Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTABARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
5/Pid.C/2024/PN Ktb ABDUL GAPUR MUHAMMAD TANDRI BIN SIUNG Alm Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 31 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Ketertiban Umum
Nomor Perkara 5/Pid.C/2024/PN Ktb
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 31 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/ 01/ V /SIP/ 2024
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1ABDUL GAPUR
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD TANDRI BIN SIUNG Alm[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. Bahwa benar Pada hari Kamis tanggal 09 Mei 2024 Skj. 24.00 Wita, Anggota Polsek Hampang menindaklanjuti laporan masyarakat Jual Beli Miras Ilegal . Kemudian anggota Polsek Hampang yang dipimpin Waka Polsek Hampang melakukan Penyelidikan dan pada hari Kamis tanggal 09 Mei 2024 Skj 24.00 wita di Ds.Cantung Kanan Rt.03 Kec.Hampang Kab.Kotabaru di dapati memang benar terlapor menyimpan  minuman jenis miras  kemudian anggota menanyakan perihal izin menyimpan dan menjual miras tersebut terlapor tidak memiliki izin tersebut diakui oleh terlapor, dirinya sudah melakukan perdagangan miras sekitar sejak 2 Bulan yang lalu, Miras tersebut diakui terlapor dijual dengan harga untuk Anggur Merah Rp.100.000,-/botol dan Minuman Gadjah Duduk Rp.25.000,-/botol. Atas kejadian tersebut kemudian Terlapor dan Barbuk dibawa Ke Polsek Hampang guna  Proses Hukum lebih Lanjut

 

  1. Bahwa diketahui kejadian pelanggaran tersebut bermula dari MUHAMMAD TANDRI BIN SIUNG (ALM) Jual Miras
     
  2. Bahwa diketahui terdakwa MUHAMMAD TANDRI BIN SIUNG (ALM) sudah melakukan Jual Beli Miras
     
  3. Barang yang telah dilakukan penyitaan berupa :

 

-2 (Dua)  Buah Botol Anggur Merah Merk Orang Tua

-5 (Lima) Botol Minuman Alcohol Merk Gadjah Duduk

 

  1. Alasan Terdakwa menjadi pedagang Miras adalah faktor Ekonomi

 

 

 

----- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 22 ayat (1) jo Pasal 3 ayat (1)  perda Kabupaten kotabaru No. 1 Tahun 2018 Tentang Pengendalian Dan Pengawasan minuman Beralkohol  ------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya