Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTABARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
5/Pid.S/2021/PN Ktb ASIS BUDIANTO, S.H., M.H. SUPRIYO Bin SUJIANTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 29 Apr. 2021
Klasifikasi Perkara Lain-lain
Nomor Perkara 5/Pid.S/2021/PN Ktb
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 29 Apr. 2021
Nomor Surat Pelimpahan PRINT-07/O.3.12/Eku.2/04/2021
Penuntut Umum
NoNama
1ASIS BUDIANTO, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUPRIYO Bin SUJIANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
Pertama :
------- Bahwa terdakwa SUPRIYO Bin SUJIANTO selaku Nahkoda KMN.Puji Manunggal Eks Sumber Jaya, pada hari Kamis tanggal 18 Maret 2021 sekira jam 12.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2021 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2021, bertempat di Perairan Kotabaru Selat Makasar pada posisi 02º 31,045’  LU - 116º 43,210’ BT atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabaru yang memeriksa dan mengadili, memiliki dan/atau mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera Indonesia melakukan penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia dan/atau di laut lepas, yang tidak memiliki SIPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 Ayat (1), perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------
- Berawal pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berdasarkan Surat Perintah Tugas Kepala Stasiun PSDKP Tarakan Nomor : 00966/STA.5/PW.411/III/2021, tanggal 17 Maret 2021 dan Surat Perintah Gerak Nomor.: 00967/STA.5/PW.411/III/2021, tanggal 17 Maret 2021, saksi Tri Haryanto dan saksi Rama Angga Saputra bersama anggota Tim dari Sta-siun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Tarakan lainnya dengan menggunakan KP.HIU 007 melakukan pengawasan di perairan Kotabaru Selat Makasar;
- Bahwa pada saat KP.HIU 007 melakukan pengawasan menemukan KMN.Puji Manunggal Eks Sumber Jaya pada posisi 02º 31,045’  LU - 116º 43,210’ BT sedang melakukan kegiatan pe-nangkapan ikan dengan menggunakan alat tangkap ikan jenis cantrang yang selanjutnya KP.HIU 007 langsung melakukan pengejaran.
- Bahwa sekitar jam 12.30 WITA setelah berhasil mengejar KMN.Puji Manunggal Eks Sumber Jaya tersebut, saksi Tri Haryanto dan saksi Rama Angga Saputra bersama anggota Tim dari Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Tarakan lainnya langsung melakukan pemeriksaan terhadap dokumen atau surat kelengkapan yang dimiliki KMN.Puji Manunggal Eks Sumber Jaya dan dari hasil pemeriksaan ditemukan ternyata KMN.Puji Ma-nunggal Eks Sumber Jaya tidak dilengkapi dengan Surat Ijin Penangkapan Ikan (SIPI) sebagai syarat sahnya melaut dan melakukan penangkapan ikan, selanjutnya terdakwa dan KMN.Puji Manunggal Eks Sumber Jaya serta 18 (delapan belas) orang ABK penangkap ikan lainnya langsung dibawa dan diamankan ke Pelabuhan PPI Kotabaru guna proses hukum lebih lanjut.
------ Perbuatan terdakwa SUPRIYO Bin SUJIANTO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 93 Ayat (1) UU RI No. 31 Tahun 2004 sebagaimana telah dirubah dengan UU RI No. 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.---------------
 
ATAU
Kedua :
------- Bahwa ia terdakwa SUPRIYO Bin SUJIANTO selaku Nahkoda KMN.Puji Manunggal Eks Sumber Jaya, pada hari Kamis tanggal 18 Maret 2021 sekira jam 12.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2021 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2021, bertempat di Perairan Kotabaru Selat Makasar pada posisi 02º 31,045’  LU - 116º 43,210’ BT atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabaru yang memeriksa dan mengadili, telah melanggar ketentuan yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 Ayat (2) yang berbunyi “melakukan usaha dan/atau kegiatan pengelolaan perikanan yang tidak mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) mengenai daerah, jalur, dan waktu atau musim penangkapan ikan”, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : -
- Berawal pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berdasarkan Surat Perintah Tugas Kepala Stasiun PSDKP Tarakan Nomor : 00966/STA.5/PW.411/III/2021, tanggal 17 Maret 2021 dan Surat Perintah Gerak Nomor.: 00967/STA.5/PW.411/III/2021, tanggal 17 Maret 2021, saksi Tri Haryanto dan saksi Rama Angga Saputra bersama anggota Tim dari Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Tarakan lainnya dengan menggunakan KP.HIU 007 melakukan pengawasan di perairan Kotabaru Selat Makasar;
- Bahwa pada saat KP.HIU 007 melakukan pengawasan menemukan KMN.Puji Manunggal Eks Sumber Jaya pada posisi 02º 31,045’  LU - 116º 43,210’ BT sedang melakukan kegiatan pe-nangkapan ikan dengan menggunakan alat tangkap ikan jenis cantrang yang selanjutnya KP.HIU 007 langsung melakukan pengejaran.
- Bahwa sekitar jam 12.30 WITA setelah berhasil mengejar KMN.Puji Manunggal Eks Sumber Jaya tersebut, saksi Tri Haryanto dan saksi Rama Angga Saputra bersama anggota Tim dari Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Tarakan lainnya langsung melakukan pemeriksaan terhadap dokumen atau surat kelengkapan yang dimiliki KMN.Puji Manunggal Eks Sumber Jaya dan dari hasil pemeriksaan ditemukan ternyata KMN.Puji Manunggal Eks Sumber Jaya tidak dilengkapi dengan Surat Ijin Penangkapan Ikan (SIPI) sebagai syarat sahnya melaut dan melakukan penangkapan ikan;
- Bahwa pada saat ditemukan KP.HIU-07, KMN.Puji Manunggal Eks Sumber Jaya sedang melakukan penangkapan ikan di daerah yang tidak sesuai dengan daerah penangkapan yang su-dah diberikan sebagaimana tersebut dalam Surat Keterangan Melaut (SKM);
- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Melaut (SKM) No.258/PTI.A-SKM/III/2021 tanggal 2 Maret 2021 yang yang diterbitkan Kementrian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia dan Surat Pernyataan Melaut (SPM) tanggal 2 Maret 2021 dari Nakhoda kapal perikanan, dimana di dalam Surat Keterangan Melaut (SKM), KMN.Puji Manunggal Eks Sumber Jaya diberikan wila-yah penangkapan ikan di  area fishing ground WPPNRI-711 dan ZEEI WPPNRI-711 karena uku-ran KMN.Puji Manunggal Eks Sumber Jaya 60-100 GT, akan tetapi KMN.Puji Manunggal Eks Sumber Jaya melakukan penangkapan ikan diperairan Kotabaru Selat Makassar yang merupakan Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 713 atau pada Posisi 02º 31,045’  LU - 116º 43,210’ BT, selanjutnya terdakwa dan KMN. INDI-1 serta 18 (delapan belas) orang ABK penangkap ikan lainnya langsung dibawa dan diamankan ke Pelabuhan PPI Kotabaru guna proses hukum lebih lanjut.
------ Perbuatan terdakwa SUPRIYO Bin SUJIANTO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 100 UU RI No.31 tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dan dit-ambah dengan UU RI No.45 tahun 2009 Jo. Pasal 7 Ayat (2) huruf c Sektor Kelautan dan Perikanan UU RI No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Pihak Dipublikasikan Ya