Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTABARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
65/Pid.Sus/2024/PN Ktb Fatriranil Jusar.,SH.,MH. HILMAN Als IMAN Bin MUKSI (Alm) Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 65/Pid.Sus/2024/PN Ktb
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 26 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-22/O.3.12/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Fatriranil Jusar.,SH.,MH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HILMAN Als IMAN Bin MUKSI (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu :

Bahwa Terdakwa HILMAN Als IMAN Bin MUKSI (Alm) pada Senin tanggal 22 Januari 2024 sekira jam 17.30 wita  atau setidak – tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Januari tahun  2024 bertempat di Bertempat diesa Bangkalan melayu Rt.005/002 Dusun Bantilan kecil Kec.Kelumpang hulu Kab.Kotabaru  atau setidak – tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabaru, Tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

----------Bahwa pada pada hari dimana berawal pada Hari senin tanggal 22 Januari 2024 Sekira pukul  16.00 wita terdakwa HILMAN Als IMAN Bin MUKSI (Alm)  di Chat melaui via Whatsapp oleh pgl .ARIF (dpo)  untuk bertemu dengan terdakwa  di daerah cantung, kemudian terdakwa HILMAN Als IMAN Bin MUKSI (Alm)    berangkat dari dusun bantilan kecil dan bertemu pgl .ARIf (dpo)  di cantung lalu kami sama-sama berangkat menuju Blok e menggunakan kendaraan R2 untuk membeli Alkohol dan meminumnya bersama-sama disaat kami meminum alkohol tersebut  pgl .ARIF (dpo)  ada berpesan kepada terdakwa HILMAN Als IMAN Bin MUKSI (Alm)  dengan berkata “ jika nantinya ada kepolisian datang mencari ia di rumah menggunakan mobil yang di tunjukan oleh pgl.ARIF (dpo)  melalui foto maka terdakwa HILMAN Als IMAN Bin MUKSI (Alm)    di perintahkan oleh pgl ARIF(dpo)  untuk membacok mobil tersebut agar pihak kepolisian tidak jadi menangkap Sdr.ARIF “ lalu sekira pukul   17.00 wita terdakwa HILMAN Als IMAN Bin MUKSI (Alm)  kembali ke rumah terdakwa HILMAN Als IMAN Bin MUKSI (Alm)  di dusun bantilan kecil desa bangkalan melayu Kec.Kelp hulu kab.Kotabaru, Sekitar pukul 17.30 wita  terdakwa HILMAN Als IMAN Bin MUKSI (Alm)  melihat sebuah mobil warna Silver dengan Nopol DA 999 KY melintas di depan rumah terdakwa HILMAN Als IMAN Bin MUKSI (Alm)  yang mana ciri-ciri mobil tersebut seperti gambar yang di tunjukan pgl ARIF (dpo) ,melihat hal tersebut terdakwa HILMAN Als IMAN Bin MUKSI (Alm)  langsung mengambil parang di dalam rumah terdakwa HILMAN Als IMAN Bin MUKSI (Alm)  dan menyandangnya di pinggang sebelah kiri kemudian terdakwa HILMAN Als IMAN Bin MUKSI (Alm)  mengikuti mobil tersebut, pada saat mobil tersebut berhenti  selanjutnya terdakwa HILMAN Als IMAN Bin MUKSI (Alm)  langsung mengayunkan parang miliknya  tersebut ke bagian kaca belakang mobil tersebut sehingga kaca mobil tersebut pecah,lalu keluar lah anggota polisi  dari dalam mobil tersebut yaitu saksi  HARYADI CAHYADI,S.H Als HARYADI Bin SYAMSURI, saksi YUDO ANGGORO RAHARJO Als YUDO Bin M.TUTUR R ( Alm ) , saksi IMAM GAZALI Bin H.SYAHDAN AMIR (Alm)  yang berpakaian preman dari sektor kelumpang hulu dan langsung mengamankan terdakwa HILMAN Als IMAN Bin MUKSI (Alm)  bersama barang bukti ke Mapolsek Kelumpang Hulu guna dilakukan Proses Hukum lebih lanjut.

-----------Bahwa pekerjaan Terdakwa HILMAN Als IMAN Bin MUKSI (Alm)  sekarang wiraswasta  ,dan terdakwa dalam membawa    tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwajib serta bukan merupakan alat yang ada hubungannya dengan pekerjan sehari – hari terdakwa.

 

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 tahun 1951-------

 

Atau kedua

Bahwa Terdakwa MUHAMMAD ILHAM Bin HAMLAN  pada Senin tanggal 22 Januari 2024 sekira jam 17.30 wita  atau setidak – tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Januari tahun  2024 bertempat di Bertempat diesa Bangkalan melayu Rt.005/002 Dusun Bantilan kecil Kec.Kelumpang hulu Kab.Kotabaru  atau setidak – tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabaru , dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain  saksi IMAM GAZALI Bin H.SYAHDAN AMIR (Alm)   dengan menggunakan , yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

----------Bahwa pada pada hari dimana berawal pada Hari senin tanggal 22 Januari 2024 Sekira pukul  16.00 wita terdakwa HILMAN Als IMAN Bin MUKSI (Alm)  di Chat melaui via Whatsapp oleh pgl .ARIF (dpo)  untuk bertemu dengan terdakwa  di daerah cantung, kemudian terdakwa HILMAN Als IMAN Bin MUKSI (Alm)    berangkat dari dusun bantilan kecil dan bertemu pgl .ARIf (dpo)  di cantung lalu kami sama-sama berangkat menuju Blok e menggunakan kendaraan R2 untuk membeli Alkohol dan meminumnya bersama-sama disaat kami meminum alkohol tersebut  pgl .ARIF (dpo)  ada berpesan kepada terdakwa HILMAN Als IMAN Bin MUKSI (Alm)  dengan berkata “ jika nantinya ada kepolisian datang mencari ia di rumah menggunakan mobil yang di tunjukan oleh pgl.ARIF (dpo)  melalui foto maka terdakwa HILMAN Als IMAN Bin MUKSI (Alm)    di perintahkan oleh pgl ARIF(dpo)  untuk membacok mobil tersebut agar pihak kepolisian tidak jadi menangkap Sdr.ARIF “ lalu Sekira pukul  17.00 wita terdakwa HILMAN Als IMAN Bin MUKSI (Alm)  kembali ke rumah terdakwa HILMAN Als IMAN Bin MUKSI (Alm)  di dusun bantilan kecil desa bangkalan melayu Kec.Kelp hulu kab.Kotabaru, Sekitar pukul 17.30 wita  terdakwa HILMAN Als IMAN Bin MUKSI (Alm)  melihat sebuah mobil warna Silver dengan Nopol DA 999 KY melintas di depan rumah terdakwa HILMAN Als IMAN Bin MUKSI (Alm)  yang mana ciri-ciri mobil tersebut seperti gambar yang di tunjukan pgl ARIF (dpo) ,melihat hal tersebut terdakwa HILMAN Als IMAN Bin MUKSI (Alm)  langsung mengambil parang di dalam rumah  Dimana senjata tajam jenis parang bungkul     dengan panjang ,urang lebih 50 ( lima puluh ) Cm dengan hulu pegangan terbuat dari kayu warna coklat dengan kompang terbuat daru kayu warna coklat diikat dengan tali kain warna hitam serta tali rapia warna pink dan  terdakwa HILMAN Als IMAN Bin MUKSI (Alm)  dan menyandangnya di pinggang sebelah kiri kemudian terdakwa HILMAN Als IMAN Bin MUKSI (Alm)  mengikuti mobil tersebut, pada saat mobil tersebut berhenti  selanjutnya terdakwa HILMAN Als IMAN Bin MUKSI (Alm)  dengan alat bantu senjata tajam jenis parang bungkul     dengan panjang ,urang lebih 50 ( lima puluh ) Cm dengan hulu pegangan terbuat dari kayu warna coklat dengan kompang terbuat daru kayu warna coklat diikat dengan tali kain warna hitam serta tali rapia warna pink dengan dibawa   terdakwa HILMAN Als IMAN Bin MUKSI (Alm)  dengan cara  menyandangnya di pinggang sebelah kiri, kemudian terdakwa HILMAN Als IMAN Bin MUKSI (Alm)  mengikuti mobil tersebut  langsung  mengayunkan parang miliknya  tersebut ke bagian kaca belakang mobil tersebut sehingga kaca mobil tersebut pecah,lalu keluar lah anggota polisi  dari dalam mobil tersebut yaitu saksi  HARYADI CAHYADI,S.H Als HARYADI Bin SYAMSURI, saksi YUDO ANGGORO RAHARJO Als YUDO Bin M.TUTUR R ( Alm ) , saksi IMAM GAZALI Bin H.SYAHDAN AMIR (Alm)  yang berpakaian preman dari sektor kelumpang hulu dan langsung mengamankan terdakwa HILMAN Als IMAN Bin MUKSI (Alm)  bersama barang bukti ke Mapolsek Kelumpang Hulu guna dilakukan Proses Hukum lebih lanjut.

----------Bahwa akibat perbuatan terdakwa HILMAN Als IMAN Bin MUKSI (Alm) mengakibatkan Nissan Terano Spirit S2 warna Silver Dengan Nopol DA.999 KY milik saksi IMAM GAZALI Bin H. SYAHDAN AMIR (alm) tersebut menjadi rusak atau pecah, atas peritiwa tersebut mengalami kerugian sebesar Rp.3.000.000,- (tiga Juta rupiah).

 

 

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 406  ayat (1) KUHP -------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya