Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
2/Pdt.G.S/2024/PN Ktb | KSP Kopdit Sa-Ijaan Sejahtera | Dandi Rahman | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 02 Apr. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||
Nomor Perkara | 2/Pdt.G.S/2024/PN Ktb | ||||
Tanggal Surat | Senin, 01 Apr. 2024 | ||||
Nomor Surat | |||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Nilai Sengketa(Rp) | 14.431.150,00 | ||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya 2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat (Wanprestasi) kepada Penggugat 3. Menghukum Tergugat untuk melunasi seluruh pinjaman, denda pinjaman beserta bunga tertunggak 4. Mengambil alih barang jaminan sesuai dengan isi surat perjanjian pinjaman yang telah di tanda tangani kedua belah pihak jika tergugat tidak bisa menyanggupi tuntutan penggugat pada point ke 3 di atas 5. Menghukum Tergugat ke proses Pidana apabila jaminan pinjaman yang tertuang di dalam perjanjian pasal 4 point b terbukti palsu (tidak jelas lokasinya) atau sudah dipindahtangankan (dijual belikan) tanpa sepengetahuan Penggugat 6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul akibat pengajuan gugatan ini dan akibat gagalnya proses mediasi yang berulang kali diupayakan oleh Penggugat atau apabila Pengadilan berpendapat lain, kami memohon putusan yang seadil-adilnya |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |