Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTABARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
40/Pid.C/2023/PN Ktb UNTUNG ADI SYAHPUTRA SH EVA Binti JANURI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 15 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Ketertiban Umum
Nomor Perkara 40/Pid.C/2023/PN Ktb
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 15 Sep. 2023
Nomor Surat Pelimpahan REG. PERKARA /16/IX/2023
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1UNTUNG ADI SYAHPUTRA SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EVA Binti JANURI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. Bahwa benar Pada hari Senin tanggal 11 September 2023 sekitar jam 23.30 wita di desa Tegalrejo kecamatan kelumpang hilir di jalan A. Yani  Rt 14 Desa Tegalrejo kecamatan Kelumpang Hilir Kalimantan Selatan telah diketahui adanya Peristiwa Tindak Pidana tipiring, sebagaimana dimaksud dalam pasal 22 ayat 1 jo pasal 3 ayat 1 perda Kotabaru  No. 1 tahun 2018 tentang pengendalian dan pengawasan minuman berakohol yang dilakukan oleh terdakwa yaitu EVA BINTI JANURI  berupa menjual atau mengedarkan minuman beralkohol.

 

  1. Bahwa perbuatan terdakwa tersebut di ketahui oleh petugas  Polsek Kelumpang Hilir pada saat petugas melakukan giat cipta kondisi di wilayah hukum Polsek Kelumpang Hilir pada hari Senin tanggal 11 September 2023.

 

  1. Bahwa perbuatan yang di lakukan oleh terdakwa tersebut yaitu menjual atau mengedarkan minuman beralkohol dengan cara melakukan penjualan di warung milik terdakwa sendiri yang beralamat di Desa Tegalrejo Rt. 14 Kec. Kelumpang Hilir Kab. Kotabaru.
  2. Adapun minuman beralkohol yang berhasil di amankan oleh petugas dari Polsek Kelumpang Hilir yang merupakan sisa minuman beralkohol yang belum terjual yaitu 10 (sepuluh) Botol Alexis, 1 (satu) Botol Anggur Merah, 1 (satu) Botol Bir Bintang.
  3. Bahwa perbuatan terdakwa menjual minuman beralkohol tersebut tidak memiliki izin dari pihak berwenang.­
  4. Barang yang telah dilakukan penyitaan berupa :
  • 10 (Sepuluh) botol Alexis.
  • 1 (tiga) botol Bir Bintang.
  • 1 (Satu) botol Anggur Merah.

 

 

  1. Tujuan terdakwa menjual minuman-minuman beralkohol tersebut untuk mencari keuntungan atas harga dari penjualan minuman keras tersebut.

 

-----Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 22 ayat 1 jo pasal 3 ayat 1 perda kotabaru  No. 1 tahun 2018 tentang pengendalian dan pengawasan minuman berakohol

Pihak Dipublikasikan Ya