Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTABARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G/2024/PN Ktb Iskandar Jubaidah (Almh) Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Sertifikat/Girik
Nomor Perkara 7/Pdt.G/2024/PN Ktb
Tanggal Surat Senin, 29 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Iskandar
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Jubaidah (Almh)
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Badan Pertanahan Nasional Kab. Kotabaru
2H. Manjang Alm
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.    Mengabulkan gugatan pengugat untuk seluruhnya

2.    Menyatakan sah sebidang tanah dan bangunan sebuah rumah yang beralamat di JL. Hasanudin RT.04 Kel. Kotabaru Hilir Kec. Pulau Laut Sigam Kab. Kotabaru dengan luas tanah yang berukuran dan berbatasan :

       -  Panjang Timur    : 7,5 m

       -  Panjang Utara     : 13,6 m

       -  Lebar Barat         : 7,5 m

       -  Lebar Selatan     : 13,6 m

       Dengan luas keseluruhan 102 m2

       Dilanjutkan sebagaimana dalam SHM nomor 250/00058 tahun 1983 atas nama Jubaidah adalah milik penggugat.

3.    Menyatakan Sah sebagai hukum seluruh bukti ada terlampir.

4.    Memerintahkan turut tergugat menerima proses pergantian nama di sertifikat hak milik No. 250/00058 tahun 1983 atas nama Jubaidah ke nama penggugat berdasarkan salinan keputusan dari Pengadilan Negeri Kotabaru.

5.    Menghukum tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.

 

Setidak-tidaknya :

            Bahwa bilamana yang mulia majelis hakim yang memeriksa dan mengadili dalam perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang patut dan adil menurut Hukum berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak