Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTABARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
142/Pid.Sus/2024/PN Ktb MUFTI MUKARROMI, S.H. SAID SYAIFUL ANWAR Alias AYAY Bin (Alm) SAID ABDILLAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 142/Pid.Sus/2024/PN Ktb
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 09 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-32/O.3.12/Eku.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MUFTI MUKARROMI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAID SYAIFUL ANWAR Alias AYAY Bin (Alm) SAID ABDILLAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

C.

DAKWAAN

:

 

 

 

Bahwa terdakwa SAID SYAIFUL ANWAR Als AYAY Bin (Alm) SAID ABDILLAH pada hari Rabu tanggal 01 Mei 2024 Skj. 02.00 WITA atau setidak – tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Mei Tahun 2024 WITA bertempat di Jalan Putri Jaleha Gang Teluk Bayur RT 04 RW 02 Desa Baharu Selatan, Kec Pulau Laut Utara, Kab. Kotabaru tepatnya di Rumah saudara Hairani atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Kotabaru, melakukan tidak pidana “tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slag-, steek-, of stootwapen)”, perbuatan Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Rabu Tanggal 1 Mei 2024 skj.01.45 Wita di Jalan Putri Jaleha Gang Teluk bayur RT/RW 04/02 Desa Baharu Selatan Kec. Pulau Laut Utara Kab. Kotabaru tepatnya di rumah Terdakwa, Terdakwa berencana ke rumah mertua Terdakwa untuk keperluan menjenguk anak Terdakwa.
  • Bahwa Terdakwa tiba di rumah mertua terdakwa pada pukul 02.00 WITA dalam keadaan emosi dan mabuk minuman jenis gaduk. Terdakwa masuk lewat pintu belakang dengan cara mencongkel pintu tersebut dan mendorongnya. Terdakwa kemudian berteriak memanggsil nama HAIRANI yang merupakan mertua terdakwa agar keluar menampakkan diri sembari mencari keberadaan anaknya di rumah mertua terdakwa .
  • Bahwa kemudian Terdakwa ditangkap oleh anggota polres Kotabaru, dan ketika dilakukan penggeledahan pada diri Terdakwa, ditemukan barang bukti berupa :
  1. 1 (satu) Bilah Senjata Tajam Jenis Parang Terbuat Dari Besi Dengan Gagang Terbuat Dari Kayu Warna Coklat Tanpa Kumpang.
  • Bahwa terdakwa membawa senjata tajam berupa 1 (satu) Bilah Senjata Tajam Jenis Parang Terbuat Dari Besi Dengan Gagang Terbuat Dari Kayu Warna Coklat Tanpa Kumpang dengan tujuan untuk menjaga diri karena terdakwa merasa terancam keselamatannya ketika mengunjungi anaknya yang saat ini tinggal di rumah mertua Terdakwa yang bernama saudara HARDIAN.
  • Bahwa terdakwa membawa senjata tajam berupa 1 (satu) Bilah Senjata Tajam Jenis Parang Terbuat Dari Besi Dengan Gagang Terbuat Dari Kayu Warna Coklat Tanpa Kumpang sejak dari Rumah Terdakwa di Putri Jaleha Gang Teluk bayur RT/RW 04/02 Desa Baharu Selatan Kec. Pulau Laut Utara Kab. Kotabaru hingga di rumah saudara HARDIAN di Jalan Putri Jaleha Gang Teluk Bayur RT 04 RW 02 Desa Baharu Selatan, Kec Pulau Laut Utara, Kab Kotabaru, dengan menggunakan tangan sebelah kanan Terdakwa hingga tiba di rumah saksi saudara HARDIAN yang merupakan mertua Terdakwa. Ketika dilakukan penangkapan dan penggeledahan oleh anggota kepolisian Kotabaru, senjata tajam tersebut ditemukan di tangan sebelah kanan terdakwa.
  • Bahwa terdakwa saat ini bekerja sebagai wiraswasta buruh bangunan, pencari besi tua dan lain-lain dan tidak memerlukan senjata tajam dalam melakukan pekerjaan.
  • Bahwa terdakwa dalam membawa senjata tajam tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwajib dan senjata tajam tersebut bukan merupakan benda pusaka serta tidak berhubungan dengan pekerjaan terdakwa.

 

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951

Pihak Dipublikasikan Ya