Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTABARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
63/Pid.Sus/2024/PN Ktb Ivana Novartis Putri.,SH. KHAIRUDI SPR Als RUDI Bin M.SYAFRUDDIN Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 63/Pid.Sus/2024/PN Ktb
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 26 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-34/O.3.12/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Ivana Novartis Putri.,SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KHAIRUDI SPR Als RUDI Bin M.SYAFRUDDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. PERTAMA

 

:    Rutan Polres Kotabaru tanggal 27 November 2023 s/d 16 Desember 2023

:    Rutan Polres Kotabaru, tanggal 17 Desember 2023 s/d 25 Januari 2024

:    Rutan Polres Kotabaru, tanggal 26 Januari 2024 s/d 24 Februari 2024

:    Rutan Polres Kotabaru, tanggal 25 Februari 2024 s/d 25 Maret 2024

:    Lembaga    Pemasyarakatan Kelas IIA      Kotabaru Kotabaru, tanggal 14 Maret 2024 s/d 02 April

2024

 

---------- Bahwa Terdakwa KHAIRUDI SPR Als RUDI Bin M. SYAFRUDDIN pada hari Jumat tanggal 24 November 2023 sekira pukul 08.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan November tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023 bertempat di Jalan Selokayang RT 23 Desa Dirgahayu dan Jalan Hasan Basri Desa Semayap Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabaru yang berwenang

 

mengadili, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -----------------------------

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 22 November 2023 sekira pukul 11.00 WITA, sdr. PT BLACK LABEL (DPO) menghubungi Terdakwa dari nomor HP 081524608114 dengan menawarkan Terdakwa pekerjaan untuk mengambil dan meletakkan narkotika jenis sabu dengan cara ranjau (meletakkan narkotika di suatu tempat) melalui pesan WhatsApp, Terdakwa menerima tawaran tersebut dan selanjutnya sdr. PT BLACK LABEL menyampaikan kepada Terdakwa untuk menunggu.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 24 November 2023 WITA sekira pukul 00.31 WITA, sdr. PT BLACK LABEL menghubungi Terdakwa kembali dan mengirimi foto lokasi ranjau/ tempat diletakkan narkotika jenis sabu ke Terdakwa melalui WhatsApp. Selanjutnya, Terdakwa langsung mendatangi lokasi tersebut pada hari yang sama sekira pukul 08.00 WITA di Taman Kota Kotabaru tepatnya di dekat tempat pembuangan sampah. Sesampainya di sana, Terdakwa mengambil narkotika jenis sabu sebanyak 12 (dua belas) paket yang dibungkus dengan kemasan energen. Selanjutnya, Terdakwa membawa paket narkotika tersebut ke rumahnya di Jl. Pangeran Hidayat Gg. Damai Desa Sebatung Kec. Pulau Laut Sigam Kab. Kotabaru dan kemudian Terdakwa menyimpannya di jok sepeda motor Honda Beat warna hijau Nopol KT 6430 UH sambil menunggu intruksi dari sdr. PT BLACK LABEL.
  • Bahwa selanjutnya pada hari yang sama sekira pukul 08.00 WITA sampai dengan pukul

15.00 WITA, PT. BLACK LABEL mengirim pesan kepada Terdakwa agar Terdakwa meranjau narkotika jenis sabu yang sudah diambilnya tersebut di 12 (dua belas) tempat dan selanjutnya Terdakwa meranjau narkotika jenis sabu tersebut yaitu di:

  1. Jalan Jendral sudirman desa batuah Kec. Pulau Laut Sigam tepatnya dalam gg. Kecil samping PMI depan SDN Batuah 1 Kotabaru sebanyak 1 (satu) paket.
  2. Jalan Jendral sudirman desa batuah Kec. Pulau Laut Sigam tepatnya dalam gg. samping tiang listrik di belakang langgar Rumah 4 (empat) sebanyak 1 (satu) paket.
  3. Jalan Jendral sudirman desa Kel. Kotabaru Hilir Kec. Pulau Laut Sigam tepatnya di depan tempat siaran Radio atau depan Bidan Dahlia sebanyak 1 (satu) paket.
  4. Jalan Veteran Pal 1 desa Baharu Utara Kec. Pulau Laut Utara tepatnya dalam gg. samping Rumah sebanyak 1 (satu) paket.
  5. Jalan Pembangunan desa Semayap Kec. Pulau Laut Utara tepatnya di Gg. Pembangunan 2 sebanyak 1 (satu) paket.
  6. Jalan Pembangunan desa Semayap Kec. Pulau Laut Utara tepatnya di pinggir jalan sebanyak 1 (satu) paket.
  7. Jalan Teluk Gedang (Belakang GOR) desa Semayap Kec. Pulau Laut Utara tepatnya di pinggir jalan sebanyak 1 (satu) paket.
  8. Jalan H. Hasan Basri (depan GOR) desa Semayap Kec. Pulau Laut Utara tepatnya samping Toko Sembako sebanyak 1 (satu) paket.
  9. Jalan Selokayang desa Dirgahayu Kec. Pulau Laut Utara tepatnya di pinggir jalan sebanyak 1 (satu) paket.
  10. Jalan Jamrud Desa Dirgahayu (depan Kantor KUA) desa Dirgahayu Kec. Pulau Laut Utara tepatnya di pinggir jalan sebanyak 1 (satu) paket.
  11. Jalan Purwosari Gg.1 desa Semayap Kec. Pulau Laut Utara tepatnya di pinggir jalan sebanyak 1 (satu) paket.

l.  Jalan Jendral sudirman desa batuah Kec. Pulau Laut Sigam tepatnya dalam gang kecil samping PMI depan SDN Batuah 1 Kotabaru sebanyak 1 (satu) paket (berseberangan dengan lokasi pertama).

  • Bahwa selanjutnya pada hari yang sama sekira pukul 17.00 WITA, Saksi ISNADI Bin PANSYAH dan Saksi ALFREDO HAMONANGAN TOGATOROP Anak Dari ALBERT

VILLE mendapat informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa melakukan transaksi narkotika.  Selanjutnya,   Saksi    ISNADI  dan   Saksi    ALFREDO   HAMONANGAN

 

TOGATOROP mengamankan Terdakwa yang sedang berada di rumah temannya di Jl. SMP 5 RT. 03 RW. 02 Desa Baharu Selatan Kec. Pulau Laut Sigam Kab. Kotabaru, dan ditemukan 1 (satu) buah handphone merk Vivo warna biru dan 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Honda Beat warna hijau No pol: KT 6340 UH, kemudian setelah dilakukan interogasi, Saksi ISNADI dan Saksi ALFREDO HAMONANGAN TOGATOROP menemukan 2 (dua) paket dengan berat kotor 0,32 (nol koma tiga dua) gram dan berat bersih 0,12 (nol koma satu dua) gram dengan dikemas dengan 2 (dua) kemasan potongan minuman sachet warna hijau di dua tempat yang berbeda yaitu 1 (Satu) paket narkotika di Jl. Selokayang RT. 23 Desa Dirgahayu Kec. Pulau Laut Utara Kab. Kotabaru tepatnya di pinggir jalan tembus Mega Indah yang tersangka letakkan di tanah yang ditindih dengan batu di belakang pagar dan di Jl. Hasan Basri Desa Semayap Kec. Pulau Laut Utara Kab. Kotabaru tepatnya di Gang Kecil samping toko sembako di bawah pot kembang yang mana 2 (dua) paket narkotika jenis sabu tersebut merupakan narkotika yang telah Terdakwa ranjau. Selanjutnya, di Handphone Terdakwa ditemukan pesan dari PT. BLACK LABEL, bahwa di dalam pesan tersebut PT. BLACK LABEL akan memberi narkotika lagi kepada Terdakwa untuk diranjau kembali, kemudian Terdakwa menerima permintaan tersebut. PT. BLACK LABEL kemudian mengirim foto letak narkotika jenis sabu tersebut diranjau. Selanjutnya Terdakwa, Saksi ISNADI dan Saksi ALFREDO HAMONANGAN TOGATOROP menuju ke lokasi narkotika jenis sabu tersebut yaitu di sekitar Jl. Diponegoro Dalam, RT. 03 RW. 01 Desa Baharu Utara Kec. Pulau Laut Sigam Kab. Kotabaru. Sesampainya di sana, Terdakwa, Saksi ISNADI dan Saksi ALFREDO HAMONANGAN TOGATOROP menelusuri tempat yang sesuai dengan foto lokasi yang dikirim oleh PT. BLACK LABEL, dan ditemukan 1 (satu) kemasan minuman sachet warna kuning, kemudian Terdakwa mengambil kemasan tersebut dan selanjutnya Terdakwa, Saksi ISNADI dan Saksi ALFREDO HAMONANGAN TOGATOROP membukanya disaksikan oleh Saksi KASRIAH Als IKAS Binti (Alm) H.M. SALEH, dan kemudian di dalam kemasan tersebut ditemukan 16 (Enam belas) paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,72 (Dua koma tujuh dua) gram dan berat bersih 1,12 (satu koma satu dua) gram. Selanjutnya Saksi ISNADI dan Saksi ALFREDO HAMONANGAN TOGATOROP mengamankan Terdakwa ke Kantor Satres Narkoba Polres Kotabaru untuk proses hukum lebih lanjut.

  • Bahwa atas perbuatan Terdakwa dalam menjual, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut, Terdakwa mendapatkan uang sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) setiap lokasi ranjau narkotika yang diletakkan oleh Terdakwa, sehingga dari perbuatan tersebut, Terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah).
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor: PP.01.01.22A.22A1.12.23.1076.LP tanggal 13 Desember 2023 yang ditandatangani oleh Annisa Dyah Lestari, S. Farm., Apt.,

M. Pharm.Sci Manajer Teknis Pengujian pada Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin dengan hasil pengujian sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna dan tidak berbau positif mengandung Metamfetamina Golongan I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penghitungan dan Penimbangan Barang Bukti Kepolisian Resor Kotabaru pada hari Jumat tanggal 24 November 2023 telah dilakukan penghitungan dan penimbangan barang bukti diperoleh hasil bahwa 2 (dua) paket sabu dengan berat kotor 0,32 (nol koma tiga dua) gram, untuk 1 (satu) lembar plastik klip seberat 0,10 (nol koma satu nol) gram x 2 (Dua) lembar jadi 0,20 (nol koma dua nol) gram didapat berat bersih 0,12 (nol koma satu dua) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penghitungan dan Penimbangan Barang Bukti Kepolisian Resor Kotabaru pada hari Jumat tanggal 24 November 2023 telah dilakukan

 

penghitungan dan penimbangan barang bukti diperoleh hasil bahwa 16 (enam belas) paket sabu dengan berat kotor 2,72 (dua koma tujuh dua) gram, untuk 1 (satu) lembar plastik klip seberat 0,10 (nol koma satu nol) gram x 16 (enam belas) lembar jadi 1,6 (satu koma enam) gram, sehingga berat kotor 2,72 (dua koma tujuh dua)gram – berat plastik klip 1,6 (Satu koma enam) gram didapat berat bersih 1,12 (satu koma satu dua) gram.

  • Bahwa Terdakwa tidak berprofesi sebagai dokter, apoteker atau badan instansi lain yang ditunjuk Departemen Kesehatan dan tanpa izin dari Menteri Kesehatan atau Pejabat yang berwenang untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika yaitu tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut.

 

---------- Perbuatan Terdakwa KHAIRUDI SPR Als RUDI Bin M. SYAFRUDDIN diatur dan diancam pidana sebagaimana tersebut dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------------------

ATAU

KEDUA

---------- Bahwa Terdakwa KHAIRUDI SPR Als RUDI Bin M. SYAFRUDDIN pada hari Jumat tanggal 24 November 2023 sekira pukul 17.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan November tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023 bertempat di Jl. Selokayang RT. 23 Desa Dirgahayu Kec. Pulau Laut Utara Kab. Kotabaru dan di Jl. Hasan Basri Desa Semayap Kec. Pulau Laut Utara Kab. Kotabaru atau setidak- tidaknya pada suatu tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabaru yang berwenang mengadili, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan jenis sabu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 24 November 2023 sekira pukul 17.00 WITA, Saksi ISNADI Bin PANSYAH dan Saksi ALFREDO HAMONANGAN TOGATOROP Anak

Dari ALBERT VILLE mendapat informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa melakukan transaksi narkotika. Selanjutnya, Saksi ISNADI dan Saksi ALFREDO HAMONANGAN TOGATOROP mengamankan Terdakwa yang sedang berada di rumah temannya di Jl. SMP 5 RT. 03 RW. 02 Desa Baharu Selatan Kec. Pulau Laut Sigam Kab. Kotabaru, dan ditemukan 1 (satu) buah handphone merk Vivo warna biru dan 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Honda Beat warna hijau No pol: KT 6340 UH, kemudian setelah dilakukan interogasi, Saksi ISNADI dan Saksi ALFREDO HAMONANGAN TOGATOROP menemukan 2 (dua) paket dengan berat kotor 0,32 (nol koma tiga dua) gram dan berat bersih 0,12 (nol koma satu dua) gram dengan dikemas dengan 2 (dua) kemasan potongan minuman sachet warna hijau di dua tempat yang berbeda yaitu 1 (Satu) paket narkotika di Jl. Selokayang RT. 23 Desa Dirgahayu Kec. Pulau Laut Utara Kab. Kotabaru tepatnya di pinggir jalan tembus Mega Indah yang tersangka letakkan di tanah yang ditindih dengan batu di belakang pagar dan di Jl. Hasan Basri Desa Semayap Kec. Pulau Laut Utara Kab. Kotabaru tepatnya di Gang Kecil samping toko sembako di bawah pot kembang yang mana 2 (dua) paket narkotika jenis sabu tersebut merupakan narkotika yang telah Terdakwa ranjau. Selanjutnya, di Handphone Terdakwa ditemukan pesan dari PT. BLACK LABEL, bahwa di dalam pesan tersebut PT. BLACK LABEL akan memberi narkotika lagi kepada Terdakwa untuk diranjau kembali, kemudian Terdakwa menerima permintaan tersebut. PT. BLACK LABEL kemudian mengirim foto letak narkotika jenis sabu tersebut diranjau. Selanjutnya Terdakwa, Saksi ISNADI dan Saksi ALFREDO

 

HAMONANGAN TOGATOROP menuju ke lokasi narkotika jenis sabu tersebut yaitu di sekitar Jl. Diponegoro Dalam, RT. 03 RW. 01 Desa Baharu Utara Kec. Pulau Laut Sigam Kab. Kotabaru. Sesampainya di sana, Terdakwa, Saksi ISNADI dan Saksi ALFREDO HAMONANGAN TOGATOROP menelusuri tempat yang sesuai dengan foto lokasi yang dikirim oleh PT. BLACK LABEL, dan ditemukan 1 (satu) kemasan minuman sachet warna kuning, kemudian Terdakwa mengambil kemasan tersebut dan selanjutnya Terdakwa, Saksi ISNADI dan Saksi ALFREDO HAMONANGAN TOGATOROP membukanya disaksikan oleh Saksi KASRIAH Als IKAS Binti (Alm) H.M. SALEH, dan kemudian di dalam kemasan tersebut ditemukan 16 (Enam belas) paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,72 (Dua koma tujuh dua) gram dan berat bersih 1,12 (satu koma satu dua) gram. Selanjutnya Saksi ISNADI dan Saksi ALFREDO HAMONANGAN TOGATOROP mengamankan Terdakwa ke Kantor Satres Narkoba Polres Kotabaru untuk proses hukum lebih lanjut.

  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor: PP.01.01.22A.22A1.12.23.1076.LP tanggal 13 Desember 2023 yang ditandatangani oleh Annisa Dyah Lestari, S. Farm., Apt.,

M. Pharm.Sci Manajer Teknis Pengujian pada Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin dengan hasil pengujian sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna dan tidak berbau positif mengandung Metamfetamina Golongan I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penghitungan dan Penimbangan Barang Bukti Kepolisian Resor Kotabaru pada hari Jumat tanggal 24 November 2023 telah dilakukan penghitungan dan penimbangan barang bukti diperoleh hasil bahwa 2 (dua) paket sabu dengan berat kotor 0,32 (nol koma tiga dua) gram, untuk 1 (satu) lembar plastik klip seberat 0,10 (nol koma satu nol) gram x 2 (Dua) lembar jadi 0,20 (nol koma dua nol) gram didapat berat bersih 0,12 (nol koma satu dua) gram.
  • Bahwa Terdakwa bukan apoteker atau badan instansi lain yang ditunjuk oleh Departemen Kesehatan dan tanpa izin dari Menteri Kesehatan atau Pejabat yang berwenang untuk melakukan perbuatan yaitu memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

---------- Perbuatan Terdakwa KHAIRUDI SPR Als RUDI Bin M. SYAFRUDDIN diatur dan diancam pidana sebagaimana tersebut dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya