Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTABARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
75/Pid.Sus/2024/PN Ktb DIKY PRIYO JATMIKO, S.H. MUHAMMAD ARSYAD Als ARSYAD Bin SIGU MARINDA (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 75/Pid.Sus/2024/PN Ktb
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-17/O.3.12/Eku.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DIKY PRIYO JATMIKO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD ARSYAD Als ARSYAD Bin SIGU MARINDA (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-----Bahwa terdakwa MUHAMMAD ARSYAD Alias ARSYAD Bin (Alm) SIGU MARINDA pada hari Rabu Tanggal 31 Januari 2024 sekitar pukul 03:00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2024  bertempat di Jalan Sisingamaraja , Desa Kotabaru Hulu, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabaru yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Berawal pada hari Rabu Tanggal 31 Januari 2024 sekitar pukul 03:00 WITA bertempat di Jalan Sisingamaraja , Desa Kotabaru Hulu, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru, tepatnya di taman kota Kabupaten Kotabaru, bahwa saksi  SAMSURI ALAM Alias SAMSURI  dan saksi WAHYU GUNAWAN BIN (ALM) SUKARDI mendapat informasi terdapat seorang lelaki dalam hal ini terdakwa MUHAMMAD ARSYAD Alias ARSYAD Bin (Alm) SIGU MARINDA sedang berada ditaman kota Kabupaten Kotabaru yang diketahui terdakwa sedang mengkonsumsi minuman keras. Kemudian atas informasi tersebut saksi  SAMSURI ALAM Alias SAMSURI  dan saksi WAHYU GUNAWAN BIN (ALM) SUKARDI melakukan patroli malam dan mendapati terdakwa sedang berada di  taman kota Kabupaten Kotabaru dan ketika akan terdakwa akan didekati oleh saksi  SAMSURI ALAM Alias SAMSURI  dan saksi WAHYU GUNAWAN BIN (ALM) SUKARDI terdakwa langsung melarikan diri kearah warung nasi goreng yang dekat dengan taman kota Kabupaten Kotabaru.
  • Bahwa setelah terdakwa dilakukan penggledahan oleh saksi  SAMSURI ALAM Alias SAMSURI  dan saksi WAHYU GUNAWAN BIN (ALM) SUKARDI berdasarkan Surat Penggledahan Terhadap Badan atau Pakaian Nomor : 21/PenPid.B-GLD/2024/PN.Ktb., ditemukan 1 (satu) buah senjata tajam jenis karambit dengan gagang warna coklat krum beserta kelumpangnya warna hitam didalam tas selempang warna hitam milik terdakwa, yang mana dalam hal ini diketahui 1 (satu) buah senjata tajam jenis karambit tersebut tidak memiliki hubungan dengan pekerjaan terdakwa, selanjutnya saksi  SAMSURI ALAM Alias SAMSURI  dan saksi WAHYU GUNAWAN BIN (ALM) SUKARDI mengamankan terdakwa ke Polres Kotabaru untuk ditindaklanjuti.
  • Bahwa terdakwa membawa 1 (satu) buah senjata tajam jenis karambit dengan gagang warna coklat krum beserta kelumpangnya warna hitam tersebut diketahui tidak memiliki surat izin yang sah dan bukan benda pusaka serta tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa.

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951-----------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya