Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTABARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
15/Pdt.G.S/2025/PN Ktb PT BANK RAKYAT INDONESIA BO KOTABARU 1.Eka Neneng Selviana
2.Kamal Isro
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 17 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 15/Pdt.G.S/2025/PN Ktb
Tanggal Surat Senin, 19 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BANK RAKYAT INDONESIA BO KOTABARU
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Eka Neneng Selviana
2Kamal Isro
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 59.279.687,00
Petitum

 

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 59.279.687,- (Lima Puluh Sembilan Juta Dua Ratus Tujuh Puluh Sembilan Ribu Enam Ratus Delapan Puluh Tujuh Rupiah) yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 31.660.704,- (Tiga Puluh Satu Juta Enam Ratus Enam Puluh Ribu Tujuh Ratus Empat Rupiah) ditambah bunga sebesar Rp. 27.618.983,- (Dua Puluh Tujuh Juta Enam Ratus Delapan Belas Sembilan Ratus Delapan Puluh Tiga Rupiah)
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
  5. Menyatakan sah Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) tanah dan/atau bangunan dengan bukti kepemilikan SHM Nomor 00116 Tanggal 14-02-2017 yang terletak di Desa Tirawan Kalimantan Selatan an. Eka Neneng Selviana. Untuk menutup segala kerugian yang telah diterima oleh penggugat.
  6. Atau apabila Yang Mulia Majelis Pengadilan Negeri Kotabaru berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak