Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTABARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G.S/2024/PN Ktb PT. BRI CABANG KOTABARU 1.M Junaidi
2.agustina puji asusi
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 28 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 6/Pdt.G.S/2024/PN Ktb
Tanggal Surat Rabu, 26 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BRI CABANG KOTABARU
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1M Junaidi
2agustina puji asusi
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 276.282.359,00
Petitum

 

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 276.282.359,- ( DUA RATUS TUJUH PULUH ENAM JUTA DUA RATUS DELAPAN PULUH DUA RIBU TIGA RATUS LIMA PULUH SEMBILAN), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 226.568.226,- ( DUA RATUS DUA PULUH ENAM JUTA LIMA RATUS ENAM PULUH DELAPAN RIBU DUA RATUS DUA PULUH ENAM) ditambah bunga sebesar 49.714.133,- ( EMPAT PULUH SEMBILAN JUTA TUJUH RATUS EMPAT BELAS RIBU SERATUS TIGA PULUH TIGA), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
  5. Menyatakan Sah dan berharga sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam Sertifikat Hak Milik No 00098 atas nama HAJI MUHAMMAD JUNAIDI Berikut sekaligus atas tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak