Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTABARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
100/Pid.Sus/2024/PN Ktb DIO SUMANTRI,S.H FERY YUSUF AIRLANGGA Bin AMAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Lalu Lintas
Nomor Perkara 100/Pid.Sus/2024/PN Ktb
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 06 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-22/O.3.12/Eku.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DIO SUMANTRI,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FERY YUSUF AIRLANGGA Bin AMAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

C.

DAKWAAN

:

 

 

 

------- Bahwa terdakwa FERY YUSUF AIRLANGGA Bin AMAR pada hari Sabtu tanggal 04 Februari 2024, sekitar jam 08.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2024, bertempat di Jalan Pangeran Hidayat Desa Sebatung Kec. PL Sigam Kab. Kotabaru, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kotabaru yang berwenang mengadili, setiap orang yang telah mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dan mengakibatkan orang lain mengalami luka berat yaitu korban atas nama SITI MULYANAH, S.Pd Binti ASRANI (Alm). Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas berawal ketika pada hari Sabtu tanggal 04 Februari 2024 ketika terdakwa dalam perjalanan dari rumahnya di daerah baharu menuju kearah stagen untuk berjualan pentol dengan mengendarai 1 (satu) Unit Sepeda motor Honda Revo warna putih No. Reg : DA 2674 GAF yang membawa 1 (satu) buah rombong pentol warna orange kuning dengan kecepatan pelan sekitar 30 km/jam dan kondisi jalan lurus beraspal baik, dengan marka jalan garis lurus serta kanan dan kiri terdapat terotoar jalan dan situasi jalan merupakan daerah pemukiman ramai serta cuaca cerah dan situasi arus lalu lintas ramai lancar, selanjutnya sekitar jam 08.30 wita, dijalan Pangeran Hidayat tepatnya disekitar dealer Yamaha terdakwa hendak mendahului sepeda motor 1 (satu) Unit Sepeda motor Honda Scoopy warna coklat krem No. Reg : DA 2800 GAR yang dikendarai oleh saksi EDI SUTOPO yang sedang membonceng saksi SITI MULYANAH tersebut dengan mengambil jalan sebelah dengan kecepatan sekitar 40 km/jam karena terdakwa pada saat itu sedang  menggunakan Handphone/ HP, untuk melihat jam sehingga tidak memperhatikan dan tidak fokus melihat kedepan sehingga bagian rombong pentol sebelah kiri yang terdakwa bawa mengenai bagian samping kanan pada sepeda motor Honda Scoopy sehingga membuat Honda Scoopy yang dikendarai oleh saksi EDI SUTOPO Bersama dengan saksi SITI MULYANAH terjatuh dan sepeda motor yang terdakwa kendarai menjadi oleng tetapi tidak terjatuh, selanjutnya terdakwa karena takut dipukuli oleh Masyarakat sekitar tempat kejadian dan langsung pulang ke rumah kakak terdakwa a.n. MOH. SYAIFULLAH Di Desa Baharu Utara, dan kemudian sekitar pukul 12.00 wita terdakwa di dampingi kakak terdakwa a.n. MOH. SYAIFULLAH mendatangi Kantor Sat Lantas Polres Kotabaru untuk melaporkan kejadian kecelakaan lalulintas yang terdakwa alami;
  • Bahwa akibat kelalaian terdakwa dalam mengendarai mengendarai 1 (satu) Unit Sepeda motor Honda Revo warna putih No. Reg : DA 2674 GAF yang membawa 1 (satu) buah rombong pentol warna orange kuning sebagaimana telah dijelaskan dalam unsur di atas telah mengakibatkan saksi SITI MULYANAH mengalami luka berat  sebagaimana Hasil Visum et Repertum dari RSUD PANGERAN JAYA SUMITRA No : 445 / / 006/ II / IGD / RSPJS / 2024,  tanggal  20 Februari 2024  yang diperiksa oleh dr. Fathya Nurul Fadhilah dengan kesimpulan Telah diperiksa seorang korban perempuan bernama SITI MULYANAH pada pemeriksaan luar didapatkan perubahan bentuk pada kelingking kanan dan lengan kanan atas kanan korban akibat patah tulang tertutup kelingking kanan serta patah tulang tertutup tulang lengan atas akibat kecelakaan lalulintas. Kejadian tersebut menyebabkan penyakit dan menghalangi pekerjaan korban untuk sementara waktu

 

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (3) Undang-undang RI Nomor 22 tahun 2009 Tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan. --------------

Pihak Dipublikasikan Ya