Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
4/Pdt.G/2024/PN Ktb | 1.UDIN bin Dukunru 2.MARTIN bin Kardinal |
1.BURHAN 2.UNCUN |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 26 Mar. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 4/Pdt.G/2024/PN Ktb | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 21 Mar. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 5.000.000.000,00 | ||||||
Petitum |
SPPFBT (Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah) atas nama UNCUN (Tergugat I) dengan luas kurang lebih 3000M2 didlam area Gunung Sanggarhan/Pabalaiyan tersebut dengan Nomor 040/MGHU/KLB/III/2022; Dengan batas-batas sebagai berikut :
Kepada para Penggugat;
5. Menghukum tergugat I dan Tergugat II untuk membayar ganti rugi sebesar Rp. 5.000.000.000,- ( Lima Milyar Rupiah )kepada para penggugat secara tanggung renteng,tunai dan seketika;
6. Menghukum memerintahkan Tergugat I sebagai Kepada Desa Magalau Hulu membatalkan SPPFBT (Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah) atas nama UNCUN (Tergugat I) dengan luas kurang lebih 3000M2 didlam area Gunung Sanggarhan/Pabalaiyan tersebut dengan Nomor 040/MGHU/KLB/III/2022;
Dengan batas-batas sebagai berikut :
7. Membebankan kepada para Tergugat semua biaya yang timbul akibat perkara ini; Atau apabila pengadilan negeri kotabaru cq majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil adilnya (exaequo EL Bono) |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |