Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTABARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G/2024/PN Ktb 1.RETNOWATI., SE., MM.
2.DERIEL ELKA HIDAYAT
3.MUHAMMAD RAINALDA HARIS
3.PT. PERTAMINA TBBM KOTABARU
4.Pemerintah Republik Indonesia Cq Bupati Kepala Daerah Kabupaten Kotabaru
5.Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Kotabaru Provinsi Kalimantan Selatan
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 5/Pdt.G/2024/PN Ktb
Tanggal Surat Rabu, 24 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1RETNOWATI., SE., MM.
2DERIEL ELKA HIDAYAT
3MUHAMMAD RAINALDA HARIS
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1OKTEVIANUS IWAN, SH.RETNOWATI., SE., MM.
2OKTEVIANUS IWAN, SH.DERIEL ELKA HIDAYAT
3OKTEVIANUS IWAN, SH.MUHAMMAD RAINALDA HARIS
Tergugat
NoNama
1PT. PERTAMINA TBBM KOTABARU
2Pemerintah Republik Indonesia Cq Bupati Kepala Daerah Kabupaten Kotabaru
3Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Kotabaru Provinsi Kalimantan Selatan
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

 

  1. Mengabulkan Guagatan Penggugat untuk seluruhnya ;----------------------------------------

 

  1. Menyatakan Penggugat sebagai pemilik yang sah atas sebidang tanah yang terletak di Jl. H. Hasan Basri KM.4.5 Desa Semayap, Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru, dengan tanda bukti Sertipikat Hak Milik (SHM) No.1160/Semayap, seluas 20.000.M2 (dua puluh ribu meter persegi) yang terdaftar atas nama Alm. ZULKIFLI.,SH., tertanggal 20 April 1983;------------------------------------

 

  • Sebelah Utara          : Berbatasan dengan Tanah Negara
  • Sebelah Timur          : Berbatasan dengan M. 527
  • Sebelah Selatan      : Berbatasan denga Tanah Negara
  • Sebelah Barat           : Berbatasan dengan Tanah Negara

 

  1. Menyatakan tindakan dan atau perbuatan Tergugat.I dan Tergugat.II yang menguasai dan membangun Komplek Perkantoran PT. Pertamina Tbbm Kotabaru diatas tanah Penggugat tersebut sebagai tindakan Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan Penggugat ;----------------------------------------------------------------------------------

 

 

  1. Menghukum dan atau memerintahkan kepada Tergugat I dan Tergugat II untuk segera membayar ganti rugi atas tanah Penggugat dengan tanda bukti Sertipikat Hak Milik (SHM) No.1160/Semayap, seluas 20.000.M2 (dua puluh ribu meter persegi) yang terdaftar atas nama Alm. ZULKIFLI.,SH., tertanggal 20 April 1983 yang terletak di Jl. H. Hasan Basri KM.4.5 Desa Semayap, Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru,denganrincian sebagai berikut :-------------------------------------------

 

  1. Kerugian Materill

 

Adapun kerugian materil yang diderita Penggugat akibat tindakan Tergugat I dan Tergugat II yang menghilangkan dan atau menguasai tanah milik dari Penggugat jika dinilai dengan uang maka Penggugat nyata dirugikan sebesar sebagai berikut :

 

Luas tanah 20.000.M2 di x Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) per meter persegi = Rp 30.000.000.000,- (Tiga Puluh milyar rupiah) ;

 

 

  1. Kerugian Imaterill

 

Adapun kerugian imateril yang diderita Penggugat akibat Penggugat tidak dapat lagi memanfaatkan tanah Penggugat dari tahun 1984 hingga saat ini yang mana tanah tersebut jika disewakan Penggugat dengan harga Rp 10.000.000,- (sepuluhjuta rupiah) per tahun di x 39 tahun, maka Penggugat dirugikan sebesar = Rp.390.000.000,- (Tiga ratus sembilan puluh juta rupiah) ;

 

Total : RP 5.700.000.000,- + Rp 320.000.000,- = Rp 6.020.000.000,-

 

  1. Memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II dan siapa saja yang memperoleh hak diatas tanah obyek sengketa tersebut, untuk tunduk dan mentaati isi putusan ini ; -----

 

  1. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar Dwangsom sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari setiap keterlambatan untuk melaksanakan isi putusan ini ;-------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  1. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk mebayar selruh biaya yang timbul atas perkara ini, sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;-----------------------------------------------------------------------------------------------

 

Demikian gugatan ini kami sampaikan dan apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini berpendapat lain maka mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak