Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
121/Pid.B/2024/PN Ktb | Mochamad Rafi Eka Putra, S.H.,M.H. | MUHAMMAD FAHRIANNOR Als FAHRI Bin ASRIADI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 12 Jun. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penipuan | ||||||
Nomor Perkara | 121/Pid.B/2024/PN Ktb | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 11 Jun. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-36/O.3.12/Eoh.2/06/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | KESATU ------ Bahwa MUHAMMAD FAHRIANNOR Als FAHRI Bin ASRIADI pada hari minggu tanggal 15 Januari 2023 hingga 24 juli 2023 atau setidak tidaknya pada bulan januari 2023 hingga bulan juli 2023 atau setidak tidaknya pada tahun 2023 di Jl Raya Stagen Km.55 pertokoan perumahan Pulau Laut Kec Pulau Laut Utara Kab. Kotabaru provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya di tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabaru yang berwenang memeriksa dan mengadili, yang mana terdakwa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau oranglain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan , menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut : ------ ------- Bahwa awalnya pada hari minggu tanggal 15 januari 2023 di Jl Raya Stagen Km 55 Pertokoan Perumahan Pulau Laut Kec Pulau Laut Utara Kab Kotabaru saksi korban yang bernama FLAYMING BESTARI Als TITI Anak Dari INDRA BESTARI FAHRIANNOR Als FAHRI Bin ASRIADI selaku pemilik toko memberikan terdakwa MUHAMMAD FAHRIANNOR Als FAHRI Bin ASRIADI sejumlah uang untuk membantu pencairan proyek pemerintahan dengan perjanjian terdakwa akan mengembalikan dana talang yang terdakwa pinjam dari saksi Korban beserta keuntungan 10?ri jumlah modal yang diberikan oleh saksi korban dengan ketentuan waktu 1 bulan pengembalian dana beserta keuntunganya------------------------------------------------------------------------------- ------ Bahwa terdakwa MUHAMMAD FAHRIANNOR Als FAHRI Bin ASRIADI selaku KONTRAKTOR mengatakan ada beberapa proyek yang akan dikerjakan dengan beberapa dinas yang terdapat di Kab. Kotabaru dan Kab. Tanah Bumbu diantaranya seperti Proyek perbaikan Alat berat berupa Excavator dari Dinas PUPR (Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat), Proyek Pembuatan Kandang Sapi (Dinas Pertanian), Proyek pembangunan Pendopo di Kantor Bupati Kab.Tanah Bumbu--------------------- ------- Bahwa saksi korban FLAYMING BESTARI Als TITI Anak Dari INDRA BESTARI yang sudah mendengar hal tersebut terlanjur tergiur dengan janji keuntungan yang di janjikan oleh terdakwa MUHAMMAD FAHRIANNOR Als FAHRI Bin ASRIADI dengan memberikan sejumlah uang kepada terdakwa yang dapat dirincikan sebagai berikut:
Sehingga Total dana Talangan untuk Proyek perbaikan Alat berat berupa Excavator dari Dinas PUPR yang Korban transferkan kepada rekening terdakwa MUHAMMAD FAHRIANNOR sebagai Kontraktor adalah Rp.264.900.000,- (dua ratus enam puluh empat juta sembilan ratus ribu rupiah)
Sehingga Total dana Talangan untuk Proyek Pembuatan Kandang Sapi sebanyak 5 (lima) paket tersebut yang Korban transferkan ke rekening terdakwa MUHAMMAD FAHRIANNOR sebagai Kontraktor adalah Rp.320.000.000,- (tiga ratus dua puluh juta rupiah)
------- Bahwa dari tiga proyek yang dijanjikan seperti perbaikan Alat berat berupa Excavator dari Dinas PUPR (Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat) , Proyek Pembuatan Kandang Sapi dari Dinas Pertanian, pembangunan Pendopo di Kantor Bupati Kab.Tanah Bumbu tersebut ADALAH FIKTIF , selain itu terdakwa MUHAMMAD FAHRIANNOR Als FAHRI Bin ASRIADI tidak pernah sekalipun melakukan pengembalian atau pembayaran terhadap uang milik saksi korban FLAYMING BESTARI Als TITI Anak Dari INDRA BESTARI -------- Bahwa akibat perbuatan terdakwa total keseluruhan jumlah kerugian yang sebagian besar di transferkan saksi korban melalui ke no.Rekening BNI 118-953-988-9 a.n MUHAMMAD FAHRIANNOR adalah sebesar Rp.591.900.000,- (lima ratus sembilan puluh satu juta sembilan ratus ribu rupiah) yang digunakan terdakwa untuk proyek lain, membayar hutang kepada orang lain dan untuk kepentingan pribadi terdakwa seperti, membeli mobil dan hiburan---------------------------------------------------------------------- ------ Bahwa akibat perbuatanya terdakwa MUHAMMAD FAHRIANNOR Als FAHRI Bin ASRIADI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP. --------------- ----------------------------------------------------------- ATAU ------------------------------------------------ KEDUA ------ Bahwa MUHAMMAD FAHRIANNOR Als FAHRI Bin ASRIADI pada hari minggu tanggal 15 Januari 2023 hingga 24 juli 2023 atau setidak tidaknya pada bulan januari 2023 hingga bulan juli 2023 atau setidak tidaknya pada tahun 2023 di Jl Raya Stagen Km.55 pertokoan perumahan Pulau Laut Kec Pulau Laut Utara Kab. Kotabaru provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya di tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabaru yang berwenang memeriksa dan mengadili, yang mana terdakwa Dengan sengaja dan melawan Hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau Sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaanya bukan karena kejahatan yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------------- ------- Bahwa awalnya pada hari minggu tanggal 15 januari 2023 di Jl Raya Stagen Km 55 Pertokoan Perumahan Pulau Laut Kec Pulau Laut Utara Kab Kotabaru saksi korban yang bernama FLAYMING BESTARI Als TITI Anak Dari INDRA BESTARI FAHRIANNOR Als FAHRI Bin ASRIADI selaku pemilik toko memberikan terdakwa MUHAMMAD FAHRIANNOR Als FAHRI Bin ASRIADI sejumlah uang untuk membantu pencairan proyek pemerintahan dengan perjanjian terdakwa akan mengembalikan dana talang yang terdakwa pinjam dari saksi Korban beserta keuntungan 10?ri jumlah modal yang diberikan oleh saksi korban dengan ketentuan waktu 1 bulan pengembalian dana beserta keuntunganya-------------------------------------------------------------------------------- ------ Bahwa terdakwa MUHAMMAD FAHRIANNOR Als FAHRI Bin ASRIADI selaku KONTRAKTOR mengatakan ada beberapa proyek yang akan dikerjakan dengan beberapa dinas yang terdapat di Kab. Kotabaru dan Kab. Tanah Bumbu diantaranya seperti Proyek perbaikan Alat berat berupa Excavator dari Dinas PUPR (Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat), Proyek Pembuatan Kandang Sapi (Dinas Pertanian), Proyek pembangunan Pendopo di Kantor Bupati Kab.Tanah Bumbu--------------------- ------- Bahwa saksi korban FLAYMING BESTARI Als TITI Anak Dari INDRA BESTARI yang sudah mendengar hal tersebut terlanjur tergiur dengan janji keuntungan yang di janjikan oleh terdakwa MUHAMMAD FAHRIANNOR Als FAHRI Bin ASRIADI dengan memberikan sejumlah uang kepada terdakwa yang dapat dirincikan sebagai berikut:
Sehingga Total dana Talangan untuk Proyek perbaikan Alat berat berupa Excavator dari Dinas PUPR yang Korban transferkan kepada rekening terdakwa MUHAMMAD FAHRIANNOR sebagai Kontraktor adalah Rp.264.900.000,- (dua ratus enam puluh empat juta sembilan ratus ribu rupiah)
Sehingga Total dana Talangan untuk Proyek Pembuatan Kandang Sapi sebanyak 5 (lima) paket tersebut yang Korban transferkan ke rekening terdakwa MUHAMMAD FAHRIANNOR sebagai Kontraktor adalah Rp.320.000.000,- (tiga ratus dua puluh juta rupiah)
------- Bahwa dari tiga proyek yang dijanjikan seperti perbaikan Alat berat berupa Excavator dari Dinas PUPR (Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat) , Proyek Pembuatan Kandang Sapi dari Dinas Pertanian, pembangunan Pendopo di Kantor Bupati Kab.Tanah Bumbu tersebut ADALAH FIKTIF , selain itu terdakwa MUHAMMAD FAHRIANNOR Als FAHRI Bin ASRIADI tidak pernah sekalipun melakukan pengembalian atau pembayaran terhadap uang milik saksi korban FLAYMING BESTARI Als TITI Anak Dari INDRA BESTARI -------- Bahwa akibat perbuatan terdakwa total keseluruhan jumlah kerugian yang sebagian besar di transferkan saksi korban melalui ke no.Rekening BNI 118-953-988-9 a.n MUHAMMAD FAHRIANNOR adalah sebesar Rp.591.900.000,- (lima ratus sembilan puluh satu juta sembilan ratus ribu rupiah) yang digunakan terdakwa untuk proyek lain, membayar hutang kepada orang lain dan untuk kepentingan pribadi terdakwa seperti, membeli mobil dan hiburan---------------------------------------------------------------------- ------ Bahwa akibat perbuatanya terdakwa MUHAMMAD FAHRIANNOR Als FAHRI Bin ASRIADI ` sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |