Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTABARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
175/Pid.Sus/2024/PN Ktb Kemal Kahfianto.,S.H. M. WAHYU IS Als WAHYU SANGGAR Bin (Alm) HAJI NANANG SANDORA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 175/Pid.Sus/2024/PN Ktb
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 16 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-82/O.3.12/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Kemal Kahfianto.,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. WAHYU IS Als WAHYU SANGGAR Bin (Alm) HAJI NANANG SANDORA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

------- Bahwa terdakwa M. WAHYU IS Als WAHYU SANGGAR Bin (Alm) HAJI NANANG SANDORA pada hari Minggu tanggal 19 Mei 2024 sekira pukul 12.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih di tahun 2024, bertempat di Jalan Taman Melati Desa Semayap Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru tepatnya di rumah Saksi MARNO, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabaru untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, Perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------

  • Berawal dari Terdakwa membeli narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) kali kepada Saksi MARNO yang merupakan anggota TNI Kodim Kotabaru  ( ditahan di Denpom Banjarmasin ) yang sudah Terdakwa kenal sekitar 2 (dua) tahun dengan rincian:
    • Pertama kali pada hari Minggu tanggal 19 Mei 2024 sekira pukul 12.00 Wita sebanyak 1 (satu) paket seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) di Jalan Taman Melati Desa Semayap Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru tepatnya di rumah Saksi MARNO dengan tujuan untuk Terdakwa konsumsi.
    • Kedua kalinya pada hari Minggu tanggal 19 Mei 2024 sekira pukul 16:00 wita sebanyak 1 (satu) paket seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) di Jalan Taman Melati Desa Semayap Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru tepatnya di rumah Saksi MARNO dengan tujuan untuk Terdakwa serahkan dengan sistem ranjau kepada teman Terdakwa yang bernama sdr. RISKI;
  • Bahwa sekira pukul 12.00 Wita pada pembelian yang pertama Terdakwa mendatangi rumah Saksi MARNO yang beralamat di Jalan Taman Melati Desa Semayap Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru, sesampainya di sana Terdakwa bertanya kepada Saksi MARNO sambil berkata “Adalah sabu kak?”, Saksi MARNO menjawab “Ada aja tarus, tapi kada kawa beutang, duitnya harus lengkap”, Terdakwa menjawab “Uangnya ada” sambil menyerahkan uang kepada Saksi MARNO, lalu Saksi MARNO menyiapkan peralatan untuk mengonsumsi sabu, setelah peralatan lengkap Saksi MARNO menyerahkan 1 (satu) paket sabu kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa mengonsumsi sabu tersebut bersama dengan Saksi MARNO selama kurang lebih 30 (tiga puluh menit) dengan cara memasukkan sabu tersebut ke dalam pipet kaca yang Saksi MARNO bakar dan Terdakwa pertama kali menghisap seperti layaknya orang yang sedang merokok lalu Terdakwa serahkan peralatan tersebut kepada Saksi MARNO yang menghisap juga seperti Terdakwa lakukan sebelumnya sampai masing-masing 3 (tiga) kali hisapan hingga selesai;
  • Bahwa sekira pukul 16.00 Wita ketika Terdakwa bersama Saksi MARNO sedang berbincang teman Terdakwa yang bernama sdr. RISKI yang sudah Terdakwa kenal sejak lama tersebut mengirimkan pesan chat whatsapp dan meminta Terdakwa mencarikan sabu secara hutang karena uang sdr. RISKI hanya memiliki Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) yang sisanya sejumlah Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sdr. RISKI akan membayar keesokan harinya, selanjutnya Terdakwa mengatakan ingin membeli lagi 1 (satu) paket sabu seharga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kepada Saksi MARNO, barulah Terdakwa menyerahkan uang tersebut kepada Saksi MARNO yang mana menyuruh istrinya untuk mengambilkan sabu, berselang beberapa saat istrinya datang dan menyerahkan sabu tersebut kepada Saksi MARNO, Saksi MARNO menyerahkan kepada Terdakwa sabu tersebut yang terkemas plastik klip yang terbungkus alumunium foil, Terdakwa membungkus lagi dengan 1 (satu) buah bungkus obat merk Mixagrip yang Terdakwa temukan di teras rumah Saksi MARNO, setelah itu Terdakwa membawa sabu tersebut ke Jalan Brigjend H. Hasan Basri Desa Semayap Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru tepatnya di sebuah warung gado-gado, Terdakwa menyimpan sabu tersebut setelahnya pergi ke minimarket Wijaya Mart, saat disana Terdakwa membuatkan foto lokasi ranjauan untuk Terdakwa kirimkan kepada teman Terdakwa namun belum sempat terkirim foto tersebut para petugas kepolisian satuan reserse narkoba Mapolres Kotabaru mengamankan Terdakwa;
  • Bahwa para petugas kepolisian tersebut menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah handphone merk Oppo warna biru di depan minimarket Wijaya Mart dan 1 (satu) paket sabu dengan berat kotor 0,21 (nol koma dua satu) gram yang terbungkus dengan 1 (satu) buah alumunium foil, 1 (satu) buah bungkus obar merk Mixagrip serta 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Aerox warna putih dengan nomor polisi DA 6423 GAP di Jalan Brigjend H. Hasan Basri desa Semayap Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru tepatnya disebuah warung gado-gado;
  • Bahwa berdasarkan dari hasil pemeriksaan laboratorium oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Banjarmasin dengan laporan Pengujian Nomor: LHU.109.K.05.16.24.0710 tanggal 14 Juni 2024 terhadap 1 (satu) sampel dengan hasil pengujian terdapat sediaan dalam bentuk serbuk kristal tidak berwarna dan tidak berbau yang dibuat dan ditanda tangani oleh Ghea Chalida Andita, S.Farm, Apt. (Manajer Teknis Pengujian), dengan kesimpulan contoh yang diuji mengandung Metamfetamina, yang termasuk Golongan I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penghitungan dan Penimbangan Barang Bukti Kepolisian Resort Kotabaru pada hari Minggu tanggal 19 Mei 2024 sekira pukul 15.55 Wita bertempat di Kantor Kepolisian Resort Kotabaru terhadap 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan hasil sebagai berikut:
    • 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,21 (nol koma dua satu) gram dan berat bersih 0,12 (nol koma satu dua) gram.
  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai dokumen legalitas dari pihak yang berwenang dan Terdakwa tidak memiliki izin untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut.

 

------- Perbuatan para Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No.  35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

------- Bahwa terdakwa M. WAHYU IS Als WAHYU SANGGAR Bin (Alm) HAJI NANANG SANDORA pada hari Minggu tanggal 19 Mei 2024 sekira pukul 15.55 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih di tahun 2024, bertempat di Jalan Brigjend H. Hasan Basri Desa Semayap Kecamatan Pulau laut Utara Kabupaten kotabaru tepatnya di depan mini market Wijaya Mart, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabaru untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I, Perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------

  • Berawal dari Terdakwa membeli narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) kali kepada Saksi MARNO yang merupakan anggota TNI Kodim Kotabaru ( ditahan di Denpom Banjarmasin ) yang sudah Terdakwa kenal sekitar 2 (dua) tahun dengan rincian:
    • Pertama kali pada hari Minggu tanggal 19 Mei 2024 sekira pukul 12.00 Wita sebanyak 1 (satu) paket seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) di Jalan Taman Melati Desa Semayap Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru tepatnya di rumah Saksi MARNO dengan tujuan untuk Terdakwa konsumsi.
    • Kedua kalinya pada hari Minggu tanggal 19 Mei 2024 sekira pukul 16:00 wita sebanyak 1 (satu) paket seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) di Jalan Taman Melati Desa Semayap Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru tepatnya di rumah Saksi MARNO dengan tujuan untuk Terdakwa serahkan dengan sistem ranjau kepada teman Terdakwa yang bernama sdr. RISKI;
  • Bahwa sekira pukul 12.00 Wita pada pembelian yang pertama Terdakwa mendatangi rumah Saksi MARNO yang beralamat di Jalan Taman Melati Desa Semayap Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru, sesampainya di sana Terdakwa bertanya kepada Saksi MARNO sambil berkata “Adalah sabu kak?”, Saksi MARNO menjawab “Ada aja tarus, tapi kada kawa beutang, duitnya harus lengkap”, Terdakwa menjawab “Uangnya ada” sambil menyerahkan uang kepada Saksi MARNO, lalu Saksi MARNO menyiapkan peralatan untuk mengonsumsi sabu, setelah peralatan lengkap Saksi MARNO menyerahkan 1 (satu) paket sabu kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa mengonsumsi sabu tersebut bersama dengan Saksi MARNO selama kurang lebih 30 (tiga puluh menit) dengan cara memasukkan sabu tersebut ke dalam pipet kaca yang Saksi MARNO bakar dan Terdakwa pertama kali menghisap seperti layaknya orang yang sedang merokok lalu Terdakwa serahkan peralatan tersebut kepada Saksi MARNO yang menghisap juga seperti Terdakwa lakukan sebelumnya sampai masing-masing 3 (tiga) kali hisapan hingga selesai;
  • Bahwa sekira pukul 16.00 Wita ketika Terdakwa bersama Saksi MARNO sedang berbincang teman Terdakwa yang bernama sdr. RISKI yang sudah Terdakwa kenal sejak lama tersebut mengirimkan pesan chat whatsapp dan meminta Terdakwa mencarikan sabu secara hutang karena uang sdr. RISKI hanya memiliki Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) yang sisanya sejumlah Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sdr. RISKI akan membayar keesokan harinya, selanjutnya Terdakwa mengatakan ingin membeli lagi 1 (satu) paket sabu seharga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kepada Saksi MARNO, barulah Terdakwa menyerahkan uang tersebut kepada Saksi MARNO yang mana menyuruh istrinya untuk mengambilkan sabu, berselang beberapa saat istrinya datang dan menyerahkan sabu tersebut kepada Saksi MARNO, Saksi MARNO menyerahkan kepada Terdakwa sabu tersebut yang terkemas plastik klip yang terbungkus alumunium foil, Terdakwa membungkus lagi dengan 1 (satu) buah bungkus obat merk Mixagrip yang Terdakwa temukan di teras rumah Saksi MARNO, setelah itu Terdakwa membawa sabu tersebut ke Jalan Brigjend H. Hasan Basri Desa Semayap Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru tepatnya di sebuah warung gado-gado, Terdakwa menyimpan sabu tersebut setelahnya pergi ke minimarket Wijaya Mart, saat disana Terdakwa membuatkan foto lokasi ranjauan untuk Terdakwa kirimkan kepada teman Terdakwa namun belum sempat terkirim foto tersebut para petugas kepolisian satuan reserse narkoba Mapolres Kotabaru mengamankan Terdakwa;
  • Bahwa para petugas kepolisian tersebut menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah handphone merk Oppo warna biru di depan minimarket Wijaya Mart dan 1 (satu) paket sabu dengan berat kotor 0,21 (nol koma dua satu) gram yang terbungkus dengan 1 (satu) buah alumunium foil, 1 (satu) buah bungkus obar merk Mixagrip serta 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Aerox warna putih dengan nomor polisi DA 6423 GAP di Jalan Brigjend H. Hasan Basri desa Semayap Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru tepatnya disebuah warung gado-gado;
  • Bahwa berdasarkan dari hasil pemeriksaan laboratorium oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Banjarmasin dengan laporan Pengujian Nomor: LHU.109.K.05.16.24.0710 tanggal 14 Juni 2024 terhadap 1 (satu) sampel dengan hasil pengujian terdapat sediaan dalam bentuk serbuk kristal tidak berwarna dan tidak berbau yang dibuat dan ditanda tangani oleh Ghea Chalida Andita, S.Farm, Apt. (Manajer Teknis Pengujian), dengan kesimpulan contoh yang diuji mengandung Metamfetamina, yang termasuk Golongan I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penghitungan dan Penimbangan Barang Bukti Kepolisian Resort Kotabaru pada hari Minggu tanggal 19 Mei 2024 sekira pukul 15.55 Wita bertempat di Kantor Kepolisian Resort Kotabaru terhadap 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan hasil sebagai berikut:
    • 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,21 (nol koma dua satu) gram dan berat bersih 0,12 (nol koma satu dua) gram.
  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai dokumen legalitas dari pihak yang berwenang dan Terdakwa tidak memiliki izin untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika jenis sabu tersebut.

 

------- Perbuatan para Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.  35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------

 

ATAU

 

KETIGA

------- Bahwa terdakwa M. WAHYU IS Als WAHYU SANGGAR Bin (Alm) HAJI NANANG SANDORA pada hari Minggu tanggal 19 Mei 2024 sekira pukul 15.55 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih di tahun 2024, bertempat di Jalan Brigjend H. Hasan Basri Desa Semayap Kecamatan Pulau laut Utara Kabupaten kotabaru tepatnya di depan mini market Wijaya Mart, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabaru untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas Terdakwa telah mengonsumsi narkotika jenis sabu dengan cara Terdakwa pada saat mengonsumsi sabu terakhir kali pada hari Minggu tanggal 19 Mei 2024 sekira pukul 12.00 Wita di Jalan Taman Melati Desa Semayap Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupatern Kotabaru tepatnya di rumah Saksi MARNO dengan cara memasukkan sabu tersebut ke dalam pipet kaca yang Saksi MARNO bakar dan Terdakwa pertama kali menghisap seperti layaknya orang yang sedang merokok lalu Terdakwa serahkan peralatan tersebut kepada Saksi MARNO yang menghisap juga seperti Terdakwa lakukan sebelumnya sampai masing-masing 3 (tiga) kali hisapan hingga selesai;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin menggunakan narkotika jenis sabu tersebut;
  • Bahwa berdasarkan dari hasil pemeriksaan laboratorium oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Banjarmasin dengan laporan Pengujian Nomor: LHU.109.K.05.16.24.0710 tanggal 14 Juni 2024 terhadap 1 (satu) sampel dengan hasil pengujian terdapat sediaan dalam bentuk serbuk kristal tidak berwarna dan tidak berbau yang dibuat dan ditanda tangani oleh Ghea Chalida Andita, S.Farm, Apt. (Manajer Teknis Pengujian), dengan kesimpulan contoh yang diuji mengandung Metamfetamina, yang termasuk Golongan I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dari Klinik Bhayangkara Wicaksana Laghawa Polres Kotabaru atas Surat Keterangan Pemriksaan Narkoba Nomor: SKPN/166/VI/2024/SIDOKKES tanggal 20 Mei 2024 atas nama urine M. WAHYU IS Als WAHYU SANGGAR Bin (Alm) HAJI NANANG SANDORA dinyatakan hasilnya adalah methampihetamine positif.

 

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya