Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTABARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
27/Pdt.G/2023/PN Ktb RAMLAN JUHRI, S.H., Bin DJUCHRI 1.1. RIVAI BUYUNG
2.2. MENTERI ATR/KEPALA BPN RI cq. KEMENTRIAN ATR/KEPALA BPN KALIMANTAN SELATAN cq. KEMENTRIAN ATR/KEPALA BPN KOTABARU
Putusan Sela
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 27/Pdt.G/2023/PN Ktb
Tanggal Surat Selasa, 14 Nov. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1RAMLAN JUHRI, S.H., Bin DJUCHRI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MUHAMMAD NOOR ASIKIN, S.H. M.H.RAMLAN JUHRI, S.H., Bin DJUCHRI
Tergugat
NoNama
11. RIVAI BUYUNG
22. MENTERI ATR/KEPALA BPN RI cq. KEMENTRIAN ATR/KEPALA BPN KALIMANTAN SELATAN cq. KEMENTRIAN ATR/KEPALA BPN KOTABARU
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1BUPATI KOTABARU cq KEPALA DESA BATUAH
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 1.458.000.000,00
Petitum
XI. PETITUM
 
Berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, PENGGUGAT mohon agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kotabaru yang memeriksa perkara ini berkenan  memberikan putusan sebagai berikut :
 
DALAM PROVISI
 
Melarang TERGUGAT I maupun pihak lain untuk melakukan aktifitas kegiatan apapun di tanah milik PENGGUGAT seluas 810 M2 yang menjadi objek perkara sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menentukan siapa pemililk lahan yang sah di atas objek perkara.
 
 
DALAM POKOK PERKARA
 
1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
 
2. Menguatkan putusan provisi;
 
3. Menyatakan bahwa tindakan TERGUGAT I yang menguasai tanah milik PENGGUGAT merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
 
4. Menyatakan TERGUGAT II yang telah menerbitkan Sertipikat Hak Milik atas nama Rivai Buyung (TERGUGAT I) adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
 
5. Menyatakan sebidang tanah yang terletak dulunya RT. 06 sekarang RT. 08  Desa Batuah dulunya Kecamatan Pulau Laut Utara sekarang Kecamatan Pulau Laut Sigam Kabupaten Kotabaru dengan luas 6.321,47 M2 dan batas-batas:
- Sebelah Utara berbatasan dengan Irhami Ridjani (Uk. ±44,7 M) -                               M. Yusran Yunus (Uk. ±46,4 M) - Abdurakhman Hadong (Uk. ±17 M).
- Sebelah Timur berbatasan dengan Abdurakhman Hadong (Uk. ±34 M) - Jalan Berangas (Uk. ±50,7 M).
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Rivai Buyung (Uk. ±80 M)
- Sebelah Barat berbatasan dengan Abdullah Sani, dan Rivai Buyung                                (Uk. ±56,1 M) 
 
Adalah benar hak dan milik PENGGUGAT.
 
6. Menyatakan Sertipikat Hak Milik No, 115 Tanggal 30 Agustus 1982 atas nama Rivai Buyung (TERGUGAT I) Cacat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
 
7. Memerintahkan TERGUGAT I untuk mengosongkan tanah seluas 810 M2  dan menyerahkannya kepada PENGGUGAT;
 
8. Memerintahkan TERGUGAT II (BPN) untuk membatalkan Sertipikat Hak Milik No. 115 tanggal 30 Agustus 1982 atas nama Rivai Buyung (TERGUGAT I);
 
9. Memerintahkan TURUT TERGUGAT untuk mematuhi putusan dalam perkara a quo;
 
10. Menghukum TERGUGAT I, melakukan pembayaran ganti rugi kepada PENGGUGAT, sebagai berikut: 
 
 
Kerugian Materiil
Besarnya ganti rugi materiil, akibat adanya penguasaan tanah milik PENGGUGAT, pengrusakan pagar ulin dan pengrusakan tanaman  milik PENGGUGAT oleh TERGUGAT I berdasarkan pada perhitungan di bawah ini :
 
a. Harga tanah yang dirusak : 810 M2 x Rp. 500.000 = Rp.405.000.000;
b. Pengrusakan pagar ulin : 100 batang x Rp. 25.000 = Rp. 2.500.000, dan biaya pemasangan Rp. 1.000.000, jumlah = Rp. 3.500.000
c. Pengrusakan tanam tumbuh dengan perhitungan:
- Pohon Kapuk : 3 pohon x Rp. 3.000.000 = Rp.9.000.000
- Pohon Akasia :  4 pohon x Rp. 2.000.000 = Rp. 8.000.000
- Pohon Kenanga : 4 pohon x Rp. 2.000.000 = Rp. 8.000.000         
- Pohon Aren:  3 pohon x  Rp. 4.000.000 = Rp. 12.000.000
- Pohon Ketapi: 1 Pohon x Rp. 3.000.000 = Rp. 3.000.000
- Pohon Jambu Mete: 1 pohon x Rp. 2.000.000 = Rp.2.000.000
- Aneka Tanaman bunga : Rp. 5.000.000 
 
Jumlah kerugian materiil : Rp. 458.000.000 (empat ratus lima puluh delapan  juta rupiah)
 
Kerugian Immateriil
Kerugian yang timbul akibat perbuatan TERGUGAT I, berupa tidak dapatnya PENGGUGAT menguasai tanah tersebut dan adanya tekanan psikologis yang dialami PENGGUGAT, Istri dan anak-anak PENGGUGAT karena tidak bias berbuat apa-apa akibat tindakan sewenang-wenang dari TERGUGAT I.  Jika ditaksir kerugian daripadanya berkisar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah).
 
Dengan demikian ganti rugi keseluruhan baik kerugian materiil dan immateriil yang harus dibayar TERGUGAT I, kepada PENGGUGAT adalah sebesar Rp. 1.458.000.000 (satu miliar empat ratus lima puluh delapan juta rupiah).
 
11. Menyatakan sah dan berharga terhadap sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap aset TERGUGAT I berupa: Sertipikat Hak Milik No. 115 tanggal                        30 Agustus 1982 atas nama Rivai Buyung (TERGUGAT I);
 
12. Menghukum TERGUGAT I, untuk melakukan pembayaran uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap hari atas keterlambatannya dalam melaksanakan isi putusan;
 
13. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoorbaar bij voorraad), meskipun ada upaya hukum bantahan (verzet), banding atau kasasi;
14. Menghukum TERGUGAT I   untuk membayar seluruh biaya perkara; 
 
ATAU,
 
Apabila yang terhormat Majelis Hakim yang mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum yang baik dan benar                        (ex aquo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak