Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTABARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2021/PN Ktb PUJI ASTUTIK Binti SUKARDI Kepolisian Republik Indonesia Cq Kepolisian Resort Kotabaru Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Jan. 2021
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2021/PN Ktb
Tanggal Surat Senin, 25 Jan. 2021
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1PUJI ASTUTIK Binti SUKARDI
Termohon
NoNama
1Kepolisian Republik Indonesia Cq Kepolisian Resort Kotabaru
Kuasa Hukum Termohon
NoNamaNama Pihak
1Kombes Pol Mohamad Ridwan,SH,SIKKepolisian Republik Indonesia Cq Kepolisian Resort Kotabaru
2Kompol Baharuddin T,SE,SH,M.KnKepolisian Republik Indonesia Cq Kepolisian Resort Kotabaru
3Pembina Muhammad,SHKepolisian Republik Indonesia Cq Kepolisian Resort Kotabaru
4AKP EngkisKepolisian Republik Indonesia Cq Kepolisian Resort Kotabaru
5IPTU N.SiraitKepolisian Republik Indonesia Cq Kepolisian Resort Kotabaru
6IPDA Asep Porwono,SH.,MMKepolisian Republik Indonesia Cq Kepolisian Resort Kotabaru
7AIPTU H.M.REVLY W.,SH.,MMKepolisian Republik Indonesia Cq Kepolisian Resort Kotabaru
8AIPDA Akhmad Riswandi,SHKepolisian Republik Indonesia Cq Kepolisian Resort Kotabaru
9Bripka Herru Gunawan,SE,SH,MMKepolisian Republik Indonesia Cq Kepolisian Resort Kotabaru
10Briptu M.RapsanjaniKepolisian Republik Indonesia Cq Kepolisian Resort Kotabaru
11Bripda Andika Fajar NugrahaKepolisian Republik Indonesia Cq Kepolisian Resort Kotabaru
Petitum Permohonan
Kotabaru, 25 Januari 2021
 
Kepada Yth.
KETUA PENGADILAN NEGERI KOTABARU
Di -
KOTABARU
 
Perihal      : PERMOHONAN PRAPERADILAN
 
Dengan segala hormat,
Yang bertanda tangan di bawah ini kami :
1. AKHMAD PERDANA ALAMSYAH, S.H.
2. AGUS RULIANTO, S.H.
ADVOKAT – Konsultan Hukum pada Domisili Hukum AKHMAD PERDANA ALAMSYAH, S.H. dan REKAN,  beralamat di Jalan SIDODADI I KOMPLEK BERLINA JAYA MANDIRI BLOK E NO.14 RT.2 RW.5 KEL.LOKTABAT SELATAN KEC.BANJARBARU SELATAN KOTA BANJARBARU, Provinsi Kalimantan Selatan.--
Dengan berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 23 Januari 2021 yang telah didaftarkan pada bagian register kepanitraan Pengadilan Negeri Kotabaru, yang dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama :
Nama   : PUJI ASTUTIK Binti SUKARDI  
Tempat/tanggal lahir: Gilimanuk (Bali), 5 Oktober 1982
Jenis Kelamin : Perempuan
Pekerjaan : Wiraswasta
Agama : Islam
Warga Negara : Indonesia
Alamat : Jl. Lintas Propinsi Kalsel-Kaltim Rt.01 Rw.01 Desa Sungai  Kupang Kec.Kelumpang Hulu Kab.Kotabaru., Provinsi Kalimantan Selatan.
Yang selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------ PEMOHON, 
Dengan ini mengajukan Permohonan Praperadilan terhadap :
KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA Cq. KEPOLISIAN DAERAH KALIMANTAN SELATAN Cq. KEPOLISIAN RESOR KOTABARU Cq. SATUAN RESERSE KRIMINAL UMUM POLRES KOTABARU, yang beralamat Kantor di Jalan Pangeran Diponegoro No.01 Kotabaru 72112,  Untuk selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------TERMOHON;
Adapun dalil PEMOHON dalam mengajukan PERMOHONAN PRAPERADILAN ini adalah sebagai berikut :
DASAR HUKUM
1. Bahwa Terlahirnya lembaga Praperadilan karena terinspirasi akan prinsip-prinsip yang bersumber dari hak Habeas Corpus dalam sistem peradilan Anglo Saxon, yang telah memberikan jaminan yang bersifat fundamental terhadap hak asasi manusia, khususya hak kemerdekaan;---
2. Bahwa  secara normatif berdasarkan Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 10 Undang-undang No 48 Tahun 2009 Tentang kekuasaan Kehakiman yang memberikan peran lebih besar kepada lembaga peradilan dalam menentukan sekaligus berfungsi sebagai sarana pengawasan terhadap lembaga penegak hukum seperti kepolisian dan kejaksaan, yaitu pengawasan yang dilakukan oleh lembaga Praperadilan terhadap para penyidik dan penuntut umum yang sifatnya sejajar dalam pelaksanaan penegakan hukum ; ----------------------------------------------------------------
3. Bahwa kewenangan Praperadilan juga berdasarkan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 bahwa orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum dan Pasal 28i ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif ; ------------------------------
4. Bahwa keberadaan lembaga Praperadilan sebagaimana diatur dalam Bab X Bagian Kesatu KUHAP dan Bab XII Bagian Kesatu KUHAP, secara jelas dan tegas dimaksudkan sebagai sarana kontrol atau pengawasan horizontal untuk menguji keabsahan penggunaan wewenang oleh aparat penegak hukum ic. Penyelidik, Penyidik, maupun Penuntut Umum; -------
5. Bahwa menurut Luhut M. Pangaribuan, Lembaga Praperadilan yang terdapat dalam KUHAP identik dengan lembaga pre trial yang terdapat di Amerika Serikat yang menerapkan prinsip Habeas Corpus yang pada dasarnya menjelaskan bahwa di dalam masyarakat yang beradab maka pemerintah harus selalu menjamin hak kemerdekaan seseorang ; ---------
6. Bahwa lembaga Praperadilan sebagaimana diatur pada Pasal 77 s/d Pasal 83 KUHAP adalah suatu lembaga yang berfungsi untuk menguji apakah tindakan/upaya paksa yang dilakukan oleh penyidik/ penuntut umum sudah sesuai dengan undang-undang dan tindakan tersebut telah dilengkapi administrasi penyidikan yang cermat atau tidak ; ----------------     
7. Bahwa tujuan yang ingin dicapai dalam praperadilan sebagaimana yang tercantum pada Pasal 80 KUHAP adalah untuk menegakkan hukum, keadilan, kebenaran melalui sarana pengawasan horizontal, sehingga esensi dari praperadilan adalah untuk mengawasi tindakan upaya paksa  yang dilakukan oleh penyidik atau penuntut umum terhadap seseorang benar-benar dilakukan secara profesional, bukan sebaliknya dilakukan dengan bertentangan dengan hukum sebagaimana yang diatur dalam KUHAP atau peraturan perundang-undangan lainnya ; ---------------------- 
8. Bahwa   dalam   praktek   peradilan,  hakim   telah   beberapa  kali   melakukan penemuan  hukum   terkait  dengan  tindakan-tindakan  lain  dari   penyidik / penuntut umum  yang  dapat menjadi objek Praperadilan. Beberapa tindakan lain dari penyidik atau  penuntut umum,  antara lain penyitaan dan  penetapan sebagai tersangka, telah dapat diterima untuk menjadi objek dalam pemeriksaan Praperadilan;--------------------------------------- 
9. Bahwa yang paling terekspose perkara Praperadilan yang dikabulkan oleh pengadilan terkait dengan penetapan seorang tersangka yaitu diantaranya adalah permohonan praperadilan yang diajukan Komisaris Jenderal Polisi Drs. Budi Gunawan, SH., M.Si Nomor: 04 / Pid.Prap / 2015 / PN.Jkt.Sel., praperadilan yang diajukan oleh Hadi Purnomo Nomor: 36 / Pid.Prap / 2015 / PN.Jkt.Sel., serta perkara praperadilan yang diajukan oleh Tan Budiono ; -----------------------------------------------
10. Bahwa Putusan Praperadilan yang dimaksud terkait dengan penetapan tersangka sebagai objek praperadilan, yaitu diantaranya adalah :
1) Putusan Praperadilan dalam perkara Nomor : 04/Pid.Prap/2014/PN.Jkt.Sel, tanggal 16 Februari 2015, dengan amar putusan, antara lain :
- Menyatakan Penetapan Tersangka atas diri PEMOHON yang dilakukan TERMOHON adalah tidak sah;
- Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap diri PEMOHON oleh TERMOHON;
 
2) Putusan Praperadilan dalam perkara Nomor : 36/Pid.Prap/PN.Jkt.Sel, tanggal 26 Mei 2015, antara lain : 
- Menyatakan penyidikan yang dilakukan oleh Termohon berkenaan dengan peristiwa pidana sebagaimana dinyatakan dalam penetapan sebagai tersangka terhadap diri Pemohon yang diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jis. Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP adalah tidak sah oleh karenanya penyidikan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan oleh karena itu diperintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin DIK-17/01/04/2014 tanggal 21 April 2014 ;----------------------------------------------------------------
- Menyatakan menurut hukum tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai Tersangka yang melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jis. Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin DIK-17/01/04/2014 tanggal 21 April 2014 adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum oleh karenanya penetapan Tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;--------------------------------------------------------------------
 
11. Bahwa putusan Praperadilan yang terbaru di PN Banjarbaru terkait dengan penetapan tersangka yaitu perkara Nomor : 2/Pid.Prap/2019/PN.Bjb, tanggal 12 Nobember 2019 yang amarnya berbunyi diantaranya :
- Menyatakan penahanan dan penetapan tersangka yang dilakukan oleh TERMOHON terhadap PEMOHON adalah  batal demi hukum;
- Menyatakan penetapan Tersangka oleh TERMOHON terhadap diri PEMOHON yang diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan 372 KUHP tidak sah dan tidak berdasar hukum, oleh karenanya penetapan A QUA tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;  
12. Bahwa secara rinci, PERMOHONAN PRAPERADILAN ini diajukan berdasarkan Ketentuan Pasal 77 dan Pasal 79 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 21/PUU-XII/2014, tanggal 28 April 2015  sebagai berikut :
 
Pasal 77 KUHAP :
Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang :
a. Sah tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan.
b. Ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.
 
Pasal 79 KUHAP : 
Permintaan pemeriksaan tentang sah atau tidaknya suatu penangkapan atau penahanan diajukan oleh Tersangka, keluarga atau kuasanya kepada Ketua Pengadilan Negeri dengan menyebutkan alasannya.
 
Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor: 21/PUU-XII/2014, tanggal 28 April 2015:
 
Salah satunya memutuskan bahwa  Pasal 77 huruf a KUHAP adalah bertentangan dengan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 sepanjang tidak termasuk penetapan tersangka, penyitaan, dan penggeledahan. Artinya, dengan Putusan Mahkamah Konstitusi A QUO, pengujian sah tidaknya penetapan tersangka termasuk dalam objek praperadilan,  ;----------------------------------------------------------------------
13. Bahwa berdasarkan dalil-dalil diatas maka menjadi jelas dan terang bahwa penetapan sebagai Tersangka menurut hukum adalah merupakan objek Praperadilan;-----------------------------
FAKTA HUKUM 
1. Bahwa PEMOHON bekerja sebagai wiraswasta dalam hal usaha pembelian dan penjualan TBS (Tandan buah sawit) yang berkedudukan di Jalan Lintas Kalsel Desa Sungai Kupang Kec.Kelumpang Hulu Kab.Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan.
2. Bahwa saat ini PEMOHON ditetapkan sebagai Tersangka oleh TERMOHON dalam perkara tindak pidana “Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan atau Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun serangkaian kebohongan menggerakkan orang lain supaya menyerahkan sesuatu benda kepadanya atau supaya memberi hutang atau maupun menghapuskan piutang” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 64 KUHP, dengan dasar Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP-Sidik/89/XII/2020/Reskrim, tanggal 14 Desember 2020.
3. Bahwa selanjutnya pada tanggal 18 Desember 2020 TERMOHON melakukan pemanggilan kepada PEMOHON sebagai saksi di Ruang Reskrim TERMOHON yang dipenuhi PEMOHON pada tanggal 24 Desember 2020 terhadap diri PEMOHON diperiksa di kantor TERMOHON. 
4. Bahwa selanjutnya pada tanggal 22 Januari 2021 TERMOHON menyerahkan kepada PEMOHON Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka tertanggal 15 Januari 2021 dan akan melakukan pemanggilan sebagai Tersangka di Ruang Reskrim TERMOHON yang harus dipenuhi PEMOHON pada tanggal 25 Januari 2021 terhadap diri PEMOHON diperiksa di kantor TERMOHON; 
5. Bahwa yang melaporkan PEMOHON kepada TERMOHON adalah Bapak H.Fathur Rokhman yang juga tidak lain adalah Rekan Bisnis PEMOHON dalam hal permodalan untuk pembelian dan penjualan Tandan Buah Sawit (TBS);
6. Bahwa laporan pidana yang dilakukan oleh Bapak H.Fathur Rokhman kepada TERMOHON bermula adanya suatu peristiwa yaitu :
6.1 Adanya Perjanjian kerjasama TBS PT.FAS berupa usaha pembelian TBS (Tandan Buah Sawit) yang dilakukan oleh PEMOHON (selaku pihak pembelian dan penjualan TBS dari petani ke PT.FAS) dengan H.Fathur Rokhman selaku pemodal, dimana H.Fathur Rokhman bertindak sebagai pribadi yang menyerahkan sejumlah uang secara bertahap kepada PEMOHON untuk dikelola dan membagi keuntungan, atas dasar SURAT PERJANJIAN KERJASAMA TBS PT.FAS. Tetapi yang menjalankan dilapangan adalah PEMOHON dan yang mengelola keuangan adalah Pelapor yaitu Bapak H.Fathur Rokhman. 
6.2 Bahwa Surat Perjanjian Kerjasama TBS PT.FAS antara Pemohon dengan Pelapor (H.Fathur Rokhman) ditanda tangani pada tanggal 26 Desember 2019 bertempat di Kecamatan Mantewe dan berakhir pada tanggal 27 Januari 2020.
6.3 Bahwa walaupun secara tertulis perjanjian kerjasama telah berakhir pada tanggal 27 Januari 2020 tetapi kerjasama tersebut di akui oleh Pelapor maupun Terlapor tetap berjalan dalam hal pembelian dan penjualan TBS dari petani dan dijual kepada PT.FAS hingga 17 Juni 2020.
6.4 Bahwa selanjutnya kerjasama tersebut tetap dilaksanakan dengan menyesuaikan keadaan-keadaan tertentu serta teknis operasional lebih banyak dilakukan oleh PEMOHON termasuk selanjut melakukan penggantian rekening dibulan maret 2020 atas nama suami PEMOHON untuk memudahkan alur kas yang di kelola langsung oleh Terlapor/PEMOHON. 
6.5 Bahwa selanjutnya atas terus berlanjutnya perjanjian kerjasama tertulis yang tertuang pada tanggal 26 Desember 2020 dimaksud, yang dijalankan secara lisan dan disesuaikan terhadap kondisi operasional nya, selanjutnya nilai keuntungan dalam keberlanjutan kerjasama dimaksud telah berubah dari sebelumnya dari Rp.50,- (lima puluh rupiah) per Kilogram, selanjutnya nilai keuntungan yang diharapkan tersebut sedianya menyesuaikan dengan kondisi lapangan/pasar ditingkat petani.
6.6 Bahwa PEMOHON sampai saat ini belum menyepakati terkait terdapatnya nilai yang diklaim oleh Pelapor kepada PEMOHON dalam hal adanya kekurangan atas kewajiban pembagian hasil kerjasama tersebut, dimana nilai yang dimunculkan sebesar Rp.948.158.100,.(Sembilan ratus empat puluh delapan juta seratus lima puluh delapan ribu seratus rupiah) adalah merupakan angka sepihak yang disampaikan kepada PEMOHON dan juga di jadikan dasar dalam Pelaporan kepada TERMOHON.
6.7 Bahwa senyatanya saat ini PEMOHON masih melakukan perhitungan-perhitungan terkait nilai pendapatan, maupun pengeluaran dalam menjalankan kerjasama tersebut.
6.8 Bahwa secara nyata kesepakatan kerjasama pembelian TBS secara tertulis dimaksud (tanggal 27 Januari 2020) telah berakhir, selanjutnya secara nyata kerjasama terus dimaksud terus berlanjut dengan kendali operasional menjadi tanggung jawab PEMOHON dengan berbagai kendala yang selalu PEMOHON informasikan kepada Pelapor maupun pihak/orang Pelapor yang biasanya diminta untuk berkoordinasi kepada PEMOHON.
6.9 Bahwa PEMOHON menyesalkan adanya terdapat tindakan-tindakan yang melawan hak PEMOHON terkait pengambilan beberapa unit operasional untuk pekerjaan PEMOHON, berupa mobil pick up maupun truck serta penekanan terhadap PEMOHON dalam hal perselisihan terkait kerjasama pembelian TBS dimaksud, yang mana hal tersebut juga berimbas pada pekerjaan yang PEMOHON jalankan yang merugikan PEMOHON.
6.10 Bahwa terkait adanya selisih perhitungan dalam pembagian hasil kerjasama Pembelian Tandan Buah Sawit (TBS) sebagaimana yang dimulai dengan perjanjian tertulis tertanggal 26 Desember 2019 dan berakhir tanggal 27 Januari 2020, PEMOHON telah meminta klarifikasi secara tertulis perhitungan-perhitungan hingga PEMOHON harus menyerahkan sejumlah dana senilai Rp.948.158.100,. (Sembilan Ratus empat puluh delapan juta seratus lima puluh delapan ribu seratus rupiah) yang telah disampaikan kepada PEMOHON.
6.11 Bahwa terkait adanya surat pernyataan PEMOHON tertanggal 20 Juni 2020 yang mengakui menggunakan sejumlah uang milik Pelapor, telah PEMOHON cabut dengan surat pencabutan tertanggal 23 Desember 2020 terhadap surat pernyataan yang telah PEMOHON tanda tangani pada tanggal 20 Juni 2020 tersebut dikarenakan bahwa surat dimaksud dibuat bukan berdasarkan tulisan tangan PEMOHON sendiri, dimana tulisan tangan tersebut dibuat oleh saudara Nur Sidik (Pihak Pelapor), bahwa isi dari surat pernyataan tersebut juga tidak sesuai sebagaimana kejadian dalam permasalahan kerjasama TBS antara PEMOHON dan Bapak H.Fathur Rokhman (Pelapor), bahwa PEMOHON pada saat penandatanganan surat dimaksud berada dalam keadaan terpaksa dan dibawah tekanan, selain itu pada saat diminta menandatangani PEMOHON tidak memegang data maupun surat-surat perjanjian terkait, bahwa pada kenyataannya, isi surat pernyataan tersebut juga tidak dijalankan dimana surat-surat tanah yang menjadi jaminan/dijaminkan senyatanya batal dan tidak di setujui oleh bapak Fathur Rokhman (pelapor).
6.12 Bahwa pada tanggal 04 Agustus 2020  bapak FATHUR ROKHMAN melaporkan PEMOHON  di Reskrim Polres Kotabaru dengan laporan tindak pidana Pasal 378 KUHP Jo Pasal 64 KUHP.
6.13 Bahwa Laporan yang dibuat oleh bapak FATHUR ROKHMAN di Satreskrim Polres Kotabaru terus bergulir dan kemudian TERMOHON menetapkan PEMOHON  sebagai Tersangka dengan dasar Surat Perintah Penyidikan Nomor Nomor : SP.Sidik/89/IX/2020/Reskrim, tanggal 14 Desember 2020 yang disangka dengan dugaan tindak pidana “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan hutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan pasal 372 KUHP Jo Pasal 64 KUHP. 
6.14 Bahwa tanggal 15 Januari 2021 PEMOHON resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh TERMOHON sebagaimana SURAT KETETAPAN Nomor : S.Tap/01/I/2021/Reskrim. 
7. Bahwa PEMOHON akan diperiksa sebagaimana Tersangka pada hari senin tanggal 25 Januari 2021 pukul 10.00 Wita untuk didengar dan diminta keterangannya sebagai TERSANGKA dikantor TERMOHON, pada saat memberikan keterangan atas laporan bapak H.Fathur Rokhman tersebut, PEMOHON menerangkan kepada TERMOHON bahwa PEMOHON berhak secara hukum untuk melakukan pengelolaan keuangan dan termasuk merubah rekening untuk memudahkan kendali operasional yang selanjutnya dipegang oleh PEMOHON karena sejak perjanjian tertulis berakhir tertanggal 27 Januari 2020, perjanjian antara PEMOHON dengan Pelapor (H.Fathur Rokhman) tetap melakukan kerjasama hingga 17 Juni 2020 namun terkait kerjasama tersebut tetap dilaksanakan dengan menyesuaikan keadaan-keadaan tertentu serta teknis operasional lebih banyak dilakukan oleh PEMOHON. 
8. Bahwa oleh karena TERMOHON menjadikan PEMOHON sebagai TERSANGKA, PEMOHON merasa sangat keberatan dengan alasan PEMOHON dan Pelapor bekerjasama berdasarkan payung hukum keperdataan yakni perjanjian tertulis tertanggal 26 Desember 2019 dan perjanjian tertulis tersebut berakhir pada tanggal 27 Januari 2020, walaupun perjanjian tertulis tersebut berakhir namun secara nyata hingga 17 Juni 2020 perjanjian kerjasama pembelian TBS dari petani dan penjualan TBS kepihak perusahaan masih tetap ada kerjasama dimaksud, walaupun aturan-aturan terkait isi perjanjian antara PEMOHON dan Pelapor tidak secara tertulis harus dijalankan oleh PEMOHON dan Pelapor, sehingga PEMOHON wewenang atas usaha yang PEMOHON lakukan sesuai dengan kondisi yang terjadi dilapangan atas usaha pembelian TBS dari petani ataupun penjualan TBS tersebut kepada pihak perusahaan. PEMOHON telah membantah dalam pemberian keterangan yang di sampaikan di kantor TERMOHON dan tidak ada melakukan hal yang di tuduhkan Pelapor, mengingat munculnya sejumlah Rp. 948.158.100,- yang disampaikan Pelapor kepada TERMOHON tersebut juga tidak berdasar dan tidak jelas. 
9. Bahwa penetapan Tersangka tertanggal 15 Januari 2021 terhadap diri PEMOHON oleh TERMOHON sebagaimana diuraikan diatas ternyata dalam proses penyidikannya dari hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap saksi, barang bukti, surat dan gelar perkara tidak sesuai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 KUHAP, juga tidak sesuai dengan PERKAP Nomor 6 Tahun 2019 dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 1956 Tentang Mendahulukan Penyelesaian Perkara Perdata Terkait Hak, dimana secara nyata tindakan- tindakan TERMOHON tersebut ;
a. tidak memiliki cukup Bukti sebagaimana yang diamanatkan dalam pasal 184 KUHAP ;
b. tidak memenuhi minimal 2 alat bukti yang sah menurut hukum ;
c. dan alat bukti yang di maksud TERMOHON dalam menetapkan PEMOHON sebagai TERSANGKA merupakan alat bukti yang tidak memiliki Kualifikasi sebagai alat bukti (alat bukti tidak berkualitas)  
TENTANG HUKUMNYA
A. PENETAPAN TERSANGKA PEMOHON TIDAK SAH KARENA MENGABAIKAN FAKTA HUKUM BERUPA ADANYA PERJANJIAN KERJASAMA KEPERDATAAN.
1. Bahwa pada saat PEMOHON diperiksa oleh TERMOHON, PEMOHON menguraikan beberapa fakta, diantaranya fakta mengenai adanya Perjanjian tertulis dalam masa periode 26 Desember 2019 sampai dengan 27 Januari 2020 dan secara nyata perjanjian tersebut tetap dilanjutkan dengan kesepakatan tidak tertulis berjalan hingga 17 Juni 2020 yang mendasari berjalannya pembelian TBS dari petani dan penjualan kepada Pihak perusahaan (PT.FAS), sehingga apabila ada hal-hal yang dianggap tidak sesuai dengan perjanjian dimaksud, maka penyelesaian terbaik terhadap para pihak seharusnya diselesaikan dengan cara-cara keperdataan yaitu menggugat melalui jalur pengadilan negeri dalam hal ini sesuai didalam perjanjian adalah wilayah hukum Pengadilan Negeri Batulicin.
2. Bahwa ternyata fakta hukum berupa adanya Perjanjian tertulis dalam masa periode 26 Desember 2019 sampai dengan 27 Januari 2020 dan secara nyata perjanjian tersebut tetap dilanjutkan dengan kesepakatan tidak tertulis berjalan hingga 17 Juni 2020 yang mendasari berjalannya pembelian TBS dari petani dan penjualan kepada Pihak perusahaan (PT.FAS) diabaikan begitu saja oleh TERMOHON pada saat proses penyelidikan dan Penyidikan, sebagaimana Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 1956 Tentang Mendahulukan Penyelesaian Perkara Perdata Terkait Hak.  
3. Bahwa di dalam Pasal 1 ayat (5) KUHAP telah disebutkan apa yang dimaksud dengan  tentang penyelidikan yaitu  “serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini”;----------
4. Bahwa di dalam Pasal 1 ayat (2) KUHAP juga disebutkan maksud penyidikan yaitu “Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan  bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya”;-
5. Bahwa tindakan penyelidikan adalah tindakan permulaan sebelum melakukan penyidikan, artinya penyelidikan tidak bisa dipisahkan dengan tindakan penyidikan yang fokus untuk menemukan tersangkanya. Kegiatan penyidikan harus dimulai dari penyelidikan sebagaimana diatur pada Pasal 10 ayat (1) huruf a Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana mengatur bahwa kegiatan penyidikan tindak pidana terdiri atas penyelidikan. Sementara kegiatan penyelidikan menurut Pasal 6 ayat (1) disebutkan bahwa Kegiatan penyelidikan  dilakukan dengan cara pengolahan TKP, pengamatan (observasi), wawancara (interview), pembuntutan (surveillance), penyamaran (undercover), pembelian terselubung (undercover buy), penyerahan dibawah pengawasan (control delivery), pelacakan (tracking), dan / atau penelitian dan analisis dokumen. Pada ayat 2 diatur bahwa sasaran penyelidikan meliputi orang, benda atau barang, tempat, peristiwa/kejadian, dan atau kegiatan ;-----------------------------------------------------------------------------
6. Bahwa berdasarkan Pasal 1 ayat (5) KUHAP seperti disebutkan diatas, kegiatan penyelidikan tersebut bermaksud untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan.  Dalam mencari dan menemukan suatu peristiwa seorang penyelidik wajib melakukan cara yang sangat komplit sebagaimana yang diatur pada Pasal 6 ayat (1) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana. Cara-cara tersebut memberikan rambu-rambu yang sangat ketat dan sangat hati-hati kepada seorang penyelidik agar tidak mudah membuat kesimpulan sehingga salah dalam menentukan suatu peristiwa yang pada ujung-ujungnya terjadi kriminalisasi ;------------------------------------------------------------------------
7. Bahwa cara-cara dalam melakukan penyelidikan sebagaimana Pasal 6 ayat (1) tersebut harus bersifat kumulatif dan diantaranya adalah melakukan penelitian dan analisis dokumen. Salah satu dokumen penting yang merupakan suatu fakta yang tak terbantahkan yang diterangkan dan diserahkan PEMOHON kepada TERMOHON adalah adanya Perjanjian tertulis dalam masa periode 26 Desember 2019 sampai dengan 27 Januari 2020 dan secara nyata perjanjian tersebut tetap dilanjutkan dengan kesepakatan tidak tertulis berjalan hingga 17 Juni 2020 yang mendasari berjalannya pembelian TBS dari petani dan penjualan kepada Pihak perusahaan (PT.FAS), sebagaimana Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 1956 Tentang Mendahulukan Penyelesaian Perkara Perdata Terkait Hak.  
8. Bahwa TERMOHON tidak melakukan penelitian dan analisis adanya perjanjian keperdataan tersebut, TERMOHON telah mengabaikan fakta yang secara terang-terangan muncul pada saat proses penyelidikan dan penyidikan. Menurut Prof. Yahyah Harahap dalam bukunya “Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP : Penyiidikan dan Penuntutan”, Sinar Grafika, Jakarta, 2010, halaman 105, agar penyelidikan berhasil menemukan fakta, keterangan, dan bukti serta sekaligus tidak terjerumus maka sudah seharusnya penyelidikan dilakukan dengan jalan mempergunakan metode scientific criminal detection, yakni metode teknik dan taktik penyelidikan secara ilmiah, tidak lagi dengan sistem kuno main hantam kromo;---------------------------------------------------------
9. Bahwa oleh karena penyelidikan yang dilakukan TERMOHON tidak sesuai dengan Pasal 1 ayat 5 KUHAP jo Pasal 6 ayat (1) maka kegiatan penyelidikan yang merupakan bagian dari penyidikan adalah tidak sah, oleh karena tidak sah maka tindakan TERMOHON  yang menetapkan PEMOHON sebagai Tersangka juga menjadi tidak sah berikut rencana upaya paksa TERMOHON kepada PEMOHON berupa penangkapan, penahanan, dan lainnya juga tidak sah;-----------------------------------------
 
B. PENETAPAN TERSANGKA PEMOHON TIDAK SAH KARENA PENYIDIKAN YANG DILAKUKAN TERMOHON TIDAK SAH KARENA FAKTA TENTANG ADANYA PERJANJIAN KEPERDATAAN TERTULIS DAN TIDAK TERTULIS YANG DISAMPAIKAN PEMOHON.
 
10. Bahwa sebagaimana PEMOHON dalilkan pada bagian Fakta Hukum diatas, pada saat TERMOHON menetapkan PEMOHON sebagai TERSANGKA tertanggal 14 Januari 2021 ternyata tidak menyerahkan kronologis peristiwa (kasus posisi) yang utuh dan lengkap, sehingga hasil gelar penetapan tersangka hanya membaca dan melakukan analisa hanya sebatas kronologis pristiwa yang diberikan oleh saksi-saksi saja.
11. Bahwa perbuatan TERMOHON yang demikian dalam melakukan penyidikan dengan dasar Surat Perintah Penyidikan Nomor : Surat Perintah Penyidikan Nomor Nomor : SP.Sidik/89/XII/2020/Reskrim, tanggal 14 Desember 2020 adalah tidak sah dan melawan hukum karena tidak melaksanakan proses penyidikan dengan benar dan objektif, bahkan dapat dikategorikan penyidikan yang dilakukan TERMOHON hanya untuk mencari-cari kesalahan PEMOHON alias kriminalisasi agar PEMOHON dapat ditetapkan menjadi  tersangka ;-
      
C. PENETAPAN TERSANGKA PEMOHON TIDAK SAH KARENA MELANGGAR ASAS PRE JUDICIEELE GESCHIL.
 
12. Bahwa sebagaimana PEMOHON dalilkan diatas, pada saat PEMOHON diperiksa baik pada saat penyelidikan maupun pada saat penyidikan telah menerangkan adanya selisih perhitungan dengan dasar Perjanjian tertulis dalam masa periode 26 Desember 2019 sampai dengan 27 Januari 2020 dan secara nyata perjanjian tersebut tetap dilanjutkan dengan kesepakatan tidak tertulis berjalan hingga 17 Juni 2020 yang mendasari berjalannya pembelian TBS dari petani dan penjualan kepada Pihak perusahaan (PT.FAS).
13. Bahwa meskipun TERMOHON telah mendapatkan fakta dan keterangan demikian dari PEMOHON, namun pada nyatanya TERMOHON tetap melanjutkan perkara tersebut atas laporan bapak H.Fathur Rokhman kemudian menetapkan PEMOHON sebagai Tersangka dan menetapkan hari pemeriksaan sebagai TERSANGKA di kantor TERMOHON pada hari senin tanggal 25 Januari 2021 pukul 10.00 Wita.
14. Bahwa berdasarkan fakta yang terungkap pada saat pemeriksaan PEMOHON, dimana TERMOHON mengabaikannya bahwa adanya Perjanjian kerjasama TBS PT.FAS berupa usaha pembelian TBS (Tandan Buah Sawit) yang dilakukan oleh PEMOHON (selaku pihak pembelian dan penjualan TBS dari petani ke PT.FAS) dengan H.Fathur Rokhman selaku pemodal, dimana H.Fathur Rokhman bertindak sebagai pribadi yang MENYERAHKAN UANG SECARA BERTAHAP kepada PEMOHON untuk di kelola dan membagi keuntungannya atas dasar SURAT PERJANJIAN KERJASAMA TBS PT.FAS. Tetapi yang menjalankan dilapangan adalah PEMOHON dan yang mengelola keuangan adalah Pelapor yaitu Bapak H.Fathur Rokhman. Bahwa Surat Perjanjian Kerjasama TBS PT.FAS antara Pemohon dengan Pelapor (H.Fathur Rokhman) ditanda tangani pada tanggal 26 Desember 2019 bertempat di Kecamatan Mantewe dan berakhir pada tanggal 27 Januari 2020. Bahwa walaupun secara tertulis perjanjian kerjasama telah berakhir pada tanggal 27 Januari 2020 tetapi kerjasama tersebut tetap berjalan dalam hal pembelian dan penjualan TBS dari petani dan dijual kepada PT.FAS hingga 17 Juni 2020. Bahwa selanjutnya kerjasama tersebut tetap dilaksanakan dengan menyesuaikan keadaan-keadaan tertentu serta teknis operasional lebih banyak dilakukan oleh PEMOHON termasuk melakukan penggantian rekening dibulan maret 2020 atas nama suami PEMOHON. Bahwa nilai keuntungan dalam keberlanjutan kerjasama dimaksud telah berubah dari sebelumnya dari Rp.50,.(lima puluh rupiah) per Kilogram, selanjutnya nilai keuntungan yang diharapkan tersebut sedianya menyesuaikan dengan kondisi lapangan/pasar ditingkat petani. Bahwa PEMOHON sampai saat ini belum menyepakati terkait terdapatnya nilai yang diklaim oleh Pelapor kepada PEMOHON dalam hal adanya kekurangan atas kewajiban pembagian hasil kerjasama tersebut, dimana nilai yang dimunculkan sebesar Rp.948.158.100,.(Sembilan ratus empat puluh delapan juta seratus lima puluh delapan ribu seratus rupiah) adalah merupakan angka sepihak yang disampaikan kepada PEMOHON. Bahwa selanjutnya saat ini PEMOHON masih melakukan perhitungan-perhitungan terkait nilai pendapatan, maupun pengeluaran dalam menjalankan kerjasama tersebut. Bahwa sejak berakhirnya kesepakatan kerjasama pembelian TBS secara tertulis dimaksud (tanggal 27 Januari 2020), kendali operasional menjadi tanggung jawab PEMOHON dengan berbagai kendala yang selalu PEMOHON informasikan kepada Pelapor maupun pihak/orang Pelapor yang biasanya diminta untuk berkoordinasi kepada PEMOHON. Bahwa PEMOHON menyesalkan adanya terdapat tindakan-tindakan yang melawan hak PEMOHON terkait pengambilan beberapa unit operasional untuk pekerjaan PEMOHON, berupa mobil maupun truck serta penekanan terhadap PEMOHON dalam hal perselisihan terkait kerjasama pembelian TBS dimaksud, yang mana hal tersebut juga berimbas kerugian pada pekerjaan yang PEMOHON jalankan. Bahwa terkait adanya selisih perhitungan dalam pembagian hasil kerjasama Pembelian Tandan Buah Sawit (TBS) sebagaimana yang dimulai dengan perjanjian tertulis tertanggal 26 Desember 2019 dan berakhir tanggal 27 Januari 2020, PEMOHON telah meminta klarifikasi secara tertulis perhitungan-perhitungan hingga PEMOHON harus menyerahkan sejumlah dana senilai Rp.948.158.100,.(Sembilan Ratus empat puluh delapan juta seratus lima puluh delapan ribu seratus rupiah) yang telah disampaikan kepada PEMOHON. Bahwa terkait adanya surat pernyataan PEMOHON tertanggal 20 Juni 2020 telah PEMOHON cabut dengan surat pencabutan tertanggal 23 Desember 2020 terhadap surat pernyataan yang telah PEMOHON tanda tangani pada tanggal 20 Juni 2020 tersebut dikarenakan bahwa surat dimaksud dibuat bukan berdasarkan tulisan tangan PEMOHON sendiri, dimana tulisan tangan tersebut dibuat oleh saudara Nur Sidik (Pihak Pelapor), bahwa isi dari surat pernyataan tersebut juga tidak sesuai sebagaimana kejadian dalam permasalahan kerjasama TBS antara PEMOHON dan Bapak H.Fathur Rokhman (Pelapor), bahwa PEMOHON pada saat penandatanganan surat dimaksud berada dalam keadaan terpaksa dan dibawah tekanan, selain itu pada saat diminta menandatangani PEMOHON tidak memegang data maupun surat-surat perjanjian terkait, bahwa pada kenyataannya, isi surat pernyataan tersebut juga tidak sejalan dimana surat-surat tanah yang menjadi jaminan/dijaminkan senyatanya batal dan tidak di setujui oleh bapak Fathur Rokhman (pelapor).
15. Bahwa oleh karena itu tindakan-tindakan PEMOHON yang bertindak dengan menyesuaikan keadaan-keadaan tertentu serta teknis operasional lebih banyak dilakukan oleh PEMOHON adalah sah menurut hukum, sebaliknya adanya tindakan bapak H.Fathur Rokhman (Pelapor) yang menggunakan ancaman kekerasan dan menekan PEMOHON menggunakan preman/ anak buah Pelapor pada saat meminta PEMOHON menandatangani surat pernyataan tertanggal 20 Juni 2020, sedangkan PEMOHON pada saat itu tidak memegang data maupun surat-surat perjanjian terkait, pada kenyataannya, isi surat pernyataan tersebut juga tidak sejalan dimana surat-surat tanah yang menjadi jaminan/dijaminkan senyatanya batal dan tidak di setujui oleh bapak Fathur Rokhman (pelapor). Dan tindakan Pelapor melalui orang suruhannya yang merampas unit mobil milik PEMOHON jelas-jelas melawan hukum dan merupakan kejahatan yang harus dipertanggung jawabkan secara hukum.
16. Bahwa terlepas dengan fakta hukum tersebut yang jelas-jelas diabaikan oleh TERMOHON dalam penanganan perkaranya, dan oleh karena PEMOHON merasa  memiliki hak dan wewenang untuk menggunakan uang dalam rangka usaha pembelian TBS dari petani dan penjualan TBS kepada pihak lain menyesuaikan dengan kondisi-kondisi yang tidak menentu dilapangan terkait selisih nilai beli dan nilai jual TBS dan nilai keuntungan yang didapat yang tidak bisa ditentukan pasti. Dikarenakan permasalahan antara PEMOHON dan pelapor adalah murni masalah keperdataan yang dipayungi secara perjanjian keperdataan dan apabila ada hal-hal yang tidak sesuai dengan kesepakatan para pihak, maka sudah diatur secara terang dan jelas diselesaikan di wilayah Hukum Pengadilan Negeri Batulicin (Pasal 9 isi Perjanjian tentang PERSELISIHAN) dan sebagaimana Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 1956 Tentang Mendahulukan Penyelesaian Perkara Perdata Terkait Hak, maka menurut hukum TERMOHON  wajib menunda/menangguhkan (schorsing) laporan bapak fathur Rokhman (Pelapor) sebagaimana asas hukum PRE JUDICIEELE GESCHIL dan asas ini dianut dalam sistem hukum kita sebagaimana tersebut dalam Pasal 1 dan Pasal 2 PERMA Nomor 1 Tahun 1956 yang mengatur :
Pasal 1 : “Apabila pemeriksaan perkara pidana harus diputuskan hal adanya suatu hal perdata atas suatu barang atau tentang suatu hubungan hukum antara dua pihak tertentu, maka pemeriksaan perkara 
pidana dapat dipertangguhkan untuk menunggu suatu putusan pengadilan pengadilan dalam pemeriksaan perkara perdata tentang adanya atau tidak adanya hak perdata itu” ;-----------------------------------Pasal 2 :  “Pertangguhan pemeriksaan perkara pidana ini dapat sewaktu-waktu dihentikan, apabila dianggap tidak perlu lagi”;------------------------
17. Bahwa oleh karena TERMOHON melanggar asas PRE JUDICIEELE GESCHIL  dan dianut juga pada Pasal 1 dan Pasal 2 PERMA Nomor Tahun 1956, maka penetapan tersangka, rencana upaya penangkapan dan penahanannya menjadi tidak sah ;------------------------------------------
 
D. STATUS DAN KEDUDUKAN HUKUM PEMOHON SEBAGAI PELAKSANA LAPANGAN USAHA PEMBELIAN DAN PENJUALAN TBS DARI PETANI – STATUS DAN KEDUDUKAN HUKUM PELAPOR SEBAGAI PEMODAL 
18. Bahwa sebagaimana fakta yang terungkap pada saat pemeriksaan oleh TERMOHON, PEMOHON menerangkan status dan kedudukan PEMOHON adalah sebagai pelaksana lapangan usaha pembelian TBS dari petani dan penjualan TBS dari petani kepada pihak lain (perusahaan), sedangkan Bapak H.Fathur Rokhman adalah sebagai pribadi yang bermaksud untuk berinvestasi kepada PEMOHON sebagaimana perjanjian tertulis tertanggal 26 Desember 2019 sampai dengan 27 Januari 2020 dan berlanjutnya dengan tidak tertulis kesepakatan dimaksud berjalan hingga 17 Juni 2020.
19. Bahwa PEMOHON berwenang untuk menggunakan uang yang diberikan oleh Pelapor dalam rangka usaha dimaksud, adapun terhadap hasil yang akan didapat kemudian, melihat kondisi lapangan, PEMOHON tidak bisa memastikan nilai keuntungan pasti yang didapat sesuai keinginan Pelapor (bapak Fahtur Rokhman), artinya tidak menentu dari Rp.50,.(lima puluh rupiah) per Kilogram yang diharapkan bahkan yang namanya berusaha bukan hanya keuntungan yang didapat namun kerugian juga harus ditanggung sama-sama sebagai bagian dari usaha kerjasama.
20. Bahwa berdasarkan hal tersebut, maka status  dan kedudukan hukum PEMOHON adalah pelaksana lapangan usaha kerjasama pembelian TBS dari petani dan penjualan TBS dari petani kepada pihak perusahaan, PEMOHON berwenang bertindak untuk dan atas kerjasama para pihak antara PEMOHON dan PELAPOR, sehingga penarikan dan penggunaan uang Pelapor selaku pemodal yang dipergunakan untuk usaha dimaksud adalah sah menurut hukum. Tindakan yang dilakukan oleh PEMOHON adalah untuk dan atas perjanjian kerjasama para pihak dan untuk kemajuan dan keberlanjutan kerjasama, bukan untuk kepentingan pribadi PEMOHON.
21. Bahwa sementara bapak Fathur Rokhman berstatus dan berkedudukan sebagai Pemodal, dimana ketika melakukan penyertaan modal tentunya dilakukan dengan sadar dan itikat baik dalam payung hukum kerjasama hanya berdasarkan Surat PERJANJIAN KERJASAMA TBS PT.FAS yang ditandanya antara PEMOHON dan PELAPOR. 
22. Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, maka jelaslah bahwa tindakan penarikan dan penggunaan uang yang dilakukan oleh PEMOHON untuk kepentingan usaha KERJASAMA TANDAN BUAH SAWIT adalah beralasan menurut hukum, sedangkan tindakan-tindakan yang dilakukan oleh Pelapor IN CASU bapak Fathur Rokhman yang menekan PEMOHON untuk membuat pernyataan tertanggal 20 Juni 2020 dengan ancaman kekerasan bersama preman/ orang suruhannya menyita asset milik PEMOHON adalah melawan hukum dan/ atau bertentangan dan tidak memiliki dasar/alasan hukum.
23. Bahwa pada kenyataannya, TERMOHON membela bapak Fathur Rokhman, TERMOHON sangat atensi dan sangat bersemangat menangani laporan bapak Fathur Rokhman, prosesnya sangat cepat.  Jika argumentasinya karena bapak Fathur Rokhman adalah pelapor dan TERMOHON harus memproses laporan tersebut, maka menjadi tanda Tanya besar bagi kita semua, mengapa hal yang menjadi dasar hingga digelontorkan sejumlah uang oleh Pelapor sebagai pemodal adalah adanya itikat baik kerjasama usaha pembelian TBS dari petani dan penjualan TBS dari petani tersebut kepada pihak perusahaan secara sah telah disepakati para pihak tertulis sejak tanggal 26 Desember 2019 sampai dengan 27 Januari 2020 dan tetap berlanjut kerjasama dimaksud walaupun tidak secara tertulis namun tetap berjalan adanya penggelontoran modal dari pemodal dengan sadar tanpa paksaan dan itikat baik dan hasil yang didapat pun tetap ada sejak 26 Desember 2019 hingga 17 Juni 2020.
24. Bahwa TERMOHON cq. Satreskrim Polres Kotabaru mengkesampingkan adanya sebab penggelontoran sejumlah uang oleh PELAPOR kepada PEMOHON dikarenakan adanya hubungan baik keperdataan yakni kerjasama usaha pembelian dan penjualan TBS PT.FAS, sementara pada TERMOHON cq. Satreskrim Polres Kotabaru yang memaksakan adanya tindak pidana yang dituduhan kepada PEMOHON, sikap TERMOHON yang begitu ngotot tersebut mencerminkan tindakan penyalahgunaan kewenangan dan ketidakadilan dalam menangani perkara tersebut. 
25. Bahwa berdasarkan uraian diatas, maka TERMOHON terbukti melanggar hak asasi manusia yang telah dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 27 ayat (1) yang menyetakan “Segala warga negara bersama kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan serta wajib menjunjung hukum dan pemerintahan dengan tidak ada kecualinya” dan melanggar asas Equality Before The Law.
26. Bahwa pelanggaran terhadap hak asasi manusia menyebabkan proses  penyelidikian dan penyidikan, serta penanganan perkara terhadap PEMOHON tidak sah dan batal demi hukum. 
 
E. TERMOHON MELANGGAR ASAS GEEN STRAFT ZONDER SCHULD / NULLA POENA SINE CULPA
 
27. Bahwa sebagaimana diuraikan diatas, adanya Perjanjian kerjasama TBS PT.FAS berupa usaha pembelian TBS (Tandan Buah Sawit) yang dilakukan oleh PEMOHON (selaku pihak pembelian dan penjualan TBS dari petani ke PT.FAS) dengan H.Fathur Rokhman selaku pemodal, dimana H.Fathur Rokhman bertindak sebagai pribadi yang bermaksud untuk berinvestasi kepada PEMOHON atas dasar SURAT PERJANJIAN KERJASAMA TBS PT.FAS. Tetapi yang menjalankan dilapangan adalah PEMOHON dan yang mengelola keuangan adalah Pelapor yaitu Bapak H.Fathur Rokhman.
28. Bahwa Surat Perjanjian Kerjasama TBS PT.FAS antara Pemohon dengan Pelapor (H.Fathur Rokhman) ditanda tangani pada tanggal 26 Desember 2019 bertempat di Kecamatan Mantewe dan berakhir pada tanggal 27 Januari 2020.
29. Bahwa walaupun secara tertulis perjanjian kerjasama telah berakhir pada tanggal 27 Januari 2020 tetapi kerjasama tersebut tetap berjalan dalam hal pembelian dan penjualan TBS dari petani dan dijual kepada PT.FAS hingga 17 Juni 2020.
30. Bahwa selanjutnya kerjasama tersebut tetap dilaksanakan dengan menyesuaikan keadaan-keadaan tertentu serta teknis operasional lebih banyak dilakukan oleh PEMOHON termasuk melakukan penggantian rekening dibulan maret 2020 atas nama suami PEMOHON. 
31. Bahwa nilai keuntungan dalam keberlanjutan kerjasama dimaksud telah berubah dari sebelumnya dari Rp.50,.(lima puluh rupiah) per Kilogram, selanjutnya nilai keuntungan yang diharapkan tersebut sedianya menyesuaikan dengan kondisi lapangan/pasar ditingkat petani.
32. Bahwa PEMOHON sampai saat ini belum menyepakati terkait terdapatnya nilai yang diklaim oleh Pelapor kepada PEMOHON dalam hal adanya kekurangan atas kewajiban pembagian hasil kerjasama tersebut, dimana nilai yang dimunculkan sebesar Rp.948.158.100,.(Sembilan ratus empat puluh delapan juta seratus lima puluh delapan ribu seratus rupiah) adalah merupakan angka sepihak yang disampaikan kepada PEMOHON.
33. Bahwa selanjutnya saat ini PEMOHON masih melakukan perhitungan-perhitungan terkait nilai pendapatan, maupun pengeluaran dalam menjalankan kerjasama tersebut.
34. Bahwa sejak berakhirnya kesepakatan kerjasama pembelian TBS secara tertulis dimaksud (tanggal 27 Januari 2020), kendali operasional menjadi tanggung jawab PEMOHON dengan berbagai kendala yang selalu PEMOHON informasikan kepada Pelapor maupun pihak/orang Pelapor yang biasanya diminta untuk berkoordinasi kepada PEMOHON.
35. Bahwa PEMOHON menyesalkan adanya terdapat tindakan-tindakan yang melawan hak PEMOHON terkait pengambilan beberapa unit operasional untuk pekerjaan PEMOHON, berupa mobil maupun truck serta penekanan terhadap PEMOHON dalam hal perselisihan terkait kerjasama pembelian TBS dimaksud, yang mana hal tersebut juga berimbas pada pekerjaan yang PEMOHON jalankan.
36. Bahwa terkait adanya selisih perhitungan dalam pembagian hasil kerjasama Pembelian Tandan Buah Sawit (TBS) sebagaimana yang dimulai dengan perjanjian tertulis tertanggal 26 Desember 2019 dan berakhir tanggal 27 Januari 2020, PEMOHON meminta klarifikasi secara tertulis perhitungan-perhitungan hingga PEMOHON harus menyerahkan sejumlah dana senilai Rp.948.000.000,.(Sembilan Ratus empat puluh delapan juta rupiah) yang telah disampaikan kepada PEMOHON.
37. Bahwa terkait adanya surat pernyataan PEMOHON tertanggal 20 Juni 2020 telah PEMOHON cabut dengan surat pencabutan tertanggal 23 Desember 2020 terhadap surat pernyataan yang telah PEMOHON tanda tangani pada tanggal 20 Juni 2020 tersebut dikarenakan bahwa surat dimaksud dibuat bukan berdasarkan tulisan tangan PEMOHON sendiri, dimana tulisan tangan tersebut dibuat oleh saudara Nur Sidik (Pihak Pelapor), bahwa isi dari surat pernyataan tersebut juga tidak sesuai sebagaimana kejadian dalam permasalahan kerjasama TBS antara PEMOHON dan Bapak H.Fathur Rokhman (Pelapor), bahwa PEMOHON pada saat penandatanganan surat dimaksud berada dalam keadaan terpaksa dan dibawah tekanan, selain itu pada saat diminta menandatangani PEMOHON tidak memegang data maupun surat-surat perjanjian terkait, bahwa pada kenyataannya, isi surat pernyataan tersebut juga tidak sejalan dimana surat-surat tanah yang menjadi jaminan/dijaminkan senyatanya batal dan tidak di setujui oleh bapak Fathur Rokhman (pelapor).
38. Bahwa berdasarkan uraian diatas, maka jelas status dan kedudukan hukum baik PEMOHON maupun bapak H.Fathur Rokhman (Pelapor) adalah sangat jelas yaitu pelaksana lapangan adalah PEMOHON, sedangkan bapak H.Fathur Rokhman adalah Pemodal.
39. Bahwa berdasarkan status dan kedudukan hukum tersebut, maka jelaslah PEMOHON berhak untuk bertindak untuk mempergunakan uang yang digelontorkan oleh Pelapor dalam rangka usaha kerjasama pembelian TBS dan penjualan TBS, PEMOHON tidak melakukan kejahatan sebagaimana yang dilaporkan dan disangkakan oleh TERMOHON. Dalam peristiwa sebagaimana diuraikan diatas tersebut tidak ada kejahatan yang dilakukan oleh PEMOHON. Tindakan TERMOHON yang menetapkan PEMOHON sebagai tersangka sejak tanggal 15 Januari 2021 yang lalu merupakan tindakan yang tidak sah karena TERMOHON melanggar ASAS GEEN STRAFT ZONDER SCHULD / NULLA POENA SINE CULPA sebagaimana juga tersebut dalam Pasal 1 KUHPidana bahwa “Suatu perbuatan tidak dapat dipidana, kecuali berdasarkan ketentuan perundang-undangan pidana yang telah ada” .
     
F. TERMOHON TIDAK PROFESIONAL DAN MANDIRI DALAM MENENTUKAN STATUS TERSANGKA PEMOHON
40. Bahwa dalam penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh TERMOHON terhadap diri PEMOHON yang kemudian menetapkan PEMOHON sebagai Tersangka diantaranya menggunakan alat bukti berupa pemeriksaan saksi-saksi, surat dan petunjuk tidak sesuai sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 184 KUHAP.
41. Bahwa dengan dasar kejadian tersebut, menjadi pertanyaan besar bagi PEMOHON, pemeriksaan saksi-saksi, surat dan petunjuk yang bagaimana yang digunakan oleh TERMOHON? bukankah surat pernyataan sepihak dibawah tekanan yang diduga oleh PEMOHON digunakan oleh TERMOHON tertanggal 20 Juni 2020 telah PEMOHON cabut dengan surat pencabutan atas surat pernyataan tertanggal 23 Desember 2020? Apakah surat dari PEMOHON yang pernah dihadirkan sebagai bukti surat dalam penyelidikan telah dicabut dan otomatis tidak mendukung unsur pasal yang dapat disangkakan terhadap diri PEMOHON sehingga tidak jadi diambil sebagai bukti surat dalam tindak pidana yang dituduhkan kepada PEMOHON.
42. Bahwa dengan peristiwa tersebut, TERMOHON tidak melaksanakan proses penyelidikan dan penyidikan dengan profesional dan mandiri, selain itu tindakan TERMOHON tersebut juga berpotensi melakukan Tindakan kriminalisasi sehingga melanggar hak asasi manusia In CASU Hak-hak asasi PEMOHON sebagaimana yang diatur dan ditentukan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Jo Pasal 17 dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Jo Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi dan Standar HAM Dalam Penyelenggaraan Tugas Polri dan tindakan TERMOHON tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Jo Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
 
G. USAHA KERJASAMA ANTARA PEMOHON DAN PELAPOR SUDAH LAMA DIGELUTI OLEH PEMOHON SENDIRI KARENA TEMPAT TINGGAL  PEMOHON MASA KECIL DISANA, HAL INI MENUNJUKKAN ADANYA HUBUNGAN EMOSIONAL PEMOHON TERHADAP USAHANYA
43. Bahwa sebagaimana diuraikan diatas, PEMOHON adalah pencetus usaha pembelian TBS dan penjualan TBS kepada PT.FAS.
44. Bahwa  pada tahun 2019, adanya niat dan itikat baik antara PEMOHON dan PELAPOR untuk melakukan kerjasama sama usaha pembelian TBS dari petani dan penjualan TBS kepada pihak perusahaan. karena atas kebaikan hati PEMOHON yang menerima permintaan Pelapor bekerjasama dengan PEMOHON.
45. Bahwa pada saat PEMOHON menjalankan usaha TBS tersebut, PEMOHON semasa kecilnya disana, sehingga rasa memiliki terhadap usaha sangat tinggi dan penuh rasa emotional, makanya tidak mengherankan banyak kenalan-kenalan petani TBS yang bisa menjual kepada PEMOHON. ketika kebutuhan akan nilai omzet usaha PEMOHON terus meningkat, maka PEMOHON berniat mengembangkannya dan hal tersebut bak gayung bersambut dari PELAPOR langsung merespons dengan cara pribadi yang bermaksud berinvestasi kepada PEMOHON dalam hal memodali pembelian TBS dan demi mendapatkan keuntungan atas kerjasama usaha tersebut.
46. Bahwa berdasarkan peristiwa diatas, seharusnya TERMOHON harus menggali dan menemukan siapa pencetus kerjasama usaha TBS tersebut, kapan disepakati, mengapa walau perjanjian telah berakhir tapi PELAPOR tetap secara sukarela saling percaya menggelontorkan sejumlah uang kepada PEMOHON berlangsung hingga 17 juni 2020, dengan menggali dan menemukan peristiwa tersebut maka TERMOHON dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan yang bersumber dari hukum acara pidana pasti akan menemukan kebenaran materiel karena tujuan dilaksanakannya hukum acara dengan benar adalah untuk menemukan kebenaran materiel sehingga keadilan dapat tercipta dalam penegakan hukum.
47. Bahwa menurut hukum TERMOHON dalam penyelidikan dan penyidikan  tetap mengacu pada tujuan hukum, keadilan, kepastian dan kemanfaatan, bukan hanya menggunakan hukum yang tertera dalam undang undang atau recht matige tetapi lebih menggunakan hukum dan rasa keadilan sesungguhnya yaitu Doelmatige;------------------------
48. Bahwa Ketika ketiga tujuan hukum tersebut tidak bisa berjalan beriringan maka TERMOHON harus mendahulukan   keadilan ( hukum Doelmatige).-
49. Bahwa intisari pendapat Yahya Harahap dalam bukunya “Pembahasan dan Permasalahan dan Penerapan KUHAP : Pemeriksaan Sidang di Pengadilan, Banding, Kasasi, dan PK”, Sinar Grafika, Jakarta : 2008, halaman 130 bahwa dalam penegakan hukum wajib  untuk mementingkan keadilan dari pada kepentingan segalanya (The Interest of the Justice);----------------------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan uraian lengkap diatas, TERMOHON terbukti melanggar Hak-Hak ASASI PEMOHON yang telah dilindungi oleh KONSTITUSI NEGARA REPBULIK INDONESIA - UUD RI Tahun 1945, tidak sesuai Kitab Undang- undang hukum Pidana serta Peraturan Kapolri no. 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana, karena Penetapan Tersangka No. S. Tap/01/I/2021/Reskrim terhadap diri PEMOHON dengan dasar Surat Perintah Penyidikan Nomor Nomor : SP.Sidik/89/XII/2020/Reskrim, tanggal 14 Desember 2020 adalah tidak sah dan melawan hukum.
Maka, sudah sepatutnya menurut hukum PEMOHON memohon dengan hormat agar Ketua Pengadilan Negeri Kotabaru cq. Hakim Yang Memeriksa dan Mengadili perkara ini untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut: 
 
1) Menerima dan mengabulkan Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya. 
2) Menyatakan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh TERMOHON berkenaan dengan peristiwa pidana sebagaimana dinyatakan dalam penetapan sebagai Tersangka terhadap diri PEMOHON yang diduga melanggar Pasal 372 dan pasal 378 KUHPidana jo 64 KUHP adalah tidak sah oleh karenanya penyidikan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum.
3) Memerintahkan kepada TERMOHON untuk menghentikan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Nomor : SP.Sidik/89/XII/2020/Reskrim, tanggal 14 Desember 2020 ATAU  atau setidak-tidaknya melakukan penundaan (schorsing) hingga adanya putusan perdata yang berhubungan dengan perkara pidana a quo.
4) Menyatakan menurut hukum tindakan TERMOHON menetapkan PEMOHON sebagai Tersangka yang melanggar Pasal Pasal 372 dan 378 KUHPidana jo 64 KUHP berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Nomor : SP.Sidik/89/XII/2020/Reskrim, tanggal 14 Desember 2020 adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum oleh karenanya penetapan Tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
5) Memulihkan hak-hak PEMOHON, baik dalam kedudukan, kemampuan harkat serta martabatnya.
6) Menghukum dan memerintahkan TERMOHON untuk membebaskan dan mengeluarkan PEMOHON dari rencana upaya paksa yang dilakukan TERMOHON, termasuk membebaskan dan mengeluarkan PEMOHON dari jeratan yang dituduhkan kepada PEMOHON.
7) Membebankan biaya perkara kepada negara sebesar nihil.
 
ATAU :
Jika Pengadilan Negeri Kotabaru berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono ).
Demikian permohonan PRAPERADILAN ini disampaikan dan diucapkan sekian dan terimakasih.
 
Hormat kami
KUASA HUKUM PEMOHON
 
AKHMAD PERDANA ALAMSYAH, S.H.
 
AGUS RULIANTO, S.H.
 
 
Pihak Dipublikasikan Ya