Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTABARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2021/PN Ktb DEWI RAHMAWATI REKHA DEWI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 28 Apr. 2021
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2021/PN Ktb
Tanggal Surat Selasa, 20 Apr. 2021
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1DEWI RAHMAWATI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MUHAMMAD NOOR ASIKIN, S.H. M.H.DEWI RAHMAWATI
Tergugat
NoNama
1REKHA DEWI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 235.000.000,00
Petitum

1.Menerima Gugatan PENGGUGAT ;

2.Menyatakan TERGUGAT melakukan perbuatan Wanprestasi ; 

3.Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk keseluruhan ;

4.Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian secara tunai dan seketika kepada Penggugat yang terdiri dari : 

-Kerugian Materiil : Rp. 235.000.000,-  (dua ratus tiga puluh lima juta rupiah).

-Kerugian Non Materiil yaitu biaya keterlambatan pembayaran dari TERGUGAT yaitu : 
a.Rp. 235.000.000,- x 10% = Rp. 23.500.000,-
b.Rp. 23.500.000,- x 9 Bulan=  Rp. 211.500.000,-

-Total kerugaian secara keseluruhan : Rp. 446.500.000,-

5.Menghukum TERGUGAT  untuk membayar biaya perkara ini ;

ATAU

Apabila yang terhormat Majelis Hakim yang mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum yang baik dan benar (ex aquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak