Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTABARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1/Pid.S/2022/PN Ktb 1.SENO AJI, S.H.
2.Militandityo Alfath Arviansyah,S.H
DINSON Anak dari BAHRUDIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Apr. 2022
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 1/Pid.S/2022/PN Ktb
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 06 Apr. 2022
Nomor Surat Pelimpahan Print-01/O.3.12/Eoh.2/04/2022
Penuntut Umum
NoNama
1SENO AJI, S.H.
2Militandityo Alfath Arviansyah,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DINSON Anak dari BAHRUDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa Dinson anak dari Bahrudin bersama dengan Saksi Randhit anak dari Suwandi (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Kamis tanggal 20 Januari 2022 sekitar pukul 15.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2022, bertempat di Areal Perkebunan Blok T.7 Divisi II PT. Smart BKPE Bukit Kapur Estate Desa Karang Liwar Kec. Kelumpang Hulu Barat Kab. Kotabaru atau setidak-tidaknya di tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabaru yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan perbuatan mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Kamis tanggal 20 Januari 2022 sekira pukul 19.00 Wita saat Saksi Akhmad Asrofi Bin Slamet Hardjo Sumitro dan Saksi Abu Umar Bin M. Nuruddin sedang melakukan patroli menggunakan mobil patroli kebun PT. Smart BKPE Bukit Kapur Estate di Divisi II Blok T.7 melihat lampu mobil mencurigakan di areal tersebut padahal seharusnya tidak ada aktifitas lagi di kebun dikarenakan tidak ada jam malam dan portal kebun sudah ditutup. Lalu Saksi Akhmad Asrofi Bin Slamet Hardjo Sumitro dan Saksi Abu Umar Bin M. Nuruddin mengejar dan mendekati 1 (satu) unit Mobil Carry Warna Putih dengan Nopol DA 8797 LH yang dikemudikan oleh Saksi Randhit anak dari Suwandi dan terdakwa. Kemudian saksi Akhmad Asrofi Bin Slamet Hardjo Sumitro dan Saksi Abu Umar Bin M. Nuruddin melakukan pengecekan barang yang ada di bak mobil tersebut ternyata adalah 47 (empat puluh tujuh) janjang tandan buah segar kelapa sawit dan langsung menghubungi Saksi Rio Alvian selaku Asisten Divisi II PT. Smart BKPE untuk memastikan ciri-ciri khusus Tandan Buah Segar milik perusahaan. Dan setelah dilakukan pengecekan tandan buah segar yang diangkut oleh terdakwa bersama dengan saksi Randhit Anak dari Suwandi menggunakan 1 (satu) unit mobil carry warna putih dengan Nopol DA 8797 LH adalah berasal dari kebun milik PT. Smart BKPE Bukit Kapur Estate. Setelah itu terdakwa bersama dengan Randhit anak dari Suwandi beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Kantor Besar PT. Smart BKPE Bukit Kapur Estate untuk dibawa ke Polsek Kelumpang Hulu guna proses lebih lanjut.
Bahwa pada hari Kamis tanggal 20 Januari 2022 sekira pukul 15.00 Wita terdakwa bersama dengan saksi Randhit anak dari Suwandi mengangkut dan memindahkan 47 (empat puluh tujuh) janjang tandan buah segar kelapa sawit di Divisi II Blok T.7 yang telah disiapkan dan ditumpuk menjadi 3 (tiga) tumpuk oleh LUKMAN (DPO) adalah dengan cara menggunakan 2 (dua) buah tojok untuk menaikan tandan buah segar kelapa sawit dari atas tanah ke bak mobil 1 (satu) unit carry warna putih dengan Nopol DA 8797 LH.
Bahwa maksud dan tujuan terdakwa bersama dengan saksi Randhit anak dari Suwandi mengambil, memindahkan dan mengangkut 47 (empat puluh tujuh) janjang tandan buah segar kelapa sawit adalah untuk dijual ke Pabrik Kelapa Sawit atau ke Lodingan dan hasilnya sejumlah Rp. 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) akan terdakwa dan saksi Randhit anak dari Suwandi bagi 2 (dua) dan digunakan untuk membeli keperluan sehari-hari.
Bahwa 47 (empat puluh tujuh) janjang tandan buah segar kelapa sawit di real Perkebunan Blok T.7 Divisi II PT. Smart BKPE Bukit Kapur Estate belum memasuki waktu panen dan terdakwa bersama dengan saksi Randhit anak dari Suwandi mengangkut, memindahkan dan mengambil tandan buah segar kelapa sawit tersebut tanpa ada izin dan tanpa sepengetahuan dari pemiliknya yang sah yaitu PT. Smart BKPE Bukit Kapur Estate.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama dengan saksi Randhit anak dari Suwandi PT. Smart BKPE Bukit Kapur Estate mengalami kerugian sejumlah Rp. 2.397.000 (dua juta tiga ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah).

 

Pihak Dipublikasikan Ya