Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTABARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
8/Pid.S/2021/PN Ktb SYAIFUL BAHRI, SH.,MH. M. ALI GUFRON Bin MUNADJI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 29 Apr. 2021
Klasifikasi Perkara Lain-lain
Nomor Perkara 8/Pid.S/2021/PN Ktb
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 29 Apr. 2021
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR : PRINT-09/O.3.12/Eku.2/04/2021
Penuntut Umum
NoNama
1SYAIFUL BAHRI, SH.,MH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. ALI GUFRON Bin MUNADJI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama :

------- Bahwa ia terdakwa M. Ali Gufron Bin Munadji selaku Nahkoda KM. Halim Samudra Arta, pada hari Kamis tanggal 18 Maret 2021 sekitar jam 13.48 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2021 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2021, bertempat di Perairan Kotabaru WPPNRI 713 Selat Makasar pada posisi 02° 42’ 792” LS - 116° 51’ 827” BT atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabaru yang memeriksa dan mengadili, memiliki dan/atau mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera Indonesia melakukan penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia dan/atau di laut lepas, yang tidak memiliki Surat Ijin Penangkapan Ikan (SIPI) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berdasarkan Surat Perintah Tugas Kepala Stasiun PSDKP TarakanNomor : 00966/STA.5/PW.411/III/2021, tanggal 17 Maret 2021 dan Surat Perintah Gerak Nomor.: 00967/STA.5/PW.411/III/2021, tanggal 17 Maret 2021, saksi Audy W. Mamangkey, A.MD.,S.PKP dan saksi Romi Z. Ramadhanibersama anggota Tim dari Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Tarakan lainnya dengan menggunakan KP.HIU 007 melakukan pengawasan di perairan Kotabaru Selat Makasar.
  • Bahwa pada saat KP.HIU 007 melakukan pengawasan menemukan KM. Halim SamudraArtapada posisi 02° 42’ 792” LS - 116° 51’ 827” BT sedang melakukan kegiatan penangkapan ikan dengan menggunakan alat tangkap ikan jenis cantrang yang selanjutnya dimintadatangmelalui radio oleh KP.HIU 007.
  • Bahwa sekitar jam 14.25 WITA KP. HIU 007 melakukanpemeriksaanterhadapdokumenatausuratkelangkapan yang dimiliki KM. Halim SamudraArtadandarihasilpemeriksaanditemukan ternyata KM. Halim Samudra Arta tidak dilengkapi dengan Surat Ijin Penangkapan Ikan (SIPI) sebagai syarat sahnya melaut dan melakukan penangkapan ikan, selanjutnya terdakwa dan KM. Halim SamudraArta serta 16 (enambelas) orang ABK penangkap ikan lainnya langsung dibawa dan diamankan ke Pelabuhan PPI Kotabaru guna proses hukum lebih lanjut.

------ Perbuatan terdakwa M. Ali Gufron Bin Munadjisebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 93 ayat (1) UU RI No. 31 Tahun 2004 sebagaimana telah dirubah dengan UU RI No. 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.--------------

 

 

 

ATAU

 

Kedua :

------- Bahwa ia terdakwa M. Ali Gufron Bin Munadji selaku Nahkoda KM. Halim SamudraArta, pada hari Kamis tanggal 18 Maret 2021 sekitar jam 13.48 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2021 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2021, bertempat di Perairan Kotabaru WPPNRI 713 Selat Makasar pada posisi 02° 42’ 792” LS - 116° 51’ 827” BT atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabaru yang memeriksa dan mengadili, telahmelanggarketentuan yang ditetapkansebagaimanadimaksuddalamPasal 7 ayat (2)yaitudaerah, jalur, dan waktu atau musim penangkapan ikan, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------

  • Berawal pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berdasarkan Surat Perintah Tugas Kepala Stasiun PSDKP TarakanNomor : 00966/STA.5/PW.411/III/2021, tanggal 17 Maret 2021 dan Surat Perintah Gerak Nomor.: 00967/STA.5/PW.411/III/2021, tanggal 17 Maret 2021, saksi Audy W. Mamangkey, A.MD.,S.PKP dan saksi Romi Z. Ramadhanibersama anggota Tim dari Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Tarakan lainnya dengan menggunakan KP.HIU 007 melakukan pengawasan di perairan Kotabaru Selat Makasar.
  • Bahwa pada saat KP.HIU 007 melakukan pengawasan menemukan KM. Halim SamudraArtapada posisi 02° 42’ 792” LS - 116° 51’ 827” BT sedang melakukan kegiatan penangkapan ikan dengan menggunakan alat tangkap ikan jenis cantrang yang selanjutnya dimintadatangmelalui radio oleh KP.HIU 007.
  • Bahwasekitar jam 14.25 WITA, KP. HIU 007 melakukanpemeriksaanterhadapdokumenatausuratkelengkapan yang dimiliki KM. Halim SamudraArtadandarihasilpemeriksaanditemukan KM. Halim SamudraArtatidakdilengkapidenganSuratKeteranganMelaut (SKM) yang diterbitkanKementrianKelautandanPerikananRepublik Indonesia seratdokumenSuratPernyataanMelaut (SPPM).
  • Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 59/PERMEN-KP/2020 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Alat Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) dan Laut Lepas, Cantrang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 angka (4) huruf b merupakan alat penangkap ikan yang bersifat aktif digunakan dengan kapal motor berukuran >30 (lebih dari tiga puluh) gross tonnage dan dioperasikan pada jalur penangkapan ikan III di WPPNRI 712 (Perairan Laut Jawa) dan pada Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia di WPPNRI 711 (ZEEI Perairan Laut Natuna Utara).
  • Bahwa KM. Halim SamudraArta yang dinahkodaiterdakwa M. Ali Gufron Bin MunadjiberdasarkanLaporanHendrikhanKapalPerikanantanggal 23 Maret 2021 memiliki gross tonnage (GT) denganukuran 51 GT sehinggamasukdalamjalurpenangkapanikan III di WPPNRI 712 (PerairanLautJawa) danpadaZonaEkonomiEksklusif Indonesia di WPPNRI 711 (ZEEI PerairanLautNatuna Utara), akantetapi KM. Halim SamudraArtasaatditangkapsedangmelakukanpenangkapanikan yang berdasarkanpeta 125 posisi02° 42’ 792” LS - 116° 51’ 827” BTdansetelahdilakukan baring/flot di petaberada di perairanKotabaruSelat Makassar yang merupakan Wilayah PengelolaanPerikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 713.

 

------ Perbuatan terdakwa Ngadiyono Bin Eksan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 100 UU RI No.31 tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No.45 tahun 2009 jo. Pasal 7 ayat (2) huruf c Sektor Kelautan dan Perikanan UU RI No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.-----------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya