Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTABARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
159/Pid.Sus/2024/PN Ktb Mochamad Rafi Eka Putra, S.H.,M.H. MUHAMMAD YUSUF Als USUP Bin SABRAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 02 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 159/Pid.Sus/2024/PN Ktb
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 30 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-75/O.3.12/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Mochamad Rafi Eka Putra, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD YUSUF Als USUP Bin SABRAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

------ Bahwa TERDAKWA MUHAMMAD YUSUF Als USUF Bin SABRAH pada hari Minggu Tanggal  17 Maret 2024 sekitar jam  19.30 Wita atau setidak tidaknya pada bulan Maret 2024 atau setidak tidaknya pada tahun 2024 di Jl. Arutmin Rt.08 Rw.02 Desa Geronggang Kec.Kelumpang Tengah Kab. Kotabaru Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya di tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabaru yang berwenang memeriksa dan mengadili, yang mana terdakwa tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut : ----------

------ Bahwa awalnya pada hari Minggu Tanggal  17 Maret sekitar jam 19.30 Wita SAKSI MUHAMMAD RIZKY GHANI BIN JUNAIDI RIDUAN DAN SAKSI RIDHO ASHIDIQI BIN AGUS CAHYONO yang merupakan Anggota Kepolisian Polres Kotabaru mendapatkan informasi dari Masyarakat terkait adanya peredaran narkotika jenis sabu di sekitaran Jl. Arutmin Rt.08 Rw.02 Desa Geronggang Kec.Kelumpang Tengah Kab. Kotabaru Provinsi Kalimantan Selatan, mendengar hal tersebut SAKSI I MUHAMMAD RIZKY GHANI BIN JUNAIDI RIDUAN Dan SAKSI II RIDHO ASHIDIQI BIN AGUS CAHYONO langsung melakukan penangkapan terhadap TERDAKWA MUHAMMAD YUSUF Als USUF Bin SABRAH yang sedang berada di sebuah rumah Di Jl. Arutmin Rt.08 Rw.02 Desa Geronggang Kec.Kelumpang Tengah Kab. Kotabaru-----------------------------------------

------ Bahwa Saat  dilakukan penangkapan  terhadap TERDAKWA MUHAMMAD YUSUF Als USUF Bin SABRAH ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah pipet kaca yang masih ada sisa sabu, 6 (enam) buah plastik klip bekas bungkus sabu, 1 (satu) buah handphone merk Vivo warna biru, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah alat hisap/bong---------------------------------------------------------------

------ Bahwa Setelah dilakukan interogasi lebih lanjut diketahui bahwa TERDAKWA MUHAMMAD YUSUF Als USUF Bin SABRAH Pada tanggal 15 maret 2024 sekitar pukul 20.00 WITA, mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang bernama Sdr.UNAN (DPO) yang merupakan teman terdakwa, selain itu dalam pembelian narkotika jenis sabu tersebut TERDAKWA MUHAMMAD YUSUF Als USUF Bin SABRAH membeli dengan harga Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) dengan cara berpatungan yaitu sebesar Rp. 350.000 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) dari sdr UNAN (DPO) ---------------------------------------------------------------------------------------

------ Bahwa Berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Nomor LHU.109.K.05.16.24.0313 Tanggal 27 Maret 2024 yang di tanda tangani oleh Ghea Chalida Andita Sfarm, Apt  terhadap barang bukti 1 (satu) buah pipet kaca yang masih ada sisa sabu milik TERDAKWA MUHAMMAD YUSUF Als USUF Bin SABRAH positif (+) mengandung metamfetamina yang termasuk dalam Narkotika Golongan I nomor urut 61 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika--------

------ Bahwa para Terdakwa bukan apoteker atau badan instansi lain yang ditunjuk oleh Departemen Kesehatan dan tanpa izin dari Menteri Kesehatan atau Pejabat yang berwenang untuk melakukan perbuatan yaitu memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

------ Bahwa Perbuatan TERDAKWA MUHAMMAD YUSUF Als USUF Bin SABRAH sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------------------------------------------------------------

 

A T A U

 

KEDUA

------ Bahwa TERDAKWA MUHAMMAD YUSUF Als USUF Bin SABRAH pada hari minggu Tanggal  17 Maret 2024, sekitar jam  19.30 Wita atau setidak tidaknya pada bulan Maret 2024 atau setidak tidaknya pada tahun 2024 di Jl. Arutmin Rt.08 Rw.02 Desa Geronggang Kec.Kelumpang Tengah Kab. Kotabaru Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya di tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabaru yang berwenang memeriksa dan mengadili, yang mana terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut : -----------------------------------------------------------

------ Bahwa awalnya pada hari Minggu Tanggal  17 Maret sekitar jam 19.30 Wita SAKSI MUHAMMAD RIZKY GHANI BIN JUNAIDI RIDUAN DAN SAKSI RIDHO ASHIDIQI BIN AGUS CAHYONO yang merupakan Anggota Kepolisian Polres Kotabaru mendapatkan informasi dari Masyarakat terkait adanya peredaran narkotika jenis sabu di sekitaran Jl. Arutmin Rt.08 Rw.02 Desa Geronggang Kec.Kelumpang Tengah Kab. Kotabaru Provinsi Kalimantan Selatan, mendengar hal tersebut SAKSI I MUHAMMAD RIZKY GHANI BIN JUNAIDI RIDUAN Dan SAKSI II RIDHO ASHIDIQI BIN AGUS CAHYONO langsung melakukan penangkapan terhadap TERDAKWA MUHAMMAD YUSUF Als USUF Bin SABRAH yang sedang berada di sebuah rumah Di Jl. Arutmin Rt.08 Rw.02 Desa Geronggang Kec.Kelumpang Tengah Kab. Kotabaru-----------------------------------------

------ Bahwa Saat  dilakukan penangkapan terhadap TERDAKWA MUHAMMAD YUSUF Als USUF Bin SABRAH ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah pipet kaca yang masih ada sisa sabu, 6 (enam) buah plastik klip bekas bungkus sabu, 1 (satu) buah handphone merk Vivo warna biru, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah alat hisap/bong---------------------------------------------------------------

----- Bahwa terdakwa diketahui terakhir kali menggunakan narkotika jenis sabu tersebut pada hari jumat tanggal 15 maret 2024 sekitar jam 22.00 Wita di Jl. Arutmin Rt.08 Rw.02 Desa Geronggang Kec.Kelumpang Tengah Kab. Kotabaru tepatnya di rumah kosong dekat rumah terdakwa yang berjarak kurang lebih 50 meter-----------------------------------------------------------------------------------------------------

----- Bahwa cara terdakwa mengkonsumsi jenis sabu tersebut awalnya terdakwa duduk di sebelah kanan sdr UNAN (DPO) kemudian terdakwa memasukan sabu tersebut ke dalam pipet kaca dan di pasangkan ke sebuah bong selanjutnya terdakwa serahkan kepada sdr UNAN (DPO) Untuk menghisap pertama yang mana saudara sdr UNAN (DPO) membakar sabu yang berada didalam pipet kaca dengan korek api lalu menghisap melalui sedotan layaknya orang merokok, kemudian sdr UNAN (DPO) memberikanya lagi kepada terdakwa untuk menghisap narkotika jenis sabu tersebut yang mana terdakwa dan sdr UNAN (DPO)  masing masing menghisap  5 (kali) dan setelah selesai mengkonsumsi narkotika jenis sabu tersebut terhadap peralatan yang digunakan untuk mengkonsumsi sabu tersebut di simpan di rumah kosong tersebut namun sisa narkotika jenis sabu terdakwa bawa dan terdakwa mengkonsumsi bersama dan sdr UNAN (DPO)  --------------------------------------------------------------------------------------------------

------- Bahwa sekitar 1 (satu) jam kemudian datang lagi seseorang teman terdakwa yang bernama sdr SLAMET (DPO), lalu terdakwa yang masih mempunyai sisa narkotika jenis sabu tersebut lalu memberikanya kepada sdr SLAMET (DPO) untuk dikonsumsi secara bersama sama, selanjutnya terdakwa mengkonsumsinya lagi di rumah kosong tersebut dengan cara yang sama saat bersama sdr UNAN (DPO) , namun pada saat itu terdakwa hanya menghisap sebanyak 2 (dua) kali sedangkan saudara sdr SLAMET (DPO) terdakwa tidak menggetahui berapa kali menghisapnya, bahwa setelah 30 (tiga puluh) menit kemudian terdakwa dan sdr SLAMET (DPO) selesai mengkonsumsi sabu tersebut kemudian melepaskan peralatan atau bong tersebut kemudian peralatan atau bong tersebut sdr SLAMET (DPO)  menyimpanya di dalam daun serai di belakang rumah terdakwa-----------------------------------------

------ Bahwa Berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Nomor LHU.109.K.05.16.24.0313 Tanggal 27 Maret 2024 yang di tanda tangani oleh Ghea Chalida Andita Sfarm, Apt  terhadap barang bukti 1 (satu) buah pipet kaca yang masih ada sisa sabu milik TERDAKWA MUHAMMAD YUSUF Als USUF Bin SABRAH positif (+) mengandung metamfetamina yang termasuk dalam Narkotika Golongan I nomor urut 61 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika--------

------- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Pemeriksaan Narkoba Nomor: SKPN/149/III/2024/SIDOKKES Yang dikeluarkan oleh Klinik Bhayangkara wicaksana laghawa POLRES KOTABARU Pada tanggal 19 Maret 2024 yang ditandatangani oleh dr. Sofi Indriana.M terhadap hasil tes urine milik TERDAKWA MUHAMMAD YUSUF Als USUF Bin SABRAH dinyatakan positif (+) mengangandung sabu atau metamfetamina ------------------------------------------------

------ Bahwa Terdakwa bukan apoteker atau badan instansi lain yang ditunjuk oleh Departemen Kesehatan dan tanpa izin dari Menteri Kesehatan atau Pejabat yang berwenang untuk melakukan perbuatan menggunakan narkotika jenis sabu tersebut yaitu tanpa hak atau melawan hukum menyalahgunakan Narkotika Golongan I bukan tanaman-------------------------------------------------------

 

------ Bahwa Perbuatan TERDAKWA MUHAMMAD YUSUF Als USUF Bin SABRAH sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ---------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya