Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTABARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
41/Pid.B/2024/PN Ktb Ivana Novartis Putri.,SH. BONDANG Als BONDAN Bin MAHDIANOOR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 41/Pid.B/2024/PN Ktb
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 07 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-07/O.3.12/Eoh.2/02/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Ivana Novartis Putri.,SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BONDANG Als BONDAN Bin MAHDIANOOR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

---------- Bahwa Terdakwa BONDANG Als BONDAN Bin MAHDIANOOR dan Sdr. BALAM (Daftar Pencarian Orang / DPO) pada hari Kamis, tanggal 30 November 2023 sekira pukul 23.30 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan November tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023 bertempat Jl. Veteran Desa Dirgahayu Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru tepatnya di depan warung Barokah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabaru yang berwenang mengadili, telah melakukan dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang yang mengakibatkan luka luka terhadap Saksi AULIA RAHMAN Alias KA ARYA Bin JULI, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Kamis tanggal 30 November 2023 sekira pukul 23.30 WITA, Saksi AULIA RAHMAN sedang melewati rumah makan Barokah yang berada di Jl. Veteran Desa Dirgahayu Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru untuk memeriksa keadaan parkir di depan warung barokah yang mana Saksi AULIA RAHMAN merupakan juru parkir di warung makan Barokah. Pada malam tersebut teman Saksi AULIA RAHMAN yang bertugas menjaga parkir dan ternyata setelah Saksi AULIA RAHMAN memeriksa bahwa temannya sudah pulang, Saksi AULIA RAHMAN melihat Terdakwa dan Sdr. BALAM sedang memarkir liar sambil meminum minuman keras di depan rumah makan Barokah, kemudian Saksi AULIA RAHMAN menegur Terdakwa dengan mengatakan “Beapaan di sini“ (sedang apa di sini), Terdakwa menjawab “Dudukan  banar ai!“ (sedang duduk saja!), kemudian Saksi AULIA RAHMAN mengatakan “Ni botol apa, minuman apa di sini“  Terdakwa menjawab “Minuman biasa!“ kemudian Saksi AULIA RAHMAN mengatakan “Ini tuak, amun minuman di sini kasian pemilik warung kena pengunjung/pelanggan merasa terganggu” (ini tuak, jika minum di sini kasihan pemilik warung nanti pelanggan merasa terganggu) Terdakwa menjawab “Kenapa gerang!“ (memang kenapa!) lalu Saksi AULIA RAHMAN mengatakan “Kalau bisa jangan minuman di sini, lebih baik minum di kampung saja“ Terdakwa menjawab “Munyak kam ni!“ (buat kesal saja kamu ini!)``. Selanjutnya Terdakwa mengambil parang dari dalam karung yang ada di sepeda motor Yamaha Mio Soul GT warna merah dan putih dengan nomor polisi DA 6163 GAD milik Sdr. BALAM lalu mengayunkan parang tersebut menggunakan tangan kanan ke arah Saksi AULIA RAHMAN. Mendapat perlakuan tersebut, Saksi AULIA RAHMAN mencoba untuk menangkis menggunakan tangan kiri, namun tetap mengenai siku sebelah kirinya. Selanjutnya, Terdakwa kembali mengayunkan parang tersebut beberapa kali secara tidak beraturan menggunakan tangan kanan, Saksi AULIA RAHMAN pun menghindar dengan cara mundur hingga ke tengah jalan. Sedangkan Sdr. BALAM menyalakan sepeda motor miliknya dan mengendarai sepeda motor tersebut ke arah Saksi AULIA RAHMAN untuk menabrak Saksi AULIA RAHMAN, sehingga Saksi AULIA RAHMAN pun tersempet hingga terjatuh dan mengenai pembatas jalan tengah. Selanjutnya Saksi AULIA RAHMAN kembali berdiri lagi dan Terdakwa kembali mengayunkan parang yang dipegangnya menggunakan tangan kanan ke arah Saksi AULIA RAHMAN beberapa kali namun tidak mengenai Saksi AULIA RAHMAN dikarenakan Saksi AULIA RAHMAN menghindar hingga ke pertigaan Jalan Demang Leman Desa Dirgahayu Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru. Terdakwa tetap mengayunkan parang ke arah Saksi AULIA RAHMAN namun Saksi AULIA RAHMAN menangkap tangan Terdakwa dengan menggunakan kedua tangannya sambil mencoba merebut parang yang digunakan oleh Terdakwa, namun Sdr. BALAM langsung memukul Saksi AULIA RAHMAN menggunakan 1 (Satu) buah potongan batu bata plester yang dipegang menggunakan tangan kanan sebanyak 2 (Dua) kali hingga mengenai pelipis sebelah kiri Saksi AULIA RAHMAN, kemudian Saksi AULIA RAHMAN terjatuh dan tidak sadarkan diri.
  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa dan Sdr. BALAM (DPO), berdasarkan hasil Visum et Repertum Nomor: 445/30/XII/IGD/2023 tanggal 01 Desember 2023 yang dibuat oleh dr. Imilya Rajni pada Rumah Sakit Umum Daerah Pangeran Jaya Sumitra yang melakukan pemeriksaan terhadap Saksi AULIA RAHMAN dengan hasil pemeriksaan luar:
  1. Orang ini datang ke Instalasi Gawat Daruat dengan keadaan umum baik, kesadaran baik dan berpenampilan seadanya dengan bercak bercak darah di kepala
  2. Pada korban ditemukan:
  1. Pada daerah kepala, sebelah kiri terdapat luka robek dengan ukuran panjang 6 sentimeter lebar setengah sentimeter kedalaman sepertiga sentimeter
  2. Pada daerah lengan kiri, sekitar lima sentimeter di bawah siku terdapat luka robek dengan ukuran panjang dua sentimeter lebar satu sentimeter kedalaman setengah sentimeter

Kesimpulan:

Telah diperiksa seorang korban laki-laki bernama AULIA RAHMAN pada pemeriksaan luar luka tersebut di atas disebabkan karena sentuhan benda tajam. Dari hasil pemeriksaan ditemukan luka pada kepala dan lengan kiri. Cedera tersebut menyebabkan halangan dalam menjalankan pekerjaan sementara waktu pada korban.

 

  • Bahwa tempat kejadian perbuatan Terdakwa dan Sdr. BALAM terhadap Saksi AULIA RAHMAN  berada di depan warung Barokah yang beralamat di Jalan Veteran Desa Dirgahayu Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru yang termasuk tempat umum atau sehingga orang lain dapat melihat perbuatan Terdakwa dan Sdr. BALAM terhadap Saksi AULIA RAHMAN.

---------- Perbuatan Terdakwa BONDANG Als BONDAN Bin MAHDIANOOR diatur dan diancam pidana sebagaimana tersebut dalam Pasal 170 Ayat (2) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ---------------------------------------------------------------------

A T A U

KEDUA

---------- Bahwa Terdakwa BONDANG Als BONDAN Bin MAHDIANOOR dan Sdr. BALAM (Daftar Pencarian Orang / DPO) pada hari Kamis, tanggal 30 November 2023 sekira pukul 23.30 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan November tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023 bertempat Jl. Veteran Desa Dirgahayu Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru tepatnya di depan warung Barokah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabaru yang berwenang mengadili, sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan penganiayaan terhadap Saksi AULIA RAHMAN Alias KA ARYA Bin JULI, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Kamis tanggal 30 November 2023 sekira pukul 23.30 WITA, Saksi AULIA RAHMAN sedang melewati rumah makan Barokah yang berada di Jl. Veteran Desa Dirgahayu Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru untuk memeriksa keadaan parkir di depan warung barokah yang mana Saksi AULIA RAHMAN merupakan juru parkir di warung makan Barokah. Pada malam tersebut teman Saksi AULIA RAHMAN yang bertugas menjaga parkir dan ternyata setelah Saksi AULIA RAHMAN memeriksa bahwa temannya sudah pulang, Saksi AULIA RAHMAN melihat Terdakwa dan Sdr. BALAM sedang memarkir liar sambil meminum minuman keras di depan rumah makan Barokah, kemudian Saksi AULIA RAHMAN menenegur Terdakwa dengan mengatakan “Beapaan di sini“ (sedang apa di sini), Terdakwa menjawab “Dudukan  banar ai!“ (sedang duduk saja!), kemudian Saksi AULIA RAHMAN menjawab “Ni botol apa, minuman apa di sini“  Terdakwa menjawab “Minuman biasa!“ kemudian Terdakwa mengatakan “Ini tuak, amun minuman di sini kasian pemilik warung kena pengunjung/pelanggan merasa terganggu” (ini tuak, jika minum di sini kasihan pemilik warung nanti pelanggan merasa terganggu) Terdakwa menjawab “Kenapa gerang!“ (memang kenapa!) lalu Saksi AULIA RAHMAN mengatakan “Kalau bisa jangan minuman di sini, lebih baik minum di kampung saja“ Terdakwa menjawab “Munyak kam ni!“ (buat kesal saja kamu ini!). Selanjutnya Terdakwa mengambil parang dari dalam karung yang ada di sepeda motor Yamaha Mio Soul GT warna merah dan putih dengan nomor polisi DA 6163 GAD milik Sdr. BALAM lalu mengayunkan parang tersebut menggunakan tangan kanan ke arah Saksi AULIA RAHMAN. Mendapat perlakuan tersebut, Saksi AULIA RAHMAN mencoba untuk menangkis menggunakan tangan kiri, namun tetap mengenai siku sebelah kirinya. Selanjutnya, Terdakwa kembali mengayunkan parang tersebut beberapa kali secara tidak beraturan menggunakan tangan kanan, Saksi AULIA RAHMAN pun menghindar dengan cara mundur hingga ke tengah jalan. Sedangkan Sdr. BALAM menyalakan sepeda motor miliknya dan mengendarai motor tersebut ke arah Saksi AULIA RAHMAN untuk menabrak Saksi AULIA RAHMAN, sehingga Saksi AULIA RAHMAN pun tersempet hingga terjatuh dan mengenai pembatas jalan tengah. Selanjutnya Saksi AULIA RAHMAN kembali berdiri lagi dan Terdakwa kembali mengayunkan parang yang dipegangnya menggunakan tangan kanan ke arah Saksi AULIA RAHMAN beberapa kali namun tidak mengenai Saksi AULIA RAHMAN dikarenakan Saksi AULIA RAHMAN menghindar hingga ke pertigaan Jalan Demang Leman Desa Dirgahayu Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru. Terdakwa tetap mengayunkan parang ke arah Saksi AULIA RAHMAN namun Saksi AULIA RAHMAN menangkap tangan Terdakwa dengan menggunakan kedua tangannya sambil mencoba merebut parang yang digunakan oleh Terdakwa, namun Sdr. BALAM langsung memukul Saksi AULIA RAHMAN menggunakan 1 (Satu) buah potongan batu bata plester yang dipegang menggunakan tangan kanan sebanyak 2 (Dua) kali hingga mengenai pelipis sebelah kiri Saksi AULIA RAHMAN, kemudian Saksi AULIA RAHMAN terjatuh dan tidak sadarkan diri.
  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa dan Sdr. BALAM (DPO), berdasarkan hasil Visum et Repertum Nomor: 445/30/XII/IGD/2023 tanggal 01 Desember 2023 yang dibuat oleh dr. Imilya Rajni pada Rumah Sakit Umum Daerah Pangeran Jaya Sumitra yang melakukan pemeriksaan terhadap Saksi AULIA RAHMAN dengan hasil pemeriksaan luar:
  1. Orang ini datang ke Instalasi Gawat Daruat dengan keadaan umum baik, kesadaran baik dan berpenampilan seadanya dengan bercak bercak darah di kepala
  2. Pada korban ditemukan:
  1. Pada daerah kepala, sebelah kiri terdapat luka robek dengan ukuran panjang 6 sentimeter lebar setengah sentimeter kedalaman sepertiga sentimeter
  2. Pada daerah lengan kiri, sekitar lima sentimeter di bawah siku terdapat luka robek dengan ukuran panjang dua sentimeter lebar satu sentimeter kedalaman setengah sentimeter

Kesimpulan:

Telah diperiksa seorang korban laki-laki bernama AULIA RAHMAN pada pemeriksaan luar luka tersebut di atas disebabkan karena sentuhan benda tajam. Dari hasil pemeriksaan ditemukan luka pada kepala dan lengan kiri. Cedera tersebut menyebabkan halangan dalam menjalankan pekerjaan sementara waktu pada korban.

---------- Perbuatan Terdakwa BONDANG Als BONDAN Bin MAHDIANOOR diatur dan diancam pidana sebagaimana tersebut dalam Pasal 351 Ayat (1) Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya