Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTABARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
117/Pid.Sus/2024/PN Ktb Mochamad Rafi Eka Putra, S.H.,M.H. 1.MUHAMMAD ASPANDY Als ANDI Bin HAIRIL FITRI
2.SYAHRIL Als ARIL Bin DARMANSAYAH
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 117/Pid.Sus/2024/PN Ktb
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 11 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-57/O.3.12/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Mochamad Rafi Eka Putra, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD ASPANDY Als ANDI Bin HAIRIL FITRI[Penahanan]
2SYAHRIL Als ARIL Bin DARMANSAYAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

------ Bahwa awalnya TERDAKWA I MUHAMMAD ASPANDY Als ANDI Bin HAIRIL FITRI bersama TERDAKWA II SYAHRIL Als ARIL Bin DARMANSYAH pada hari minggu tanggal  25 Februari 2024 sekira jam 03.00 WITA atau setidak tidaknya pada bulan februari 2024 atau setidak tidaknya pada tahun 2024 di jalan surya ganggawangsa RT 09 RW 02 Gang Binjai Desa Baharu Utara Kab. Kotabaru provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya di tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabaru yang berwenang memeriksa dan mengadili, yang mana terdakwa Melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dengan tanpa hak atau melawan hukum dengan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut : ------------------------------------------------

------ Bahwa awalnya SAKSI MUHAMMAD RIZKY GHANI BIN JUNAIDI RIDUAN DAN SAKSI RIDHO ASHIDIQI BIN AGUS CAHYONO yang merupakan Anggota Kepolisian Polres Kotabaru mendapatkan informasi dari Masyarakat terkait adanya peredaran narkotika jenis sabu sehingga pada hari minggu tanggal  25 Februari 2024 sekira jam 03.00 WITA SAKSI I MUHAMMAD RIZKY GHANI BIN JUNAIDI RIDUAN Dan SAKSI II RIDHO ASHIDIQI BIN AGUS CAHYONO langsung melakukan penangkapan terhadap TERDAKWA I MUHAMMAD ASPANDY Als ANDI Bin HAIRIL FITRI bersama TERDAKWA II SYAHRIL Als ARIL Bin DARMANSYAH di kontrakan milik TERDAKWA II SYAHRIL Als ARIL Bin DARMANSYAH di jalan surya ganggawangsa RT 09 RW 02 Gang Binjai Desa Baharu Utara Kab. Kotabaru provinsi Kalimantan Selatan ----------------------------------------------------------------------------------------------------------

------ Bahwa Saat  dilakukan penggeledahan terhadap TERDAKWA I MUHAMMAD ASPANDY Als ANDI Bin HAIRIL FITRI bersama TERDAKWA II SYAHRIL Als ARIL Bin DARMANSYAH ditemukan barang bukti berupa:

  1. 1 (satu) paket klip besar sabu dengan berat kotor 2,34 (dua koma tiga empat) gram dengan berat bersih 2,16 (dua koma satu enam) gram.
  2. 13 (tiga belas) paket klip kecil sabu dengan berat kotor 2,08 (dua koma nol delapan) gram dengan berat bersih 1,04 (satu koma nol empat) gram.
  3. 1 (satu) buah timbangan digital
  4. 2 (dua) bungkus besar plastic klip
  5. 1 (satu) buah handphone merk vivo warna merah hitam
  6. 1 (satu) buah handphone merk vivo warna biru
  7. 1 (satu) buah kotak warna hitam
  8. 1 (satu) buah sedotan plastic warna hitam yang digunakan sebagai sendok
  9. 1 (satu) unit sepeda motor merk honda CB150R warna merah dengan nopol DA 5337 GT ---------------------------------------------------------------------------------------------------

 

------ Bahwa Setelah dilakukan interogasi lebih lanjut diketahui bahwa TERDAKWA I MUHAMMAD ASPANDY Als ANDI Bin HAIRIL FITRI bersama TERDAKWA II SYAHRIL Als ARIL Bin DARMANSYAH mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang dengan inisial PESAWAT TEMPUR, Selain itu terdakwa juga sudah tiga kali mengambil sabu tersebut yang di dapat dari PESAWAT TEMPUR yang dapat dijelaskan sebagai berikut:

  1. Awal januari 2024 sekitar jam 16.00 WITA sebanyak 1 (satu) paket dengan berat 1 (satu) gram dengan cara di ranjau di Desa Dirgahayu Kec Pulau Laut Utara Kab Kotabaru dekat kantor dinas pendidikan kab. Kotabaru
  2. Pertengahan januari 2024 sekira jam 18.00 WITA sebanyak 1 (satu) paket dengan berat 1 (satu) gram dengan cara di ranjau di jalan selokayang Desa Dirgahayu Kec Pulau Laut Utara Kab Kotabaru di pinggir jalan
  3. Sabtu tanggal 10 februari 2024 sekitar jam 12.00 WITA sebanyak 3 (tiga) kantong dengan berat kurang lebih 15 (lima belas) gram dengan cara di ranjau di Desa Plajau Kec Simpang Empat Kab. Tanah Bumbu tepatnya di pinggir jalan

----- Bahwa setelah mendapatkan sabu tersebut TERDAKWA I MUHAMMAD ASPANDY Als ANDI Bin HAIRIL FITRI bersama TERDAKWA II SYAHRIL Als ARIL Bin DARMANSYAH mengedarkan sabu tersebut dengan cara di ranjau yang mana dilakukanya sudah sejak januari 2024 dengan rincian sebagai berikut:

  1. Di daerah taman mealti (belakang SMPN 1 Kotabaru) yang di selipkan di batang pohon kayu
  2. Di Jl Mufakat Mandin Kotabaru yang diletakan di pinggir jalan yang di tindih di sebuah batu
  3. Yang terakhir Di Jl Ganggawangsa Desa Baharu Utara Kec. Pulau Laut Sigam Kab Kotabaru tepatnya diatas tanah bungkus dengan Tissue warna putih pada tanggal 25 februari 2024 sekira jam 00.30 WITA

------ Bahwa berdasarkan Laporan pengujian dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin dengan nomor: LHU.109.K.05.16.24.0220 yang dikeluarkan dan di tandatangani oleh Ghea Chalida Andita Sfarm, Apt Nip 199110101520119032005 tanggal 06 maret 2024  di Banjarmasin, terhadap barang bukti yang dimiliki oleh TERDAKWA I MUHAMMAD ASPANDY Als ANDI Bin HAIRIL FITRI bersama TERDAKWA II SYAHRIL Als ARIL Bin DARMANSYAH positif (+) mengandung metamfetamina yang termasuk dalam Narkotika Golongan I nomor urut 61 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika-----------------------------------------------------

------ Bahwa para Terdakwa bukan apoteker atau badan instansi lain yang ditunjuk oleh Departemen Kesehatan dan tanpa izin dari Menteri Kesehatan atau Pejabat yang berwenang untuk melakukan perbuatan yaitu menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman ------------------------------------------

------ Bahwa TERDAKWA I MUHAMMAD ASPANDY Als ANDI Bin HAIRIL FITRI bersama TERDAKWA II SYAHRIL Als ARIL Bin DARMANSYAH ` sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------

------------------------------------------------------- ATAU ----------------------------------------------------

KEDUA

------ Bahwa awalnya TERDAKWA I MUHAMMAD ASPANDY Als ANDI Bin HAIRIL FITRI bersama TERDAKWA II SYAHRIL Als ARIL Bin DARMANSYAH pada hari minggu tanggal  25 Februari 2024 sekira jam 03.00 WITA atau setidak tidaknya pada bulan februari 2024 atau setidak tidaknya pada tahun 2024 di jalan surya ganggawangsa RT 09 RW 02 Gang Binjai Desa Baharu Utara Kab. Kotabaru provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya di tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabaru yang berwenang memeriksa dan mengadili, yang mana terdakwa Melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut : ----------------------------------------

------ Bahwa awalnya SAKSI MUHAMMAD RIZKY GHANI BIN JUNAIDI RIDUAN DAN SAKSI RIDHO ASHIDIQI BIN AGUS CAHYONO yang merupakan Anggota Kepolisian Polres Kotabaru mendapatkan informasi dari Masyarakat terkait adanya peredaran narkotika jenis sabu sehingga pada hari minggu tanggal  25 Februari 2024 sekira jam 03.00 WITA SAKSI I MUHAMMAD RIZKY GHANI BIN JUNAIDI RIDUAN Dan SAKSI II RIDHO ASHIDIQI BIN AGUS CAHYONO langsung melakukan penangkapan terhadap TERDAKWA I MUHAMMAD ASPANDY Als ANDI Bin HAIRIL FITRI bersama TERDAKWA II SYAHRIL Als ARIL Bin DARMANSYAH di kontrakan milik TERDAKWA II SYAHRIL Als ARIL Bin DARMANSYAH di jalan surya ganggawangsa RT 09 RW 02 Gang Binjai Desa Baharu Utara Kab. Kotabaru provinsi Kalimantan Selatan ----------------------------------------------------------------------------------------------------------

------ Bahwa Saat  dilakukan penggeledahan terhadap TERDAKWA I MUHAMMAD ASPANDY Als ANDI Bin HAIRIL FITRI bersama TERDAKWA II SYAHRIL Als ARIL Bin DARMANSYAH ditemukan barang bukti berupa:

  1. 1 (satu) paket klip besar sabu dengan berat kotor 2,34 (dua koma tiga empat) gram dengan berat bersih 2,16 (dua koma satu enam) gram.
  2. 13 (tiga belas) paket klip kecil sabu dengan berat kotor 2,08 (dua koma nol delapan) gram dengan berat bersih 1,04 (satu koma nol empat) gram.
  3. 1 (satu) buah timbangan digital
  4. 2 (dua) bungkus besar plastic klip
  5. 1 (satu) buah handphone merk vivo warna merah hitam
  6. 1 (satu) buah handphone merk vivo warna biru
  7. 1 (satu) buah kotak warna hitam
  8. 1 (satu) buah sedotan plastic warna hitam yang digunakan sebagai sendok
  9. 1 (satu) unit sepeda motor merk honda CB150R warna merah dengan nopol DA 5337 GT ---------------------------------------------------------------------------------------------------

 

------ Bahwa Setelah dilakukan interogasi lebih lanjut diketahui bahwa TERDAKWA I MUHAMMAD ASPANDY Als ANDI Bin HAIRIL FITRI bersama TERDAKWA II SYAHRIL Als ARIL Bin DARMANSYAH mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang dengan inisial PESAWAT TEMPUR, Selain itu terdakwa juga sudah tiga kali mengambil sabu tersebut yang di dapat dari PESAWAT TEMPUR yang dapat dijelaskan sebagai berikut:

  1. Awal januari 2024 sekitar jam 16.00 WITA sebanyak 1 (satu) paket dengan berat 1 (satu) gram dengan cara di ranjau di Desa Dirgahayu Kec Pulau Laut Utara Kab Kotabaru dekat kantor dinas pendidikan kab. Kotabaru
  2. Pertengahan januari 2024 sekira jam 18.00 WITA sebanyak 1 (satu) paket dengan berat 1 (satu) gram dengan cara di ranjau di jalan selokayang Desa Dirgahayu Kec Pulau Laut Utara Kab Kotabaru di pinggir jalan
  3. Sabtu tanggal 10 februari 2024 sekitar jam 12.00 WITA sebanyak 3 (tiga) kantong dengan berat kurang lebih 15 (lima belas) gram dengan cara di ranjau di Desa Plajau Kec Simpang Empat Kab. Tanah Bumbu tepatnya di pinggir jalan

----- Bahwa setelah mendapatkan sabu tersebut TERDAKWA I MUHAMMAD ASPANDY Als ANDI Bin HAIRIL FITRI bersama TERDAKWA II SYAHRIL Als ARIL Bin DARMANSYAH mengedarkan sabu tersebut dengan cara di ranjau yang mana dilakukanya sudah sejak januari 2024 dengan rincian sebagai berikut:

  1. Di daerah taman mealti (belakang SMPN 1 Kotabaru) yang di selipkan di batang pohon kayu
  2. Di Jl Mufakat Mandin Kotabaru yang diletakan di pinggir jalan yang di tindih di sebuah batu
  3. Yang terakhir Di Jl Ganggawangsa Desa Baharu Utara Kec. Pulau Laut Sigam Kab Kotabaru tepatnya diatas tanah bungkus dengan Tissue warna putih pada tanggal 25 februari 2024 sekira jam 00.30 WITA

------ Bahwa berdasarkan Laporan pengujian dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin dengan nomor: LHU.109.K.05.16.24.0220 yang dikeluarkan dan di tandatangani oleh Ghea Chalida Andita Sfarm, Apt Nip 199110101520119032005 tanggal 06 maret 2024  di Banjarmasin, terhadap barang bukti yang dimiliki oleh TERDAKWA I MUHAMMAD ASPANDY Als ANDI Bin HAIRIL FITRI bersama TERDAKWA II SYAHRIL Als ARIL Bin DARMANSYAH positif (+) mengandung metamfetamina yang termasuk dalam Narkotika Golongan I nomor urut 61 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika-----------------------------------------------------

 

------ Bahwa para Terdakwa bukan apoteker atau badan instansi lain yang ditunjuk oleh Departemen Kesehatan dan tanpa izin dari Menteri Kesehatan atau Pejabat yang berwenang untuk melakukan perbuatan yaitu memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman--------------------------------------------------

 

------ Bahwa TERDAKWA I MUHAMMAD ASPANDY Als ANDI Bin HAIRIL FITRI bersama TERDAKWA II SYAHRIL Als ARIL Bin DARMANSYAH ` sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya