Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTABARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
160/Pid.Sus/2024/PN Ktb DIKY PRIYO JATMIKO, S.H. MULIADI Bin DALLE Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 02 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 160/Pid.Sus/2024/PN Ktb
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 30 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-76/O.3.12/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DIKY PRIYO JATMIKO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MULIADI Bin DALLE[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

-----Bahwa terdakwa MULIADI Bin DALLE pada hari Minggu tanggal 21 April 2024 sekitar jam 17:30 WITA, RT05/RW03 Desa Teluk Tamiang, Kecamatan Pulau Laut Tanjung Selayar, Kabupaten Kotabaru tepatnya di belakang kantor Desa Teluk Tamiang atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabaru yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Minggu tanggal 21 April 2024 sekitar jam 12:00 WITA terdakwa MULIADI Bin DALLE menghadiri acara perkawaninan di RT05/RW03 Desa Teluk Tamiang, Kecamatan Pulau Laut Tanjung Selayar, Kabupaten Kotabaru, dan bertemu dengan saksi SAHABUDDIN Bin AMBO WAWO (Alm) yang mana saksi bertanya ke terdakwa dengan mengatakan “apakah ada sabu” kemudian terdakwa menjawab “ada dengan paketan Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah)”, selanjutnya saksi berkata “oke”. Selanjutnya pada pukul 16:30 WITA terdakwa menghubungi HARDI (DPO) melalui Handphonenya yakni merek VIVO Y33T warna hitam untuk memesan narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) paket dengan harga Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) yang mana sewaktu itu terdakwa langsung membayar narkotika jenis sabu tersebut dengan uang pribadi terdakwa ke Dompet Digital DANA milik HARDI (DPO) dengan Nomor DANA : 087764808140 An. HARDI, selanjutnya pada pukul 17:30 WITA terdakwa mendapat informasi dari  HARDI (DPO) pesanan narkotika jenis sabu tersebut diranjau dipintu gerbang masuk Desa Teluk Tamiang ditiang gerbang sebelah kiri dimasukkan kedalam dompet kecil warna hitam, selanjutnya terdakwa mengambil narkotika jenis sabu tersebut sesuai informasi dari HARDI (DPO) dan langsung menuju ke belakang Kantor Desa Teluk Tamiang sendiri dengan membawa 2 (dua) paket narkotika jenis sabu tersebut yang sudah diambil lalu menghubungi saksi SAHABUDDIN Bin AMBO WAWO (Alm) untuk mengajak ke belakang Kantor Desa Teluk Tamiang, yang mana sewaktu itu saksi SAHABUDDIN Bin AMBO WAWO (Alm) menolak ajakan tersebut.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 21 April 2024 sekitar jam 21:00 WITA  saksi M.RIZKY ALDI PERDANA.S.H dan saksi ARDI yang merupakan Anggota Kepolisian Sektor Kecamatan Pulau Laut Tanjung Selayar, Kabupaten Kotabaru mendapat informasi dari masyarakat bahwasannya terdapat seorang laki-laki yang dari sore melakukan kegiatan mencurigakan di Belakang Kantor Desa Teluk Tamiang, sehingga berdasarkan informasi tersebut saksi M.RIZKY ALDI PERDANA.S.H dan saksi ARDI melakukan penangkapan dan penggledahan terhadap di belakang kantor Desa Teluk Tamiang, RT05/RW03 Desa Teluk Tamiang, Kecamatan Pulau Laut Tanjung Selayar, Kabupaten Kotabaru, yang mana dalam proses penangkapan dan penggledahan tersebut saksi M.RIZKY ALDI PERDANA.S.H dan saksi ARDI menunjukkan Surat Perintah Penangkapan SP-Kap/10/IV/Res.4.2/2024/Res narkoba, Tanggal 21 April 2024 dan Surat Perintah Penggeledahan Nomor : Sp.Dah/07/Res.4.2/IV/2024/Res narkoba, Tanggal 21 April 2024 kepada saksi BACO ALI Bin SIDE (Alm), dalam hal in sebagai masyarakat sekitar yang dalam hal juga turut menyaksikan proses penangkapan dan penggeledahan tersebut. Bahwa dalam proses penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti 2 (dua) paket Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 0,54 (nol koma lima empat) gram termasuk plastik, dan untuk 1 (satu) lembar plastik klip seberat 0,15 (nol koma satu lima) gram dan ada 2 (dua) plastik klip dengan berat kotor 0,30 (nol koma tiga nol) gram sehingga berat kotor 0,54 (nol koma lima empat) gram dikurangi 2 (dua) plastik klip dengan berat kotor 0,30 (nol koma tiga nol) gram, sehingga berat bersih 0,24 (nol koma dua empat) gram, 1 (satu) buah pipet terbuat dari kaca, 1 (satu) buah buah alat hisap berupa bong, 1 (satu) buah korek api, 1 (satu) buah dompet kecil,1 (satu) buah Hanphone Merk VIVO Y33T warna hitam, selanjutnya terdakwa dibawa ke Kepolisian Kecamatan Pulau Laut Tanjung Selayar, Kabupaten Kotabaru guna ditindak lanjuti.
  • Bahwa terhadap barang bukti tersebut dilakukan pengujian di laboratorium di Balai Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin, yang mana dalam hal ini berdasarkan SURAT LAPORAN PENGUJIAN BALAI BESAR PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN DI BANJARMASIN,Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0452, ditandatangani Ghea Chalida Andita, S.Farm,Apt NIP.199110152019032005, dengan hasil pengujian sampel positif mengandung METAMFETAMINA dalam katagori Narkotika Golongan I Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dari Departemen Kesehatan RI ataupun instansi lain yang berwenang serta bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ---------------------------------

ATAU

KEDUA

-----Bahwa terdakwa MULIADI Bin DALLE pada hari Minggu tanggal 21 April 2024 sekitar jam 21:00 WITA, RT05/RW03 Desa Teluk Tamiang, Kecamatan Pulau Laut Tanjung Selayar, Kabupaten Kotabaru tepatnya di belakang kantor Desa Teluk Tamiang atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabaru yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 21 April 2024 sekitar jam 21:00 WITA  saksi M.RIZKY ALDI PERDANA.S.H dan saksi ARDI yang merupakan Anggota Kepolisian Sektor Kecamatan Pulau Laut Tanjung Selayar, Kabupaten Kotabaru mendapat informasi dari masyarakat bahwasannya terdapat seorang laki-laki yakni terdakwa MULIADI Bin DALLE yang dari sore melakukan kegiatan mencurigakan di Belakang Kantor Desa Teluk Tamiang, sehingga berdasarkan informasi tersebut saksi M.RIZKY ALDI PERDANA.S.H dan saksi ARDI melakukan penangkapan dan penggledahan terhadap di belakang kantor Desa Teluk Tamiang, RT05/RW03 Desa Teluk Tamiang, Kecamatan Pulau Laut Tanjung Selayar, Kabupaten Kotabaru, yang mana dalam proses penangkapan dan penggledahan tersebut saksi M.RIZKY ALDI PERDANA.S.H dan saksi ARDI menunjukkan Surat Perintah Penangkapan SP-Kap/10/IV/Res.4.2/2024/Res narkoba, Tanggal 21 April 2024 dan Surat Perintah Penggeledahan Nomor : Sp.Dah/07/Res.4.2/IV/2024/Res narkoba, Tanggal 21 April 2024 kepada saksi BACO ALI Bin SIDE (Alm), dalam hal in sebagai masyarakat sekitar yang dalam hal juga turut menyaksikan proses penangkapan dan penggeledahan tersebut. Bahwa dalam proses penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti 2 (dua) paket Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 0,54 (nol koma lima empat) gram termasuk plastik, dan untuk 1 (satu) lembar plastik klip seberat 0,15 (nol koma satu lima) gram dan ada 2 (dua) plastik klip dengan berat kotor 0,30 (nol koma tiga nol) gram sehingga berat kotor 0,54 (nol koma lima empat) gram dikurangi 2 (dua) plastik klip dengan berat kotor 0,30 (nol koma tiga nol) gram, sehingga berat bersih 0,24 (nol koma dua empat) gram ditemukan dikursi samping terdakwa yang sewaktu itu sedang duduk dan ditemukan juga dikantong celana terdakwa, 1 (satu) buah pipet terbuat dari kaca, 1 (satu) buah buah alat hisap berupa bong dan 1 (satu) buah dompet kecil ditemukan dibawah kursi tempat terdakwa duduk, 1 (satu) buah korek api dan 1 (satu) buah Hanphone Merk VIVO Y33T warna hitam diatas kursi tempat duduk terdakwa, selanjutnya terdakwa dibawa ke Kepolisian Kecamatan Pulau Laut Tanjung Selayar, Kabupaten Kotabaru guna ditindak lanjuti.
  • Bahwa terhadap barang bukti tersebut dilakukan pengujian di laboratorium di Balai Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin, yang mana dalam hal ini berdasarkan SURAT LAPORAN PENGUJIAN BALAI BESAR PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN DI BANJARMASIN,Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0452, ditandatangani Ghea Chalida Andita, S.Farm,Apt NIP.199110152019032005, dengan hasil pengujian sampel positif mengandung METAMFETAMINA dalam katagori Narkotika Golongan I Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dari Departemen Kesehatan RI ataupun instansi lain yang berwenang serta bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ---------------------------------

ATAU

KETIGA

----- Bahwa terdakwa MULIADI Bin DALLE pada hari Minggu tanggal 21 April 2024 sekitar jam 21:00 WITA, RT05/RW03 Desa Teluk Tamiang, Kecamatan Pulau Laut Tanjung Selayar, Kabupaten Kotabaru tepatnya di belakang kantor Desa Teluk Tamiang atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabaru yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Minggu sekitar jam pukul 17:30 WITA terdakwa MULIADI Bin DALLE pergi ke belakang kantor Desa Teluk Tamiang tepatnya di RT05/RW03 Desa Teluk Tamiang, Kecamatan Pulau Laut Tanjung Selayar, Kabupaten Kotabaru dengan membawa 2 (dua) paket narkotika jenis sabu yang selanjutnya terdakwa di belakang kantor Desa Teluk Tamiang tersebut mengkonsumsi narkoba jenis sabu tersebut dengan cara membuat alat hisap berupa bong kemudian bong tersebut diisi air oleh terdakwa selanjutnya disambungkan dengan pipet kaca setelah itu pipet kaca diisi dengan sabu yang sudah dibawa terdakwa dan kemudian dibakar menggunakan korek api setelah dibakar kemudian terdakwa menghisap narkotika jenis sabu tersebut dengan menggunakan sedotan.
  • Bahwa selanjutnya sekitar jam 21:00 WITA  saksi M.RIZKY ALDI PERDANA.S.H dan saksi ARDI yang merupakan Anggota Kepolisian Sektor Kecamatan Pulau Laut Tanjung Selayar, Kabupaten Kotabaru mendapat informasi dari masyarakat bahwasannya terdapat seorang laki-laki yakni terdakwa MULIADI Bin DALLE yang dari sore melakukan kegiatan mencurigakan di Belakang Kantor Desa Teluk Tamiang, sehingga berdasarkan informasi tersebut saksi M.RIZKY ALDI PERDANA.S.H dan saksi ARDI melakukan penangkapan dan penggledahan terhadap di belakang kantor Desa Teluk Tamiang, RT05/RW03 Desa Teluk Tamiang, Kecamatan Pulau Laut Tanjung Selayar, Kabupaten Kotabaru, yang mana dalam proses penangkapan dan penggledahan tersebut saksi M.RIZKY ALDI PERDANA.S.H dan saksi ARDI menunjukkan Surat Perintah Penangkapan SP-Kap/10/IV/Res.4.2/2024/Res narkoba, Tanggal 21 April 2024 dan Surat Perintah Penggeledahan Nomor : Sp.Dah/07/Res.4.2/IV/2024/Res narkoba, Tanggal 21 April 2024 kepada saksi BACO ALI Bin SIDE (Alm), dalam hal in sebagai masyarakat sekitar yang dalam hal juga turut menyaksikan proses penangkapan dan penggeledahan tersebut. Bahwa dalam proses penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti 2 (dua) paket Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 0,54 (nol koma lima empat) gram termasuk plastik, dan untuk 1 (satu) lembar plastik klip seberat 0,15 (nol koma satu lima) gram dan ada 2 (dua) plastik klip dengan berat kotor 0,30 (nol koma tiga nol) gram sehingga berat kotor 0,54 (nol koma lima empat) gram dikurangi 2 (dua) plastik klip dengan berat kotor 0,30 (nol koma tiga nol) gram, sehingga berat bersih 0,24 (nol koma dua empat) gram ditemukan dikursi samping terdakwa yang sewaktu itu sedang duduk dan ditemukan juga dikantong celana terdakwa, 1 (satu) buah pipet terbuat dari kaca, 1 (satu) buah buah alat hisap berupa bong dan 1 (satu) buah dompet kecil ditemukan dibawah kursi tempat terdakwa duduk, 1 (satu) buah korek api dan 1 (satu) buah Hanphone Merk VIVO Y33T warna hitam diatas kursi tempat duduk terdakwa, selanjutnya terdakwa dibawa ke Kepolisian Kecamatan Pulau Laut Tanjung Selayar, Kabupaten Kotabaru guna ditindak lanjuti.
  • Bahwa terhadap barang bukti tersebut dilakukan pengujian di laboratorium di Balai Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin, yang mana dalam hal ini berdasarkan SURAT LAPORAN PENGUJIAN BALAI BESAR PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN DI BANJARMASIN,Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0452, ditandatangani Ghea Chalida Andita, S.Farm,Apt NIP.199110152019032005 tanggal 17 Mei 2024, dengan hasil pengujian sampel positif mengandung METAMFETAMINA dalam katagori Narkotika Golongan I Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika
  • Bahwa berdasarkan SURAT KETERANGAN KESEHATAN KHUSUS TEST NARKOTIK PSIKOTOPRIK DAN ZAT ADIKTIF,Nomor : 2404240040/SK-TN/RSU.KTB-Lab/IV/2024, ditandatangani oleh dr. Diana Sitohang, M.Kes,Sp.PK NIP.198008132009032005 tanggal 24 April 2024, dinyatakan hasilnya adalah methamphetamine positif.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin yang syah dari Departemen Kesehatan RI ataupun instansi lain yang berwenang serta bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) Huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika-----------------------

Pihak Dipublikasikan Ya