Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTABARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
145/Pid.Sus/2024/PN Ktb DIKY PRIYO JATMIKO, S.H. WAHYU DEWANTO Als WAHYU Bin RUKIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 12 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 145/Pid.Sus/2024/PN Ktb
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 09 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-65/O.3.12/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DIKY PRIYO JATMIKO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WAHYU DEWANTO Als WAHYU Bin RUKIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

-----Bahwa terdakwa WAHYU DEWANTO Als WAHYU Bin RUKIN pada hari Rabu tanggal 20 Maret sekitar jam 10:00 WITA di Desa Sekapung, Kecamatan Pulau Sebuku, Kabupaten Kotabaru atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabaru yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ----------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

----- Bahwa terdakwa WAHYU DEWANTO Als WAHYU Bin RUKIN pada hari Rabu tanggal 20 Maret sekitar jam 10:00 WITA di Desa Sekapung, Kecamatan Pulau Sebuku, Kabupaten Kotabaru atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabaru yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 20 Maret sekitar jam 10:00 WITA saksi EDWARD MANURUNG anak dari (Alm) JULIUS MANURUNG yang merupakan Anggota Kepolisian Sektor Kecamatan Pulau Laut Sebuku, Kabupaten Kotabaru mendapat informasi dari masyarakat bahwasannya terdapat seorang laki-laki, dalam hal ini terdakwa WAHYU DEWANTO Als WAHYU Bin RUKIN yang sering melakukan penyalahgunaan narkotika. Berdasarkan informasi tersebut saksi EDWARD MANURUNG anak dari (Alm) JULIUS MANURUNG mendatangi lokasi kejadi tersebut dan  berdasarkan informasi tersebut saksi melakukan penangkapan dan penggledahan terhadap terdakwa di Pos Kampling Jalan Desa Sekapung RT04, Desa Sekapung, Kecamatan Pulau Sebuku, Kabupaten Kotabaru, yang mana dalam proses penangkapan dan penggledahan tersebut saksi EDWARD MANURUNG anak dari (Alm) JULIUS MANURUNG menunjukkan Surat Perintah Penangkapan SP-Kap/34/III/2024/Resnarkoba, Tanggal 20 Maret 2024 dan Surat Perintah Penggeledahan Nomor : Sp.Dah/23.a/III/2024/Resnarkoba, Tanggal 20 Maret 2024 kepada saksi saksi M.MAULANA ISHAK,S.Pd Bin M.TAHA  selaku Kepala Desa Sekapung dan saksi ARI WAHYUDI Bin SUNARI anggota TNI-AL yang bertugas di POSKAMLATAS TNI-AL yang dalam hal juga turut menyaksikan proses penangkapan dan penggeledahan tersebut. Bahwa dalam proses penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dalam plastik dengan berat kotor 1,60 (satu koma enam nol) gram dengan berat bersih 1,40 (satu koma empat nol) gram, 8 (delapan) paket narkotika jenis sabu dalam plastik rokok dengan berat kotor 0,89 (nol koma delapan sembilan) gram dan berat bersih 0,65 (nol koma enam lima) gram dan 1 (satu) buah kotak rokok merek LA ICE warna ungu yang semuanya disimpan di saku celana milik terdakwa, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Polisi Sektor Kecamatan Pulau Sebuku guna penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa terhadap barang bukti tersebut dilakukan pengujian di laboratorium di Balai Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin, yang mana dalam hal ini berdasarkan SURAT LAPORAN PENGUJIAN BALAI BESAR PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN DI BANJARMASIN,Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0319, ditandatangani Ghea Chalida Andita, S.Farm,Apt NIP.199110152019032005, dengan hasil pengujian sampel positif mengandung METAMFETAMINA dalam katagori Narkotika Golongan I Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dari Departemen Kesehatan RI ataupun instansi lain yang berwenang serta bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika -----------------------------------------

 

ATAU

 

KETIGA

----- Bahwa terdakwa WAHYU DEWANTO Als WAHYU Bin RUKIN pada hari Rabu tanggal 20 Maret sekitar jam 10:00 WITA di Desa Sekapung, Kecamatan Pulau Sebuku, Kabupaten Kotabaru atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabaru yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 17 Maret 2024 sekitar jam 01:00 WITA RULAN (DPO) datang dan mengajak terdakwa WAHYU DEWANTO Als WAHYU Bin RUKIN untuk bertemu di area Perkebunan Sawit di sekitar Desa Tanjung Serudung, Kecamatan Pulau Laut Selatan, Kabupaten Kotabaru untuk menyerahkan pesanan narkotika jenis sabu yang dipesan sebelumnya oleh terdakwa, selanjutnya masih di area Perkebunan Sawit di sekitar Desa Tanjung Serudung, Kecamatan Pulau Laut Selatan, Kabupaten Kotabaru terdakwa bersama RULAN (DPO) juga mengkonsumsi narkotika jenis sabu tersebut dengan cara RULAN (DPO) menyiapkan peralatan berupa pipet kaca dan bong yang sebelumnya sudah dipersiapkan dan dibawa ke area Perkebunan Sawit di sekitar Desa Tanjung Serudung, Kecamatan Pulau Laut Selatan, Kabupaten Kotabaru, setelah peralatan disiapkan selanjutnya terdakwa duduk dengan posisi bersebelahan dengan RULAN (DPO), kemudian RULAN (DPO) memasukkan sebagian sabu ke dalam pipet kaca dengan cara mengambil narkotika jenis abu dari dalam 1 (satu) paket sabu dengan kemasan plastik klip kemudian membakar pipet kaca tersebut sampai meleleh dan setelah itu RULAN (DPO) menghisap sedotan yang tersambung di bong dan setelah itu RULAN (DPO) menyerahkan alat isap atau bong beserta pipet kaca tersebut kepada terdakwa, selanjutnya terdakwa menghisap narkotika jenis sabu tersebut seperti yang dilakukan oleh RULAN (DPO), yang masing-masing 3 (tiga) kali hisapan dan setelah itu terdakwa dan RULAN (DPO) meninggalkan area Perkebunan Sawit di sekitar Desa Tanjung Serudung, Kecamatan Pulau Laut Selatan, Kabupaten Kotabaru.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 20 Maret sekitar jam 10:00 WITA saksi EDWARD MANURUNG anak dari (Alm) JULIUS MANURUNG yang merupakan Anggota Kepolisian Sektor Kecamatan Pulau Laut Sebuku, Kabupaten Kotabaru mendapat informasi dari masyarakat bahwasannya terdapat seorang laki-laki, dalam hal ini terdakwa WAHYU DEWANTO Als WAHYU Bin RUKIN yang sering melakukan penyalahgunaan narkotika. Berdasarkan informasi tersebut saksi EDWARD MANURUNG anak dari (Alm) JULIUS MANURUNG mendatangi lokasi kejadi tersebut dan  berdasarkan informasi tersebut saksi melakukan penangkapan dan penggledahan terhadap terdakwa di Pos Kampling Jalan Desa Sekapung RT04, Desa Sekapung, Kecamatan Pulau Sebuku, Kabupaten Kotabaru, yang mana dalam proses penangkapan dan penggledahan tersebut saksi EDWARD MANURUNG anak dari (Alm) JULIUS MANURUNG menunjukkan Surat Perintah Penangkapan SP-Kap/34/III/2024/Resnarkoba, Tanggal 20 Maret 2024 dan Surat Perintah Penggeledahan Nomor : Sp.Dah/23.a/III/2024/Resnarkoba, Tanggal 20 Maret 2024 kepada saksi saksi M.MAULANA ISHAK,S.Pd Bin M.TAHA  selaku Kepala Desa Sekapung dan saksi ARI WAHYUDI Bin SUNARI anggota TNI-AL yang bertugas di POSKAMLATAS TNI-AL yang dalam hal juga turut menyaksikan proses penangkapan dan penggeledahan tersebut. Bahwa dalam proses penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dalam plastik dengan berat kotor 1,60 (satu koma enam nol) gram dengan berat bersih 1,40 (satu koma empat nol) gram, 8 (delapan) paket narkotika jenis sabu dalam plastik rokok dengan berat kotor 0,89 (nol koma delapan sembilan) gram dan berat bersih 0,65 (nol koma enam lima) gram dan 1 (satu) buah kotak rokok merek LA ICE warna ungu yang semuanya disimpan di saku celana milik terdakwa, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Polisi Sektor Kecamatan Pulau Sebuku guna penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa terhadap barang bukti tersebut dilakukan pengujian di laboratorium di Balai Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin, yang mana dalam hal ini berdasarkan SURAT LAPORAN PENGUJIAN BALAI BESAR PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN DI BANJARMASIN,Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0319, ditandatangani Ghea Chalida Andita, S.Farm,Apt NIP.199110152019032005, dengan hasil pengujian sampel positif mengandung METAMFETAMINA dalam katagori Narkotika Golongan I Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika
  • Bahwa berdasarkan SURAT KETERANGAN KETERANGAN KESEHATAN KHUSUS TEST NARKOTIK PSIKOTROPIK DAN ZAT ADIKTIF, Nomor : 2403250070, ditandatangani oleh Dokter Penanggung Jawab Laboratorium dr.Diana Sitohang, M.Kes, NIP.198008132009032005 tanggal 25 Maret 2024, dinyatakan hasilnya adalah methamphetamine positif.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin yang syah dari Departemen Kesehatan RI ataupun instansi lain yang berwenang serta bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) Huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 -------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya