Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTABARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
78/Pid.B/2024/PN Ktb Rizky Aulia Putri Kurnia, S.H. NAFIAH Als ABAH INUL Bin MARJUKI (Alm) Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 78/Pid.B/2024/PN Ktb
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-26/O.3.12/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Rizky Aulia Putri Kurnia, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NAFIAH Als ABAH INUL Bin MARJUKI (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------- Bahwa terdakwa NAFIAH Als ABAH INUL Bin MARJUKI (Alm) Bersama-sama dengan sdr. JALI (DPO) pada hari Minggu tanggal 04 Februari 2024 sekira pukul 12.30 Wita setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Areal perkebunan PT. SINARMAS, Tbk unit BKPE (Bukit Kapur Estate)  Divisi III Blok O 24 di Desa Bangkalan Melayu Kecamatan Kelumpang Hulu Kabupaten Kotabaru atau setidak-setidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabaru yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang berupa 70 (tujuh puluh) janjang buah kelapa sawit, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yaitu PT. SINARMAS, Tbk unit BKPE (Bukit Kapur Estate), dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 04 Februari 2024 sekira pukul 07.30 Wita sdr. Jali (DPO) mengajak terdakwa untuk mengambil buah kelapa sawit di Areal perkebunan PT. SINARMAS, Tbk unit BKPE Bukit Kapur Estate  Divisi III Blok O 24 di Desa Bangkalan Melayu Kecamatan Kelumpang Hulu Kabupaten Kotabaru tanpa seizin pemiliknya yaitu PT. SINARMAS, Tbk unit BKPE dan terdakwa menyetujui ajakan dari sdr. Jali (DPO) tersebut, selanjutnya terdakwa dan sdr. Jali (DPO) berangkat menuju PT. SINARMAS, Tbk unit BKPE dengan menggunakan mobil pickup merk Mitsubishi warna hitam milik terdakwa dimana terdakwa sebagai sopir dan membawa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis parang bungkul lengkap dengan hulu pegangan dan kompang warna coklat, 2 (dua) buah tojok, dan 1 (satu) buah egrek milik terdakwa, selanjutnya sekira pukul 12.30 Wita terdakwa dan sdr. Jali (DPO) sampai di Areal perkebunan PT. SINARMAS, Tbk unit BKPE (Bukit Kapur Estate)  Divisi III Blok O 24 di Desa Bangkalan Melayu Kecamatan Kelumpang Hulu Kabupaten Kotabaru dalam keadaan sepi dikarenakan hari libur sehingga tidak ada aktivitas pekerjaan dan jauh dari pemukiman penduduk lalu terdakwa memberhentikan mobil pickup tersebut dan sdr. Jali (DPO) turun terlebih dahulu untuk mengambil alat berupa egrek di dalam mobil pickup tersebut dan sdr. Jali (DPO) memetik buah kelapa sawit dari pohonnya langsung dan meletakkannya di pinggir jalan satu-persatu hingga sebanyak 70 (tujuh puluh) janjang buah kelapa sawit, kemudian terdakwa mengambil alat berupa tojok di dalam mobil pickup tersebut dan mengambil buah kelapa sawit satu-persatu dari yang telah sdr. Jali (DPO) petik dan letakkan di pinggir jalan dengan menggunakan alat berupa tojok lalu meletakkannya kedalam mobil pickup hingga terkumpul sebanyak 70 (tujuh puluh) janjang buah kelapa sawit;
  • Bahwa setelah selesai memindahkan dan memasukkan 70 (tujuh puluh) janjang buah kelapa sawit tersebut kedalam mobil pickup milik terdakwa, terdakwa dan sdr. Jani (DPO) beristirahat sebentar di tempat kejadian tersebut, selanjutnya saksi Abu dan saksi Akhmad yang merupakan anggota kepolisian dari PAM OVIT Polda Kalsel sedang berpatroli di areal tersebut mencurigai mobil pickup bermuatan buah kelapa sawit milik terdakwa, kemudian terdakwa dan sdr. Jali (DPO) didatangi oleh para saksi, tetapi terdakwa dan sdr. Jali (DPO) melarikan diri, selanjutnya pada hari Selasa tanggal 06 Februari 2024 terdakwa berhasil ditangkap oleh anggota Polsek Kelumpang Hulu namun untuk sdr. Jali (DPO) belum ditemukan, kemudian terdakwa ditanyai oleh para saksi polisi bahwa benar terdakwa mengambil buah kelapa sawit tanpa seizin dan sepengetahuan PT. SINARMAS, Tbk unit BKPE (Bukit Kapur Estate), selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Kelumpang Hulu untuk proses hukum lebih lanjut;
  • Bahwa terdakwa dan sdr. Jali (DPO) mengambil sebanyak 70 (tujuh puluh) janjang buah kelapa sawit tanpa seizin dan sepengetahuan pemiliknya yaitu PT. SINARMAS, Tbk unit BKPE;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa dan sdr. Jali (DPO), PT. SINARMAS, Tbk unit BKPE (Bukit Kapur Estate) mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).

--------- Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP. ------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya