Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
5/Pdt.G/2024/PN Ktb | 1.RETNOWATI., SE., MM. 2.DERIEL ELKA HIDAYAT 3.MUHAMMAD RAINALDA HARIS |
3.PT. PERTAMINA TBBM KOTABARU 4.Pemerintah Republik Indonesia Cq Bupati Kepala Daerah Kabupaten Kotabaru 5.Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Kotabaru Provinsi Kalimantan Selatan |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 25 Apr. 2024 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||
Nomor Perkara | 5/Pdt.G/2024/PN Ktb | ||||||||||||
Tanggal Surat | Rabu, 24 Apr. 2024 | ||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||
Petitum |
Adapun kerugian materil yang diderita Penggugat akibat tindakan Tergugat I dan Tergugat II yang menghilangkan dan atau menguasai tanah milik dari Penggugat jika dinilai dengan uang maka Penggugat nyata dirugikan sebesar sebagai berikut :
Luas tanah 20.000.M2 di x Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) per meter persegi = Rp 30.000.000.000,- (Tiga Puluh milyar rupiah) ;
Adapun kerugian imateril yang diderita Penggugat akibat Penggugat tidak dapat lagi memanfaatkan tanah Penggugat dari tahun 1984 hingga saat ini yang mana tanah tersebut jika disewakan Penggugat dengan harga Rp 10.000.000,- (sepuluhjuta rupiah) per tahun di x 39 tahun, maka Penggugat dirugikan sebesar = Rp.390.000.000,- (Tiga ratus sembilan puluh juta rupiah) ;
Total : RP 5.700.000.000,- + Rp 320.000.000,- = Rp 6.020.000.000,-
Demikian gugatan ini kami sampaikan dan apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini berpendapat lain maka mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono) |
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
Prodeo | Tidak |