Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
96/Pid.Sus/2024/PN Ktb | Mochamad Rafi Eka Putra, S.H.,M.H. | H.AHMAD TAUPIK Als UPIK Bin H.ASWAD RIADI | Penyerahan Kontra Memori Kasasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 04 Apr. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 96/Pid.Sus/2024/PN Ktb | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 02 Apr. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-48/O.3.12/Enz.2/04/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | KESATU ------ Bahwa Terdakwa H. AHMAD TAUPIK Als UPIK Bin H. ASWAD RIADI pada hari kamis tanggal 25 januari 2024, sekitar jam 01.20 WITA Atau Setidak – tidaknya sekitar pada suatu waktu bulan Januari Tahun 2024 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2024 bertempat di Jl Diponegoro No 1 Baharu Utara Kec Pulau Laut Sigam, Kab. Kotabaru Prov. Kalimantan Selatan atau setidak-setidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabaru yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini , tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, yang mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------- ----- Bahwa awalnya Pada hari kamis tanggal 25 januari 2024, sekitar jam 01.20 WITA Atau Setidak – tidaknya sekitar pada suatu waktu bulan januari Tahun 2024 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2024 bertempat di Jl Diponegoro No 1 Baharu Utara Kec Pulau Laut Sigam, Kab. Kotabaru Prov. Kalimantan Selatan saksi I ISNADI S.H bersama Saksi II M RIZKY GHANI S.H melakukan penangkapan terhadap terdakwa H. AHMAD TAUPIK Als UPIK Bin H. ASWAD RIADI dirumah orang tuanya yang di saksikan oleh saksi III yang merupakan warga setempat yaitu TRIYONO ALS TRI BIN (ALM) TRINEM ----- Bahwa saat dilakukan penangkapan serta penggeledahan ditemukan barang bukti berupa, 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,14 (nol koma satu empat) gram dan berat bersih 0,04 (Nol koma nol empat) gram, 1 (satu) buah potongan plastik, 1 (satu) buah Hp merk Oppo warna hitam, 1 (satu) buah kotak rokok merk LA Ice, 1 (satu) buah alat press, 2 (dua) buah timbanan digital, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu buah alat hisap/ bong, 1 (satu) pak plastik klip, 1 (satu) buah spidol, 1 (satu) buah korek api 1 (satu) buah sedotan warna hitam---------------------------------------------------------------- ----- Bahwa saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa H. AHMAD TAUPIK Als UPIK Bin H. ASWAD RIADI diketahui bahwa terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari Mr.X Yang terdakwa kenal dari aplikasi chat whatsapp selain itu terdakwa H. AHMAD TAUPIK Als UPIK Bin H. ASWAD RIADI sudah dua kali menguasai serta memiliki narkotika dari Mr.X yang mana dapat diuraikan sebagai berikut:
----- Bahwa selain penguasaan sabu tersebut, terdakwa H. AHMAD TAUPIK Als UPIK Bin H. ASWAD RIADI bekerja sebagai perantara penjualan narkotika jenis sabu tersebut, bahwa berdasarkan keterangan terdakwa yang di dapatkan, terdakwa meranjau dengan cara sebagai berikut:
------ Bahwa berdasarkan keterangan yang di dapat, terdakwa meletakkan narkotika jenis sabu degan cara di ranjau yang tidak jauh dari tempat terdakwa bekerja yaitu di sekitaran rumah makan kalijo Kotabaru, dan Dapat dijelaskan juga bahwa terdakwa H. AHMAD TAUPIK Als UPIK Bin H. ASWAD RIADI mendapatkan keuntungan berupa uang sebesar Rp 50.000,- (Lima puluh ribu rupiah) per titik per paketnya--------------------------------------------------------------------------------------- ------ Bahwa selain itu berdasarkan Laporan pengujian nomor:LHU.109.K.05.16.24.0177 yang dikeluarkan oleh Balai Besar Pengawas Obat Dan Makanan di Banjarmasin dan di tandatangani oleh Ghea Chalida Andita Sfarm, Apt Nip 199110101520119032005 tanggal yang menyatakan terhadap barang bukti milik H AHMAD TAUPIK ALS UPIK BIN H.ASWAD RIADI Positif metafetamina-- ---- Bahwa terdakwa H AHMAD TAUPIK Als UPIK Bin H. ASWAD RIADI dalam kepemilikan terhadap barang bukti yaitu berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,14 (nol koma satu empat) gram dan berat bersih 0,04 (Nol koma nol empat) gram tidak memiliki izin dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan, Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut --------------------------- ------ Bahwa atas Perbuatan tersebut ia Terdakwa H AHMAD TAUPIK Als UPIK Bin H. ASWAD RIADI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI 35 Tahun 2009 tentang narkotika----------------------------------------------------------------------------------------------------- ------------------------------------------------------- ATAU ------------------------------------------------------- KEDUA ------ Bahwa Terdakwa H. AHMAD TAUPIK Als UPIK Bin H. ASWAD RIADI pada hari kamis tanggal 25 januari 2024, sekitar jam 01.20 WITA Atau Setidak – tidaknya sekitar pada suatu waktu bulan Januari Tahun 2024 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2024 bertempat di Jl Diponegoro No 1 Baharu Utara Kec Pulau Laut Sigam, Kab. Kotabaru Prov. Kalimantan Selatan atau setidak-setidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabaru yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------- ----- Bahwa awalnya Pada hari kamis tanggal 25 januari 2024, sekitar jam 01.20 WITA Atau Setidak – tidaknya sekitar pada suatu waktu bulan januari Tahun 2024 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2024 bertempat di Jl Diponegoro No 1 Baharu Utara Kec Pulau Laut Sigam, Kab. Kotabaru Prov. Kalimantan Selatan saksi I ISNADI S.H bersama Saksi II M RIZKY GHANI S.H melakukan penangkapan terhadap terdakwa H. AHMAD TAUPIK Als UPIK Bin H. ASWAD RIADI dirumah orang tuanya yang di saksikan oleh saksi III yang merupakan warga setempat yaitu TRIYONO ALS TRI BIN (ALM) TRINEM ----- Bahwa saat dilakukan penangkapan serta penggeledahan ditemukan barang bukti berupa, 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,14 (nol koma satu empat) gram dan berat bersih 0,04 (Nol koma nol empat) gram, 1 (satu) buah potongan plastik, 1 (satu) buah Hp merk Oppo warna hitam, 1 (satu) buah kotak rokok merk LA Ice, 1 (satu) buah alat press, 2 (dua) buah timbanan digital, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu buah alat hisap/ bong, 1 (satu) pak plastik klip, 1 (satu) buah spidol, 1 (satu) buah korek api 1 (satu) buah sedotan warna hitam---------------------------------------------------------------- ----- Bahwa saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa H. AHMAD TAUPIK Als UPIK Bin H. ASWAD RIADI diketahui bahwa terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari Mr.X Yang terdakwa kenal dari aplikasi chat whatsapp selain itu terdakwa H. AHMAD TAUPIK Als UPIK Bin H. ASWAD RIADI sudah dua kali menguasai serta memiliki narkotika dari Mr.X yang mana dapat diuraikan sebagai berikut:
---- Bahwa terdakwa H AHMAD TAUPIK Als UPIK Bin H. ASWAD RIADI dalam kepemilikan terhadap barangbukti yaitu berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,14 (nol koma satu empat) gram dan berat bersih 0,04 (Nol koma nol empat) gram tidak memiliki izin dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------- ------ Bahwa atas Perbuatan tersebut ia Terdakwa H AHMAD TAUPIK Als UPIK Bin H. ASWAD RIADI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI 35 Tahun 2009 tentang narkotika---------------------------------------------------------------------------------------------------- ---------------------------------------------------- ATAU ------------------------------------------------------- KETIGA ------ Bahwa Terdakwa H. AHMAD TAUPIK Als UPIK Bin H. ASWAD RIADI pada hari kamis tanggal 25 januari 2024, sekitar jam 01.20 WITA Atau Setidak – tidaknya sekitar pada suatu waktu bulan Januari Tahun 2024 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2024 bertempat di Jl Diponegoro No 1 Baharu Utara Kec Pulau Laut Sigam, Kab. Kotabaru Prov. Kalimantan Selatan atau setidak-setidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabaru yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara in, penyalah guna Narkotika golongan I bagi diri sendiri, yang mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------- ----- Bahwa awalnya Pada hari kamis tanggal 25 januari 2024, sekitar jam 01.20 WITA Atau Setidak – tidaknya sekitar pada suatu waktu bulan januari Tahun 2024 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2024 bertempat di Jl Diponegoro No 1 Baharu Utara Kec Pulau Laut Sigam, Kab. Kotabaru Prov. Kalimantan Selatan saksi I ISNADI S.H bersama Saksi II M RIZKY GHANI S.H melakukan penangkapan terhadap terdakwa H. AHMAD TAUPIK Als UPIK Bin H. ASWAD RIADI dirumah orang tuanya yang di saksikan oleh saksi III yang merupakan warga setempat yaitu TRIYONO ALS TRI BIN (ALM) TRINEM ----- Bahwa saat dilakukan penangkapan serta penggeledahan ditemukan barang bukti berupa, 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,14 (nol koma satu empat) gram dan berat bersih 0,04 (Nol koma nol empat) gram, 1 (satu) buah potongan plastik, 1 (satu) buah Hp merk Oppo warna hitam, 1 (satu) buah kotak rokok merk LA Ice, 1 (satu) buah alat press, 2 (dua) buah timbanan digital, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu buah alat hisap/ bong, 1 (satu) pak plastik klip, 1 (satu) buah spidol, 1 (satu) buah korek api 1 (satu) buah sedotan warna hitam---------------------------------------------------------------- ----- Bahwa saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa H. AHMAD TAUPIK Als UPIK Bin H. ASWAD RIADI diketahui bahwa terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari Mr.X Yang terdakwa kenal dari aplikasi chat whatsapp selain itu terdakwa H. AHMAD TAUPIK Als UPIK Bin H. ASWAD RIADI sudah dua kali menguasai serta memiliki narkotika dari Mr.X yang mana dapat diuraikan sebagai berikut:
------ Bahwa berdasarkan Surat keterangan kesehatan khusus test narkotik psikotropik dan zat adiktif nomor: 2402020109/SK-TN/RSU.KTB-Lab/II/2024 yang di keluarkan oleh RSUD Pangeran Jaya Sumitra dan di tandatangani oleh dr Betti Betavia H.P.,Sp.PK di kotabaru tanggal 2 februari 2024 yang menyatakan terdakwa H AHMAD TAUPIK ALS UPIK BIN H.ASWAD Riadi Positif metafetamina- ------ Bahwa selain itu berdasarkan Laporan pengujian nomor:LHU.109.K.05.16.24.0177 yang dikeluarkan oleh Balai Besar Pengawas Obat Dan Makanan di Banjarmasin dan di tandatangani oleh Ghea Chalida Andita Sfarm, Apt Nip 199110101520119032005 tanggal yang menyatakan terhadap barang bukti milik H AHMAD TAUPIK ALS UPIK BIN H.ASWAD RIADI Positif metafetamina-- ---- Bahwa terdakwa H AHMAD TAUPIK Als UPIK Bin H. ASWAD RIADI dalam kepemilikan terhadap barangbukti yaitu berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,14 (nol koma satu empat) gram dan berat bersih 0,04 (Nol koma nol empat) gram tidak memiliki izin dalam hal menggunakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut ------------------------------------------ ------ Bahwa atas Perbuatan tersebut ia Terdakwa H AHMAD TAUPIK Als UPIK Bin H. ASWAD RIADI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 127 ayat (1) Huruf a UU RI 35 Tahun 2009 tentang narkotika----------------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |