Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTABARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
158/Pid.Sus/2024/PN Ktb DIKY PRIYO JATMIKO, S.H. SUPRIANSYAH Als IRUL Bin SYAMSUDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 02 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 158/Pid.Sus/2024/PN Ktb
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 30 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-74/O.3.12/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DIKY PRIYO JATMIKO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUPRIANSYAH Als IRUL Bin SYAMSUDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

-----Bahwa terdakwa SUPRIANSYAH Als IRUL Bin SYAMSUDIN pada hari Sabtu tanggal  20 April 2024 sekitar jam 15.30 WITA atau setidak tidaknya pada bulan April 2024 di Jalan Perumnas Blok I RT.16 Desa Semayap, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Pengadilan Negeri Kotabaru yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memeriksa dan mengadili perkara ini tanpa hak atau melawan hukum telah menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009--------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

----- Bahwa terdakwa SUPRIANSYAH Als IRUL Bin SYAMSUDIN pada hari Sabtu tanggal  20 April 2024 sekitar jam 15.30 WITA setidak tidaknya pada bulan April 2024  bertempat di Jalan Perumnas Blok I RT.16 Desa Semayap, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Pengadilan Negeri Kotabaru yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Berawal pada waktu yang tidak dapat diingat lagi oleh terdakwa SUPRIANSYAH Als IRUL Bin SYAMSUDIN melalui chat Whatsapp dihubungi oleh ROY (DPO) yang mengatakan bahwa “HANDAK BEGAWAI KAH” kemudian terdakwa menjawab “IYA”, selanjutnya terdakwa disuruh bersiap oleh ROY (DPO) yang memberitahukan informasi bahwa akan ada barang turun, kemudian informasi tersebut dikirim melalui chat Whatsapp oleh ROY (DPO) dengan informasi berupa foto bungkus makanan ringan berisi narkotika jenis sabu yang sudah dibungkus dan lokasi tempat ranjau narkotika jenis sabu, sehingga pada hari Sabtu Tanggal 20 April 2024 sekitar jam 14.00 WITA di Jalan Perumnas Blok K Desa Semayap Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru mengambil narkotika jenis sabu tersebut sesuai informasi oleh ROY (DPO) kemudian terdakwa membawa bungkusan narkotika jenis narkotika tersebut kerumah terdakwa dan terdakwa langsung membuka bungkusan tersebut yang mana isi bungkusan tersebut merupakan 25 (dua puluh lima) paket narkotika jenis sabu dan dilanjutnya terdakwa mengepres ulang 25 (dua puluh lima) paket narkotika jenis sabu tersebut dengan alat press yang dimiliki terdakwa .Kemudian tidak berselang lama terdakwa mendapat informasi lagi dari ROY (DPO) yang mana informasi tersebut merupakan intruksi untuk mengambil narkotika jenis sabu yang sudah diranjau, selanjutnya sesuai informasi tersebut terdakwa mengambil narkotika jenis sabu yang sudah diranjau tepatnya pada hari Sabtu Tanggal 20 April 2024 sekitar jam 15:30 WITA di Jalan Perumnas Blok I RT.16 Desa Semayap Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru yang mana pada saat itu ranjau narkotika jenis sabu tersebut dimasukkan kedalam bungkus rokok merek gudang garam yang berisikan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu. Bahwa dalam pengambilan ranjau narkotika jenis sabu tersebut terdakwa dijanjikan upah Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) untuk sekali mengambil ranjau narkotika jenis sabu tersebut.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu Tanggal 20 April 2024 sekitar jam 15:30 WITA Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Kotabaru dalam hal ini saksi ALFREDO HAMONANGAN TOGATOROP Anak Dari ALBERT VILLE dan saksi RIDHO ASH SHIDIQ Bin AGUS CAHYONO mendapat laporan dari masyarakat bahwa didapati seorang laki – laki dengan kegiatan mencurigakan, yang mana atas laporan tersebut   pada hari Sabtu tanggal  20 April 2024 sekitar jam 15.30 WITA di Jalan Perumnas Blok I RT.16 Desa Semayap, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru dilakukan penangkapan dan penggledahan terhadap terdakwa yang mana disertai dengan menunjukkan Surat Perintah Penangkapan SP- Kap / 41 / IV / 2024/ Res Narkoba, tanggal 20 April 2024 dan Surat Perintah Penggeladahan Badan atau Pakaian Nomor : SP – Penggeledahan / 31.a / IV / 2024 / Res Narkoba, tanggal 20 April 2024 kepada masyarakat sekitar yakni saksi MUHAMMAD ANSYARI Als ANSYARI,Amd.Rad Bin Alm DJURAIK yang dalam ini juga turut menyaksikan proses penangkapan dan penggeledahan tersebut. Bahwa dalam proses penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor roda dua merk Honda type supra warna hitam dengan Nopol : DA 2509 GL, 1 (satu) paket sabu yang dimasukkan dalam 1 (satu) bungkus rokok merek gudang garam dan yang waktu itu masih dikuasai terdakwa sewaktu penangkapan dan 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah alat press, 2 (Dua) pak plastik klip kosong, 25 (dua puluh lima) paket narkotika jenis sabu ditemukan dikontraan terdakwa. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Kotabaru guna penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa terhadap barang bukti tersebut dilakukan pengujian di laboratorium di Balai Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin, yang mana dalam hal ini berdasarkan Surat LAPORAN PENGUJIAN BALAI BESAR PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN DI BANJARMASIN,Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0421, ditandatangani oleh Ghea Chalida Andita, S.Farm, Apt. NIP.199110152019032005, Tanggal 06 Mei 2024, dengan hasil pengujian sampel positif mengandung METAMFETAMINA dalam katagori Narkotika Golongan I Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan SURAT PERINTAH PENGHITUNGAN DAN PENIMBANGAN BARANG BUKTI, Nomor: Sp.Timbang/22/IV/2024/Sat Resnarkoba, Tanggal 20 April 2024. Dengan rincian : TKP I Jalan Perumnas Blok I. RT16 Desa Semayap, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru : 1 (satu) paket sabu dengan berat kotor 1,44 (satu koma empat) gram, untuk 1 (satu) lembar plastik klip seberat 0,20 (nol koma dua nol) gram, sehingga berat kotor 1,44 (satu koma empat empat) gram dikurangi berat plastik klip 0,20 (nol koma dua nol) gram didapat berat bersih 1,24 (satu koma dua empat) gram.TKP II Jalan Karya Utama RT.022 RW.01 Desa Semayap, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru : 25 (dua puluh lima) paket sabu dengan berat kotor 6,91 (enam koma sembila satu) gram dengan plastik klip untuk 1 (satu) lembar plastik klip seberat 0,10 (nol koma satu nol) gram dikali 24 (dua empat) lembar sehingga berat kotor 6,91 (enam koma sembila satu) gram dikurangi berat plastik klip 2,60 (dua koma enam nol) gram didapat berat bersih 4,31 (empat koma tiga satu) gram.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram dari Departemen Kesehatan RI ataupun instansi lain yang berwenang serta bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor.35 Tahun 2009--------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya