Dakwaan |
- Bahwa terdakwa FAIZAL RAHIM S Als FAIZAL Bin SAMSURI pada hari Kamis tanggal 8 Februari 2024 WITA atau setidak – tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Februari Tahun 2024 WITA bertempat di Jalan Pertamina Desa Sungai Taib Kec. PL Utara, Kab. Kotabaru atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Kotabaru, melakukan tidak pidana “tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slag-, steek-, of stootwapen)”, perbuatan Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa terdakwa melakukan tindak pidana membawa senjata tajam tanpa izin pada hari Kamis tanggal 8 Februari 2024 sekitar jam 17.30 di Jalan Pertamina Desa Semayap, Kec. PL Utara, Kab. Kotabaru
- Bahwa awal mula kejadian tersebut adalah pada hari kamis tanggal 8 Februari 2024 sekitar jam 17.00 WITA terdakwa telah menyelesaikan pekerjaannya sebagai supir. Kemudain terdakwa mendapat telepon dari saksi RIJALDI HADI untuk menemui yang bersangkutan guna keperluan pelunasan hutang di Jalan Pertamina Desa Semayap Kec PL Utara Kab Kotabaru. Setiba di areal Pertamina, terdakwa langsung diamankan oleh pihak kepolisian tanpa terlebih dahulu berhasil menemui saksi RIJALDI HADI, karena saksi RIJALDI HADI sudah ditangkap oleh pihak kepolisian lebih dahulu karena kasus dugaan tindak pidana narkoba. Kemudian terdakwa digeledah oleh pihak kepolisian, dan diketemukanlah barang bukti berupa 2 (dua) bilah senjata tajam jenis pisau belati dengan gagang warna coklat dan hitam beserta kumpangnya berwarna coklat yang baru terdakwa beli dari orang lain untuk berjaga diri. Selanjutnya terdakwa dibawa ke kantor polisi guna mempertanggungjawabkan perbuatannya dan diproses oleh Sat Reskrim Polres Kotabaru
- Bahwa terdakwa bekerja sehari-hari sebagi supir tangka yang biasa melakukan pengantaran BBM ke daerah Bungkukan. Bahwa pada saat melakukan pekerjaan tersebut tidak memerlukan senjata tajam
- Bahwa terdakwa melakukan tindak pidana membawa senjata tajam di Jalan Pertamina Desa Semayap Kec PL Utara Kab Kotabaru yang merupakan tempat umum/areal parkiran mobil tangki
- Bahwa awal mula terdakwa memiliki senjata tajam tersebut adalah ketika terdakwa berada di parkiran mobil tangka guna pengantaran BBM ke Bungkukan, terdakwa dimintai tolong oleh temannya untuk membeli 2 (dua) bilah senjata tajam tersebut karena temannya memerlukan uang untuk membeli beras dengan harga Rp 100.000,-
- Bahwa terdakwa membawa senjata tajam tersebut untuk membela diri pada pekerjaannya sebagai supir jika dihadang oleh orang yang tidak dikenal di jalan
- Bahwa diperlihatkan barang bukti oleh penyidik kepada terdakwa berupa :
- 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau belati beserta dengan gagangnya warna hitam terbuat dari kayu dan kumpangnya coklat
- 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau belati beserta dengan gagangnya warna hitam terbuat dari kayu dan kumpangnya coklat
- 1 (satu) buah tas ransel A Rey warna abu-abu
Yang diakui oleh terdakwa merupakan barang kepunyaannya sendiri
- Bahwa terdakwa dalam membawa senjata tajam tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwajib dan senjata tajam tersebut bukan merupakan benda pusaka serta tidak berhubungan dengan pekerjaan terdakwa.
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951 |