INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
14/Pdt.G/2023/PN Ktb | LUDTOYO | HERO | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 05 Jun. 2023 | ||||
Klasifikasi Perkara | Sertifikat/Girik | ||||
Nomor Perkara | 14/Pdt.G/2023/PN Ktb | ||||
Tanggal Surat | Senin, 05 Jun. 2023 | ||||
Nomor Surat | |||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Turut Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan pengugat untuk seluruhnya
2. Menyatakan syah sebagai hukum yakni sertifikat hak milik No. 00292 atas nama HERO yang beralamat Desa Pantai Baru dengan luas tanah yang berukuran dan berbatasan :
- Panjang Timur 100 m,
- Panjang Barat 100 m,
- Lebar Selatan 100 m
- Lebar Utara 100 m
Dengan berbatasan sebagai berikut :
Sebelah Timur berbatasan dengan Satimin
Sebelah Barat berbatasan dengan Rivai,
Sebelah Selatan berbatasan dengan Saraf
Sebelah Utara Aitem.
3. Menyatakan Syah sebagai hukum seluruh bukti ada terlampir.
4. Memerintahkan turut tergugat menerima proses pergantian nama di sertifikat hak milik No. 00292 tahun 1998 atas nama HERO ke mana penggugat berdasarkan salinan keputusan dari Pengadilan Negeri Kotabaru.
5. Menghukum tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |