Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTABARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
107/Pid.B/2024/PN Ktb DIO SUMANTRI,S.H ENDAH SAPUTRI Als ENDAH Binti FAHRUDIN NOOR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 107/Pid.B/2024/PN Ktb
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 04 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-35/O.3.12/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DIO SUMANTRI,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ENDAH SAPUTRI Als ENDAH Binti FAHRUDIN NOOR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

-----Bahwa terdakwa ENDAH SAPUTRI Alias ENDAH Binti FAHRUDIN NOOR dimulai dari bulan Agustus tahun 2023 sampai dengan bulan September tahun 2023 di Desa Sungai Taib, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabaru yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaanya bukan karena kejahatan bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan yang dilakukan oleh orang yang memegang barang itu berhubung dengan pekerjaannya atau jabatannya atau karena ia mendapat upah uang, jika beberapa perbuatan perhubungan, sehingga dengan demikian harus dipandang sebagai satu perbuatan yang diberlanjut, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada sekitar tanggal 1 Desember 2021 terdakwa ENDAH SAPUTRI Alias ENDAH Binti FAHRUDIN NOOR ditunjuk sebagai Sales pada CV.SURYA KENCANA dengan surat penunjukkan yang ditandatangani oleh Direktur Utama CV. SURYA KENCANA yakni saksi FERIADI SUTANTO Alias FERI. Bahwa diketahui sebagai Sales pada CV.SURYA KENCANA, terdakwa memiliki tugas dan tanggung jawab melaksanakan penawaran dan penjualan barang atau produk CV.SURYA KENCANA ke konsumen dan melakukan penagihan pembayaran kepada pelanggan CV.SURYA KENCANA yang belum melakukan pelunasan pembelian atau pemesanan barang atau produk dari CV.SURYA KENCANA, diketahui penagihan tersebut dapat dilakukan dalam tempo 7 (tujuh) hari sejak barang atau produk yang dibeli atau dipesan pelanggan CV.SURYA KENCANA sudah diantar sesuai tujuan oleh kurir dan sekaligus diterima oleh pelanggan CV.SURYA KENCANA dengan bukti faktur merah sebagai bukti barang atau produk yang dipesan sudah sesuai dan diberikan kepada pelanggan CV.SURYA KENCANA dan faktur putih sebagai bukti keterangan barang atau produk tersebut sudah dilakukan pembayaran secara lunas melalui cara tunai dan non tunai atau disebut transfer, dan juga pembayaran belum lunas melalui cara tunai dan non tunai atau disebut transfer, bahwa diketahui apabila pembayaran telah lunas faktur putih tersebut diserahkan langsung ke pelanggan CV.SURYA KENCANA dan apabila pembayaran belum lunas faktur putih disimpan sebagai arsip di kantor CV.SURYA KENCANA untuk digunakan sebagai bukti penagihan ke pelanggan CV.SURYA KENCANA. Bahwa diketahui terdakwa mendapatkan gaji perbulan Rp. 3.200.000 (tiga juta dua ratus ribu rupiah) ditambah bonus perbulan sebesar Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah) sebagai bentuk imbalan atas pekerjaan dan jasanya sebagai sales pada CV.SURYA KENCANA.
  • Bahwa selanjutnya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2023 sampai dengan bulan September tahun 2023 terdakwa menerima pembayaran barang atau produk secara lunas dari pelanggan CV.SURYA KENCANA yakni pelanggan toko grosir ALWIESTA dalam hal ini pembayaran tersebut dilakukan oleh saksi ANITA RIYANI Alias NITA Binti BAHRUDIN sebagai admin keuangan toko grosir ALWIESTA, kemudian  HJ YANTI, JUNAE, dan IDA SEMAYAP. Bahwa dalam hal ini proses yang seharusnya dijalankan atau dipatuhi terdakwa sebagai sales adalah menerima setoran dari pelanggan toko grosir ALWIESTA, HJ YANTI, JUNAE, dan IDA SEMAYAP kemudian faktur putih yang dibawa terdakwa sebagai keterangan bukti penagihan pembayaran diserahkan secara langsung ke pelanggan toko grosir ALWIESTA  HJ YANTI, JUNAE, dan IDA SEMAYAP, dikarenakan pelanggan toko grosir ALWIESTA, HJ YANTI, JUNAE, dan IDA SEMAYAP sudah melunasi pembayaran barang atau produk yang sudah dipesan atau dibeli sebelumnya dan setelah itu terdakwa melaporkan pembayaran yang sudah dilunasi pelanggan toko grosir ALWIESTA, HJ YANTI, JUNAE, dan IDA SEMAYAP tersebut ke saksi AULIA NINGSIH Alias AULIA Binti JOHANSYAH sebagai fakturis pada CV.SURYA KENCANA atau ke kasir CV.SURYA KENCANA yang mana laporan pelunasan tersebut selanjutnya diteruskan ke Direktur Utama CV.SURYA KENCANA yakni saksi FERIADI SUTANTO Alias FERI, akan tetapi dalam hal ini terdakwa menyimpangi tugas dan tanggung jawabnya sebagai sales pada CV.SURYA KENCANA dengan cara tidak memberikan faktur putih tersebut ke pelanggan toko grosir ALWIESTA, HJ YANTI, JUNAE, dan IDA SEMAYAP sebagai keterangan bukti bahwa pembayaran telah dilunasi melainkan terdakwa tidak menuliskan keterangan lunas pada faktur putih tersebut dan faktur putih tersebut dibawa kembali oleh terdakwa ke tempat kerjanya dengan alasan bahwa faktur putih tersebut nanti dapat dijadikan sebagai pemberian diskon pada toko grosir ALWIESTA HJ YANTI, JUNAE, dan IDA SEMAYAP, untuk pemesanan dan pembelian barang atau produk selanjutnya di CV.SURYA KENCANA sehingga sesampainya di tempat kerja terdakwa melaporkan ke saksi AULIA NINGSIH Alias AULIA Binti JOHANSYAH sebagai fakturis pada CV.SURYA KENCANA atau ke kasir CV.SURYA KENCANA bahwa toko grosir ALWIESTA HJ YANTI, JUNAE, dan IDA SEMAYAP belum melakukan pelunasan pembayaran barang atau produk yang sebelumnya telah dibeli. Bahwa uang yang seharusnya disetor terdakwa ke CV.SURYA KENCANA digunakan oleh terdakwa dengan rincian sebagai berikut;

NAMA

TANGGAL FAKTUR

NOMOR FAKTUR

SO AWAL

UANG YANG SUDAH DISERAHKAN

SELISIH

KETERANGAN

ALWIESTA

11 Agustus 2023

10084296

Rp.43.275.001

Rp.43.275.001

Rp.3.275.001

Bahwa uang pembayaran pada periode ini digunakan terdakwa untuk menutupi pelanggan PING AY sebesar Rp.25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah) yang sebelumya sudah dibayar pelanggan PING AY dan menutupi tagihan pelangga PING UY sebesar Rp.15.000.000 (lima belas juta rupiah) yang sudah dibayar sebelumnya oleh pelanggan PING UY dan sisanya sebesar kurang lebih Rp.3.000.000 (tiga juta rupiah) digunakan untuk keperluan pribadi terdakwa. 

19 Agustus 2023

10084625

Rp.26.930.000

Rp.26.930.000

Rp.1.000.000

Bahwa terdakwa memberikan uang pelunasan pada  periode ini ke admin sebagai uang pelunasan faktur periode tanggal 11 Agustus 2023, yang mana uang pembayaran tersebut masih ada sisa kurang lebih sebesar Rp.8.000.000 (delapan juta rupiah) yang mana untuk uang sisa senilai Rp.7.000.000 (tujuh juta rupiah) digunakan tersangka untuk membayar pelunasan faktur AMPLANG SAIJAAN periode waktu 19 Agustus 2023 dan kemudian masih terdapat sisa Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) digunakan untuk keperluan pribadi terdakwa.

02 September 2023

10085222

Rp.25.425.000

Rp.25.425.000

06 September 2023

10085386

Rp.12.865.000

Rp.12.865.000

-

Terdakwa menggunakan uang pada periode ini untuk keperluan pribadi terdakwa

JUMLAH TOTAL

Rp.108.495.001

 

 

 

NAMA

TANGGAL FAKTUR

NOMOR FAKTUR

SO AWAL

UANG YANG SUDAH DISERAHKAN

SELISIH

KETERANGAN

HJ YANTI

18 Agustus 2023

10084978

Rp.5.899.000

Rp.5.899.000

-

Bahwa terdakwa menggunakan uang pembayaran pada periode ini untuk menutupi faktur pelanggan CV.SURYA KENCANA lainnya yang belum lunas dan sebagian uangnya dipakai untuk keperluan pribadi terdakwa.

26 Agustus 2023

N0185788

Rp.2.430.000

Rp.2.430.000

-

30 Agustus 2023

10085083

Rp.4.166.600

Rp.4.166.600

-

05 September 2023

10085311

Rp.6.323.301

Rp.6.323.301

-

05 September 2023

10085312

Rp.2.554.000

Rp.2.554.000

-

07 September 2023

10085421

Rp.1.634.749

Rp.1.634.749

-

11 September 2023

10085588

Rp.5.491.999

Rp.5.491.999

-

11 September 2023

10085589

Rp.3.432.000

Rp.3.432.000

-

JUMLAH TOTAL

Rp.31.931.649

 

 

 

NAMA

TANGGAL FAKTUR

NOMOR FAKTUR

SO AWAL

UANG YANG SUDAH DISERAHKAN

SELISIH

KETERANGAN

JUNAE

06 September 2023

10085346

Rp.4.316.801

Rp.4.316.801

-

Bahwa terdakwa menggunakan uang pembayaran pada periode ini untuk menutupi faktur pelanggan CV.SURYA KENCANA lainnya yang belum lunas dan sebagian uangnya dipakai untuk keperluan pribadi terdakwa.

JUMLAH TOTAL

Rp.4.316.801

 

 

 

NAMA

TANGGAL FAKTUR

NOMOR FAKTUR

SO AWAL

UANG YANG SUDAH DISERAHKAN

SELISIH

KETERANGAN

IDA SEMAYAP

29 Agustus 2023

N0185802

Rp.3.230.000

Rp.3.230.000

-

Bahwa terdakwa menggunakan uang pembayaran pada periode ini untuk menutupi faktur pelanggan CV.SURYA KENCANA lainnya yang belum lunas dan sebagian uangnya dipakai untuk keperluan pribadi terdakwa.

08 September 2023

N0185872

Rp.5.286.000

Rp.5.286.000

-

JUMLAH TOTAL

Rp.8.516.000

 

 

 

NAMA

TANGGAL FAKTUR

NOMOR FAKTUR

SO AWAL

UANG YANG SUDAH DISERAHKAN

SELISIH

KETERANGAN

AMPLANG SAIJAAN

19 Agustus 2023

10084630

Rp.1.000.000

Rp.1.000.000

-

Bahwa pembayaran pada periode ini digunakan terdakwa untuk menutupi faktur pelanggan CV.SURYA KENCANA lainnya yang belum lunas dan sebagian uangnya dipakai keperluan pribadi terdakwa.

02 September 2023

10085298

Rp.8.249.999

Rp.8.249.999

-

 

02 September 2023

10085209

Rp.2.075.999

Rp.2.075.999

-

 

14 September 2023

10085736

Rp.8.249.999

Rp.8.249.999

-

JUMLAH TOTAL

Rp.19.575.997

 

 

  • Bahwa selanjutnya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2023 sampai dengan bulan September tahun 2023 terdakwa menerima pembayaran barang atau produk secara lunas dari pelanggan CV.SURYA KENCANA yakni pelanggan pelanggan IHING  atau UD.SINAR MAS  dalam hal ini pembayaran tersebut dilakukan oleh NUR AISYAH FARIDA Als IDA Binti AHMAD sebagai admin keuangan toko grosir ALWIESTA, kemudian PING AY dan PING UY. Bahwa diketahui dalam hal ini proses yang seharusnya dijalankan atau dipatuhi terdakwa sebagai sales adalah menerima setoran dari pelanggan IHING  atau UD.SINAR MAS  atau dalam hal ini yang dilakukan oleh saksi NUR AISYAH FARIDA Als IDA Binti AHMAD sebanyak 2 (dua) kali pembayaran tunai, dan dari pelanggan PING AY yang juga sudah melakukan pelunasan dengan cara tunai, dan dari pelanggan PING UY yang juga sudah melakukan pelunasan dengan cara tunai dan selanjutnya terdakwa kemudian melaporkan pembayaran secara tunai tersebut ke saksi AULIA NINGSIH Alias AULIA Binti JOHANSYAH sebagai fakturis pada CV.SURYA KENCANA atau ke kasir CV.SURYA KENCANA , akan tetapi dalam hal ini terdakwa melencengkan tugas dan tanggung jawabnya sebagai sales pada CV.SURYA KENCANA dengan cara  memberikan laporan ke saksi AULIA NINGSIH Alias AULIA Binti JOHANSYAH sebagai fakturis pada CV.SURYA KENCANA atau ke kasir CV.SURYA KENCANA bahwa pelanggan IHING  atau UD.SINAR MAS, PING AY dan PING UY sudah melakukan pelunasan pembayaran barang atau produk yang sebelumnya telah dibeli dengan cara transfer atau tidak menggunakan cara tunai. Bahwa uang yang seharusnya disetor terdakwa ke CV.SURYA KENCANA digunakan oleh terdakwa dengan rincian sebagai berikut;

NAMA

TANGGAL FAKTUR

NOMOR FAKTUR

SO AWAL

UANG YANG SUDAH DISERAHKAN

SELISIH

KETERANGAN

IHING / UD.SINAR MAS

03 Agustus 2023

10083920

Rp.37.600.000

Rp.37.600.000

Rp. 8.000.000

Bahwa terdakwa menggunakan pembayaran pada periode ini sebesar kurang lebih  Rp.100.000.000 (seratus juta rupiah) digunakan tersangka untuk menutupi faktur pelanggan CV.SURYA KENCANA lainnya yang belum lunas dan untuk uang sisa sebesar kurang lebih Rp. 8.000.000 (delapan juta rupiah) digunakan untuk keperluan pribadi terdakwa.

28 Agustus 2023

10084958

Rp.8.050.999

Rp.8.050.999

28 Agustus 2023

10084959

Rp.23.787.026

Rp.23.787.026

08 September 2023

10085463

Rp.6.160.000

Rp.6.160.000

11 September 2023

10085569

Rp.6.077.001

Rp.6.077.001

12 September 2023

10085631

Rp.26.400.000

Rp.26.400.000

JUMLAH TOTAL

Rp.108.075.026

 

 

 

NAMA

TANGGAL FAKTUR

NOMOR FAKTUR

SO AWAL

UANG YANG SUDAH DISERAHKAN

SELISIH

KETERANGAN

PING AY

14 Agustus 2023

10084378

Rp.2.672.999

Rp.2.672.999

Rp. 9.619.371

Bahwa terdakwa menggunakan uang pembayaran pada periode ini untuk menutupi faktur pelanggan CV.SURYA KENCANA lainnya  kurang lebih sebesar Rp.30.000.000 (tiga puluh juta rupiah dan sisanya yakni kurang lebih sebesar Rp. 9.619.371 (sembilan juta enam ratus sembilan belas ribu tigas ratus tujuh puluh satu rupiah) untuk keperluan pribadi terdakwa

14 Agustus 2023

10084391

Rp.3.060.000

Rp.3.060.000

22 Agustus 2023

10084714

Rp.6.719.999

Rp.6.719.999

18 Agustus 2023

10084577

Rp.17.046.374

Rp.17.046.374

19 Agustus 2023

10084604

Rp.3.393.000

Rp.3.393.000

25 Agustus 2023

10084856

Rp.6.719.999

Rp.6.719.999

JUMLAH TOTAL

Rp.39.612.371

 

 

 

NAMA

TANGGAL FAKTUR

NOMOR FAKTUR

SO AWAL

UANG YANG SUDAH DISERAHKAN

SELISIH

KETERANGAN

PING HUY

04 September 2023

10085235

Rp.2.898.166

Rp.2.898.166

-

Bahwa terdakwa menggunakan uang pembayaran pada periode ini untuk menutupi faktur pelanggan CV.SURYA KENCANA lainnya yang belum lunas dan sebagian uangnya dipakai untuk keperluan pribadi terdakwa

06 September 2023

10085341

Rp.2.340.000

Rp.2.340.000

-

06 September 2023

10085379

Rp.1.339.999

Rp.1.339.999

-

12 September 2023

10085629

Rp.14.514.609

Rp.14.514.609

-

JUMLAH TOTAL

Rp.21.092.774

 

 

 

  • Bahwa berdasarkan 1 (SATU) RANGKAP HASIL AUDIT INTERNAL CV.SURYA KENCANA pada periode bulan Agustus tahun 2023 sampai dengan bulan September tahun 2023 dengan temuan sudah dilakukan pembayaran oleh pelanggan ALWIESTA, AMPLANG SAIJAAN, HJ YANTI, IHING atau UD.SINAR MAS, JUNAE, PING HUY, PING AY, IDA SEMAYAP, maka dalam hal ini diketahui kerugian CV.SURYA KENCANA sebesar Rp.341.615.619 (Tiga Ratus Juta empat Puluh Satu Juta Enam Ratus Ribu Lima Belas Ribu Enam Ratus Sembilan Belas Rupiah). Bahwa diketahui uang tersebut digunakan oleh terdakwa untuk menutupi tagihan pelanggan CV.SURYA KENCANA lainnya, yang mana sebelumnya uang tersebut  sudah dipakai terdakwa untuk untuk biaya berobat orang tua terdakwa, membeli 1 (satu) unit motor honda scoopy dengan cara pembiayaan kredit atau menggunakan jasa finance, keperluan pribadi terdakwa dan sebagian uang tersebut juga di simpan terdakwa di rekening milik terdakwa yakni An. ENDAH SAPUTRI Nomor Rekening 0127010187532 Bank Rakyat Indonesia (BRI).

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHPidana Jo. Pasal 64 Ayat 1 KUHPidana --------------------------------------------------------

SUBSIDAIR

-----Bahwa terdakwa ENDAH SAPUTRI Alias ENDAH Binti FAHRUDIN NOOR sebagi sales pada CV.SURYA KENCANA Kabupaten Kotabaru pada hari Kamis, pada hari Selasa Tanggal 26 September 2023, sekitar jam 14:20 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2023 sampai dengan bulan September tahun 2023 di Desa Sungai Taib, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabaru yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaanya bukan karena kejahatan, jika beberapa perbuatan perhubungan, sehingga dengan demikian harus dipandang sebagai satu perbuatan yang diteruskan, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa selanjutnya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2023 sampai dengan bulan September tahun 2023 terdakwa menerima pembayaran barang atau produk secara lunas dari pelanggan CV.SURYA KENCANA yakni pelanggan toko grosir ALWIESTA dalam hal ini pembayaran tersebut dilakukan oleh saksi ANITA RIYANI Alias NITA Binti BAHRUDIN sebagai admin keuangan toko grosir ALWIESTA, kemudian  HJ YANTI, JUNAE, dan IDA SEMAYAP. Bahwa dalam hal ini proses yang seharusnya dijalankan atau dipatuhi terdakwa sebagai sales adalah menerima setoran dari pelanggan toko grosir ALWIESTA, HJ YANTI, JUNAE, dan IDA SEMAYAP kemudian faktur putih yang dibawa terdakwa sebagai keterangan bukti penagihan pembayaran diserahkan secara langsung ke pelanggan toko grosir ALWIESTA  HJ YANTI, JUNAE, dan IDA SEMAYAP, dikarenakan pelanggan toko grosir ALWIESTA, HJ YANTI, JUNAE, dan IDA SEMAYAP sudah melunasi pembayaran barang atau produk yang sudah dipesan atau dibeli sebelumnya dan setelah itu terdakwa melaporkan pembayaran yang sudah dilunasi pelanggan toko grosir ALWIESTA, HJ YANTI, JUNAE, dan IDA SEMAYAP tersebut ke saksi AULIA NINGSIH Alias AULIA Binti JOHANSYAH sebagai fakturis pada CV.SURYA KENCANA atau ke kasir CV.SURYA KENCANA yang mana laporan pelunasan tersebut selanjutnya diteruskan ke Direktur Utama CV.SURYA KENCANA yakni saksi FERIADI SUTANTO Alias FERI, akan tetapi dalam hal ini terdakwa menyimpangi tugas dan tanggung jawabnya sebagai sales pada CV.SURYA KENCANA dengan cara tidak memberikan faktur putih tersebut ke pelanggan toko grosir ALWIESTA, HJ YANTI, JUNAE, dan IDA SEMAYAP sebagai keterangan bukti bahwa pembayaran telah dilunasi melainkan terdakwa tidak menuliskan keterangan lunas pada faktur putih tersebut dan faktur putih tersebut dibawa kembali oleh terdakwa ke tempat kerjanya dengan alasan bahwa faktur putih tersebut nanti dapat dijadikan sebagai pemberian diskon pada toko grosir ALWIESTA HJ YANTI, JUNAE, dan IDA SEMAYAP, untuk pemesanan dan pembelian barang atau produk selanjutnya di CV.SURYA KENCANA sehingga sesampainya di tempat kerja terdakwa melaporkan ke saksi AULIA NINGSIH Alias AULIA Binti JOHANSYAH sebagai fakturis pada CV.SURYA KENCANA atau ke kasir CV.SURYA KENCANA bahwa toko grosir ALWIESTA HJ YANTI, JUNAE, dan IDA SEMAYAP belum melakukan pelunasan pembayaran barang atau produk yang sebelumnya telah dibeli. Bahwa uang yang seharusnya disetor terdakwa ke CV.SURYA KENCANA digunakan oleh terdakwa dengan rincian sebagai berikut;

NAMA

TANGGAL FAKTUR

NOMOR FAKTUR

SO AWAL

UANG YANG SUDAH DISERAHKAN

SELISIH

KETERANGAN

ALWIESTA

11 Agustus 2023

10084296

Rp.43.275.001

Rp.43.275.001

Rp.3.275.001

Bahwa uang pembayaran pada periode ini digunakan terdakwa untuk menutupi pelanggan PING AY sebesar Rp.25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah) yang sebelumya sudah dibayar pelanggan PING AY dan menutupi tagihan pelangga PING UY sebesar Rp.15.000.000 (lima belas juta rupiah) yang sudah dibayar sebelumnya oleh pelanggan PING UY dan sisanya sebesar kurang lebih Rp.3.000.000 (tiga juta rupiah) digunakan untuk keperluan pribadi terdakwa. 

19 Agustus 2023

10084625

Rp.26.930.000

Rp.26.930.000

Rp.1.000.000

Bahwa terdakwa memberikan uang pelunasan pada  periode ini ke admin sebagai uang pelunasan faktur periode tanggal 11 Agustus 2023, yang mana uang pembayaran tersebut masih ada sisa kurang lebih sebesar Rp.8.000.000 (delapan juta rupiah) yang mana untuk uang sisa senilai Rp.7.000.000 (tujuh juta rupiah) digunakan tersangka untuk membayar pelunasan faktur AMPLANG SAIJAAN periode waktu 19 Agustus 2023 dan kemudian masih terdapat sisa Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) digunakan untuk keperluan pribadi terdakwa.

02 September 2023

10085222

Rp.25.425.000

Rp.25.425.000

06 September 2023

10085386

Rp.12.865.000

Rp.12.865.000

-

Terdakwa menggunakan uang pada periode ini untuk keperluan pribadi terdakwa

JUMLAH TOTAL

Rp.108.495.001

 

 

 

NAMA

TANGGAL FAKTUR

NOMOR FAKTUR

SO AWAL

UANG YANG SUDAH DISERAHKAN

SELISIH

KETERANGAN

HJ YANTI

18 Agustus 2023

10084978

Rp.5.899.000

Rp.5.899.000

-

Bahwa terdakwa menggunakan uang pembayaran pada periode ini untuk menutupi faktur pelanggan CV.SURYA KENCANA lainnya yang belum lunas dan sebagian uangnya dipakai untuk keperluan pribadi terdakwa.

26 Agustus 2023

N0185788

Rp.2.430.000

Rp.2.430.000

-

30 Agustus 2023

10085083

Rp.4.166.600

Rp.4.166.600

-

05 September 2023

10085311

Rp.6.323.301

Rp.6.323.301

-

05 September 2023

10085312

Rp.2.554.000

Rp.2.554.000

-

07 September 2023

10085421

Rp.1.634.749

Rp.1.634.749

-

11 September 2023

10085588

Rp.5.491.999

Rp.5.491.999

-

11 September 2023

10085589

Rp.3.432.000

Rp.3.432.000

-

JUMLAH TOTAL

Rp.31.931.649

 

 

 

NAMA

TANGGAL FAKTUR

NOMOR FAKTUR

SO AWAL

UANG YANG SUDAH DISERAHKAN

SELISIH

KETERANGAN

JUNAE

06 September 2023

10085346

Rp.4.316.801

Rp.4.316.801

-

Bahwa terdakwa menggunakan uang pembayaran pada periode ini untuk menutupi faktur pelanggan CV.SURYA KENCANA lainnya yang belum lunas dan sebagian uangnya dipakai untuk keperluan pribadi terdakwa.

JUMLAH TOTAL

Rp.4.316.801

 

 

 

NAMA

TANGGAL FAKTUR

NOMOR FAKTUR

SO AWAL

UANG YANG SUDAH DISERAHKAN

SELISIH

KETERANGAN

IDA SEMAYAP

29 Agustus 2023

N0185802

Rp.3.230.000

Rp.3.230.000

-

Bahwa terdakwa menggunakan uang pembayaran pada periode ini untuk menutupi faktur pelanggan CV.SURYA KENCANA lainnya yang belum lunas dan sebagian uangnya dipakai untuk keperluan pribadi terdakwa.

08 September 2023

N0185872

Rp.5.286.000

Rp.5.286.000

-

JUMLAH TOTAL

Rp.8.516.000

 

 

 

  • Bahwa selanjutnya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2023 sampai dengan bulan September tahun 2023 terdakwa menerima pembayaran barang atau produk secara lunas dari pelanggan CV.SURYA KENCANA yakni pelanggan AMPLANG SAIJAAN. Bahwa yang dalam hal ini proses yang seharusnya dijalankan atau dipatuhi terdakwa sebagai sales adalah menerima setoran dari pelanggan AMPLANG SAIJAAN memberikan faktur putih yang asli ke pelanggan AMPLANG SAIJAAN sesuai dengan periode waktu pembayaran pelunasan tersebut yang dalam hal ini faktur putih tersebut sebagai bukti keterangan pelunasan pembayaran, akan tetapi dalam hal ini terdakwa menyimpangi tugas dan tanggung jawabnya sebagai sales pada CV.SURYA KENCANA dengan cara  memberikan faktur putih palsu ke pelanggan AMPLANG SAIJAAN yang sebelumnya terdakwa melakukan fotocopy faktur putih pelunasan pelanggan AMPLANG SAIJAAN sebelumnya atau pelanggan lainnya kemudian terdakwa menebali tanda tangan pada faktur fotocopian tersebut dengan alat tulis berupa pena sehingga seolah – olah merupakan faktur putih yang asli, kemudian faktur putih yang asli dibawa kembali oleh terdakwa ke tempat kerjanya sehingga sesampainya di tempat kerja terdakwa melaporkan ke saksi AULIA NINGSIH Alias AULIA Binti JOHANSYAH sebagai fakturis pada CV.SURYA KENCANA atau ke kasir CV.SURYA KENCANA bahwa pelanggan AMPLANG SAIJAAN belum melakukan pelunasan pembayaran barang atau produk yang sebelumnya telah dibeli. Bahwa uang yang seharusnya disetor terdakwa ke CV.SURYA KENCANA digunakan oleh terdakwa dengan rincian sebagai berikut;

NAMA

TANGGAL FAKTUR

NOMOR FAKTUR

SO AWAL

UANG YANG SUDAH DISERAHKAN

SELISIH

KETERANGAN

AMPLANG SAIJAAN

19 Agustus 2023

10084630

Rp.1.000.000

Rp.1.000.000

-

Bahwa pembayaran pada periode ini digunakan terdakwa untuk menutupi faktur pelanggan CV.SURYA KENCANA lainnya yang belum lunas dan sebagian uangnya dipakai keperluan pribadi terdakwa.

02 September 2023

10085298

Rp.8.249.999

Rp.8.249.999

-

 

02 September 2023

10085209

Rp.2.075.999

Rp.2.075.999

-

 

14 September 2023

10085736

Rp.8.249.999

Rp.8.249.999

-

JUMLAH TOTAL

Rp.19.575.997

 

 

  • Bahwa selanjutnya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2023 sampai dengan bulan September tahun 2023 terdakwa menerima pembayaran barang atau produk secara lunas dari pelanggan CV.SURYA KENCANA yakni pelanggan pelanggan IHING  atau UD.SINAR MAS  dalam hal ini pembayaran tersebut dilakukan oleh NUR AISYAH FARIDA Als IDA Binti AHMAD sebagai admin keuangan toko grosir ALWIESTA, kemudian PING AY dan PING UY. Bahwa diketahui dalam hal ini proses yang seharusnya dijalankan atau dipatuhi terdakwa sebagai sales adalah menerima setoran dari pelanggan IHING  atau UD.SINAR MAS  atau dalam hal ini yang dilakukan oleh saksi NUR AISYAH FARIDA Als IDA Binti AHMAD sebanyak 2 (dua) kali pembayaran tunai, dan dari pelanggan PING AY yang juga sudah melakukan pelunasan dengan cara tunai, dan dari pelanggan PING UY yang juga sudah melakukan pelunasan dengan cara tunai dan selanjutnya terdakwa kemudian melaporkan pembayaran secara tunai tersebut ke saksi AULIA NINGSIH Alias AULIA Binti JOHANSYAH sebagai fakturis pada CV.SURYA KENCANA atau ke kasir CV.SURYA KENCANA , akan tetapi dalam hal ini terdakwa melencengkan tugas dan tanggung jawabnya sebagai sales pada CV.SURYA KENCANA dengan cara  memberikan laporan ke saksi AULIA NINGSIH Alias AULIA Binti JOHANSYAH sebagai fakturis pada CV.SURYA KENCANA atau ke kasir CV.SURYA KENCANA bahwa pelanggan IHING  atau UD.SINAR MAS, PING AY dan PING UY sudah melakukan pelunasan pembayaran barang atau produk yang sebelumnya telah dibeli dengan cara transfer atau tidak menggunakan cara tunai. Bahwa uang yang seharusnya disetor terdakwa ke CV.SURYA KENCANA digunakan oleh terdakwa dengan rincian sebagai berikut;

NAMA

TANGGAL FAKTUR

NOMOR FAKTUR

SO AWAL

UANG YANG SUDAH DISERAHKAN

SELISIH

KETERANGAN

IHING / UD.SINAR MAS

03 Agustus 2023

10083920

Rp.37.600.000

Rp.37.600.000

Rp. 8.000.000

Bahwa terdakwa menggunakan pembayaran pada periode ini sebesar kurang lebih  Rp.100.000.000 (seratus juta rupiah) digunakan tersangka untuk menutupi faktur pelanggan CV.SURYA KENCANA lainnya yang belum lunas dan untuk uang sisa sebesar kurang lebih Rp. 8.000.000 (delapan juta rupiah) digunakan untuk keperluan pribadi terdakwa.

28 Agustus 2023

10084958

Rp.8.050.999

Rp.8.050.999

28 Agustus 2023

10084959

Rp.23.787.026

Rp.23.787.026

08 September 2023

10085463

Rp.6.160.000

Rp.6.160.000

11 September 2023

10085569

Rp.6.077.001

Rp.6.077.001

12 September 2023

10085631

Rp.26.400.000

Rp.26.400.000

JUMLAH TOTAL

Rp.108.075.026

 

 

 

NAMA

TANGGAL FAKTUR

NOMOR FAKTUR

SO AWAL

UANG YANG SUDAH DISERAHKAN

SELISIH

KETERANGAN

PING AY

14 Agustus 2023

10084378

Rp.2.672.999

Rp.2.672.999

Rp. 9.619.371

Bahwa terdakwa menggunakan uang pembayaran pada periode ini untuk menutupi faktur pelanggan CV.SURYA KENCANA lainnya  kurang lebih sebesar Rp.30.000.000 (tiga puluh juta rupiah dan sisanya yakni kurang lebih sebesar Rp. 9.619.371 (sembilan juta enam ratus sembilan belas ribu tigas ratus tujuh puluh satu rupiah) untuk keperluan pribadi terdakwa

14 Agustus 2023

10084391

Rp.3.060.000

Rp.3.060.000

22 Agustus 2023

10084714

Rp.6.719.999

Rp.6.719.999

18 Agustus 2023

10084577

Rp.17.046.374

Rp.17.046.374

19 Agustus 2023

10084604

Rp.3.393.000

Rp.3.393.000

25 Agustus 2023

10084856

Rp.6.719.999

Rp.6.719.999

JUMLAH TOTAL

Rp.39.612.371

 

 

 

NAMA

TANGGAL FAKTUR

NOMOR FAKTUR

SO AWAL

UANG YANG SUDAH DISERAHKAN

SELISIH

KETERANGAN

PING HUY

04 September 2023

10085235

Rp.2.898.166

Rp.2.898.166

-

Bahwa terdakwa menggunakan uang pembayaran pada periode ini untuk menutupi faktur pelanggan CV.SURYA KENCANA lainnya yang belum lunas dan sebagian uangnya dipakai untuk keperluan pribadi terdakwa

06 September 2023

10085341

Rp.2.340.000

Rp.2.340.000

-

06 September 2023

10085379

Rp.1.339.999

Rp.1.339.999

-

12 September 2023

10085629

Rp.14.514.609

Rp.14.514.609

-

JUMLAH TOTAL

Rp.21.092.774

 

 

 

  • Bahwa berdasarkan 1 (SATU) RANGKAP HASIL AUDIT INTERNAL CV.SURYA KENCANA pada periode bulan Agustus tahun 2023 sampai dengan bulan September tahun 2023 dengan temuan sudah dilakukan pembayaran oleh pelanggan ALWIESTA, AMPLANG SAIJAAN, HJ YANTI, IHING atau UD.SINAR MAS, JUNAE, PING HUY, PING AY, IDA SEMAYAP, maka dalam hal ini diketahui kerugian CV.SURYA KENCANA sebesar Rp.341.615.619 (Tiga Ratus Juta empat Puluh Satu Juta Enam Ratus Ribu Lima Belas Ribu Enam Ratus Sembilan Belas Rupiah). Bahwa diketahui uang tersebut digunakan oleh terdakwa untuk menutupi tagihan pelanggan CV.SURYA KENCANA lainnya, yang mana sebelumnya uang tersebut  sudah dipakai terdakwa untuk untuk biaya berobat orang tua terdakwa, membeli 1 (satu) unit motor honda scoopy dengan cara pembiayaan kredit atau menggunakan jasa finance, keperluan pribadi terdakwa dan sebagian uang tersebut juga di simpan terdakwa di rekening milik terdakwa yakni An. ENDAH SAPUTRI Nomor Rekening 0127010187532 Bank Rakyat Indonesia (BRI).

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana Jo. Pasal 64 Ayat 1 KUHPidana ---------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya