Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTABARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
49/Pid.Sus/2024/PN Ktb Mochamad Rafi Eka Putra, S.H.,M.H. REIZA RISWAN AL BANA’MAH Bin SECH FAISAL Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 16 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Lalu Lintas
Nomor Perkara 49/Pid.Sus/2024/PN Ktb
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 15 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-12/O.3.12/Eku.2/02/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Mochamad Rafi Eka Putra, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1REIZA RISWAN AL BANA’MAH Bin SECH FAISAL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa REIZA RISWAN AL BANA'MAH Bin SECH FAIZAL AL BANAMA pada hari kamis tanggal 14 desember 2023, sekitar jam 16.30 WITA Atau Setidak – tidaknya sekitar pada suatu waktu bulan desember Tahun 2023 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2023 bertempat di jalan Raya Tj Serdang Desa Sungup Kanan Kec Pulau Laut Tengah Kab Kotabaru atau setidak-setidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabaru yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, setiap orang yang Mengemudikan kendaraan bermotor Karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas mengakibatkan orang lain meninggal dunia, yang mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------

------- Bahwa awalnya pada hari kamis tanggal 14 desember 2023 sekitar pukul 16.00 WITA di daerah parkiran perusahaan Saksi TIYAS PRATAMA selaku rekan kerja korban HERMA SARI mengajak korban HERMA SARI untuk pulang bersama. Namun ketika saksi  TIYAS PRATAMA  sesaat sebelum mengajak pulang bersama tiba tiba saja motor milik saksi TIYAS PRATAMA mengalami kerusakan atau mogok sehingga korban HERMA SARI pulang lebih dulu meninggalkan saksi TIYAS PRATAMA------------------------------------------------------------

------- Bahwa saat berkendara pulang menggunakan sepeda motor, korban HERMA SARI melintasi jalan raya stagen Tanjung serdang yang mana berjalan dari arah tanjung serdang menuju arah pusat kota dengan motor scoopy warna abu dengan nomor polisi DA 4655 GZ dan di saat itu pula  Melintas juga sebuah mobil Hino Dump Truck dengan Nopol DA 8498 GL yang di kemudikan oleh terdakwa REIZA RISWAN AL BANAMAH BIN SECH FAIZAL yang menikung dari arah kota menuju tanjung serdang----------------------------------------------------------

------- Bahwa diketahui saat itu kondisi jalan tersebut basah bekas hujan, sehingga ketika menikung dijalan yang landai dengan kecepatan sekira 40 s/d 50 km jam, terdakwa REIZA RISWAN AL BANAMAH BIN SECH FAIZAL yang diketahui membawa muatan sampah berifinisiatif menikung dengan melewati marka jalan garis yang UTUH ATAU TIDAK PUTUS yang mengakibatkan terdakwa REIZA RISWAN AL BANAMAH BIN SECH FAIZAL menabrak korban HERMA SARI yang saat itu melintas dari jalan raya stagen Tanjung serdang menuju kota dan yang mana ketika sebelum terjadi tabrakan pun tidak di temukan adanya tanda pengereman atau menghindari tabrakan oleh pengemudi dump truck sampah tersebut yang dikemudikan REIZA RISWAN AL BANAMAH BIN SECH FAIZAL---------------------------------------------

-------- bahwa setelah terjadi kecelakaan terdakwa REIZA RISWAN AL BANAMAH BIN SECH FAIZAL melihat korban HERMA SARI sudah tidak sadarkan diri yang akhirnya langsung meninggal di tempat yang mana di jelaskan juga pada visum et repertum nomor 445//xxxv/12/kamarmayat/2023 tanggal 14 desember yang ditanda tangani oleh dr Muhammad Ari Setiawan Prakasa Dokter RSUD Jaya Sumitra yang berkesimpulan bahwa: ”telah diperiksa JENAZAH jenis kelamin perempuan dan dikenali. Pada pemeriksaan luar ditemukan beberapa luka lecet dan luka robek yang telah disebutkan diatas akibat bersentuhan langsung dengan benda tajam maupun benda tumpul”. Selain itu setelah HERMA SARI meninggal dunia, RSUD Pangeran Jaya sumitra meneribtkan Surat Keterangan Kematian No 445/RSUD-Ktb/38/XII/RKMJ/2023 yang ditanda tangani oleh dr. Muhammad Ari Setiawan Prakasa pada tanggal 14 desember Atas nama HERMA SARI---------------------------------------------------------

------ Bahwa Perbuatan Terdakwa REIZA RISWAN AL BANA'MAH Bin SECH FAIZAL AL BANAMA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat 4 UU No 22 Tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan

Pihak Dipublikasikan Ya