Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTABARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
2/Pid.C/2024/PN Ktb UNTUNG ADI SYAHPUTRA SH Rumianti Als Yessy Binti Suyadi Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 17 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Ketertiban Umum
Nomor Perkara 2/Pid.C/2024/PN Ktb
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 17 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan REG. PERKARA /01/IV/2024
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1UNTUNG ADI SYAHPUTRA SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Rumianti Als Yessy Binti Suyadi[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. Bahwa benar Pada hari Kamis tanggal 09 Mei 2024 sekitar jam 21.30 wita di desa Pulau Panci Rt 03 kecamatan kelumpang hilir Kab. Kotabaru telah diketahui adanya Peristiwa Tindak Pidana tipiring, sebagaimana dimaksud dalam pasal 22 ayat 1 jo pasal 3 ayat 1 perda Kotabaru  No. 1 tahun 2018 tentang pengendalian dan pengawasan minuman berakohol yang dilakukan oleh terdakwa yaitu RUMIANTI Als YESSY Binti SUYADI berupa menjual atau mengedarkan minuman beralkohol.

 

  1. Bahwa perbuatan terdakwa tersebut di ketahui oleh petugas  Polsek Kelumpang Hilir pada saat petugas melakukan giat cipta kondisi di wilayah hukum Polsek Kelumpang Hilir pada hari Kamis tanggal 09 Mei 2024.

 

  1. Bahwa perbuatan yang di lakukan oleh terdakwa tersebut yaitu menjual atau mengedarkan minuman beralkohol dengan cara melakukan penjualan di warung milik terdakwa sendiri yang beralamat di Desa Pulau Panci Rt 03 Kec. Kelumpang Hilir Kab. Kotabaru. Adapun minuman beralkohol yang berhasil di amankan oleh petugas dari Polsek Kelumpang Hilir yang merupakan sisa minuman beralkohol yang belum terjual yaitu 5 (lima) botol alkohol 95% cap gajah duduk, 1 (satu) botol minuman keras merek bintang, 2 (dua) botol minuman keras merk Newport, 1 (satu) botol minuman keras anggur merah merk Kawa-kawa dan 2 (dua) botol minuman keras anggur merah merk Cap Orang Tua
  2. Bahwa perbuatan terdakwa menjual minuman beralkohol tersebut tidak memiliki izin dari pihak berwenang.­
  3. Barang yang telah dilakukan penyitaan berupa :
  • 5 (lima) botol alkohol 95% cap gajah duduk
  • 1 (satu) botol minuman keras merek bintang
  • 2 (dua) botol minuman keras merk Newport
  • 1 (satu) botol minuman keras anggur merah merk Kawa-kawa
  • 2 (dua) botol minuman keras anggur merah merk Cap Orang Tua

 

 

  1. Tujuan terdakwa menjual minuman-minuman beralkohol tersebut untuk mencari keuntungan atas harga dari penjualan minuman keras tersebut.

 

-----Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 22 ayat 1 jo pasal 3 ayat 1 perda kotabaru  No. 1 tahun 2018 tentang pengendalian dan pengawasan minuman berakohol

Pihak Dipublikasikan Ya