Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
7/Pdt.G/2024/PN Ktb | Iskandar | Jubaidah (Almh) | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 06 Mei 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Sertifikat/Girik | ||||||
Nomor Perkara | 7/Pdt.G/2024/PN Ktb | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 29 Apr. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan pengugat untuk seluruhnya 2. Menyatakan sah sebidang tanah dan bangunan sebuah rumah yang beralamat di JL. Hasanudin RT.04 Kel. Kotabaru Hilir Kec. Pulau Laut Sigam Kab. Kotabaru dengan luas tanah yang berukuran dan berbatasan : - Panjang Timur : 7,5 m - Panjang Utara : 13,6 m - Lebar Barat : 7,5 m - Lebar Selatan : 13,6 m Dengan luas keseluruhan 102 m2 Dilanjutkan sebagaimana dalam SHM nomor 250/00058 tahun 1983 atas nama Jubaidah adalah milik penggugat. 3. Menyatakan Sah sebagai hukum seluruh bukti ada terlampir. 4. Memerintahkan turut tergugat menerima proses pergantian nama di sertifikat hak milik No. 250/00058 tahun 1983 atas nama Jubaidah ke nama penggugat berdasarkan salinan keputusan dari Pengadilan Negeri Kotabaru. 5. Menghukum tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
Setidak-tidaknya : Bahwa bilamana yang mulia majelis hakim yang memeriksa dan mengadili dalam perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang patut dan adil menurut Hukum berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |