Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTABARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2/Pid.S/2021/PN Ktb SYAIFUL BAHRI, SH.,MH. IHYA ULUMUDIN Als LETOK Bin Alm. SULAIMAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Feb. 2021
Klasifikasi Perkara Lain-lain
Nomor Perkara 2/Pid.S/2021/PN Ktb
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 16 Feb. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-02/O.3.12/Eku.2/02/2021
Penuntut Umum
NoNama
1SYAIFUL BAHRI, SH.,MH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IHYA ULUMUDIN Als LETOK Bin Alm. SULAIMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
c. CATATAN TINDAK PIDANA YANG DIDAKWAKAN :
Pertama :
 
Bahwa ia terdakwa IHYA ULUMUDIN Als LETOK Bin SULAIMAN (Alm) bersama-sama, telah melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan dengan saki SAYYID MUSTAFA KAMAL Bin ALM SAYYID UMAR AL BABUD (penuntutannya dilakukan secara terpisah) sekitar bulan Agustus 2020 sampai dengan bulan Nopember 2020 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu sekitar itu dalam kurun waktu Tahun 2020, bertempat di Wilayah Tanah Rata Desa Senakin Kecamatan Kelumpang Tengah Kabupaten Kotabaru Propinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Kotabaru yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, dengan sengaja melakukan Kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa ijin Menteri yang dilakukan  terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :
-  Bahwa berawal adanya penyelidikan dari Tim Ditipiter Bareskrim Polri yakni Saksi Adhik Hermawan, Asrul Cahyadi dan Jabal Nur, SH yang dipimpin oleh AKP.Wawan Purnama S.I.P di kawasan Hutan tanpa izin (IUP), di Wilayah Tanah Rata Desa Senakin Kec.Kelumpang Tengah Kabupaten Kota Baru Propinsi Kalimantan Selatan yang dilakukan oleh Jajad Permana, Haryono, Chairul, Andurahman, Kamirin, Supriyanto dan Bambang anak buah dan atas perintah  Saksi  SAYYID MUSTAFA KAMAL bersama-sama dengan terdakwa IHYA ULUMUDIN, dimana terdakwa selaku pengawas kegiatan Operasional di areal Tambang tersebut.
- Bahwa Terdakwa IHYA ULUMUDIN dan Saksi SAYYID MUSTAFA KAMAL melakukan kegiatan penambangan di Kawasan Hutan Produksi Tetap Kelompok Hutan Senakin tersebut tidak memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang sebelumnya di areal tersebut yang mempunyai IPPKH adalah PT. ARUTMIN INDONESIA berdasarkan SK Menteri Kehutanan Nomor : SK.390/Menhut-II/2008 tanggal 11 Oktober 2008.
- Bahwa terdakwa IHYA ULUMUDIN ditunjuk menjadi pengawas Kegiatan Penambangan di Wilayah Tanah Rata Desa Senakin Kec.Kelumpang Tengah Kab.Kota Baru Prop Kalimantan Selatan sekitar bulan Agustus 2020 dan yang memerintahkan Saksi  SAYYID MUSTAFA KAMAL dengan dijanjikan gaji oleh terdakwa sebesar Rp.5.000.000,- dan menjelaskan bahwa Tambang tersebut milik Saksi SAYYID MUSTAFA KAMAL, dimana terdakwa  tidak mempunyai pengalaman sebagai pengawas penambangan, selanjutnya Saksi SAYYID MUSTAFA KAMAL memerintahkan terdakwa IHYA ULUMUDIN untuk melakukan Test Feet di wilayah Tanah Rata Desa Senakin Kec. Kelumpang Tengah Kab. Kota Baru Kalimantan Selatan  dan alat yang digunakan terdakwa IHYA ULUMUDIN bersama Saksi SAYYID MUSTAFA KAMAL untuk melakukan penambangan Batubara tersebut sebagai berikut :
1. 1 (satu) unit Excavator merk DOOSAN warna Orange dengan part nomor 300611-00158;
2. 1 (satu) unit Excavator merk HITACHI warna Orange nomor pass Panel control YA60001380-000151;
3. 1 (satu) unit Excavator merk HITACHI warna Orange nomor pass Panel control YA60001380-000097;
4. 1 (satu) unit Dump Truck Merek HINO warna Hijau dengan Nomor rangka MJEFM8JNK9JM18200;
5. 1 (satu) unit Dump Truck Merek HINO warna Hijau dengan Nomor rangka MJEFM8JNKDJM918.
 
- Bahwa terdakwa IHYA ULUMUDIN memberikan perintah atau mengarahkan kepada Operator Eksavator dan Sopir Mobil Dump Truck untuk melakukan kegiatan Penambangan di Wilayah tanah Rata Desa Senakin Kec.Kelumpang Tengah Kabupaten Kota Baru Propinsi Kalimantan Selatan, dan apabila terdakwa memerlukan kebutuhan untuk makan dan minyak Solar sebanyak 5000 Liter per 10 hari kerja untuk mengoperasikan Eksavator dan kendaraan Dump Truck melapor kepada Saksi SAYYID MUSTAFA KAMAL dan terdakwa melakukan kegitan penambangan tidak mempunyai pengalaman didalam usaha penambangan dan tidak mempunyai Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan tidak mempunyai Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), selanjutnya terdakwa dengan didampingi oleh Saksi SAYYID MUSTAFA KAMAL melakukan  Test Feet atau meneruskan bukaan untuk mengetahui posisi batunya (Cropline ), kemudian  terdakwa melakukan pengupasan tanah dengan lebar bukaan tanah 45 x 45 Meter dan kedalaman 14 Meter namun belum ditemukan Batubara.
- Bahwa Terdakwa IHYA ULUMUDIN yang diperintahkan sebagai pengawas Lapangan Penambangan oleh Saksi SAYYID MUSTAFA KAMAL di Wilayah tanah Rata Desa Senakin Kec.Kelumpang Tengah Kabupaten Kota Baru Propinsi Kalimantan Selatan dengan koordinat 20  58” 13,77”  LS 1160  15” 18,57” BT masuk dalam kawasan Hutan Produksi tetap dan masuk dalam (IPPKH) PT ARUTMIN INDONESIA,  diketahui dan pernah ditegur oleh Saksi Kamrudin SW dan Saksi Noor Firdaus SP (Karyawan PT.ARUTMIN INDONESIA) pada sekitar bulan Agustus 2020 untuk diminta menghentikan kegiatan penambangan illegal tersebut,  dikarenakan areal tersebut milik (IPPKH) PT.ARUTMIN INDONESIA, namun terdakwa IHYA ULUMUDIN menolak untuk menghentikan kegitan penambangannya dan jika menyuruh berhenti agar langsung disampaikan ke Saksi SAYYID MUSTAFA KAMAL, selanjutnya oleh terdakwa IHYA ULUMUDIN disampaikan perihal peneguran tersebut  kepada Saksi SAYYID MUSTAFA KAMAL.
-   Bahwa selanjutnya oleh pihak PT. ARUTMIN INDONESIA kegiatan Penambangan illegal yang dilakukan terdakwa IHYA ULUMUDIN dan SAYYID MUSTAFA KAMAL tersebut dilaporkan kepada pihak berwajib.
 
Perbuatan  Terdakwa IHYA ULUMUDIN Als LETOK Bin SULAIMAN (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam  Pasal 89 Ayat (1) huruf a Jo Pasal 17 Ayat (1) huruf b  Undang-Undang Republik Indonesia No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan  Hutan Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
 
ATAU
 
Kedua :
---------- Bahwa ia  terdakwa IHYA ULUMUDIN Als LETOK Bin SULAIMAN (Alm) bersama-sama, telah melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan dengan SAYYID MUSTAFA KAMAL Bin Alm SAYYID UMAR AL BABUD (penuntutannya dilakukan secara terpisah) sekitar bulan Agustus 2020 sampai dengan Nopember 2020 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu sekitar itu  dalam kurun waktu Tahun 2020, bertempat di Wilayah tanah Rata Desa Senakin Kec.Kelumpang Tengah Kabupaten Kota Baru Propinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Kotabaru yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut,  Dengan sengaja membawa alat-alat berat dan /atau alat-alat lainnya yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk melakukan kegiatan penambangan dan / atau mengangkut hasil tambang di dalam kawasan hutan tanpa izin Menteri yang dilakukan  terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :
-   Bahwa berawal adanya penyelidikan dari Tim Ditipiter Bareskrim Polri yakni Saksi Adhik Hermawan, Asrul Cahyadi dan Jabal Nur, SH yang dipimpin oleh AKP. Wawan Purnama S.I.P di kawasan Hutan tanpa izin (IUP), di Wilayah Tanah Rata Desa Senakin Kec.Kelumpang Tengah Kabupaten Kota Baru Propinsi Kalimantan Selatan yang dilakukan oleh Jajad Permana, Haryono, Chairul, Andurahman, Kamirin, Supriyanto dan Bambang anak buah dan atas perintah  Saksi  SAYYID MUSTAFA KAMAL bersama-sama dengan terdakwa IHYA ULUMUDIN, dimana terdakwa selaku pengawas kegiatan Operasional di areal Tambang tersebut.
- Bahwa Terdakwa IHYA ULUMUDIN melakukan kegitan penambangan di Kawasan Hutan Produksi Tetap Kelompok Hutan Senakin tersebut tidak memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang sebelumnya di areal tersebut yang mempunyai IPPKH adalah PT. ARUTMIN INDONESIA berdasarkan SK Menteri Kehutanan Nomor : SK.390/Menhut-II/2008 tanggal 11 Oktober 2008.
-  Bahwa terdakwa IHYA ULUMUDIN ditunjuk menjadi pengawas Kegiatan Penambangan di Wilayah Tanah Rata Desa Senakin Kec.Kelumpang Tengah Kab.Kota Baru Prop Kalimantan Selatan  sekitar bulan Agustus 2020 dan yang memerintahkan Saksi  SAYYID MUSTAFA KAMAL dengan dijanjikan gaji oleh terdakwa sebesar Rp.5.000.000,- dan menjelaskan bahwa Tambang tersebut milik Saksi SAYYID MUSTAFA KAMAL, dimana yang terdakwa tidak mempunyai pengalaman sebagai  pengawas penambangan, selanjutnya  Saksi SAYYID MUSTAFA KAMAL memerintahkan terdakwa IHYA ULUMUDIN untuk melakukan Test Feet di wilayah Tanah rata Desa Senakin Kec. Kelumpang Tengah Kab. Kota Baru Prop. Kalimantan Selatan  dan alat berat berupa 3 Excavator awalnya berada di Camp atau mess milik Sdr.WAHYUDI YUDI (DPO) oleh terdakwa IHYA ULUMUDIN dipindahkan atau di Rolling ke tempat penambangan di wilayah Tanah rata Desa Senakin Kec. Kelumpang Tengah Kab. Kota Baru Prop. Kalimantan Selatan untuk maksud digunakan di tempat penambangan tersebut sebagai berikut :
1. 1 (satu) unit Excavator merk DOOSAN warna Orange dengan part nomor 300611-00158;
2. 1 (satu) unit Excavator merk HITACHI warna Orange nomor pass Panel control YA60001380-000151;
3. 1 (satu) unit Excavator merk HITACHI warna Orange nomor pass Panel control YA60001380-000097;
4. 1 (satu) unit Dump Truck Merek HINO warna Hijau dengan Nomor rangka MJEFM8JNK9JM18200;
5. 1 (satu) unit Dump Truck Merek HINO warna Hijau dengan Nomor rangka MJEFM8JNKDJM918.
 
-  Bahwa terdakwa IHYA ULUMUDIN memberikan perintah atau mengarahkan Operator Eksavator dan Sopir Mobil Dump Truck untuk melakukan kegiatan Penambangan di Wilayah tanah Rata Desa Senakin Kec.Kelumpang Tengah Kabupaten Kota Baru Propinsi Kalimantan Selatan, dan apabila terdakwa memerlukan kebutuhan untuk makan dan minyak Solar sebanyak 5000 Liter per 10 hari kerja untuk mengoperasikan Eksavator dan kendaraan Dump Truck melapor kepada Saksi SAYYID MUSTAFA KAMAL dan terdakwa melakukan kegitan penambangan tidak mempunyai pengalaman didalam usaha penambangan dan tidak mempunyai Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan tidak mempunyai Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), selanjutnya terdakwa dengan didampingi oleh Saksi SAYYID MUSTAFA KAMAL melakukan  Test Feet atau meneruskan bukaan untuk mengetahui posisi batunya (Cropline ), kemudian  terdakwa melakukan pengupasan tanah dengan lebar bukaan tanah 45 x 45 Meter dan kedalaman 14 Meter namun belum ditemukan Batubara.
- Bahwa Terdakwa IHYA ULUMUDIN yang diperintahkan sebagai pengawas Lapangan Penambangan oleh Saksi SAYYID MUSTAFA KAMAL di Wilayah tanah Rata Desa Senakin Kec.Kelumpang Tengah Kabupaten Kota Baru Propinsi Kalimantan Selatan dengan koordinat 20  58” 13,77”  LS 1160  15” 18,57” BT masuk dalam kawasan Hutan Produksi tetap dan masuk dalam (IPPKH) PT ARUTMIN INDONESIA,  diketahui dan pernah ditegur oleh Saksi Kamrudin SW dan Saksi Noor Firdaus SP (Karyawan PT.ARUTMIN INDONESIA) pada sekitar bulan Agustus 2020 untuk diminta menghentikan kegiatan penambangan illegal tersebut,  dikarenakan areal tersebut milik (IPPKH) PT.ARUTMIN INDONESIA, namun terdakwa IHYA ULUMUDIN menolak untuk menghentikan kegitan penambangannya dan jika menyuruh berhenti agar langsung disampaikan ke Saksi SAYYID MUSTAFA KAMAL, selanjutnya oleh terdakwa IHYA ULUMUDIN disampaikan perihal peneguran tersebut  kepada Saksi SAYYID MUSTAFA KAMAL.
- Bahwa selanjutnya oleh pihak PT. ARUTMIN INDONESIA kegiatan Penambangan illegal yang dilakukan terdakwa IHYA ULUMUDIN dan SAYYID MUSTAFA KAMAL tersebut dilaporkan kepada pihak berwajib.
 
Perbuatan  Terdakwa IHYA ULUMUDIN Als LETOK Bin SULAIMAN (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 89 Ayat (1) huruf b  Jo Pasal 17 Ayat (1) huruf  a  Undang-Undang Republik Indonesia No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan  Hutan Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
 
ATAU
 
Ketiga :
---------- Bahwa ia  terdakwa IHYA ULUMUDIN Als LETOK Bin SULAIMAN (Alm) bersama-sama, telah melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan dengan SAYYID MUSTAFA KAMAL Bin Alm SAYYID UMAR AL BABUD (penuntutannya dilakukan secara terpisah) sekitar bulan Agustus 2020 sampai dengan Nopember 2020 ,atau setidaktidaknya pada suatu waktu sekitar itu  dalam kurun waktu Tahun 2020, bertempat di Wilayah tanah Rata Desa Senakin Kec.Kelumpang Tengah Kabupaten Kota Baru Propinsi Kalimantan Selatan, atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Kota Baru, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut,  Dengan sengaja menjual, menguasai, memiliki, dan/atau menyimpan hasil tambang yang bersal dari kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin, yang dilakukan  terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :
- Bahwa berawal adanya penyelidikan dari Tim Ditipiter Bareskrim Polri yakni Saksi Adhik Hermawan, Asrul Cahyadi dan Jabal Nur, SH yang dipimpin oleh AKP.Wawan Purnama S.I.P di kawasan Hutan tanpa izin (IUP), di Wilayah Tanah Rata Desa Senakin Kec.Kelumpang Tengah Kabupaten Kota Baru Propinsi Kalimantan Selatan yang dilakukan oleh Jajad Permana, Haryono, Chairul, Andurahman, Kamirin, Supriyanto dan Bambang anak buah dan atas perintah    Saksi  SAYYID MUSTAFA KAMAL bersama-sama dengan terdakwa IHYA ULUMUDIN, dimana terdakwa selaku pengawas kegiatan Operasional di areal Tambang tersebut.
- Bahwa Terdakwa IHYA ULUMUDIN melakukan kegitan penambangan di Kawasan Hutan Produksi Tetap Kelompok Hutan Senakin tersebut tidak memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang sebelumnya di areal tersebut yang mempunyai IPPKH adalah PT. ARUTMIN INDONESIA berdasarkan SK Menteri Kehutanan Nomor : SK.390/Menhut-II/2008 tanggal 11 Oktober 2008.
- Bahwa terdakwa IHYA ULUMUDIN ditunjuk menjadi pengawas Kegiatan Penambangan di Wilayah Tanah Rata Desa Senakin Kec.Kelumpang Tengah Kab.Kota Baru Prop Kalimantan Selatan sekitar bulan Agustus 2020 dan yang memerintahkan Saksi  SAYYID MUSTAFA KAMAL dengan dijanjikan gaji oleh terdakwa sebesar Rp.5.000.000,- dan menjelaskan bahwa Tambang tersebut milik Saksi SAYYID MUSTAFA KAMAL, dimana yang terdakwa  tidak mempunyai pengalaman sebagai  pengawas penambangan, selanjutnya  Saksi SAYYID MUSTAFA KAMAL memerintahkan terdakwa IHYA ULUMUDIN untuk melakukan Test Feet di wilayah Tanah rata Desa Senakin Kec. Kelumpang Tengah Kab. Kota Baru Kalimantan Selatan  dan alat yang digunakan terdakwa IHYA ULUMUDIN bersama Saksi SAYYID MUSTAFA KAMAL untuk melakukan penambangan Batubara tersebut sebagai berikut :
1. 1 (satu) unit Excavator merk DOOSAN warna Orange dengan part nomor 300611-00158;
2. 1 (satu) unit Excavator merk HITACHI warna Orange nomor pass Panel control YA60001380-000151;
3. 1 (satu) unit Excavator merk HITACHI warna Orange nomor pass Panel control YA60001380-000097;
4. 1 (satu) unit Dump Truck Merek HINO warna Hijau dengan Nomor rangka MJEFM8JNK9JM18200;
5. 1 (satu) unit Dump Truck Merek HINO warna Hijau dengan Nomor rangka MJEFM8JNKDJM918.
 
- Bahwa terdakwa IHYA ULUMUDIN memberikan perintah atau mengarahkan Operator Eksavator dan Sopir Mobil Dump Truck untuk melakukan kegiatan Penambangan di Wilayah tanah Rata Desa Senakin Kec.Kelumpang Tengah Kabupaten Kota Baru Propinsi Kalimantan Selatan, dan apabila terdakwa memerlukan kebutuhan untuk makan dan minyak Solar sebanyak 5000 Liter per 10 hari kerja untuk mengoperasikan Eksavator dan kendaraan Dump Truck melapor kepada Saksi SAYYID MUSTAFA KAMAL dan terdakwa melakukan kegitan penambangan tidak mempunyai pengalaman didalam usaha penambangan dan tidak mempunyai Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan tidak mempunyai Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), selanjutnya terdakwa dengan didampingi oleh Saksi SAYYID MUSTAFA KAMAL melakukan  Test Feet atau meneruskan bukaan untuk mengetahui posisi batunya (Cropline ), kemudian  terdakwa melakukan pengupasan tanah dengan lebar bukaan tanah 45 x 45 Meter dan kedalaman 14 Meter namun belum ditemukan Batubara.
- Bahwa Terdakwa IHYA ULUMUDIN yang diperintahkan sebagai pengawas Lapangan Penambangan oleh Saksi SAYYID MUSTAFA KAMAL  di Wilayah tanah Rata Desa Senakin Kec.Kelumpang Tengah Kabupaten Kota Baru Propinsi Kalimantan Selatan dengan koordinat 20  58” 13,77”  LS 1160  15” 18,57” BT masuk dalam kawasan Hutan Produksi tetap dan masuk dalam (IPPKH) PT ARUTMIN INDONESIA,  diketahui dan pernah ditegur oleh Saksi Kamrudin SW dan Saksi Noor Firdaus SP (Karyawan PT.ARUTMIN INDONESIA) pada sekitar bulan Agustus 2020 untuk diminta menghentikan kegiatan penambangan illegal tersebut,  dikarenakan areal tersebut milik (IPPKH) PT.ARUTMIN INDONESIA, namun terdakwa IHYA ULUMUDIN menolak untuk menghentikan kegiatan penambangannya dan jika menyuruh berhenti agar langsung disampaikan ke Saksi SAYYID MUSTAFA KAMAL, selanjutnya oleh terdakwa IHYA ULUMUDIN disampaikan perihal peneguran tersebut  kepada Saksi SAYYID MUSTAFA KAMAL.
- Bahwa selanjutnya oleh pihak PT. ARUTMIN INDONESIA kegiatan Penambangan illegal yang dilakukan terdakwa IHYA ULUMUDIN dan SAYYID MUSTAFA KAMAL tersebut dilaporkan kepada pihak berwajib.
 
Perbuatan  Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 91 Ayat (1) huruf a Jo Pasal 17 Ayat (1) huruf d Undang-Undang Republik Indonesia No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan  Hutan Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
 
ATAU
 
Keempat :
---------- Bahwa ia  terdakwa IHYA ULUMUDIN Als LETOK Bin SULAIMAN (Alm) bersama-sama, telah melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan dengan SAYYID MUSTAFA KAMAL Bin Alm SAYYID UMAR AL BABUD (penuntutannya dilakukan secara terpisah) sekitar bulan Agustus 2020 sampai dengan Nopember 2020 ,atau setidak-tidaknya pada suatu waktu sekitar itu dalam kurun waktu Tahun 2020, bertempat di Wilayah tanah Rata Desa Senakin Kec.Kelumpang Tengah Kabupaten Kota Baru Propinsi Kalimantan Selatan, atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Kota Baru, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, Yang melakukan Penambangan tanpa Izin, yang dilakukan  terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :
- Bahwa berawal adanya penyelidikan dari Tim Ditipiter Bareskrim Polri yakni Saksi Adhik Hermawan, Asrul Cahyadi dan Jabal Nur, SH yang dipimpin oleh AKP.Wawan Purnama S.I.P di kawasan Hutan tanpa izin (IUP), di Wilayah Tanah Rata Desa Senakin Kec.Kelumpang Tengah Kabupaten Kota Baru Propinsi Kalimantan Selatan yang dilakukan oleh Jajad Permana, Haryono, Chairul, Andurahman, Kamirin, Supriyanto dan Bambang anak buah dan atas perintah  Saksi  SAYYID MUSTAFA KAMAL bersama-sama dengan terdakwa IHYA ULUMUDIN, dimana terdakwa selaku pengawas kegiatan Operasional di areal Tambang tersebut.
- Bahwa Terdakwa IHYA ULUMUDIN melakukan kegitan penambangan di Kawasan Hutan Produksi Tetap Kelompok Hutan Senakin tersebut tidak memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang sebelumnya di areal tersebut yang mempunyai IPPKH adalah PT. ARUTMIN INDONESIA berdasarkan SK Menteri Kehutanan Nomor : SK.390/Menhut-II/2008 tanggal 11 Oktober 2008.
- Bahwa terdakwa IHYA ULUMUDIN ditunjuk menjadi pengawas Kegiatan Penambangan di Wilayah Tanah Rata Desa Senakin Kec.Kelumpang Tengah Kab.Kota Baru Prop Kalimantan Selatan sekitar bulan Agustus 2020 dan yang memerintahkan Saksi  SAYYID MUSTAFA KAMAL  dengan dijanjikan gaji oleh terdakwa sebesar Rp.5.000.000,- dan menjelaskan bahwa Tambang tersebut milik Saksi SAYYID MUSTAFA KAMAL, dimana yang terdakwa  tidak mempunyai pengalaman sebagai  pengawas penambangan, selanjutnya  Saksi SAYYID MUSTAFA KAMAL memerintahkan terdakwa IHYA ULUMUDIN untuk melakukan Test Feet di wilayah Tanah rata Desa Senakin Kec. Kelumpang Tengah Kab. Kota Baru Kalimantan Selatan dan alat yang digunakan terdakwa IHYA ULUMUDIN bersama Saksi SAYYID MUSTAFA KAMAL untuk melakukan penambangan Batubara tersebut sebagai berikut :
1. 1 (satu) unit Excavator merk DOOSAN warna Orange dengan part nomor 300611-00158;
2. 1 (satu) unit Excavator merk HITACHI warna Orange nomor pass Panel control YA60001380-000151;
3. 1 (satu) unit Excavator merk HITACHI warna Orange nomor pass Panel control YA60001380-000097;
4. 1 (satu) unit Dump Truck Merek HINO warna Hijau dengan Nomor rangka MJEFM8JNK9JM18200;
5. 1 (satu) unit Dump Truck Merek HINO warna Hijau dengan Nomor rangka MJEFM8JNKDJM918.
 
- Bahwa terdakwa IHYA ULUMUDIN memberikan perintah atau mengarahkan Operator Eksavator dan Sopir Mobil Dump Truck untuk melakukan kegiatan Penambangan di Wilayah tanah Rata Desa Senakin Kec.Kelumpang Tengah Kabupaten Kota Baru Propinsi Kalimantan Selatan, dan apabila terdakwa memerlukan kebutuhan untuk makan dan minyak Solar sebanyak 5000 Liter per 10 hari kerja untuk mengoperasikan Eksavator dan kendaraan Dump Truck melapor kepada Saksi SAYYID MUSTAFA KAMAL dan terdakwa melakukan kegitan penambangan tidak mempunyai pengalaman didalam usaha penambangan dan tidak mempunyai Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan tidak mempunyai Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), selanjutnya terdakwa dengan didampingi oleh Saksi SAYYID MUSTAFA KAMAL melakukan  Test Feet atau meneruskan bukaan untuk mengetahui posisi batunya (Cropline ), kemudian  terdakwa melakukan pengupasan tanah dengan lebar bukaan tanah 45 x 45 Meter dan kedalaman 14 Meter namun belum ditemukan Batubara.
- Bahwa Terdakwa IHYA ULUMUDIN yang diperintahkan sebagai pengawas Lapangan Penambangan oleh Saksi SAYYID MUSTAFA KAMAL  di Wilayah tanah Rata Desa Senakin Kec.Kelumpang Tengah Kabupaten Kota Baru Propinsi Kalimantan Selatan dengan koordinat 20  58” 13,77”  LS 1160  15” 18,57” BT masuk dalam kawasan Hutan Produksi tetap dan masuk dalam (IPPKH) PT ARUTMIN INDONESIA,  diketahui dan pernah ditegur oleh Saksi Kamrudin SW dan Saksi Noor Firdaus SP (Karyawan PT.ARUTMIN INDONESIA) pada sekitar bulan Agustus 2020 untuk diminta menghentikan kegiatan penambangan illegal tersebut,  dikarenakan areal tersebut milik (IPPKH) PT.ARUTMIN INDONESIA, namun terdakwa IHYA ULUMUDIN menolak untuk menghentikan kegiatan penambangannya dan jika menyuruh berhenti agar langsung disampaikan ke Saksi SAYYID MUSTAFA KAMAL, selanjutnya oleh terdakwa IHYA ULUMUDIN disampaikan perihal peneguran tersebut  kepada Saksi SAYYID MUSTAFA KAMAL.
- Bahwa selanjutnya oleh pihak PT. ARUTMIN INDONESIA kegiatan Penambangan illegal yang dilakukan terdakwa IHYA ULUMUDIN dan SAYYID MUSTAFA KAMAL tersebut dilaporkan kepada pihak berwajib.
 
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam  Pasal 158 Jo Pasal 35 Undang-Undang No.3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP
Pihak Dipublikasikan Ya