN melalui whatsapp dan memesan shabu shabu sebanyak 1 (satu) gram, dengan harga Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) lalu shabu tersebut mereka terdakwa ambil bersama sama dengan system ranjau dengan menggunakan sepeda motor honda sonic. Dan shabu tersebut digunakan bersama dan separo nya akan diberikan kepada temanya yang bernama MAHENDRA. Tetapi belum sempat diberikan mereka terdakwa sudah diamankan petugas saat sedang mengkonsumsi shabu shabu.
  •   Bahwa berdasarkan dari hasil pemeriksaan laboratorium oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Banjarmasin dengan laporan Pengujian Nomor : PP.01.01.22A.22A1.12.23.1110.LP tanggal 28 desember 2023  terhadap 1 (satu) paket narkotika jenis sabu  dengan hasil pengujian terdapat sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna dan tidak berbau yang dibuat dan ditanda tangani annisa Dyah Lestari, S.Farm.,, Apt. (selaku Manajer Teknis Pengujian), dengan kesimpulan contoh yang diuji positif mengandung Metamfetamina, yang termasuk Golongan I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
  •   Bahwa berdasarkan Surat Keterangan dari RSUD PANGERAN JAYA SUMITRA Kabupaten Kotabaru No : 8976 /SK-TN/RSU.KTB-Lab/VII/2023 tanggal 26 OKTOBER  2023 yang ditanda tangani oleh dr. BETTI BETAVIA, , Sp.PK menerangkan bahwa pemeriksaan test urine terhadap terdakwa agus positif mengandung Gol METAPHETAMINE.
  •   Bahwa berdasarkan Surat Keterangan dari RSUD PANGERAN JAYA SUMITRA Kabupaten Kotabaru No : 8977 /SK-TN/RSU.KTB-Lab/X/2023 tanggal 26 Oktober 2023 yang ditanda tangani oleh dr. BETTI BETAVIA, , Sp.PK menerangkan bahwa pemeriksaan test urine terhadap terdakwa 2 khoirul  positif mengandung Gol METAPHETAMINE.
  • Bahwa mereka terdakwa tidak mempunyai dokumen legalitas dari pihak yang berwenang dan terdakwa  tidak memiliki ijin untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika jenis sabu tersebut.

 

Perbuatan mereka Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) jo 132  UU RI No.  35 Tahun 2009 tentang Narkotika

 

        ---------------------------------------------- Atau------------------------------------------------------

 

KETIGA

Bahwa Terdakwa I AGUS SETIAWAN Als AGUS Bin ARIS SUTIYONO  dan Terdakwa II KHOIRUL MUSTAQIM Als IRUL Bin MATAHIR  Pada hari Sabtu tanggal 16 Desember 2023 sekitar jam 20.15 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Desember tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih di tahun 2023, bertempat di Desa Tegal Rejo Rt.11 Kec.Kelumpang Hilir Kab.Kotabaru (komplek Megaser) atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabaru untuk memeriksa dan mengadili perkara ini,, yang telah secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyalahgunakan Narkotika Golongan I, Percobaan atau permufakatan jahat dalam tindak pidana narkotika , Perbuatan mana dilakukan mereka terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa Pada hari Sabtu tanggal 16 Desember 2023 sekitar jam 20.15 wita di Desa Tegal Rejo Rt.11 Kec.Kelumpang Hilir Kab.Kotabaru (komplek Megaser) anggota satuan narkoba polres kotabaru telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa I AGUS SETIAWAN Als AGUS Bin ARIS SUTIYONO  dan Terdakwa II KHOIRUL MUSTAQIM Als IRUL Bin MATAHIR  dirumah terdakwa I, mereka terdakwa ketika ditangkap sedang mengkonsumsi shabu shabu, dalam penangkapanya petugas kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 (dua) paket narkotika jenis sabu, 1 (satu) alat hisap / bong, 1 (satu) buah pipet yang terbuat dari kaca yang masih tersisa narkotika jenis sabu ,  1 (satu) pack plastik klip, 1 (satu) buah handphone merk vivo warna biru tua, 1 (satu) buah handphone merk vivo warna biru muda.
  • Bahwa mereka terdakwa medapatkan shabu shabu tersebut dari seseorang yang bernama DIAN (DPO), berawal terdakwa I menghubungi DIAN melalui whatsapp dan memesan shabu shabu sebanyak 1 (satu) gram, dengan harga Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) lalu shabu tersebut mereka terdakwa ambil bersama sama dengan system ranjau dengan menggunakan sepeda motor honda sonic. Dan shabu tersebut digunakan bersama dan separo nya akan diberikan kepada temanya yang bernama MAHENDRA. Tetapi belum sempat diberikan mereka terdakwa sudah diamankan petugas saat sedang mengkonsumsi shabu shabu.
  •   Bahwa berdasarkan dari hasil pemeriksaan laboratorium oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Banjarmasin dengan laporan Pengujian Nomor : PP.01.01.22A.22A1.12.23.1110.LP tanggal 28 desember 2023  terhadap 1 (satu) paket narkotika jenis sabu  dengan hasil pengujian terdapat sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna dan tidak berbau yang dibuat dan ditanda tangani annisa Dyah Lestari, S.Farm.,, Apt. (selaku Manajer Teknis Pengujian), dengan kesimpulan contoh yang diuji positif mengandung Metamfetamina, yang termasuk Golongan I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
  •   Bahwa berdasarkan Surat Keterangan dari RSUD PANGERAN JAYA SUMITRA Kabupaten Kotabaru No : 8976 /SK-TN/RSU.KTB-Lab/VII/2023 tanggal 26 OKTOBER  2023 yang ditanda tangani oleh dr. BETTI BETAVIA, , Sp.PK menerangkan bahwa pemeriksaan test urine terhadap terdakwa agus positif mengandung Gol METAPHETAMINE.
  •   Bahwa berdasarkan Surat Keterangan dari RSUD PANGERAN JAYA SUMITRA Kabupaten Kotabaru No : 8977 /SK-TN/RSU.KTB-Lab/X/2023 tanggal 26 Oktober 2023 yang ditanda tangani oleh dr. BETTI BETAVIA, , Sp.PK menerangkan bahwa pemeriksaan test urine terhadap terdakwa 2 khoirul positif mengandung Gol METAPHETAMINE.
  • Bahwa mereka terdakwa tidak mempunyai dokumen legalitas dari pihak yang berwenang dan terdakwa  tidak memiliki ijin untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika jenis sabu tersebut.

 

Perbuatan mereka Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1)  UU RI No.  35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya