Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTABARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
157/Pid.Sus/2024/PN Ktb Ghani Yoga Pratama.,SH. RANDY Bin SYAMSUDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 157/Pid.Sus/2024/PN Ktb
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 15 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-71/O.3.12/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Ghani Yoga Pratama.,SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RANDY Bin SYAMSUDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

----- Bahwa Terdakwa RANDY Bin SYAMSUDIN pada hari Senin tanggal 18 Maret 2024 sekitar jam 16.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024, bertempat Jl. Bamas Desa Sarigadung Kec. Simpang Empat Kab. Tanah Bumbu tepatnya rumah Saksi Muhammad Resaldy (Dalam Penuntutan Terpisah) Berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP bahwa sebagian besar saksi berdomisili di Kabupaten Kotabaru maka Pengadilan Negeri Kotabaru yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut : -----------

  • Bahwa berawal pada hari senin tanggal 18 Maret 2024 sekitar pukul 09.00 Wita, sdr. DAVI (Dpo) meminta Terdakwa untuk membelikan Narkotika jenis sabu sebanyak 1 (Satu) Paket, kemudian sdr. DAVI (Dpo) mendatangi Terdakwa di Jl. Prov. Kalsel tim Desa Sidomulyo Kec. Kelumpang Hulu Kab. Kotabaru tepatnya didepan Pom Bensin dan menyerahkan uang tunai sebanyak Rp 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah), Setelah itu Terdakwa menghubungi Saksi Muhammad Fadli,S.Pd (Dalam Penuntutan Terpisah) melalui Chat dan Panggilan Whatsapp dan Saksi Muhammad Fadli,S.Pd meminta untuk mengirimkan uangnya terlebih dahulu, setelah itu Terdakwa langsung mengirimkan uang nya melalui jasa pengiriman uang dengan rekening tujuan Bank BRI an. RAHMAT, Selanjutnya Terdakwa menuju ke Batulicin Tanah bumbu, setelah sampai di Simpang Empat BAMAS Tanah Bumbu Saksi Muhammad Fadli,S.Pd menjemput Terdakwa dan mengajak Terdakwa ke Jl. Desa Sarigadung Kec. Simpang Empat Kab. Tanah Bumbu tepatnya rumah Saksi Muhammad Resaldy (Dalam Penuntutan Terpisah), kemudian Saksi Muhammad Fadli,S.Pd mengajak Terdakwa untuk mengkonsumsi narkotika jenis sabu besama dengan Saksi Muhammad Resaldy, selanjutnya pada pukul 16.00 Wita Saksi Muhammad Fadli,S.Pd menyerahkan Narkotika jenis sabu sebanyak 1 (Satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,42 (Nol Koma Empat Dua) Gram dengan berat bersih 0,22 (Nol Koma Dua Dua) Gram kepada Terdakwa, kemudian Saksi Muhammad Fadli mengantar Terdakwa kembali ke Simpang 4 Bamas untuk pulang menggunakan Taksi ke wilayah Cantung.
  • Bahwa kemudian Saksi Alfredo Hamonangan Togatorop dan saksi M. Ridho Ash Shidiqi yang merupakan Anggota kepolisian Polres Kotabaru mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya seseorang disekitaran Desa Sidomulyo Kec. Kelumpang Hulu Kab. Kotabaru yang akan melakukan transaksi Narkotika jenis s abu. Kemudian Saksi Alfredo Hamonangan Togatorop dan saksi M. Ridho Ash Shidiqi Bersama dengan anggota Satuan Narkoba Polres Kotabaru yang lain melakukan pengintaian dan melihat Terdakwa Randy Bin Syamsudin sedang berdiri di pinggir jalan sendirian, setelah itu Saksi Alfredo Hamonangan Togatorop dan saksi M. Ridho Ash Shidiqi melakukan Penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa dan menemukan barang bukti berupa 1 (Satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,42 (Nol Koma Empat Dua) Gram dengan berat bersih 0,22 (Nol Koma Dua Dua) Gram yang ditemukan didalam kantong celana depan sebelah kanan dan 1 (Satu) HP merk Vivo warna biru yang digunakan oleh Terdakwa untuk komunikasi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu. selanjutnya untuk Terdakwa dan Barang Bukti dibawa ke Polres Kotabaru untuk proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa tujuan Terdakwa membeli 1 (Satu) paket narkotika jenis sabu tersebut adalah karena sdr. DAVI (DPO) yang memesan melalui Terdakwa, dan sebelumnya Terdakwa sudah Pernah membelikan Narkoba Jenis sabu sebelumnya, yang pertama sebanyak 1 (Satu) Paket seharga Rp 800.000,- (Delapan Ratus Ribu Rupiah) dan yang Kedua sebanyak 1 (Satu) Paket Narkotika jenis sabu seharga Rp 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah).  Kemudian Terdakwa mendapatkan keuntungan berupa uang sejumlah Rp 70.000,- (Tujuh Puluh Ribu Rupiah) untuk ongkos perjalanan serta mengkonsumsi narkotika jenis sabu secara Cuma-Cuma.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0317 tanggal 27 Maret 2024 yang ditanda tangani oleh Ghea Chalida Andita, S.Farm, Apt Ketua Tim Pengujian pada Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin dengan hasil pengujian sediaan dalam bentuk serbuk kristal tidak berwarna dan tidak berbau positif (+) mengandung metamfetamina yang termasuk dalam Narkotika Golongan I nomor urut 61 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa bukan apoteker atau badan instansi lain yang ditunjuk oleh Departemen Kesehatan dan tanpa izin dari Menteri Kesehatan atau Pejabat yang berwenang untuk melakukan perbuatan yaitu menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

Perbuatan Terdakwa Randy Bin Syamsudin sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------

 

A T A U

Kedua

----- Bahwa Terdakwa RANDY Bin SYAMSUDIN pada hari Senin tanggal 18 Maret 2024 sekitar jam 17.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024, bertempat di Desa Sidomulyo Kec. Kelumpang Hulu Kab. Kotabaru Tepatnya di pinggir jalan atau setidak-tidaknya di tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabaru yang berwenang memeriksa dan mengadili, Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut : ---------------------------

  • Bahwa berawal pada hari senin tanggal 18 Maret 2024 sekitar pukul 09.00 Wita, sdr. DAVI (Dpo) meminta Terdakwa untuk membelikan Narkotika jenis sabu sebanyak 1 (Satu) Paket, kemudian sdr. DAVI (Dpo) mendatangi Terdakwa di Jl. Prov. Kalsel tim Desa Sidomulyo Kec. Kelumpang Hulu Kab. Kotabaru tepatnya didepan Pom Bensin dan menyerahkan uang tunai sebanyak Rp 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah), Setelah itu Terdakwa menghubungi Saksi Muhammad Fadli,S.Pd (Dalam Penuntutan Terpisah) melalui Chat dan Panggilan Whatsapp dan Saksi Muhammad Fadli,S.Pd meminta untuk mengirimkan uangnya terlebih dahulu, setelah itu Terdakwa langsung mengirimkan uang nya melalui jasa pengiriman uang dengan rekening tujuan Bank BRI an. RAHMAT, Selanjutnya Terdakwa menuju ke Batulicin Tanah bumbu, setelah sampai di Simpang Empat BAMAS Tanah Bumbu Saksi Muhammad Fadli,S.Pd menjemput Terdakwa dan mengajak Terdakwa ke Jl. Desa Sarigadung Kec. Simpang Empat Kab. Tanah Bumbu tepatnya rumah Saksi Muhammad Resaldy (Dalam Penuntutan Terpisah), kemudian Saksi Muhammad Fadli,S.Pd mengajak Terdakwa untuk mengkonsumsi narkotika jenis sabu besama dengan Saksi Muhammad Resaldy, selanjutnya pada pukul 16.00 Wita Saksi Muhammad Fadli,S.Pd menyerahkan Narkotika jenis sabu sebanyak 1 (Satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,42 (Nol Koma Empat Dua) Gram dengan berat bersih 0,22 (Nol Koma Dua Dua) Gram kepada Terdakwa, kemudian Saksi Muhammad Fadli mengantar Terdakwa kembali ke Simpang 4 Bamas untuk pulang menggunakan Taksi ke wilayah Cantung.
  • Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 18 Maret 2024 Saksi Alfredo Hamonangan Togatorop dan saksi M. Ridho Ash Shidiqi yang merupakan Anggota kepolisian Polres Kotabaru mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya seseorang disekitaran Desa Sidomulyo Kec. Kelumpang Hulu Kab. Kotabaru yang akan melakukan transaksi Narkotika jenis sabu. Kemudian pada pukul 17.30 Wita di Desa Sidomulyo Kec. Kelumpang Hulu Kab. Kotabaru Tepatnya di pinggir jalan Saksi Alfredo Hamonangan Togatorop dan saksi M. Ridho Ash Shidiqi Bersama dengan anggota Satuan Narkoba Polres Kotabaru yang lain melakukan pengintaian dan melihat Terdakwa Randy Bin Syamsudin sedang berdiri di pinggir jalan sendirian, setelah itu Saksi Alfredo Hamonangan Togatorop dan saksi M. Ridho Ash Shidiqi melakukan Penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa dan menemukan barang bukti berupa 1 (Satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,42 (Nol Koma Empat Dua) Gram dengan berat bersih 0,22 (Nol Koma Dua Dua) Gram yang ditemukan didalam kantong celana depan sebelah kanan dan 1 (Satu) HP merk Vivo warna biru yang digunakan oleh Terdakwa untuk komunikasi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu. selanjutnya untuk Terdakwa dan Barang Bukti dibawa ke Polres Kotabaru untuk proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa tujuan Terdakwa membeli 1 (Satu) paket narkotika jenis sabu tersebut adalah karena sdr. DAVI (DPO) yang memesan melalui Terdakwa, dan sebelumnya Terdakwa sudah Pernah membelikan Narkoba Jenis sabu sebelumnya, yang pertama sebanyak 1 (Satu) Paket seharga Rp 800.000,- (Delapan Ratus Ribu Rupiah) dan yang Kedua sebanyak 1 (Satu) Paket Narkotika jenis sabu seharga Rp 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah).  Kemudian Terdakwa mendapatkan keuntungan berupa uang sejumlah Rp 70.000,- (Tujuh Puluh Ribu Rupiah) untuk ongkos perjalanan serta mengkonsumsi narkotika jenis sabu secara Cuma-Cuma.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0317 tanggal 27 Maret 2024 yang ditanda tangani oleh Ghea Chalida Andita, S.Farm, Apt Ketua Tim Pengujian pada Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin dengan hasil pengujian sediaan dalam bentuk serbuk kristal tidak berwarna dan tidak berbau positif (+) mengandung metamfetamina yang termasuk dalam Narkotika Golongan I nomor urut 61 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa bukan apoteker atau badan instansi lain yang ditunjuk oleh Departemen Kesehatan dan tanpa izin dari Menteri Kesehatan atau Pejabat yang berwenang untuk melakukan perbuatan yaitu memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

Perbuatan Terdakwa Randy Bin Syamsudin sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------

 

A T A U

 

Ketiga

----- Bahwa Terdakwa RANDY Bin SYAMSUDIN bersama dengan Saksi Muhammad Fadli,S.Pd (Dalam Penuntutan Terpisah) dan Saksi Muhammad Resaldy (Dalam Penuntutan Terpisah) pada hari Senin tanggal 18 Maret 2024 sekitar jam 14.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024, bertempat Jl. Desa Sarigadung Kec. Simpang Empat Kab. Tanah Bumbu tepatnya rumah Saksi Muhammad Resaldy (Dalam Penuntutan Terpisah). Berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP bahwa sebagian besar saksi berdomisili di Kabupaten Kotabaru maka Pengadilan Negeri Kotabaru yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara bersama-sama tanpa hak atau melawan hukum menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri Menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal dari Terdakwa yang menemui Saksi Muhammad Fadli,S.Pd di rumah Saksi Muhammad Resaldy, kemudian Saksi Muhammad Fadli,S.Pd mengajak Terdakwa untuk mengkonsumsi narkotika jenis sabu. Selanjutnya Terdakwa mengkonsumsi narkotika jenis sabu dengan cara Saksi Muhammad Resaldy mulai memasukkan narkotikka jenis sabu kedalam pipet kaca dan memasang ke alat hisapnya/Bong yang terbuat dari botol yang sudah disiapkan terlebih dahuu, kemudian setelah semua terpasang Saksi Muhammad Resaldy membakarnya dengan korek/Mancis hingga sabu yang ada didalam pipet kaca tersebut meleleh. Kemudian bergantian dengan Saksi Muhammad Fadli,S.Pd dan kemudian sampai pada giliran Terdakwa yang menghisapnya layaknya orang merokok sebanyak 3 (Tiga) Kali hisapan dan untuk Saksi Muhammad Fadli,S.Pd dan Saksi Muhammad Resaldy Terdakwa tidak tahu masing-masing berapa kali hisapan, sampai narkotika jenis sabu yang ada didalam pipet kaca tersebut habis dan untuk peralatannya Terdakwa tidak mengetahui itu milik siapa dan siapa yang menyimpannya.
  • Bahwa yang terdakwa rasakan setelah mengkonsumsi narkotika jenis sabu yaitu Terdakwa lebih Rilex dan badan terasa enak serta tidak mudah mengantuk sehingga lebih semmangat untuk bekerja dan apabila tidak mengkonsumsi narkotika jenis sabu, terdakwa tidak merasakan efek apa-apa terhadap dirinya.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0317 tanggal 27 Maret 2024 yang ditanda tangani oleh Ghea Chalida Andita, S.Farm, Apt Ketua Tim Pengujian pada Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin dengan hasil pengujian sediaan dalam bentuk serbuk kristal tidak berwarna dan tidak berbau positif (+) mengandung metamfetamina yang termasuk dalam Narkotika Golongan I nomor urut 61 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Pemeriksasan Narkoba dari Klinik Bhayangkara Wicaksana Laghawa Polres Kotabaru Nomor : SKPN/163/V/2024/SIDOKKES Tanggal 13 Mei 2024 dengan hasil pemeriksaan sampel urin yang diperiksa positif (+) metamphetamine.
  • Bahwa Terdakwa bukan apoteker atau badan instansi lain yang ditunjuk oleh Departemen Kesehatan dan tanpa izin dari Menteri Kesehatan atau Pejabat yang berwenang untuk melakukan perbuatan yaitu secara bersama-sama tanpa hak atau melawan hukum menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri.

Perbuatan Terdakwa Randy Bin Syamsudin sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) Huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. -----------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya