INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
19/Pdt.G/2023/PN Ktb | PT. ALAMRAYA KENCANA MAS | Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kotabaru | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 01 Sep. 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | ||||||
Nomor Perkara | 19/Pdt.G/2023/PN Ktb | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 31 Agu. 2023 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | DALAM PETITUM
1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk keseluruhannya.
2. Menyatakan menurut hukum proses penerbitan Sertifikat Hak Guna Usaha Nomor 18 tertanggal 25 Mei 1999, Surat Ukur No.03/P&PT/1999 tanggal 12 April 1999 seluas 8.204,5 Ha (delapan ribu dua ratus empat koma lima) adalah sah menurut hukum;
3. Menyatakan Sertifikat Hak Guna Usaha Nomor 18 tertanggal 25 Mei 1999, Surat Ukur No.03/P&PT/1999 tanggal 12 April 1999 seluas 8.204,5 Ha (delapan ribu dua ratus empat koma lima) adalah sah dan berharga;
4. Menyatakan atas tanah yang dikuasai oleh PENGGUGAT seluas 8.204,5 (delapan ribu dua ratus empat koma lima) hektar yang terletak di Kecamatan Pamukan Utara dan Sungai Durian, Kabupaten Kotabaru, Propinsi Kalimantan Selatan sebagaimana Sertifikat Hak Guna Usaha Nomor 18 tertanggal 25 Mei 1999, Surat Ukur No.03/P&PT/1999 tanggal 12 April 1999 seluas 8.204,5 Ha (delapan ribu dua ratus empat koma lima) yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kotabaru, adalah diperoleh sah sah dan benar;
5. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbarbijvoraad), meskipun ada verzet, banding maupun kasasi;
6. Menghukum TERGUGAT untuk tunduk dan patuh pada putusan ini.
7. Membebankan Biaya Perkara kepada PENGGUGAT;
Atau
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kotabaru berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono) |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |