Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTABARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
99/Pid.B/2024/PN Ktb DIKY PRIYO JATMIKO, S.H. FIRMANSYAH Alias FIRMAN Bin BAHRUDDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 99/Pid.B/2024/PN Ktb
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 06 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-29/O.3.12/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DIKY PRIYO JATMIKO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FIRMANSYAH Alias FIRMAN Bin BAHRUDDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

-----Bahwa terdakwa FIRMANSYAH Alias FIRMAN Bin BAHRUDDIN pada hari Kamis, 25 Januari 2023 atau setidak-tidaknya pada bulan Januari 2023, sekitar jam 14:30 WITA atau setidak – tidaknya dari pukul 14:30 WITA sampai pukul 16:00 WITA di jalan Hasanuddin RT. 06 Desa Hilir Muara, Kecamatan Pulau laut Sigam, Kabupaten Kotabaru, Kabupaten Kotabaru atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabaru yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, menjadikan kebiasaan untuk sengaja membeli, menukar, menerima gadai, menyimpan, atau menyembunyikan barang yang diperoleh dari kejahatan, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada sekitar tanggal 18 Januari 2024 dan waktu tidak diingat lagi yang mana diketahui terdakwa FIRMANSYAH Alias FIRMAN Bin BAHRUDDIN menghubungi saksi JUMANSYAH Alias MANSYAH Bin SULTAN MADI LAUT (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) melalui sambungan telefon untuk meminta mencarikannya Handphone, dikarenakan terdakwa sudah kenal lama dengan saksi JUMANSYAH Alias MANSYAH Bin SULTAN MADI LAUT (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah). Kemudian pada hari Kamis tanggal 25 Januari 2023, sekitar jam 14.30 WITA diketahui saksi JUMANSYAH Alias MANSYAH Bin SULTAN MADI LAUT (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) menghubungi terdakwa FIRMANSYAH Alias FIRMAN Bin BAHRUDDIN melalui sambungan telefon untuk memberitahukan bahwa saksi JUMANSYAH Alias MANSYAH Bin SULTAN MADI LAUT (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) telah mendapatkan Handphone yang diminta terdakwa, dengan berkata dengan berkata “ HANDAK NUKARI HP KAH, PERLU DUIT NAH ? “ lalu terdakwa menjawab “ BERAPA HARGANYA ? lalu saksi JUMANSYAH Alias MANSYAH Bin SULTAN MADI LAUT (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) menjawab “ 800rb TIGA HP “ lalu Terdakwa menjawab “ 500RB MAU LAH ? lalu saksi JUMANSYAH Alias MANSYAH Bin SULTAN MADI LAUT (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) menjawab “ 550RB SUDAH “ lalu Terdakwa menjawab “ OKE, TAPI DUITNYA BELUM ADA KENA SORE-SORE “, kemudian saksi JUMANSYAH Alias MANSYAH Bin SULTAN MADI LAUT (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) menjawab “ IYA
  • Bahwa selanjutnya setelah terdakwa dihubungi oleh saksi JUMANSYAH Alias MANSYAH Bin SULTAN MADI LAUT (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), pada hari Kamis tanggal 25 Januari 2023, sekira pukul 14:30 WITA sampai 16:00 WITA terdakwa langsung berangkat menuju rumah saksi JUMANSYAH Alias MANSYAH Bin SULTAN MADI LAUT (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) di jalan Hasanuddin RT. 06 Desa Hilir Muara, Kecamatan Pulau laut Sigam, Kabupaten Kotabaru, untuk mengambil 3 (tiga) Handphone dan menyerahkan uang Rp.500.000 (Lima Ratus Ribu Rupiah) kepada saksi JUMANSYAH Alias MANSYAH Bin SULTAN MADI LAUT (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) yang harganya sudah disepakati di sambungan telefon.
  • Bahwa diketahui saksi JUMANSYAH Alias MANSYAH Bin SULTAN MADI LAUT (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) mendapatkan Handphone tersebut dari hasil kejahatan pencurian pada hari Kamis tanggal 25 Januari 2023, sekitar jam 13.00 WITA, di Jalan Tambak I Desa Semayap RT12/RW00, Desa Semayap, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru, berikut rincian handphone yang dicuri oleh saksi JUMANSYAH Alias MANSYAH Bin SULTAN MADI LAUT (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) yang mana handphone tersebut telah dijual ke terdakwa FIRMANSYAH Alias FIRMAN Bin BAHRUDDIN :
  1. Oppo A3s Warna Ungu Dengan No. IMEI 1 : 863628046276394 No. IMEI 2 863628046276386, milik orang tua saksi MUHAMMAD SAMMAN AULIA yakni saksi SYARIFUDDIN,S.Pd;
  2. Samsung A20s Warna Hijau No. IMEI 1 : 359302/10/727426/5 No. IMEI 2 : 359303/10/727426/3, milik MUHAMMAD RAJENDRA RAFAEL Alias RAJEND Bin MUHAMMAD TAUFIK;
  3. Oppo A9 Warna Hitam No. IMEI 1 : 862251043513379 No. IMEI 2 : 862251043513361, milik saksi MUHAMMAD MIRZA SUGIANTO Bin IMAM NOR SUGIANTO .

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 481 Ayat (1) KUHP ----

SUBSIDAIR

-----Bahwa terdakwa FIRMANSYAH Alias FIRMAN Bin BAHRUDDIN pada hari Kamis, 25 Januari 2023 atau setidak-tidaknya pada bulan Januari 2023, sekitar jam 14:30 WITA atau setidak – tidaknya dari pukul 14:30 WITA sampai pukul 16:00 WITA di jalan Hasanuddin RT. 06 Desa Hilir Muara, Kecamatan Pulau laut Sigam, Kabupaten Kotabaru, Kabupaten Kotabaru atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabaru yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada sekitar tanggal 18 Januari 2024 dan waktu tidak diingat lagi yang mana diketahui terdakwa FIRMANSYAH Alias FIRMAN Bin BAHRUDDIN menghubungi saksi JUMANSYAH Alias MANSYAH Bin SULTAN MADI LAUT (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) melalui sambungan telefon untuk meminta mencarikannya Handphone. Kemudian pada hari Kamis tanggal 25 Januari 2023, sekitar jam 14.30 WITA diketahui saksi JUMANSYAH Alias MANSYAH Bin SULTAN MADI LAUT (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) menghubungi terdakwa FIRMANSYAH Alias FIRMAN Bin BAHRUDDIN melalui sambungan telefon untuk memberitahukan bahwa saksi JUMANSYAH Alias MANSYAH Bin SULTAN MADI LAUT (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) telah mendapatkan Handphone yang diminta terdakwa, dengan berkata dengan berkata “ HANDAK NUKARI HP KAH, PERLU DUIT NAH ? “ lalu terdakwa menjawab “ BERAPA HARGANYA ? lalu saksi JUMANSYAH Alias MANSYAH Bin SULTAN MADI LAUT (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) menjawab “ 800rb TIGA HP “ lalu Terdakwa menjawab “ 500RB MAU LAH ? lalu saksi JUMANSYAH Alias MANSYAH Bin SULTAN MADI LAUT (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) menjawab “ 550RB SUDAH “ lalu Terdakwa menjawab “ OKE, TAPI DUITNYA BELUM ADA KENA SORE-SORE “, kemudian saksi JUMANSYAH Alias MANSYAH Bin SULTAN MADI LAUT (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) menjawab “ IYA
  • Bahwa selanjutnya setelah terdakwa dihubungi oleh saksi JUMANSYAH Alias MANSYAH Bin SULTAN MADI LAUT (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), pada hari Kamis tanggal 25 Januari 2023, sekira pukul 14:30 WITA sampai 16:00 WITA terdakwa langsung berangkat menuju rumah saksi JUMANSYAH Alias MANSYAH Bin SULTAN MADI LAUT (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) di jalan Hasanuddin RT. 06 Desa Hilir Muara, Kecamatan Pulau laut Sigam, Kabupaten Kotabaru, untuk mengambil 3 (tiga) Handphone dan menyerahkan uang Rp.500.000 (Lima Ratus Ribu Rupiah) kepada saksi JUMANSYAH Alias MANSYAH Bin SULTAN MADI LAUT (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) yang harganya sudah disepakati di sambungan telefon.
  • Bahwa diketahui saksi JUMANSYAH Alias MANSYAH Bin SULTAN MADI LAUT (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) mendapatkan Handphone tersebut dari hasil kejahatan pencurian pada hari Kamis tanggal 25 Januari 2023, sekitar jam 13.00 WITA, di Jalan Tambak I Desa Semayap RT12/RW00, Desa Semayap, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru, berikut rincian handphone yang dicuri oleh saksi JUMANSYAH Alias MANSYAH Bin SULTAN MADI LAUT (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) yang mana handphone tersebut telah dijual ke terdakwa FIRMANSYAH Alias FIRMAN Bin BAHRUDDIN :
  1. Oppo A3s Warna Ungu Dengan No. IMEI 1 : 863628046276394 No. IMEI 2 863628046276386, milik orang tua saksi MUHAMMAD SAMMAN AULIA yakni saksi SYARIFUDDIN,S.Pd;
  2. Samsung A20s Warna Hijau No. IMEI 1 : 359302/10/727426/5 No. IMEI 2 : 359303/10/727426/3, milik MUHAMMAD RAJENDRA RAFAEL Alias RAJEND Bin MUHAMMAD TAUFIK;
  3. Oppo A9 Warna Hitam No. IMEI 1 : 862251043513379 No. IMEI 2 : 862251043513361, milik saksi MUHAMMAD MIRZA SUGIANTO Bin IMAM NOR SUGIANTO .

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 Ayat (1) KUHP ----

Pihak Dipublikasikan Ya