Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTABARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
28/Pdt.G/2023/PN Ktb Florentina Sumirah 1.Marselinus Suparmi
2.Masrita
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 28 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 28/Pdt.G/2023/PN Ktb
Tanggal Surat Selasa, 28 Nov. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Florentina Sumirah
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Paulina Sinaga, S.H.Florentina Sumirah
Tergugat
NoNama
1Marselinus Suparmi
2Masrita
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Dinas Kependudukan dan Pencataan Sipil Kabupaten Kotabaru
2Pemerintahan Kabupaten Kotabaru kecamatan Pulaulaut Sigam Desa Batuah
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan PENGGUGAT dalam perkara ini;
3. Menyatakan perbuatan TERGUGAT I dan TERGUGAT II merupakan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad);
4. Menyatakan Akta Kematian Nomor 6302-KM-07022023-0005 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
5. Memerintahkan TURUT TERGUGAT I untuk menarik Akta Kematian Nomor 6302-KM-07022023-0005 atas nama FLORENTINA SUMIRAH yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kotabaru tanggal 7 Februari 2023, dan mengubah data kependudukan PENGGUGAT pada sistem kependudukan nasional dari semula Meninggal Dunia menjadi tertulis Hidup, dan menyerahkan perubahan dokumen data kependudukan tersebut kepada PENGGUGAT;
6. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar secara tunai segala kerugian yang dialami oleh PENGGUGAT sejumlah Rp.1.220.000.000,- (satu miliar dua ratus dua puluh juta rupiah) dengan perincian :
a. Immateriil sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah
b. Materiil sebesar Rp. 220.000.000,- (Dua Ratus Dua Puluh Juta Rupiah).
7. Menyatakan harta benda milik TERGUGAT I dan TERGUGAT II yang telah di lakukan sita jaminan (conservatoir beslag) menjadi milik Penggugat, apabila Tergugat tidak mampu membayar secara tunai Kerugian immateriil dan materiil sebesar Rp.1.220.000.000,- (satu milyar dua ratus dua puluh juta rupiah) akibat dari perbuatan melawan hukum (onrecht matige daad) dalam perkara ini;
8. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar kepada Penggugat berupa uang paksa (dwang som) sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) setiap hari keterlambatan sampai Tergugat melaksanakan isi putusan ini;
9. Menghukum Turut Tergugat (TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II) untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
10. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan serta merta (uit voorbaar bij voorad) walaupun ada verzet, banding atau kasasi;
11. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini; 
Atau, apabila mejelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil – adilnya (ex aeque et bono); 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak