Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTABARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
51/Pid.Sus/2024/PN Ktb DIO SUMANTRI,S.H 1.M.IRFANSYAH Als WAKIR Bin RAHMAT
2.ABD.MUTALIB Als ADUL Bin SELAMAT
3.SABAR RIYADI Als BARE Bin SUKIR
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 16 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 51/Pid.Sus/2024/PN Ktb
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 07 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-26/O.3.12/Enz.2/02/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DIO SUMANTRI,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M.IRFANSYAH Als WAKIR Bin RAHMAT[Penahanan]
2ABD.MUTALIB Als ADUL Bin SELAMAT[Penahanan]
3SABAR RIYADI Als BARE Bin SUKIR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

---------------“Bahwa mereka terdakwa I M. IRFANSYAH Als WAKIR Bin RAHMAT terdakwa II ABD. MUTALIB Als ADUL Bin SELAMAT dan terdakwa III SABAR RIYADI Als BARE  pada hari Kamis tanggal 26 Oktober 2023 sekitar jam 21.00 wita di Jl. Indramayu Kec. Pulau Laut Utara Kab.Kotabaru tepatnya di rumah ABDUL MUTALIB atau setidak - tidaknya pada waktu tertentu dalam dalam bulan Oktober tahun 2023 atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2023 di Kab. Kotabaru atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabaru untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, yang telah  tanpa hak atau melawan hukum telah menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, Perbuatan mana dilakukan mereka terdakwa dengan cara sebagai berikut :      

  • Bahwa mereka terdakwa I M. IRFANSYAH Als WAKIR Bin RAHMAT terdakwa II ABD. MUTALIB Als ADUL Bin SELAMAT dan terdakwa III SABAR RIYADI Als BARE  ditangkap pada hari Kamis tanggal 26 Oktober 2023 sekitar jam 21.00 wita di Jl. Indramayu Kec. Pulau Laut Utara Kab.Kotabaru tepatnya di rumah terdakwa III oleh petugas kepolisian Kotabaru, dan ketika ditangkap mereka terdakwa sedang menghisap shabu shabu secara bergantian dengan cara shabu dibakar dipipet yang disedot seperti orang merokok.
  • Dalam penangkapanya ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu milik terdakwa I, 1 (satu) alat hisap / bong , 1 (satu) pipet kaca yang masih tersisa narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah korek api  milik terdakwa III 1 (satu) buha handphone merk vivo warna silver milik terdakwa I dan 1 (satu) buah handphone merk realmi warna silver milik terdakwa II
  • dalam mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut di beli dengan patungan seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dengan rincian terdakwa I mengumpulkan uang sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sedangkan Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) hasil patungan antara terdakwa II dan Terdakwa III, yang shabu tersebut terdakwa I dapatkan dari RAMA (DPO) dengan system ranjau.
  •   Bahwa berdasarkan dari hasil pemeriksaan laboratorium oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Banjarmasin dengan laporan Pengujian Nomor : PP.01.01.22A.22A1.11.23.1030.LP tanggal 20 november 2023  terhadap 1 (satu) paket narkotika jenis sabu  dengan hasil pengujian terdapat sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna dan tidak berbau yang dibuat dan ditanda tangani oleh Annisa Dyah lestari, S.Farm, Apt.  (selaku Manajer Teknis Pengujian), dengan kesimpulan contoh yang diuji positif mengandung Metamfetamina, yang termasuk Golongan I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai dokumen legalitas dari pihak yang berwenang dan terdakwa  tidak memiliki ijin untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut.

 

   Perbuatan mereka Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) jo 132 ayat (1)  UU RI No.  35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

ATAU

KEDUA :

Bahwa mereka terdakwa I M. IRFANSYAH Als WAKIR Bin RAHMAT terdakwa II ABD. MUTALIB Als ADUL Bin SELAMAT dan terdakwa III SABAR RIYADI Als BARE  pada hari Kamis tanggal 26 Oktober 2023 sekitar jam 21.00 wita di Jl. Indramayu Kec. Pulau Laut Utara Kab.Kotabaru tepatnya di rumah ABDUL MUTALIB atau setidak - tidaknya pada waktu tertentu dalam dalam bulan Oktober tahun 2023 atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2023 di Kab. Kotabaru atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabaru atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabaru, yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan mereka terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa mereka terdakwa I M. IRFANSYAH Als WAKIR Bin RAHMAT terdakwa II ABD. MUTALIB Als ADUL Bin SELAMAT dan terdakwa III SABAR RIYADI Als BARE  ditangkap pada hari Kamis tanggal 26 Oktober 2023 sekitar jam 21.00 wita di Jl. Indramayu Kec. Pulau Laut Utara Kab.Kotabaru tepatnya di rumah terdakwa III oleh petugas kepolisian Kotabaru, dan ketika ditangkap mereka terdakwa sedang menghisap shabu shabu secara bergantian dengan cara shabu dibakar dipipet yang disedot seperti orang merokok.
  • Dalam penangkapanya ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu milik terdakwa I, 1 (satu) alat hisap / bong , 1 (satu) pipet kaca yang masih tersisa narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah korek api  milik terdakwa III 1 (satu) buha handphone merk vivo warna silver milik terdakwa I dan 1 (satu) buah handphone merk realmi warna silver milik terdakwa II
  • dalam mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut di beli dengan patungan seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dengan rincian terdakwa I mengumpulkan uang sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sedangkan Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) hasil patungan antara terdakwa II dan Terdakwa III, yang shabu tersebut terdakwa I dapatkan dari RAMA (DPO) dengan system ranjau.
  •    Bahwa berdasarkan dari hasil pemeriksaan laboratorium oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Banjarmasin dengan laporan Pengujian Nomor : PP.01.01.22A.22A1.11.23.1030.LP tanggal 20 november 2023  terhadap 1 (satu) paket narkotika jenis sabu  dengan hasil pengujian terdapat sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna dan tidak berbau yang dibuat dan ditanda tangani oleh Annisa Dyah lestari, S.Farm, Apt.  (selaku Manajer Teknis Pengujian), dengan kesimpulan contoh yang diuji positif mengandung Metamfetamina, yang termasuk Golongan I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa mereka Terdakwa tidak mempunyai ijin  untuk, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan 1 jenis Shabu

 

-------------Perbuatan mereka Terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam pasal 112 ayat (1) jo 132 ayat (1)  U.U.R.I  No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------

 

 ATAU

KETIGA :

Bahwa mereka terdakwa I M. IRFANSYAH Als WAKIR Bin RAHMAT terdakwa II ABD. MUTALIB Als ADUL Bin SELAMAT dan terdakwa III SABAR RIYADI Als BARE  pada hari Kamis tanggal 26 Oktober 2023 sekitar jam 21.00 wita di Jl. Indramayu Kec. Pulau Laut Utara Kab.Kotabaru tepatnya di rumah ABDUL MUTALIB atau setidak - tidaknya pada waktu tertentu dalam dalam bulan Oktober tahun 2023 atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2023 di Kab. Kotabaru atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabaru atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabaru, yang menyalahgunakan Narkotika Golongan I bukan tanaman bagi diri sendiri, perbuatan mereka terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :------------------------------

  • Bahwa mereka terdakwa I M. IRFANSYAH Als WAKIR Bin RAHMAT terdakwa II ABD. MUTALIB Als ADUL Bin SELAMAT dan terdakwa III SABAR RIYADI Als BARE  ditangkap pada hari Kamis tanggal 26 Oktober 2023 sekitar jam 21.00 wita di Jl. Indramayu Kec. Pulau Laut Utara Kab.Kotabaru tepatnya di rumah terdakwa III oleh petugas kepolisian Kotabaru, dan ketika ditangkap mereka terdakwa sedang menghisap shabu shabu secara bergantian dengan cara shabu dibakar dipipet yang disedot seperti orang merokok.
  • Dalam penangkapanya ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu milik terdakwa I, 1 (satu) alat hisap / bong , 1 (satu) pipet kaca yang masih tersisa narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah korek api  milik terdakwa III 1 (satu) buha handphone merk vivo warna silver milik terdakwa I dan 1 (satu) buah handphone merk realmi warna silver milik terdakwa II
  • dalam mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut di beli dengan patungan seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dengan rincian terdakwa I mengumpulkan uang sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sedangkan Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) hasil patungan antara terdakwa II dan Terdakwa III, yang shabu tersebut terdakwa I dapatkan dari RAMA (DPO) dengan system ranjau.
  • Bahwa berdasarkan dari hasil pemeriksaan laboratorium oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Banjarmasin dengan laporan Pengujian Nomor : PP.01.01.22A.22A1.11.23.1030.LP tanggal 20 november 2023  terhadap 1 (satu) paket narkotika jenis sabu  dengan hasil pengujian terdapat sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna dan tidak berbau yang dibuat dan ditanda tangani oleh Annisa Dyah lestari, S.Farm, Apt.  (selaku Manajer Teknis Pengujian), dengan kesimpulan contoh yang diuji positif mengandung Metamfetamina, yang termasuk Golongan I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan dari RSUD PANGERAN JAYA SUMITRA Kabupaten Kotabaru No : 9072 /SK-TN/RSU.KTB-Lab/XI/2023 tanggal 21 November 2023 yang ditanda tangani oleh dr. BETTI BETAVIA, , Sp.PK menerangkan bahwa pemeriksaan test urine terhadap terdakwa I M. IRFANSYAH Als WAKIR Bin RAHMAT positif mengandung Gol METAPHETAMINE.
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan dari RSUD PANGERAN JAYA SUMITRA Kabupaten Kotabaru No : 9073 /SK-TN/RSU.KTB-Lab/XI/2023 tanggal 21 November 2023 yang ditanda tangani oleh dr. BETTI BETAVIA, , Sp.PK menerangkan bahwa pemeriksaan test urine terhadap terdakwa II ABD. MUTALIB Als ADUL Bin SELAMAT positif mengandung Gol METAPHETAMINE.
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan dari RSUD PANGERAN JAYA SUMITRA Kabupaten Kotabaru No : 9072 /SK-TN/RSU.KTB-Lab/XI/2023 tanggal 21 November 2023 yang ditanda tangani oleh dr. BETTI BETAVIA, , Sp.PK menerangkan bahwa pemeriksaan test urine terhadap terdakwa III SABAR RIYADI Als BARE  positif mengandung Gol METAPHETAMINE.
  • Bahwa mereka terdakwa tanpa hak atau tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam penggunaan narkotika golongan I.

 

-------------Perbuatan mereka Terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam pasal 127 ayat (1) U.U.R.I  No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya