Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTABARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
11/Pid.C/2024/PN Ktb MUHAMMAD REZA PAHLEVI SHINTA FATMAWATI Als SHINTA Binti Alm HUSAINI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 30 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 11/Pid.C/2024/PN Ktb
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 23 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan REG. PERKARA / 417 / VIII / 2024
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1MUHAMMAD REZA PAHLEVI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SHINTA FATMAWATI Als SHINTA Binti Alm HUSAINI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. Benar telah terjadi Tindak penganiayaan tersebut terjadi pada hari selasa tanggal 09 Juli 2024, skj 02.30 Wita, tepatnya di Jl. Panorama Desa. Baharu Selatan Kec P.L Utara Kab. Kotabaru (Tepatnya didalam rumah kontrakan milik sdr. kapten mato), yang dilakukan oleh tersangka SHINTA FATMAWATI Als SHINTA Binti (Alm) HUSAINI terhadap korban sdr. NUR ATIKAWATI, S.Pd. Binti H. MUHAMMAD SALMAN, berawal pada hari selasa tanggal 09 Juli 2024 sekitar jam 01.57 wita, korban ada menghubungi sdri. DINA dengan menggunakan akun whatsapp milik suami korban untuk menanyakan keberadaannya, setelah itu korban mendapatkan kiriman Lokasi dari sdr. DINA yang mana maksud dan tujuan korban menghubungi sdri. DINA menggunakan akun whatsapp milik suami korban itu untuk membahas terkait hubungannya dengan suami korban, kemudian korban pergi bersama dengan adik korban sdr. ZAMALUDIN untuk mengikuti sharlock tersebut, kemudian korban menghubungi sdr. RUSMIYATI dan sdri. RASMITA untuk menemani korban, setelah sampai didepan rumah, korban mendorong pintu sembaring mengucapkan salam pada saat itu korban melihat ada beberapa orang yang sedang minum-minuman keras, kemudian korban bertanya “yang mana namanya dina?” kemudian sdri. DINA menjawab “ ulun ka” seletah itu korban “ sini ding kita keluar setumat ada yang handak kaka bicarakan” setelah itu korban bertanya dengan sdri. DINA terkait hubungannya dengan suami korban, kemudian sdri DINA menjawab “ tidak ada hubungan apa-apa” kemudian, korban diminta untuk masuk, setelah itu kemudian korban bertanya Kembali lagi “ ding sekali lagi kaka bertanya ada hubungan apa dengan suami kaka, jujur aja, kaka kada sarik amun ikam jujur” dan sdri. DINA tetap mengelak tidak ada hubungan apa-apa, kemudian korban bertanya lagi kepada sdri. DINA “ ding sekali lagi kaka betakun ada hubungan apa, namun sdri. DINA tetap kekeh tidak tahu, setelah itu sdri. SHINTA memotong pembicaraan dengan mengatakan bahwa “amun ikam bersih jua” mendengar hal tersebut korban menanyakan kepada sdri. SHINTA kenapa mengatakan seperti itu dengan nada emosi, setelah itu terjadi cekcok mulut antar korban dengan sdri. SHINTA, setelah itu korban ditarik oleh sdri. NURUL untuk membicarakan sebab permasalahan tersebut, namun pada saat ditarik korban tidak sengaja menyenggol bahu sdri. SHINTA, pada saat korban berbicara dengan sdri. NURUL tiba tiba sdri. SHINTA memukul korban dari belakang tepat mengenai wajah korban dan korban mengalami luka dipelipis mata, kemudian korban langsung berbalik, kemudian sdri. RUSMIYATI langsung menjambak rambut sdri. SHINTA dan menendangnya karena melihat korban, setelah itu korban melaporkan perbuatannya tersebut kepolres kotabaru guna proses lebih lanjut

 

  1. Bahwa diketahui kejadian tersebut bermula sebelumnya ada cekcok mulut antara sdri. TIKA dengan sdri. DINA yang mana sdri. TIKA menyebut bahwa sdri. DINA ini lonte, menggangu lakinya, bodoh, saya yang menyakiskan perkataan dari sdri. TIKA tersebut saya spontan langsung mengatakan kepada sdri. TIKA “belum tentu ikam bersih” setelah itu sdri. TIKA langsung emosi dengan berkata “aku gak terima kamu bilang aku gak bersih” terus sdri. TIKA menyebutkan bahwa saya bodoh, setelah itu sdri. NURUL langsung menarik sdri. TIKA membawa kebelakang untuk bicara baik baik, pada saat lewat disamping saya dengan sengaja sdri. TIKA menyenggol bahu saya yang mengakibatkan saya spontan untuk mendorongnya sehingga mengakibatkan korban.luka.

 

  1. Berdasarkan surat dari Kepala Kepolisian Resort Kotabaru Nomor : B/29/VII/2024/SPKT, tanggal 09 Juli 2024 tentang permintaan Visum Et Repertum Luka terhadap Korban an. Sdr. NUR ATIKAWATI S.Pd.

 

Hasil Visum Et Repertum dari RSUD PANGERAN JAYA SUMITRA KOTABARU dengan nomor : 445 / 09 / VII / IGD / 2024, tanggal 10 Juli 2024 dengan hasil pemeriksaan luar korban atas nama sdr. NUR ATIKAWATI S.Pd. adalah sebagai berikut :

 

Korban datang ke unit gawat darurat didampingi oleh pihak keluarga dan kepolisian, mengeluh terdapat luka disekitar kelopak mata dan goresan di pergelangan tangan kiri serta pipi dekat telinga kiri akibat serangan oleh wanita tidak dikenal, menurut keterangan, luka diakibatkan goresan kunci sepeda motor, kejadian di jalan panorama, sekitar pukul dua dini hari waktu indonesia tengah, tekanan darah seratus tiga puluh satu per tujuh puluh delapan air raksa, frekuensi nadi seratus satu kali permenit, frekuensi nafas dua puluh kali per menit, suhu badan tiga puluh enam koma enam derajat celsius dan saturasi oksigen sembilan puluh sembilan persen.

Hasil pemeriksaan luar :

Terdapat luka tusuk disekitar kelopak mata kanan ukuran panjang kurang lebih nol koma satu sentimeter, lebar nol koma satu sentimeter, kedalam nol koma satu sentimeter, luka gores dipergelangan tangan kiri ukuran kurang lebih lima sentimeter, luka gores pipi dekat telinga kiri ukuran kurang lebih tiga sentimeter, kurang lebih lima sentimeter dan lebar kurang lebih nol koma lima sentimeter serta kedalaman kurang lebih nor koma tiga sentimeter.

 

kesimpulan         :

telah diperiksa seorang korban perempuan bernama NUR ATIKAWATI S.Pd. pada pemeriksaan luar didapatkan adanya tanda tanda kekerasan disebabkan bersentuhan benda tajam, luka tergolong ringan, tidak menganggu pekerjaan korban
 

  1. Bahwa dalam perkara ini tidak dilakukan penyitaan.
  2. Bahwa dengan demikian terhadap tersangka sdr. SHINTA FATMAWATI Als SHINTA Binti (Alm) HUSAINI patut dipersangkakan telah melakukan tindak pidana penganiayaan ringan sebagaimana dimaksud dalam pasal 352 KUHP
Pihak Dipublikasikan Ya