Dakwaan |
PERTAMA
-----Bahwa terdakwa ABD. HAMID Als HAMID Bin AKHMAD KAINI pada hari Kamis Tanggal 02 Mei 2024, sekitar jam 18:30 WITA atau setidak-setidaknya pada bulan Mei 2024 bertempat di Pinggir Jalan Silver RT.21 RW.05 Desa Semayap Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Pengadilan Negeri Kotabaru yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini tanpa hak atau melawan hukum telah menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Berawal pada waktu yang tidak dapat diingat lagi oleh terdakwa ABD. HAMID Als HAMID Bin AKHMAD KAINI sering membeli narkotika jenis sabu secara online ke SITI KRISTAL (DPO), selanjutnya terdakwa menerima tawaran dari SITI KRISTAL (DPO) untuk mengambilkan narkotika jenis sabu paket besar milik SITI KRISTAL (DPO) sekaligus memecah paket besar tersebut menjadi paket kecil siap edar, yang diketahui dalam pekerjaan tersebut terdakwa mendapat upah memakai narkotika jenis sabu seberat ¼ (seperempat) gram dan uang Rp.50.000 (lima puluh ribu rupiah) per titik ranjau. Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 24 April 2024 sekitar jam 18:00 WITA SITI KRISTAL (DPO) melalui sambungan telefon menghubungi terdakwa dan meminta terdakwa untuk mengambilkan sabu paket besar miliknya di lokasi ranjauan Jalan Silver RT.21 RW.05 Desa Semayap, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru selanjutnya terdakwa bawa kerumah, kemudian terdakwa memaketi paket sabu besar tersebut menjadi paket kecil dan meranjauanya sesuai perintah SITI KRISTAL (DPO) hingga tersisa 16 (enam belas) paket kecil yang belum di ranjau. Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 02 Mei 2024 sekitar jam 18:15 WITA terdakwa dihubungi oleh SITI KRISTAL (DPO) dan meminta terdakwa untuk mengambil sabu paket besar di lokasi ranjauan yang sama yakni di Jalan Silver RT.21 RW.05 Desa Semayap, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru.
- Bahwa selanjutnya Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Kotabaru dalam hal ini saksi ISNADI, S.H Bin PANSYAH dan saksi MUHAMMAD RIZKY GHANI Bin JUNAIDI RIDUAN mendapat laporan dari masyarakat bahwa didapati seorang laki – laki dengan kegiatan mencurigakan, yang mana atas laporan tersebut pada hari Kamis tanggal 02 Mei 2024 sekitar jam 18:15 WITA di pinggir Jalan Silver RT.21 RW.05 Desa Semayap, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru dilakukan penangkapan dan penggledahan terhadap terdakwa yang mana disertai dengan menunjukkan Surat Perintah Penangkapan Sp.Kap / 42 / V / 2024 / Resnarkoba , tanggal 02 Mei 2024 dan Surat Perintah Penggeladahan Badan atau Pakaian Nomor : SP – Dah / 32 / V / 2024 / Res Narkoba, tanggal 02 Mei 2024 kepada masyarakat sekitar yakni saksi ACHMAD AGUSTIAN NOOR, A.Md Bin HAJI JAMAUN EDI yang dalam ini juga turut menyaksikan proses penangkapan dan penggeledahan tersebut. Bahwa dalam proses penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti 17 (tujuh belas) paket seberat 101,02 (satu kosong satu koma nol dua) gram dan berat bersih 98,32 (sembilan delapan koma tiga dua) gram, 1 (satu) buah kotak rokok merk Gudang Garam, 1 (satu) buah timbangan digital, 2 (dua) pak plastik klip kosong, 1 (satu) buah potongan sedotan yang digunakan sebagai sendok, 1 (satu) buah spidol, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) buah handphone merk Realme warna biru,1 (satu) buah box / kotak penyimpanan warna hitam, 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Nmax warna abu-abu dengan Nopol DA 5692 GL, Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Kotabaru guna penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa terhadap barang bukti tersebut dilakukan pengujian di laboratorium di Balai Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin, yang mana dalam hal ini berdasarkan Surat LAPORAN PENGUJIAN BALAI BESAR PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN DI BANJARMASIN,Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0453, ditandatangani oleh Drs. Leonard Duma, Apt.,MM NIP.196510141993031001 Tanggal 17 Mei 2024, dengan hasil pengujian sampel positif mengandung METAMFETAMINA dalam katagori Narkotika Golongan I Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan SURAT PERINTAH PENGHITUNGAN DAN PENIMBANGAN BARANG BUKTI Nomor : Sp.Hitung Timbang/34/V/2024/Sat Resnarkoba, Tanggal 02 Mei 2024, sebagai berikut : 1 (satu) paket besar sabu kemasan plastik klip dengan berat kotor 96,27 (sembilan enam koma dua tujuh) gram yang disita di TKP I (Jalan Silver RT.21/RW.05 Desa Semayap, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru). 16 (enam belas) paket sabu dengan berat kotor 4,75 (empat koma tujuh lima) gram yang disita di TKP II (Jalan Veteran Gang Karya RT.06/RW.02 Kelurahan Baharu Selatan, Kecamatan Pulau Laut Sigam, Kabupaten Kotabaru).Total keseluruhan terhadap barang bukti yang disita dari TKP I dan TKP II sebanyak 17 (tujuh belas) paket seberat 101,02 (satu kosong satu koma nol dua) gram dan berat bersih 98,32 (sembilan delapan koma tiga dua) gram.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram dari Departemen Kesehatan RI ataupun instansi lain yang berwenang serta bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009--------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
----- Bahwa terdakwa ABD. HAMID Als HAMID Bin AKHMAD KAINI pada hari Kamis Tanggal 02 Mei 2024, sekitar jam 18:30 WITA WITA atau setidak-setidaknya pada bulan Mei 2024 bertempat di Pinggir Jalan Silver RT.21 RW.05 Desa Semayap Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Pengadilan Negeri Kotabaru yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Kotabaru dalam hal ini saksi ISNADI, S.H Bin PANSYAH dan saksi MUHAMMAD RIZKY GHANI Bin JUNAIDI RIDUAN mendapat laporan dari masyarakat bahwa didapati seorang laki – laki dengan kegiatan mencurigakan, yang mana atas laporan tersebut pada hari Kamis tanggal 02 Mei 2024 sekitar jam 18:15 WITA di pinggir Jalan Silver RT.21 RW.05 Desa Semayap, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru dilakukan penangkapan dan penggledahan terhadap terdakwa yang mana disertai dengan menunjukkan Surat Perintah Penangkapan Sp.Kap / 42 / V / 2024 / Resnarkoba , tanggal 02 Mei 2024 dan Surat Perintah Penggeladahan Badan atau Pakaian Nomor : SP – Dah / 32 / V / 2024 / Res Narkoba, tanggal 02 Mei 2024 kepada masyarakat sekitar yakni saksi ACHMAD AGUSTIAN NOOR, A.Md Bin HAJI JAMAUN EDI yang dalam ini juga turut menyaksikan proses penangkapan dan penggeledahan tersebut. Bahwa dalam proses penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Nmax warna abu-abu dengan Nopol DA 5692 GL, 1 (satu) buah handphone merk Realme warna biru, dan 1 (satu) paket besar sabu bungkus plastik klip dengan berat kotor 96.27 (sembilan enam koma dua tujuh) gram yang masih dalam penguasaan terdakwa sewaktu penangkapan di Jalan Silver RT.21/RW.05 Desa Semayap, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru dan dilanjutkan pengembangan ke rumah terdakwa di Jalan Veteran Gang Karya RT.06/RW.02 Kelurahan Baharu Selatan, Kecamatan Pulau Laut Sigam, Kabupaten Kotabaru, yang mana dirumah terdakwa ditemukan barang bukti berupa 16 (enam belas) paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4,75 (empat koma tujuh lima) gram yang disimpan di 1 (satu) buah kotak rokok merk Gudang Garam, dan 1 (satu) buah timbangan digital, 2 (dua) pak plastik klip kosong, 1 (satu) buah potongan sedotan yang digunakan sebagai sendok, 1 (satu) buah spidol, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) buah box / kotak penyimpanan warna hitam yang disimpan dibawah ranjang tempat tidur terdakwa. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Kotabaru guna penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa terhadap barang bukti tersebut dilakukan pengujian di laboratorium di Balai Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin, yang mana dalam hal ini berdasarkan Surat LAPORAN PENGUJIAN BALAI BESAR PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN DI BANJARMASIN,Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0453, ditandatangani oleh Drs. Leonard Duma, Apt.,MM NIP.196510141993031001 Tanggal 17 Mei 2024, dengan hasil pengujian sampel positif mengandung METAMFETAMINA dalam katagori Narkotika Golongan I Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan SURAT PERINTAH PENGHITUNGAN DAN PENIMBANGAN BARANG BUKTI Nomor : Sp.Hitung Timbang/34/V/2024/Sat Resnarkoba, Tanggal 02 Mei 2024, sebagai berikut : 1 (satu) paket besar sabu kemasan plastik klip dengan berat kotor 96,27 (sembilan enam koma dua tujuh) gram yang disita di TKP I (Jalan Silver RT.21/RW.05 Desa Semayap, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru). 16 (enam belas) paket sabu dengan berat kotor 4,75 (empat koma tujuh lima) gram yang disita di TKP II (Jalan Veteran Gang Karya RT.06/RW.02 Kelurahan Baharu Selatan, Kecamatan Pulau Laut Sigam, Kabupaten Kotabaru).Total keseluruhan terhadap barang bukti yang disita dari TKP I dan TKP II sebanyak 17 (tujuh belas) paket seberat 101,02 (satu kosong satu koma nol dua) gram dan berat bersih 98,32 (sembilan delapan koma tiga dua) gram.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram dari Departemen Kesehatan RI ataupun instansi lain yang berwenang serta bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor.35 Tahun 2009----------------------------------- |