Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTABARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
32/Pid.C/2023/PN Ktb M. RAMANG HAFIZH NAUFAL AHMAD GAZALI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 25 Agu. 2023
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Ketertiban Umum
Nomor Perkara 32/Pid.C/2023/PN Ktb
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 25 Agu. 2023
Nomor Surat Pelimpahan REG. PERKARA/32/VII/2023
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1M. RAMANG HAFIZH NAUFAL
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AHMAD GAZALI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

a. Bahwa benar pada hari Kamis tanggal 20 Juli 2023, skj 00.30 wita. Pada saat anggota melaksanakan patroli operasi cipta kondisi. Telah tertangkap seseorang yang diduga mabuk di jalan Sisingamangaraja depan kantor Bapeda. Kemudian anggota mengamankan pelaku an. Ahmad Gazali diketahui adanya pelanggaran pasal 492 KUHP ayat 1 tentang mabuk di tempat umum yang dilakukan oleh terdakwa yaitu Ahmad Gazali

b. Bahwa diketahui kejadian pelanggaran tersebut bermula dari Ahmad Gazali Mabuk di muka umum

c. Bahwa diketahui terdakwa Ahmad Gazali seudah melakukan mabuk di tempat umum

d. Barang yang telah dilakukan penyitaan berupa:

1 Botol Air Mineral 1500 Ml yang tercampur dengan alcohol/gaduk

e. Alasan terdakwa menjadi pedagang miras untuk menambah penghasilan bulanan

 

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 492 KUHP ayat 1 tentang Mabuk di Tempat Umum

Pihak Dipublikasikan Ya