Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTABARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1/Pid.S/2021/PN Ktb DWI HADI PURNOMO, S.H., M.H. SAYYID MUSTAFA KAMAL Bin Alm. SAYYID UMAR AL BABUD Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Feb. 2021
Klasifikasi Perkara Lain-lain
Nomor Perkara 1/Pid.S/2021/PN Ktb
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 16 Feb. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-01/O.3.12/Eku.2/02/2021
Penuntut Umum
NoNama
1DWI HADI PURNOMO, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAYYID MUSTAFA KAMAL Bin Alm. SAYYID UMAR AL BABUD[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
c. CATATAN TINDAK PIDANA YANG DIDAKWAKAN :
Pertama 
      ---------- Bahwa ia  terdakwa  SAYYID MUSTAFA KAMAL Bin Alm SAYYID UMAR AL BABUD, telah melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan bersama-sama dengan  IHYA ULUMUDIN al. LETOK Bin SULAIMAN (Alm) (Berkas terpisah) sekitar Bulan  Agustus 2020 sampai dengan Nopember 2020, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu sekitar itu  dalam kurun waktu Tahun 2020, bertempat di Wilayah tanah Rata Desa Senakin Kec.Kelumpang Tengah Kabupaten Kota Baru Propinsi Kalimantan Selatan, atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Kota Baru, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, Dengan sengaja melakukan Kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa ijin Menteri yang dilakukan  terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : 
- Bahwa berawal bulan Nopember 2020,  adanya penyelidikan dari Tim Ditipiter Bareskrim Polri yakni Saksi Adhik Hermawan, Asrul Cahyadi dan Jabal Nur, SH yang dipimpin oleh AKP.Wawan Purnama S.I.P di kawasan Hutan tanpa izin (IUP), di Wilayah Tanah Rata Desa Senakin Kec.Kelumpang Tengah Kabupaten Kota Baru Propinsi Kalimantan Selatan yang dilakukan oleh Jajad Permana, Haryono, Chairul, Andurahman, Kamirin, Supriyanto dan Bambang anak buah dan atas perintah terdakwa  SAYYID MUSTAFA KAMAL bersama-sama dengan Saksi IHYA ULUMUDIN, dimana Saksi IHYA ULUMUDIN sebagai pengawas kegiatan Operasional di areal Tambang tersebut. 
- Bahwa Terdakwa SAYYID MUSTAFA KAMAL dan Saksi IHYA ULUMUDIN   melakukan kegiatan penambangan sekitar bulan Agustus sampai dengan Nopember 2020 di Kawasan Hutan Produksi Tetap Kelompok Hutan Senakin tersebut tidak memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang sebelumnya di areal tersebut yang mempunyai IPPKH adalah PT. ARUTMIN INDONESIA berdasarkan SK Menteri Kehutanan Nomor: SK.390/Menhut-II/2008 tanggal 11 Oktober 2008. 
- Bahwa Terdakwa SAYYID MUSTAFA KAMAL menunjuk/memerintahkan  Saksi IHYA ULUMUDIN  menjadi pengawas Kegiatan Penambangan di Wilayah Tanah Rata Desa Senakin Kec.Kelumpang Tengah Kab.Kota Baru Prop Kalimantan Selatan sekitar bulan Agustus 2020,  dengan dijanjikan gaji oleh terdakwa sebesar Rp.5.000.000,- dan menjelaskan bahwa Tambang tersebut milik terdakwa SAYYID MUSTAFA KAMAL, dimana Saksi tidak mempunyai pengalaman sebagai  pengawas penambangan, selanjutnya  terdakwa SAYYID MUSTAFA KAMAL memerintahkan Saksi IHYA ULUMUDIN untuk melakukan Test Feet di wilayah Tanah rata Desa Senakin Kec. Kelumpang Tengah Kab. Kota Baru Kalimantan Selatan dan alat yang digunakan Saksi IHYA ULUMUDIN bersama terdakwa SAYYID MUSTAFA KAMAL untuk melakukan penambangan Batubara tersebut sebagai berikut:
- 1 (satu) unit Excavator merk DOOSAN warna Orange dengan part nomor 300611-00158.
- 1 (satu) unit Excavator merk HITACHI warna Orange nomor pass Panel control YA60001380-000151.
- 1 (satu) unit Excavator merk HITACHI warna Orange nomor pass Panel control YA60001380-000097
- 1 (satu) unit Dump Truck Merek HINO warna Hijau dengan Nomor rangka MJEFM8JNK9JM18200.
- 1 (satu) unit Dump Truck Merek HINO warna Hijau dengan Nomor rangka MJEFM8JNKDJM918.
- Bahwa Saksi IHYA ULUMUDIN memberikan perintah atau mengarahkan Operator Eksavator dan Sopir Mobil Dump Truck untuk  melakukan kegiatan Penambangan  di Wilayah tanah Rata Desa Senakin Kec.Kelumpang Tengah Kabupaten Kota Baru Propinsi Kalimantan Selatan, dan apabila Saksi  memerlukan kebutuhan untuk makan dan minyak Solar sebanyak 5000 Liter per 10 hari kerja untuk mengoperasikan Eksavator dan kendaraan Dump Truck  melapor kepada terdakwa SAYYID MUSTAFA KAMAL,  dan terdakwa dan saksi IHYA ULUMUDIN  melakukan kegiatan penambangan tidak mempunyai pengalaman didalam usaha penambangan dan tidak mempunyai Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan tidak mempunyai Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), selanjutnya Saksi IHYA ULUMUDIN  dengan didampingi oleh terdakwa  SAYYID MUSTAFA KAMAL melakukan  Test Feet atau meneruskan bukaan untuk mengetahui posisi batunya (Cropline ), kemudian Saksi IHYA ULUMUDIN dan terdakwa melakukan pengupasan tanah dengan lebar bukaan tanah 45 x 45 Meter dan kedalaman 14 Meter namun belum ditemukan Batubara. 
- Bahwa Terdakwa SAYYID MUSTAFA KAMAL menerima gaji atau honor sebagai Orang yang dituakan dalam melakukan penambangan tersebut oleh Sdr WAHYUDI YUDI (DPO) sebesar Rp.7.000.000 sampai dengan Rp.15.000.000,-  di Wilayah tanah Rata Desa Senakin Kec.Kelumpang Tengah Kabupaten Kota Baru Propinsi Kalimantan Selatan dengan koordinat 20  58” 13,77”  LS 1160  15” 18,57” BT masuk dalam kawasan Hutan Produksi tetap dan masuk dalam (IPPKH) PT ARUTMIN INDONESIA,  dan Saksi IHYA ULUMUDIN selaku pengawas Lapangan di Penambangan tersebut  pernah ditegur oleh Saksi Kamrudin SW dan Saksi Noor Firdaus SP (Karyawan PT.ARUTMIN INDONESIA) pada sekitar bulan Agustus 2020 untuk diminta menghentikan kegiatan penambangan illegal tersebut,  dikarenakan areal tersebut milik (IPPKH) PT.ARUTMIN INDONESIA, namun Saksi IHYA ULUMUDIN menolak untuk menghentikan kegiatan penambangannya dan jika menyuruh berhenti agar langsung disampaikan ke terdakwa SAYYID MUSTAFA KAMAL, selanjutnya oleh Saksi IHYA ULUMUDIN disampaikan perihal peneguran tersebut  kepada terdakwa SAYYID MUSTAFA KAMAL.
- Bahwa selanjutnya oleh pihak PT. ARUTMIN INDONESIA kegiatan Penambangan illegal yang dilakukan terdakwa SAYYID MUSTAFA KAMAL  dan IHYA ULUMUDIN  tersebut dilaporkan kepada pihak berwajib .
----------Perbuatan  Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam  Pasal 89 Ayat (1) huruf a Jo Pasal 17 Ayat (1) huruf b  Undang-Undang Republik Indonesia No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan perusakan  Hutan Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
 
A T A U
Kedua :
 
      ---------- Bahwa ia  terdakwa  SAYYID MUSTAFA KAMAL Bin Alm SAYYID UMAR AL BABUD, telah melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan bersama-sama dengan  IHYA ULUMUDIN al. LETOK Bin SULAIMAN (Alm) (Berkas terpisah) .sekitar Bulan  Agustus 2020 sampai dengan Nopember 2020 ,atau setidak-tidaknya pada suatu waktu sekitar itu  dalam kurun waktu  Tahun 2020, bertempat di Wilayah tanah Rata Desa Senakin Kec.Kelumpang Tengah Kabupaten Kota Baru Propinsi Kalimantan Selatan, atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Kota Baru, atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Kota Baru, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut,  Dengan sengaja membawa alat-alat berat dan /atau alat-alat lainnya yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk melakukan kegiatan penambangan dan / atau mengangkut hasil tambang di dalam kawasan hutan tanpa izin Menteri yang dilakukan  terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : 
- Bahwa berawal bulan Nopember 2020,  adanya penyelidikan dari Tim Ditipiter Bareskrim Polri yakni Saksi Adhik Hermawan, Asrul Cahyadi dan Jabal Nur, SH yang dipimpin oleh AKP.Wawan Purnama S.I.P di kawasan Hutan tanpa izin (IUP), di Wilayah Tanah Rata Desa Senakin Kec.Kelumpang Tengah Kabupaten Kota Baru Propinsi Kalimantan Selatan yang dilakukan oleh Jajad Permana, Haryono, Chairul, Andurahman, Kamirin, Supriyanto dan Bambang anak buah dan atas perintah    terdakwa  SAYYID MUSTAFA KAMAL bersama-sama dengan Saksi IHYA ULUMUDIN, dimana Saksi IHYA ULUMUDIN sebagai pengawas kegiatan Operasional di areal Tambang tersebut. 
- Bahwa Terdakwa SAYYID MUSTAFA KAMAL dan Saksi IHYA ULUMUDIN  melakukan kegiatan penambangan sekitar bulan Agustus sampai dengan Nopember 2020 di Kawasan Hutan Produksi Tetap Kelompok Hutan Senakin tersebut tidak memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang sebelumnya di areal tersebut yang mempunyai IPPKH adalah PT. ARUTMIN INDONESIA berdasarkan SK Menteri Kehutanan Nomor : SK.390/Menhut-II/2008 tanggal 11 Oktober 2008. 
- Bahwa Terdakwa SAYYID MUSTAFA KAMAL menunjuk/memerintahkan  Saksi IHYA ULUMUDIN  menjadi pengawas Kegiatan Penambangan di Wilayah Tanah Rata Desa Senakin Kec.Kelumpang Tengah Kab.Kota Baru Prop Kalimantan Selatan sekitar bulan Agustus 2020,  dengan dijanjikan gaji oleh terdakwa sebesar Rp.5.000.000,-   dan menjelaskan bahwa Tambang tersebut milik terdakwa SAYYID MUSTAFA KAMAL, dimana Saksi tidak mempunyai pengalaman sebagai  pengawas penambangan, selanjutnya  terdakwa SAYYID MUSTAFA KAMAL memerintahkan Saksi IHYA ULUMUDIN untuk melakukan Test Feet di wilayah Tanah rata Desa Senakin Kec. Kelumpang Tengah Kab. Kota Baru Kalimantan Selatan  dan alat yang digunakan Saksi IHYA ULUMUDIN bersama terdakwa SAYYID MUSTAFA KAMAL  untuk melakukan penambangan Batubara tersebut sebagai berikut :
- 1 (satu) unit Excavator merk DOOSAN warna Orange dengan part nomor 300611-00158.
- 1 (satu) unit Excavator merk HITACHI warna Orange nomor pass Panel control YA60001380-000151.
- 1 (satu) unit Excavator merk HITACHI warna Orange nomor pass Panel control YA60001380-000097
- 1 (satu) unit Dump Truck Merek HINO warna Hijau dengan Nomor rangka MJEFM8JNK9JM18200.
- 1 (satu) unit Dump Truck Merek HINO warna Hijau dengan Nomor rangka MJEFM8JNKDJM918.
- Bahwa Saksi IHYA ULUMUDIN memberikan perintah atau mengarahkan Operator Eksavator dan Sopir Mobil Dump Truck untuk  melakukan kegiatan Penambangan  di Wilayah tanah Rata Desa Senakin Kec.Kelumpang Tengah Kabupaten Kota Baru Propinsi Kalimantan Selatan, dan apabila Saksi  memerlukan kebutuhan untuk makan dan minyak Solar sebanyak 5000 Liter per 10 hari kerja untuk mengoperasikan Eksavator dan kendaraan Dump Truck  melapor kepada terdakwa SAYYID MUSTAFA KAMAL dan terdakwa dan saksi IHYA ULUMUDIN  melakukan kegiatan penambangan tidak mempunyai pengalaman didalam usaha penambangan dan tidak mempunyai Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan tidak mempunyai Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), selanjutnya Saksi IHYA ULUMUDIN  dengan didampingi oleh terdakwa  SAYYID MUSTAFA KAMAL melakukan  Test Feet atau meneruskan bukaan untuk mengetahui posisi batunya (Cropline), kemudian Saksi IHYA ULUMUDIN dan terdakwa melakukan pengupasan tanah dengan lebar bukaan tanah 45 x 45 Meter dan kedalaman 14 Meter namun belum ditemukan Batubara. 
- Bahwa Terdakwa SAYYID MUSTAFA KAMAL menerima gaji atau honor sebagai Orang yang dituakan dalam melakukan penambangan tersebut oleh Sdr WAHYUDI YUDI (DPO) sebesar Rp.7.000.000 sampai dengan Rp.15.000.000,-  di Wilayah tanah Rata Desa Senakin Kec.Kelumpang Tengah Kabupaten Kota Baru Propinsi Kalimantan Selatan dengan koordinat 20  58” 13,77”  LS 1160  15” 18,57” BT masuk dalam kawasan Hutan Produksi tetap dan masuk dalam (IPPKH) PT ARUTMIN INDONESIA,  dan Saksi IHYA ULUMUDIN selaku pengawas Lapangan di Penambangan tersebut  pernah ditegur oleh Saksi Kamrudin SW dan Saksi Noor Firdaus SP (Karyawan PT.ARUTMIN INDONESIA) pada sekitar bulan Agustus 2020 untuk diminta menghentikan kegiatan penambangan illegal tersebut,  dikarenakan areal tersebut milik (IPPKH) PT.ARUTMIN INDONESIA, namun Saksi IHYA ULUMUDIN menolak untuk menghentikan kegiatan penambangannya dan jika menyuruh berhenti agar langsung disampaikan ke terdakwa SAYYID MUSTAFA KAMAL, selanjutnya oleh Saksi IHYA ULUMUDIN disampaikan perihal peneguran tersebut  kepada terdakwa SAYYID MUSTAFA KAMAL.
- Bahwa selanjutnya oleh pihak PT. ARUTMIN INDONESIA kegiatan Penambangan illegal yang dilakukan terdakwa SAYYID MUSTAFA KAMAL  dan IHYA ULUMUDIN  tersebut dilaporkan kepada pihak berwajib.
 
  -------------Perbuatan  Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam  Pasal 89 Ayat (1) huruf b  Jo Pasal 17 Ayat (1) huruf  a  Undang-Undang Republik Indonesia No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan perusakan  Hutan Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
 
A T A U
Ketiga :
     
 ---------- Bahwa ia  terdakwa  SAYYID MUSTAFA KAMAL Bin Alm SAYYID UMAR AL BABUD, telah melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan bersama-sama dengan  IHYA ULUMUDIN al. LETOK Bin SULAIMAN (Alm) (Berkas terpisah) .sekitar Bulan  Agustus 2020 sampai dengan Nopember 2020 ,atau setidak-tidaknya pada suatu waktu sekitar itu  dalam kurun waktu  Tahun 2020, bertempat di Wilayah tanah Rata Desa Senakin Kec.Kelumpang Tengah Kabupaten Kota Baru Propinsi Kalimantan Selatan, atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Kota Baru, atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Kota Baru, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut,  Dengan sengaja menjual, menguasai, memiliki, dan/atau menyimpan hasil tambang yang bersal dari kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin, yang dilakukan  terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : 
- Bahwa berawal bulan Nopember 2020,  adanya penyelidikan dari Tim Ditipiter Bareskrim Polri yakni Saksi Adhik Hermawan, Asrul Cahyadi dan Jabal Nur, SH yang dipimpin oleh AKP.Wawan Purnama S.I.P di kawasan Hutan tanpa izin (IUP), di Wilayah Tanah Rata Desa Senakin Kec.Kelumpang Tengah Kabupaten Kota Baru Propinsi Kalimantan Selatan yang dilakukan oleh Jajad Permana, Haryono, Chairul, Andurahman, Kamirin, Supriyanto dan Bambang anak buah dan atas perintah    terdakwa  SAYYID MUSTAFA KAMAL bersama-sama dengan Saksi IHYA ULUMUDIN, dimana Saksi IHYA ULUMUDIN sebagai pengawas kegiatan Operasional di areal Tambang tersebut. 
- Bahwa Terdakwa SAYYID MUSTAFA KAMAL dan Saksi IHYA ULUMUDIN  melakukan kegiatan penambangan sekitar bulan Agustus sampai dengan Nopember 2020 di Kawasan Hutan Produksi Tetap Kelompok Hutan Senakin tersebut tidak memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang sebelumnya di areal tersebut yang mempunyai IPPKH adalah PT. ARUTMIN INDONESIA berdasarkan SK Menteri Kehutanan Nomor : SK.390/Menhut-II/2008 tanggal 11 Oktober 2008. 
- Bahwa Terdakwa SAYYID MUSTAFA KAMAL menunjuk/memerintahkan  Saksi IHYA ULUMUDIN  menjadi pengawas Kegiatan Penambangan di Wilayah Tanah Rata Desa Senakin Kec.Kelumpang Tengah Kab.Kota Baru Prop Kalimantan Selatan sekitar bulan Agustus 2020,  dengan dijanjikan gaji oleh terdakwa sebesar Rp.5.000.000,-   dan menjelaskan bahwa Tambang tersebut milik terdakwa SAYYID MUSTAFA KAMAL, dimana Saksi tidak mempunyai pengalaman sebagai  pengawas penambangan, selanjutnya  terdakwa SAYYID MUSTAFA KAMAL memerintahkan Saksi IHYA ULUMUDIN untuk melakukan Test Feet di wilayah Tanah rata Desa Senakin Kec. Kelumpang Tengah Kab. Kota Baru Kalimantan Selatan  dan alat yang digunakan Saksi IHYA ULUMUDIN bersama terdakwa SAYYID MUSTAFA KAMAL  untuk melakukan penambangan Batubara tersebut sebagai berikut :
- 1 (satu) unit Excavator merk DOOSAN warna Orange dengan part nomor 300611-00158.
- 1 (satu) unit Excavator merk HITACHI warna Orange nomor pass Panel control YA60001380-000151.
- 1 (satu) unit Excavator merk HITACHI warna Orange nomor pass Panel control YA60001380-000097
- 1 (satu) unit Dump Truck Merek HINO warna Hijau dengan Nomor rangka MJEFM8JNK9JM18200.
- 1 (satu) unit Dump Truck Merek HINO warna Hijau dengan Nomor rangka MJEFM8JNKDJM918.
- Bahwa Saksi IHYA ULUMUDIN memberikan perintah atau mengarahkan Operator Eksavator dan Sopir Mobil Dump Truck untuk  melakukan kegiatan Penambangan  di Wilayah tanah Rata Desa Senakin Kec.Kelumpang Tengah Kabupaten Kota Baru Propinsi Kalimantan Selatan, dan apabila Saksi  memerlukan kebutuhan untuk makan dan minyak Solar sebanyak 5000 Liter per 10 hari kerja untuk mengoperasikan Eksavator dan kendaraan Dump Truck  melapor kepada terdakwa SAYYID MUSTAFA KAMAL dan terdakwa dan saksi IHYA ULUMUDIN  melakukan kegiatan penambangan tidak mempunyai pengalaman didalam usaha penambangan dan tidak mempunyai Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan tidak mempunyai Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), selanjutnya Saksi IHYA ULUMUDIN  dengan didampingi oleh terdakwa  SAYYID MUSTAFA KAMAL melakukan  Test Feet atau meneruskan bukaan untuk mengetahui posisi batunya (Cropline ), kemudian Saksi IHYA ULUMUDIN dan terdakwa melakukan pengupasan tanah dengan lebar bukaan tanah 45 x 45 Meter dan kedalaman 14 Meter namun belum ditemukan Batubara. 
- Bahwa Terdakwa SAYYID MUSTAFA KAMAL menerima gaji atau honor sebagai Orang yang dituakan dalam melakukan penambangan tersebut oleh Sdr WAHYUDI YUDI (DPO) sebesar Rp.7.000.000 sampai dengan Rp.15.000.000,-  di Wilayah tanah Rata Desa Senakin Kec.Kelumpang Tengah Kabupaten Kota Baru Propinsi Kalimantan Selatan dengan koordinat 20  58” 13,77”  LS 1160  15” 18,57” BT masuk dalam kawasan Hutan Produksi tetap dan masuk dalam (IPPKH) PT ARUTMIN INDONESIA,  dan Saksi IHYA ULUMUDIN selaku pengawas Lapangan di Penambangan tersebut  pernah ditegur oleh Saksi Kamrudin SW dan Saksi Noor Firdaus SP (Karyawan PT.ARUTMIN INDONESIA) pada sekitar bulan Agustus 2020 untuk diminta menghentikan kegiatan penambangan illegal tersebut,  dikarenakan areal tersebut milik (IPPKH) PT.ARUTMIN INDONESIA, namun Saksi IHYA ULUMUDIN menolak untuk menghentikan kegiatan penambangannya dan jika menyuruh berhenti agar langsung disampaikan ke terdakwa SAYYID MUSTAFA KAMAL, selanjutnya oleh Saksi IHYA ULUMUDIN disampaikan perihal peneguran tersebut  kepada terdakwa SAYYID MUSTAFA KAMAL.
- Bahwa selanjutnya oleh pihak PT. ARUTMIN INDONESIA kegiatan Penambangan illegal yang dilakukan terdakwa SAYYID MUSTAFA KAMAL  dan IHYA ULUMUDIN  tersebut dilaporkan kepada pihak berwajib.
 
--------------Perbuatan  Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam  Pasal 91 Ayat (1) huruf a Jo Pasal 17 Ayat (1) huruf d   Undang-Undang Republik Indonesia No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan  perusakan  Hutan Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
 
 
A T A U
 
Keempat :
 
      ---------- Bahwa ia  terdakwa  SAYYID MUSTAFA KAMAL Bin Alm SAYYID UMAR AL BABUD, telah melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan bersama-sama dengan  IHYA ULUMUDIN al. LETOK Bin SULAIMAN (Alm) (Berkas terpisah) .sekitar Bulan  Agustus 2020 sampai dengan Nopember 2020 ,atau setidak-tidaknya pada suatu waktu sekitar itu  dalam kurun waktu  Tahun 2020, bertempat di Wilayah tanah Rata Desa Senakin Kec.Kelumpang Tengah Kabupaten Kota Baru Propinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Kota Baru, atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Kota Baru, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut,   Yang melakukan Penambangan tanpa Izin, yang dilakukan  terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : 
- Bahwa berawal bulan Nopember 2020,  adanya penyelidikan dari Tim Ditipiter Bareskrim Polri yakni Saksi Adhik Hermawan, Asrul Cahyadi dan Jabal Nur, SH yang dipimpin oleh AKP.Wawan Purnama S.I.P di kawasan Hutan tanpa izin (IUP), di Wilayah Tanah Rata Desa Senakin Kec.Kelumpang Tengah Kabupaten Kota Baru Propinsi Kalimantan Selatan yang dilakukan oleh Jajad Permana, Haryono, Chairul, Andurahman, Kamirin, Supriyanto dan Bambang anak buah dan atas perintah    terdakwa  SAYYID MUSTAFA KAMAL bersama-sama dengan Saksi IHYA ULUMUDIN, dimana Saksi IHYA ULUMUDIN sebagai pengawas kegiatan Operasional di areal Tambang tersebut. 
- Bahwa Terdakwa SAYYID MUSTAFA KAMAL dan Saksi IHYA ULUMUDIN  melakukan kegiatan penambangan sekitar bulan Agustus sampai dengan Nopember 2020 di Kawasan Hutan Produksi Tetap Kelompok Hutan Senakin tersebut tidak memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang sebelumnya di areal tersebut yang mempunyai IPPKH adalah PT. ARUTMIN INDONESIA berdasarkan SK Menteri Kehutanan Nomor : SK.390/Menhut-II/2008 tanggal 11 Oktober 2008. 
- Bahwa Terdakwa SAYYID MUSTAFA KAMAL menunjuk/memerintahkan  Saksi IHYA ULUMUDIN  menjadi pengawas Kegiatan Penambangan di Wilayah Tanah Rata Desa Senakin Kec.Kelumpang Tengah Kab.Kota Baru Prop Kalimantan Selatan sekitar bulan Agustus 2020,  dengan dijanjikan gaji oleh terdakwa sebesar Rp.5.000.000,-   dan menjelaskan bahwa Tambang tersebut milik terdakwa SAYYID MUSTAFA KAMAL, dimana Saksi tidak mempunyai pengalaman sebagai  pengawas penambangan, selanjutnya  terdakwa SAYYID MUSTAFA KAMAL memerintahkan Saksi IHYA ULUMUDIN untuk melakukan Test Feet di wilayah Tanah rata Desa Senakin Kec. Kelumpang Tengah Kab. Kota Baru Kalimantan Selatan  dan alat yang digunakan Saksi IHYA ULUMUDIN bersama terdakwa SAYYID MUSTAFA KAMAL  untuk melakukan penambangan Batubara tersebut sebagai berikut :
- 1 (satu) unit Excavator merk DOOSAN warna Orange dengan part nomor 300611-00158.
- 1 (satu) unit Excavator merk HITACHI warna Orange nomor pass Panel control YA60001380-000151.
- 1 (satu) unit Excavator merk HITACHI warna Orange nomor pass Panel control YA60001380-000097
- 1 (satu) unit Dump Truck Merek HINO warna Hijau dengan Nomor rangka MJEFM8JNK9JM18200.
- 1 (satu) unit Dump Truck Merek HINO warna Hijau dengan Nomor rangka MJEFM8JNKDJM918.
- Bahwa Saksi IHYA ULUMUDIN memberikan perintah atau mengarahkan Operator Eksavator dan Sopir Mobil Dump Truck untuk  melakukan kegiatan Penambangan  di Wilayah tanah Rata Desa Senakin Kec.Kelumpang Tengah Kabupaten Kota Baru Propinsi Kalimantan Selatan, dan apabila Saksi  memerlukan kebutuhan untuk makan dan minyak Solar sebanyak 5000 Liter per 10 hari kerja untuk mengoperasikan Eksavator dan kendaraan Dump Truck  melapor kepada terdakwa SAYYID MUSTAFA KAMAL dan terdakwa dan saksi IHYA ULUMUDIN  melakukan kegiatan penambangan tidak mempunyai pengalaman didalam usaha penambangan dan tidak mempunyai Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan tidak mempunyai Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), selanjutnya Saksi IHYA ULUMUDIN  dengan didampingi oleh terdakwa  SAYYID MUSTAFA KAMAL melakukan  Test Feet atau meneruskan bukaan untuk mengetahui posisi batunya (Cropline ), kemudian Saksi IHYA ULUMUDIN dan terdakwa melakukan pengupasan tanah dengan lebar bukaan tanah 45 x 45 Meter dan kedalaman 14 Meter namun belum ditemukan Batubara. 
- Bahwa Terdakwa SAYYID MUSTAFA KAMAL menerima gaji atau honor sebagai Orang yang dituakan dalam melakukan penambangan tersebut oleh Sdr WAHYUDI YUDI (DPO) sebesar Rp.7.000.000 sampai dengan Rp.15.000.000,-  di Wilayah tanah Rata Desa Senakin Kec.Kelumpang Tengah Kabupaten Kota Baru Propinsi Kalimantan Selatan dengan koordinat 20  58” 13,77”  LS 1160  15” 18,57” BT masuk dalam kawasan Hutan Produksi tetap dan masuk dalam (IPPKH) PT ARUTMIN INDONESIA, dan Saksi IHYA ULUMUDIN selaku pengawas Lapangan di Penambangan tersebut  pernah ditegur oleh Saksi Kamrudin SW dan Saksi Noor Firdaus SP (Karyawan PT.ARUTMIN INDONESIA) pada sekitar bulan Agustus 2020 untuk diminta menghentikan kegiatan penambangan illegal tersebut,  dikarenakan areal tersebut milik (IPPKH) PT.ARUTMIN INDONESIA, namun Saksi IHYA ULUMUDIN menolak untuk menghentikan kegiatan penambangannya dan jika menyuruh berhenti agar langsung disampaikan ke terdakwa SAYYID MUSTAFA KAMAL, selanjutnya oleh Saksi IHYA ULUMUDIN disampaikan perihal peneguran tersebut  kepada terdakwa SAYYID MUSTAFA KAMAL.
- Bahwa selanjutnya oleh pihak PT. ARUTMIN INDONESIA kegiatan Penambangan illegal yang dilakukan terdakwa SAYYID MUSTAFA KAMAL  dan IHYA ULUMUDIN  tersebut dilaporkan kepada pihak berwajib
 
 --------------Perbuatan  Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam  Pasal 158 Jo Pasal 35 Undang-Undang No.3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP
Pihak Dipublikasikan Ya