Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTABARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
170/Pid.Sus/2024/PN Ktb DIO SUMANTRI,S.H BASNI EFFENDI Als ABAS Bin (Alm) GURDAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 16 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 170/Pid.Sus/2024/PN Ktb
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 14 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-78/O.3.12/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DIO SUMANTRI,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BASNI EFFENDI Als ABAS Bin (Alm) GURDAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Bahwa terdakwa BASNI EFFENDI Als ABAS Bin (Alm) GURDAN pada hari Minggu tanggal  19 Mei 2024 sekitar jam 07.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih di tahun 2024, bertempat Kantor Opsnal Sat narkoba Polres Kotabaru yang berada di Jl. Raya Berangas Desa Sigam Kec. Pulau Laut Sigam Kab. Kotabaru, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabaru untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I, , Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa sebagaimana tempat dan waktu tersebut di atas berawal ketika mendapatkan informasi dari masyarakat Saksi MUHAMAD RIZKY GHANI Bin JUNAIDI RIDUAN dan Saksi RENO RENALDI Bin TARJA ABIDIN melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Minggu tanggal  19 Mei 2024 sekitar jam 07.30 wita di Perumahan Mega Town House, Desa Batuah Kec. Pulau Laut Sigam Kab. Kotabaru tepatnya di dalam rumah tempat terdakwa bekerja dan setelah dilakukan penggeladahan badan dan rumah ditemukan barang bukti 1 (satu) buah kotak yang dilakban warna hitam, 1 (satu) buah handphone merk samsung warna hitam, , 1 (satu) buah plastik klip kosong, 1 (satu) buah kotak yang dilakban warna hitam namun untuk barang bukti 2 (dua) Paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1, 40 (satu koma empat nol) gram tidak ditemukan karena oleh terdakwa narkotika tersebut diselipkan didalam kantong celana sebelah kiri, selanjutnya terdakwa dibawa ke Kantor Opsnal Sat narkoba Polres Kotabaru yang berada di Jl. Raya Berangas Desa Sigam Kec. Pulau Laut Sigam Kab. Kotabaru beserta barang bukti tersebut, kemudian pada saat di kantor tersebut terdakwa pergi ke kamar mandi dan meletakkan narkotika jenis sabu tersebut kedalam saluran air dalam kamar mandi kantor untuk menghilangkan narkotika tersebut, selanjutnya 2 (dua) Paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1, 40 (satu koma empat nol) gram ditemukan oleh anggota kepolisian Satresnarkoba Polres Kotabaru.
  • Bahwa narkotika jenis sabu tersebut didapatkan terdakwa dari Sdr. Yurni (DPO) dengan cara Sdr. Yurni datang ke perumahan tempat kerja terdakwa dan terdakwa miminta sdr. Yurni untuk mencarikan narkotika jenis sabu karena mempunyai Jalur untuk membeli narkotika jenis sabu, dan saat itu terdakwa menyerahkan uang Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) untuk membeli narkotika jenis sabu tersebut, kemudian sdr. Yurni pergi dan tidak lama sdr. YURNI mengirimkan Foto dan MAPS narkotika yang sudah diletakkan/ranjau, kemudian terdakwa sendirian mengambil narkotika jenis sabu tersebut.
  • Bahwa terdakwa telah mendapatkan narkotika jenis sabu dari sdr. YURNI sudah sebanyak 2 (dua) kali yang pertama terjadi pada hari Lupa Bulan April 2024 sekitar jam 11.00 wita di Jl Raya Berangas Desa Sigam Kec. Pulau Laut Sigam Kab. Kotabaru tepatnya di dekat Tugu Kepiting sebanyak 1 (satu) paket dengan Harga Rp. 500.000,- (lima Ratus ribu rupiah Dan terakhir terjadi pada Sabtu 18 Mei 2024 Skj. 17.00 Wita di Kuburan Desa Baharu Kec. Pulau Laut Sigam Kab. Kotabaru sebanyak 2 (dua) paket dengan harga 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).
  • Bahwa berdasarkan dari hasil pemeriksaan laboratorium oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Banjarmasin dengan laporan Pengujian Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0724. tanggal 14 Juni 2024 terhadap 1 (satu) sampel dengan hasil pengujian terdapat sediaan dalam bentuk serbuk kristal tidak berwarna dan tidak berbau yang dibuat dan ditanda tangani oleh Ghea Chalida Andita, S.Farm, Apt. (selaku Manajer Teknis Pengujian), dengan kesimpulan contoh yang diuji mengandung Metamfetamina positif, yang termasuk Golongan I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Kepolisian Resort Kotabaru pada hari Minggu tanggal 19 Mei 2024  bertempat di Kantor Kepolisian Resort Kotabaru terhadap 2 (dua paket) paket narkotika jenis sabu dengan hasil sebagai berikut :
  • 1 (satu) paket sabu dengan berat kotor 1,05 (satu koma nol lima) gram, untuk 1 (satu) lembar plastik klip seberat 0,20 (nol koma dua nol) gram x 1 (satu) lembar jadi 0,20 (nol koma dua nol) gram, sehingga berat kotor 1,05 (satu koma nol lima) gram – berat plastic klip 0,20 (nol koma dua nol) gram di dapat berat bersih 0,85 (nol koma delapan lima) gram.
  • 1 (satu) paket sabu dengan berat kotor 0,35 (nol koma tiga lima) gram, untuk 1 (satu) lembar plastik klip seberat 0,05 (nol koma nol lima) gram x 1 (satu) lembar jadi 0,05 (nol koma nol lima), sehingga berat kotor 0,35 (nol koma tiga lima) gram – berat plastic klip 0,05 (nol koma nol lima) gram di dapat berat bersih 0,25 (nol koma dua lima) gram
  • Sehingga total 2 (dua) paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,40 (satu koma empat nol) dengan berat bersih 1,10 (satu koma satu nol) gram
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai dokumen legalitas dari pihak yang berwenang dan terdakwa  tidak memiliki ijin untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika jenis sabu tersebut.

 

Perbuatan para Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.  35 Tahun 2009 tentang Narkotika------------------------------------------------

 

---------------------------------------------- Atau------------------------------------------------------

 

KEDUA

Bahwa terdakwa BASNI EFFENDI Als ABAS Bin (Alm) GURDAN pada hari Sabtu tanggal 18 Mei 2024 sekitar jam 20.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih di tahun 2024, bertempat di di belakang rumah terdakwa Jl. Raya Berangas Km.07 Rt.02 Desa Sarang Tiung Kec.Pulau Laut Sigam Kab.Kotabaru, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabaru, menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :-

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas para terdakwa telah mengonsumsi narkotika jenis sabu dengan cara terdakwa pada saat mengonsumsi sabu terakhir kali Jumat tanggal 24 Mei 2024 sekitar jam 15.00 wita di Perumahan Mega Town House, Desa Batuah Kec. Pulau Laut Sigam Kab. Kotabaru tepatnya di dalam rumah tempat terdakwa bekerja tepatnya di belakang rumah terdakwa cara terdakwa pada saat mengonsumsi sabu terdakwa terlebih dahulu menyiapkan peralatan untuk mengonsumsi berupa pipet kaca, Sedotan plastik dan setelah semua siap kemudian terdakwa memasukkan sabu ke dalam pipet kaca kemudian terdakwa membakar sabu yang ada di dalam pipet kaca hingga meleleh dan mengeluarkan asap kemudian terdakwa langsung mengisap Sedotan plastik tersebut yang tersambung dengan pipet kaca yang berisi sabu seperti layaknya orang yang sedang merokok hingga mendapatkan 6 (enam) kali isapan dan setelah itu selesai.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin menggunakan narkotika jeni sabut ersebut.
  • Bahwa berdasarkan dari hasil pemeriksaan laboratorium oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Banjarmasin dengan laporan Pengujian Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0724. tanggal 14 Juni 2024 terhadap 1 (satu) sampel dengan hasil pengujian terdapat sediaan dalam bentuk serbuk kristal tidak berwarna dan tidak berbau yang dibuat dan ditanda tangani oleh Ghea Chalida Andita, S.Farm, Apt. (selaku Manajer Teknis Pengujian), dengan kesimpulan contoh yang diuji mengandung Metamfetamina positif, yang termasuk Golongan I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dari Klinik Bhayangkara Wicaksana Laghawa Polres Kotabaru atas Surat Keterangan Pemriksaan Narkoba Nomor : SKPN/175/VI/2024.SIDOKKES tanggal 28 Mei 2024 atas nama urine BASNI EFFENDI Als ABAS Bin (Alm) GURDAN dinyatakan hasilnya adalah methamphetamine positif.

 

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika . -----------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya