Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTABARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
136/Pid.B/2024/PN Ktb Fatriranil Jusar.,SH.,MH. SIDAYAR Bin YUYUNG (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 136/Pid.B/2024/PN Ktb
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 09 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-45/O.3.12/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Fatriranil Jusar.,SH.,MH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SIDAYAR Bin YUYUNG (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU:    

----- Bahwa  terdakwa SIDAYAR Bin YUYUNG (Alm) SIDAYAR BIN YUYUNG (alm), kejadian pada hari  Kamis  tanggal 18 April 2024  sekitar jam    01.00 wita (Malam Hari)  , atau setidak-tidaknya pada suatu waktu  dalam bulan   April   Tahun   2024   , kejadian bertempat  di rumah saksi korban jalan Desa Tanjung Sungkai Rt 04 Rw 02 kecamatan Pulau Laut Tanjung Selayar  Kab. Kotabaru , atau setidak- tidaknya  pada suatu tempat  yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabaru yang  berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,  mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum diancam karena pencurian yang didahului,disertai atau diikuti dengan kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya,   perbuatan terdakwa SIDAYAR Bin YUYUNG (Alm)   dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

Bahwa dengan waktu dan tempat disebutkan diatas, bermula Terdakwa SIDAYAR BIN YUYUNG (alm)  masuk kedalam rumah saksi HASANANG Als H.SANA melalui jendela rumah bagian tengah sebelah kanan dan masuknya dengan cara merusak jendela tersebut terlebih dahulu yaitu pertama Terdakwa SIDAYAR BIN YUYUNG (alm)   mencongkel bagian samping jendela sebelah kanan dengan menggunakan kayu jenis papan yang Terdakwa SIDAYAR BIN YUYUNG(alm)  temukan disekitar rumah tersebut, selanjutnya  setelah jendela tersebut terbuka sedikit kemudian Terdakwa SIDAYAR BIN YUYUNG(alm)   congkel lagi jendela tersebut bagian bawah dengan menggunakan balok kayu yang juga Terdakwa SIDAYAR BIN YUYUNG(alm)    temukan di sekiar rumah sehingga akhirnya jendela terbuka seluruhnya setelah jendela terbuka kemudian Terdakwa SIDAYAR BIN YUYUNG(alm) masuk kerumah saksi HASANANG  tersebut melalui jendela yang terbuka, selanjutnya Terdakwa SIDAYAR BIN YUYUNG(alm)   menuju kamar saksi HASANANG dan saat Saksi Hasanang sedang tidur didalam kamar bersama dengan suami Saksi BURHAN Bin CENGGA (Alm), kemudian tiba-tiba Saksi HASANANG  terbangun dari tidur dan melihat seseorang yaitu terdakwa SIDAYAR Bin YUYUNG (Alm)  yang mengambil tanpa izin dengan cara  menarik kalung emas milik Saksi HASANANG  dan Saksi  HASANANG lihat juga saat itu suami Saksi yaitu  Saksi BURHAN Bin CENGGA (Alm)   yang posisinya berbaring disamping saksi saksi HASANANG ) diatas tempat tidur dalam keadaan  mulutnya ditutup oleh Terdakwa SIDAYAR BIN YUYUNG (alm)  dengan menggunakan tangan terdakwa SIDAYAR Bin YUYUNG (Alm) , setelah itu terdakwa SIDAYAR Bin YUYUNG (Alm)  menarik kalung emas yang Saksi HASANANG yang  ada dilehernya dan pada Saat Terdakwa SIDAYAR Bin YUYUNG (Alm)  mengambil kalung emas milik Saksi  HASANANG yang menggantung dileher  maka Saksi  HASANANG terdiam karena Saksi takut dan Saksi HASANANG cuma berusaha mempertahankan kalung emas tersebut dengan cara memegang kalung tersebut agar tidak terlepas akan tetapi terdakwa SIDAYAR Bin YUYUNG (Alm) menarik dengan paksa   sehingga kalung emas tersebut terlepas dari tubuh Saksi  HASANANG, dan pada saat kejadian Terdakwa SIDAYAR Bin YUYUNG (Alm)  menarik kalung emas yang menggantung dileher Saksi  HASANANG sebanyak 2 (dua) kali yang mana untuk tarikan pertama kalung tersebut tidak putus/terlepas karena Saksi HASANANG  berusaha mempertahankannya dengan memegang kalung kemudian tarikan yang kedua Terdakwa SIDAYAR Bin YUYUNG (Alm)  menariknya dengan kuat sehngga kalung terlepas dari leher Saksi, dan Terdakwa SIDAYAR Bin YUYUNG (Alm)  menarik kalung emas milik Saksi dengan menggunakan tangan kirinya,Bahwa  perbuatan kekerasannya Terdakwa SIDAYAR Bin YUYUNG (Alm)  menarik kalung emas milik Saksi  HASANANG yang menggantung dileher Saksi secara paksa, dan terdakwa SIDAYAR Bin YUYUNG (Alm)  saat kejadian pencurian dengan kekerasan tersebut seingat Saksi terdakwa SIDAYAR Bin YUYUNG (Alm)  menggunakan pakaian berwarna hitam.dan terdakwa SIDAYAR Bin YUYUNG (Alm)  tidak menggunakan penutup wajah atau topeng.

Bahwa benar setelah kejadian Saksi HASANANG  dan suami Saksi .BURHAN Bin CENGGA (Alm) langsung memeriksa keadaan rumah dan didapati jendela belakang rumah sebelah kiri dalam keadaan terbuka ,dan setelah diperiksa ternyata ada bekas congkelan sehingga jendela tersebut dapat dibuka Terdakwa SIDAYAR Bin YUYUNG (Alm)  dengan Paksa, selanjutnya  jarak antara tanah dengan jendela belakang rumah Saksi  HASANANG sebelah kiri yang dibongkar terdakwa SIDAYAR Bin YUYUNG (Alm)  sekitar 1,5 (satu koma lima) meter sehingga untuk masuk kedalam rumah melalui jendela tersebut pasti memanjatnya terlebih dahulu, dan kerusakan jendela Saksi yaitu bagian bawah jendela di congkel dengan menggunakan benda tumpul sehingga pengunci jendela terlepas dan terbukalah jendelanya,  setelah terdakwa SIDAYAR Bin YUYUNG (Alm)  berhasil mengambil kalung emas milk Saksi kemudian Terdakwa SIDAYAR Bin YUYUNG (Alm)  melarikan diri melalui jendela belakang rumah sebelah kiri yang mana dari jendela tersebut juga terdakwa SIDAYAR Bin YUYUNG (Alm)  masuk kedalam rumah Saksi,Atas perbuatan yang dilakukan terdakwa SIDAYAR Bin YUYUNG (Alm) maka saksi  HASANANG dan Saksi BURHAN melaporkan ke pihak yang berwenang

Bahwa Total kerugian yang Saksi HASANANG  alami dari kejadian pencurian dengan kekerasan yaitu untuk berat kalung emas tersebut 19 (Sembilan belas) gram dengan harga pergramnya Rp.700.000.- (tujuh ratus ribu rupiah) dan untuk total harga kalung emas tersebut sebesar Rp.13.650.000.- (tiga belas juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) sesuai dengan nota pembelian emas yang Saksi beli ditoko emas “KURNIA” Kotabaru        

Atas   perbuatan  terdakwa SIDAYAR Bin YUYUNG (Alm)   tersebut maka   saksi    HASANANG ALS H SANA BINTI KADA (alm)   mengalami kerugian sebesar  Rp.13.650.000(tiga belas juta enam ratus lima puluh ribu rupiah )

 

 ------ Perbuatan   terdakwa SIDAYAR Bin YUYUNG (Alm)   sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam  Pasal 365 ayat (2) Ke-2e KUHPidana-------------------------------------------------------------

      

ATAU

KEDUA

 

--Bahwa  terdakwa SIDAYAR Bin YUYUNG (Alm) SIDAYAR BIN YUYUNG (alm),kejadian pada hari  Kamis  tanggal 18 April 2024  sekitar jam    01.00 wita (Malam Hari)  , atau setidak-tidaknya pada suatu waktu  dalam bulan   April   Tahun   2024   , kejadian bertempat  di rumah saksi korban jalan Desa Tanjung Sungkai Rt 04 Rw 02 kecamatan Pulau Laut Tanjung Selayar  Kab. Kotabaru , atau setidak- tidaknya  pada suatu tempat  yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabaru yang  berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu  yang seluruhannya  atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan yang tertutup yang ada rumahnya, dilakukan oleh orang yang ada disitu tiada dengan setahunya atau bertentangan dengan kemauannya orang yang berhak yang ,yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan , atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak , memotong  atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu , yang diterangkan dalam butir 3 disertai dengan salah satu hal dalam butir 4 dan 5,   perbuatan  dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

 Bahwa dengan waktu dan tempat disebutkan diatas, bermula Terdakwa SIDAYAR BIN YUYUNG (alm)  masuk kedalam rumah saksi HASANANG Als H.SANA melalui jendela rumah bagian tengah sebelah kanan dan masuknya dengan cara merusak jendela tersebut terlebih dahulu yaitu pertama Terdakwa SIDAYAR BIN YUYUNG (alm)   mencongkel bagian samping jendela sebelah kanan dengan menggunakan kayu jenis papan yang Terdakwa SIDAYAR BIN YUYUNG(alm)  temukan disekitar rumah tersebut, selanjutnya  setelah jendela tersebut terbuka sedikit kemudian Terdakwa SIDAYAR BIN YUYUNG(alm)   congkel lagi jendela tersebut bagian bawah dengan menggunakan balok kayu yang juga Terdakwa SIDAYAR BIN YUYUNG(alm)    temukan di sekiar rumah sehingga akhirnya jendela terbuka seluruhnya setelah jendela terbuka kemudian Terdakwa SIDAYAR BIN YUYUNG(alm) masuk kerumah saksi HASANANG  tersebut melalui jendela yang terbuka, selanjutnya Terdakwa SIDAYAR BIN YUYUNG(alm)   menuju kamar saksi HASANANG dan saat Saksi Hasanang sedang tidur didalam kamar bersama dengan suami Saksi BURHAN Bin CENGGA (Alm), kemudian tiba-tiba Saksi HASANANG  terbangun dari tidur dan melihat seseorang yaitu terdakwa SIDAYAR Bin YUYUNG (Alm)  yang mengambil tanpa izin dengan cara  menarik kalung emas milik Saksi HASANANG  dan Saksi  HASANANG lihat juga saat itu suami Saksi yaitu  Saksi BURHAN Bin CENGGA (Alm)   yang posisinya berbaring disamping saksi saksi HASANANG ) diatas tempat tidur dalam keadaan  mulutnya ditutup oleh Terdakwa SIDAYAR BIN YUYUNG (alm)  dengan menggunakan tangan terdakwa SIDAYAR Bin YUYUNG (Alm) , setelah itu terdakwa SIDAYAR Bin YUYUNG (Alm)  menarik kalung emas yang Saksi HASANANG yang  ada dilehernya dan pada Saat Terdakwa SIDAYAR Bin YUYUNG (Alm)  mengambil kalung emas milik Saksi  HASANANG yang menggantung dileher  maka Saksi  HASANANG terdiam karena Saksi takut dan Saksi HASANANG cuma berusaha mempertahankan kalung emas tersebut dengan cara memegang kalung tersebut agar tidak terlepas akan tetapi terdakwa SIDAYAR Bin YUYUNG (Alm) menarik dengan paksa   sehingga kalung emas tersebut terlepas dari tubuh Saksi  HASANANG, dan pada saat kejadian Terdakwa SIDAYAR Bin YUYUNG (Alm)  menarik kalung emas yang menggantung dileher Saksi  HASANANG sebanyak 2 (dua) kali yang mana untuk tarikan pertama kalung tersebut tidak putus/terlepas karena Saksi HASANANG  berusaha mempertahankannya dengan memegang kalung kemudian tarikan yang kedua Terdakwa SIDAYAR Bin YUYUNG (Alm)  menariknya dengan kuat sehngga kalung terlepas dari leher Saksi, dan Terdakwa SIDAYAR Bin YUYUNG (Alm)  menarik kalung emas milik Saksi dengan menggunakan tangan kirinya,Bahwa  perbuatan kekerasannya Terdakwa SIDAYAR Bin YUYUNG (Alm)  menarik kalung emas milik Saksi  HASANANG yang menggantung dileher Saksi secara paksa, dan terdakwa SIDAYAR Bin YUYUNG (Alm)  saat kejadian pencurian dengan kekerasan tersebut seingat Saksi terdakwa SIDAYAR Bin YUYUNG (Alm)  menggunakan pakaian berwarna hitam.dan terdakwa SIDAYAR Bin YUYUNG (Alm)  tidak menggunakan penutup wajah atau topeng.

Bahwa benar setelah kejadian Saksi HASANANG  dan suami Saksi .BURHAN Bin CENGGA (Alm) langsung memeriksa keadaan rumah dan didapati jendela belakang rumah sebelah kiri dalam keadaan terbuka ,dan setelah diperiksa ternyata ada bekas congkelan sehingga jendela tersebut dapat dibuka Terdakwa SIDAYAR Bin YUYUNG (Alm)  dengan Paksa, selanjutnya  jarak antara tanah dengan jendela belakang rumah Saksi  HASANANG sebelah kiri yang dibongkar terdakwa SIDAYAR Bin YUYUNG (Alm)  sekitar 1,5 (satu koma lima) meter sehingga untuk masuk kedalam rumah melalui jendela tersebut pasti memanjatnya terlebih dahulu, dan kerusakan jendela Saksi yaitu bagian bawah jendela di congkel dengan menggunakan benda tumpul sehingga pengunci jendela terlepas dan terbukalah jendelanya,  setelah terdakwa SIDAYAR Bin YUYUNG (Alm)  berhasil mengambil kalung emas milk Saksi kemudian Terdakwa SIDAYAR Bin YUYUNG (Alm)  melarikan diri melalui jendela belakang rumah sebelah kiri yang mana dari jendela tersebut juga terdakwa SIDAYAR Bin YUYUNG (Alm)  masuk kedalam rumah Saksi,Atas perbuatan yang dilakukan terdakwa SIDAYAR Bin YUYUNG (Alm) maka saksi  HASANANG dan Saksi BURHAN melaporkan ke pihak yang berwenang

Bahwa Total kerugian yang Saksi HASANANG  alami dari kejadian pencurian dengan kekerasan yaitu untuk berat kalung emas tersebut 19 (Sembilan belas) gram dengan harga pergramnya Rp.700.000.- (tujuh ratus ribu rupiah) dan untuk total harga kalung emas tersebut sebesar Rp.13.650.000.- (tiga belas juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) sesuai dengan nota pembelian emas yang Saksi beli ditoko emas “KURNIA” Kotabaru        

Atas   perbuatan  terdakwa SIDAYAR Bin YUYUNG (Alm)   tersebut maka   saksi    HASANANG ALS H SANA BINTI KADA (alm)   mengalami kerugian sebesar  Rp.13.650.000(tiga belas juta enam ratus lima puluh ribu rupiah )

 

 ------ Perbuatan  para terdakwa SIDAYAR Bin YUYUNG (Alm)   sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam  Pasal  363 ayat (2)   KUPidana---------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya