Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTABARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
191/Pid.Sus/2024/PN Ktb Kemal Kahfianto.,S.H. 1.ANDI AKBAR Als ABY Bin Alm SAMSUL BAHRI
2.HERLINA EFFENDIE ALS HERLIN BINTI ABRAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 06 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 191/Pid.Sus/2024/PN Ktb
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 04 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-97/O.3.12/Enz.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Kemal Kahfianto.,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDI AKBAR Als ABY Bin Alm SAMSUL BAHRI[Penahanan]
2HERLINA EFFENDIE ALS HERLIN BINTI ABRAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

------- Bahwa terdakwa I ANDI AKBAR Als ABY Bin (Alm) SAMSUL BAHRI bersama dengan terdakwa II HERLINA EFENDIE Als HERLIN Binti ABRAN pada hari Senin tanggal 15 Juli 2024 sekitar jam 17.45 Wita atau setidak-tidaknya pada bulan Juli Tahun 2024 bertempat di Jalan Simpang Karya Rt. 11 Desa Dirgahayu Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Pengadilan Negeri Kotabaru yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------

  • Berawal saat Sdr. HENDRA JAYA Als EENG Bin (Alm) MUHAMMAD RUSLAN memesan obat jenis zenith via chat whastapp kepada Terdakwa I, pada hari Senin tanggal 15 Juni 2024 sekira pukul 13.00 Wita Terdakwa I mendapatkan obat jenis zenith tersebut dari Sdr. JARWO yang beralamat di Higa Gunung Kelurahan Kotabaru Tengah, Terdakwa I meminta Terdakwa II mengambil obat jenis zenith tersebut dari Sdr. JARWO sebanyak 1000 (seribu) butir, kemudian Terdakwa II menyimpannya di dalam rumahnya, lalu sekira pukul 11.00 Wita Terdakwa I menggunakan sepeda motor Honda Genio warna hitam nomor polisi DA-4632-GY milik Terdakwa II untuk mengantarkan obat jenis zenith pesanan Sdr. EENG ke rumah kontrakannya di Perumnas Hilir Muara Desa Hilir Muara Rt. 08 Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru sebanyak 200 (dua ratus) butir, Sdr. EENG membeli obat jenis zenith tersebut kepada Terdakwa I seharga Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) per 100 (seratus) butir, sesampainya di rumah kontrakan Sdr. EENG ternyata sudah ada anggota kepolisian di sana, seterusnya anggota kepolisian tersebut melakukan penggeledahan badan terhadap Terdakwa I dan menemukan di dalam saku celana Terdakwa I obat jenis zenith sebanyak 200 (dua ratus) butir yang terkemas dalam plastik klip yang mana setiap plastik berisi 10 (sepuluh) butir, selanjutnya anggota kepolisian tersebut melakukan penggeladahan lagi di dalam bagasi motor Terdakwa I menemukan sebanyak 100 (seratus) butir obat jenis zenith dan uang sejumlah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), setelah itu anggota kepolisian menanyakan kepada Terdakwa I apakah masih ada obat jenis zenith lagi yang Terdakwa I simpan, Terdakwa I mengatakan masih ada di rumah Terdakwa II sebanyak kurang lebih 830 (delapan ratus tiga puluh) butir, kemudian anggota kepolisian tersebut berangkat menuju rumah Terdakwa II yang beralamat di Jl. Simpang Karya Rt. 11 Ds. Dirgahayu Kec. Pulau Laut Utara Kab. Kotabaru dan menemukan obat jenis zenith tersebut sebanyak 830 (delapan ratus tiga puluh) butir tersebut, anggota kepolisian melanjutkannya dengan mengamankan Terdakwa I bersama Terdakwa II di kantor Sat Polairud Polres Kotabaru;
  • Bahwa anggota kepolisian menemukan 1 (satu) buah handphone merk Vivo warna hitam, 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Genio warna hitam, obat jenis zenith sebanyak 1.130 (seribu seratus tiga puluh) butir, uang tunai sejumlah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
  • Bahwa berdasarkan dari hasil pemeriksaan laboratorium oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Banjarmasin dengan laporan Pengujian Nomor: LHU.109.K.05.16.24.0840 tanggal 23 Juli 2024 terhadap 1 (satu) butir obat sediaan farmasi dengan bentuk tablet warna putih dengan penandaan ZENITH pada satu sisi dan tanpa penandaan pada sisi lainnya yang dibuat dan ditanda tangani oleh Ghea Chalida Andita, S.Farm, Apt (selaku Ketua Tim Pengujian) dengan kesimpulan contoh yang diuji positif mengandung unsur karisoprodol dengan kadar 178,68 mg/tablet obat Zenith tersebut dimana unsur Karisoprodol termasuk dalam Golongan I Narkotika menurut Lampiran peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Banjarmasin yang dibuat dan ditandatangani oleh Ghea Chalida Andita, S.Farm., Apt. (selaku Manajer Teknis Pengujian BPOM di Banjarmasin) pada tanggal 23 Juli 2024 yang menyatakan bahwa Hasil Uji Kadar Karisoprodol untuk barang bukti sejumlah 1.130 butir (terdakwa I atas nama ANDI AKBAR Als ABY Bin Alm SAMSUL BAHRI dan terdakwa II HERLINA Binti ABRAN) = 178,68 mg per tablet atau 0,17868 g per tablet (Persyaratan kadar Karisoprodol (C12H24N204) tidak kurang dari 90?n tidak lebih dari 110%) dengan Kesimpulan Kandungan Karisoprodol sejumlah 1.130 butir dengan perhitungan sebagai berikut: 1.130 butir x 0,17868 g/tablet =  201,9084 g;
  • Bahwa obat sediaan farmasi yang mengandung Karisoprodol dalam penguasaan Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II tidak mempunyai dokumen legalitas dari pihak yang berwenang dan tidak memiliki izin untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan obat sediaan farmasi tersebut.

 

 

 

 

------ Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

ATAU

 

 

KEDUA

------- Bahwa terdakwa I ANDI AKBAR Als ABY Bin (Alm) SAMSUL BAHRI bersama dengan terdakwa II HERLINA EFENDIE Als HERLIN Binti ABRAN pada hari Senin tanggal 15 Juli 2024 sekitar jam 13.00 Wita atau setidak-tidaknya pada bulan Juli Tahun 2024 bertempat di Jalan Simpang Karya Rt. 11 Desa Dirgahayu Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Pengadilan Negeri Kotabaru yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan tanpa hak melawan hukum memiliki, membawa,  menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal saat Sdr. HENDRA JAYA Als EENG Bin (Alm) MUHAMMAD RUSLAN memesan obat jenis zenith via chat whastapp kepada Terdakwa I, pada hari Senin tanggal 15 Juni 2024 sekira pukul 13.00 Wita Terdakwa I mendapatkan obat jenis zenith tersebut dari Sdr. JARWO yang beralamat di Higa Gunung Kelurahan Kotabaru Tengah, Terdakwa I meminta Terdakwa II mengambil obat jenis zenith tersebut dari Sdr. JARWO sebanyak 1000 (seribu) butir, kemudian Terdakwa II menyimpannya di dalam rumahnya, lalu sekira pukul 11.00 Wita Terdakwa I menggunakan sepeda motor Honda Genio warna hitam nomor polisi DA-4632-GY milik Terdakwa II untuk mengantarkan obat jenis zenith pesanan Sdr. EENG ke rumah kontrakannya di Perumnas Hilir Muara Desa Hilir Muara Rt. 08 Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru sebanyak 200 (dua ratus) butir, Sdr. EENG membeli obat jenis zenith tersebut kepada Terdakwa I seharga Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) per 100 (seratus) butir, sesampainya di rumah kontrakan Sdr. EENG ternyata sudah ada anggota kepolisian di sana, seterusnya anggota kepolisian tersebut melakukan penggeledahan badan terhadap Terdakwa I dan menemukan di dalam saku celana Terdakwa I obat jenis zenith sebanyak 200 (dua ratus) butir yang terkemas dalam plastik klip yang mana setiap plastik berisi 10 (sepuluh) butir, selanjutnya anggota kepolisian tersebut melakukan penggeladahan lagi di dalam bagasi motor Terdakwa I menemukan sebanyak 100 (seratus) butir obat jenis zenith dan uang sejumlah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), setelah itu anggota kepolisian menanyakan kepada Terdakwa I apakah masih ada obat jenis zenith lagi yang Terdakwa I simpan, Terdakwa I mengatakan masih ada di rumah Terdakwa II sebanyak kurang lebih 830 (delapan ratus tiga puluh) butir, kemudian anggota kepolisian tersebut berangkat menuju rumah Terdakwa II yang beralamat di Jl. Simpang Karya Rt. 11 Ds. Dirgahayu Kec. Pulau Laut Utara Kab. Kotabaru dan menemukan obat jenis zenith tersebut sebanyak 830 (delapan ratus tiga puluh) butir tersebut, anggota kepolisian melanjutkannya dengan mengamankan Terdakwa I bersama Terdakwa II di kantor Sat Polairud Polres Kotabaru;
  • Bahwa anggota kepolisian menemukan 1 (satu) buah handphone merk Vivo warna hitam, 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Genio warna hitam, obat jenis zenith sebanyak 1.130 (seribu seratus tiga puluh) butir, uang tunai sejumlah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
  • Bahwa berdasarkan dari hasil pemeriksaan laboratorium oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Banjarmasin dengan laporan Pengujian Nomor: LHU.109.K.05.16.24.0840 tanggal 23 Juli 2024 terhadap 1 (satu) butir obat sediaan farmasi dengan bentuk tablet warna putih dengan penandaan ZENITH pada satu sisi dan tanpa penandaan pada sisi lainnya yang dibuat dan ditanda tangani oleh Ghea Chalida Andita, S.Farm, Apt (selaku Ketua Tim Pengujian) dengan kesimpulan contoh yang diuji positif mengandung unsur karisoprodol dengan kadar 178,68 mg/tablet obat Zenith tersebut dimana unsur Karisoprodol termasuk dalam Golongan I Narkotika menurut Lampiran peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Banjarmasin yang dibuat dan ditandatangani oleh Ghea Chalida Andita, S.Farm., Apt. (selaku Manajer Teknis Pengujian BPOM di Banjarmasin) pada tanggal 23 Juli 2024 yang menyatakan bahwa Hasil Uji Kadar Karisoprodol untuk barang bukti sejumlah 1.130 butir (terdakwa I atas nama ANDI AKBAR Als ABY Bin Alm SAMSUL BAHRI dan terdakwa II HERLINA Binti ABRAN) = 178,68 mg per tablet atau 0,17868 g per tablet (Persyaratan kadar Karisoprodol (C12H24N204) tidak kurang dari 90?n tidak lebih dari 110%) dengan Kesimpulan Kandungan Karisoprodol sejumlah 1.130 butir dengan perhitungan sebagai berikut: 1.130 butir x 0,17868 g/tablet =  201,9084 g;

 

 

 

 

  • Bahwa obat sediaan farmasi yang mengandung Karisoprodol dalam penguasaan Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II tidak mempunyai dokumen legalitas dari pihak yang berwenang dan tidak memiliki izin untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan obat sediaan farmasi tersebut.

------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya